PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 30 Juni 2011

MAKALAH PERUBAHAN KEBUDAYAAN KARENA PENGARUH DARI LUAR

Pendahuluan

Perubahan dirasakan oleh hampir semua manusia dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat tersebut wajar, mengingat manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas. Kalian akan dapat melihat perubahan itu setelah membandingkan keadaan pada beberapa waktu lalu dengan keadaan sekarang. Perubahan itu dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, seperti peralatan dan perlengkapan hidup, mata pencaharian, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, serta religi/keyakinan.

Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).

Perubahan kebudayaan bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat, maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu masyarakat memenuhi kebutuhannya.

Latar belakang

Pertama-tama perlu saya kemukakan bahwa masih banyak di antara masyarakat awam kita yang mengartikan “kebudayaan” sebagai “kesenian”, meskipun sebenarnya kita semua memahami bahwa kesenian hanyalah sebagian dari kebudayaan. Hal ini tentulah karena kesenian memiliki bobot besar dalam kebudayaan, kesenian sarat dengan kandungan nilai-nilai budaya, bahkan menjadi wujud dan ekspresi yang menonjol dari nilai-nilai budaya.

Dan di tengah Maraknya arus Globalisasi yang masuk ke Indonesia, melalui cara cara tertentu membuat Dampak Positif dan Dampak Negatif nya sendiri Bagi Bangsa Indonesia. Terutama dalam Bidang Kebudayaan. Karena semakin terkikisnya nilai – nilai Budaya kita oleh pengaruh budaya Asing yang masuk ke Negara kita.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya pengem­bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refung­sionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni. Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan “modal sosial-kultural” masyarakat.

Pembahasan masalah

Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragam menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk mempertahankan serta mewarisi kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat membanggakan karena memiliki keanekaragaman yang sangat bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri. Seiring berkembangnya zaman, menimbulkan perubahan pola hidup masyakat yang lebih modern. Akibatnya, masyarakat lebih memilih kebudayaan baru yang mungkin dinilai lebih praktis dibandingkan dengan budaya lokal.

Banyak faktor yang menyebabkan budaya lokal dilupakan dimasa sekarang ini, misalnya masuknya budaya asing. Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal mulai dilupakan.

Faktor lain yang menjadi masalah adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal. Budaya lokal adalah identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negranya.

Dimasa sekarang ini banyak sekali budaya-budaya kita yang mulai menghilang sedikit demi sedikit.Hal ini sangatlah berkaitan erat dngan masuknya budaya-budaya ke dalam budaya kita.Sebagai contoh budaya dalam tata cara berpakaian.Dulunya dalam budaya kita sangatlah mementingkan tata cara berpakaian yang sopan dan tertutup.Akan tetapi akaibat masuknya budaya luar mengakibatkan budaya tersebut berubah.Sekarang berpakaian yang menbuka aurat serasa sudah menjadi kebiasaan yang sudah melekat erat didalam masyarakat kita.Sebagai contoh lain jenis-jenis makanan yang kita konsumsi juga mulai terpengaruh budaya luar.Masyarakat sekarang lebih memilih makanan-makanan yang berasal dari luar seperti KFC,steak,burger,dan lain-lain.Masyarakat menganggap makanan-makanan tersebut higinis,modern,dan praktis.Tanpa kita sadari makanan-makanan tersebut juga telah menjadi menu keseharian dalam kehidupan kita.Hal ini mengakibatkan makin langkanya berbagai jenis makanan tradisional.Bila hai ini terus terjadi maka tak dapat dihindarkan bahwa anak cucu kita kelak tidak tahu akan jenis-jenis makanan tradisional yang berasal dari daerah asal mereka.

Tugas utama yang harus dibenahi adalah bagaimana mempertahankan, melestarikan, menjaga, serta mewarisi budaya lokal dengan sebaik-baiknya agar dapat memperkokoh budaya bangsa yang akan megharumkan nama Indonesia. Dan juga supaya budaya asli negara kita tidak diklaim oleg negara lain.Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya.

1. Kekuatan

Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimata Internasional.

Kekhasan budaya Indonesia

Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain. Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.

Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa

Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh.

2. Kelemahan

Kurangnya kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.

Minimnya komunikasi budaya

Kemampuan untuk berkomunikasi sangat penting agar tidak terjadi salah pahaman tentang budaya yang dianut. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.

Kurangnya pembelajaran budaya

Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini. Namun sekarang ini banyak yang sudah tidak menganggap penting mempelajari budaya lokal. Padahal melalui pembelajaran budaya, kita dapat mengetahui pentingnya budaya lokal dalam membangun budaya bangsa serta bagaiman cara mengadaptasi budaya lokal di tengan perkembangan zaman.

3. Peluang

Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya

Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.

Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan

Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.

Kemajuan pariwisata

Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.

Multikuturalisme

Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.

4. Tantangan

Perubahan lingkungan alam dan fisik

Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah

Kemajuan Teknologi

Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.

Masuknya Budaya Asing

Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman.

Perubahan budaya dan arus globalisasi mengakibatkan beberapa budaya tersingkirkan

Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya.

Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita. Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia. Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana, selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”. Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.

Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat. Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita. Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.

Peran mahasiswa dalam kebudayaan

Kita sebagai seorang mahasiswa yang aktif dan kreatif tentunya tidak ingin kebudayaan kita menjadi pudar bahkan lenyap karena pengaruh dari budaya-budaya luar.Mahasiswa memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi penerus kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Sebagai intelektual muda yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, pada mereka harus bersemayam suatu kesadaran kultural sehingga keberlanjutan negara bangsa Indonesia dapat dipertahankan. Pembentukan kesadaran kultural mahasiswa antara lain dapat dilakukan dengan pengoptimalan peran mereka dalam pelestarian seni dan budaya daerah.

Optimalisasi peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu intrakurikuler dan ekstrakulikuler. Jalur Intrakurikuler dilakukan dengan menjadikan seni dan budaya daerah sebagai substansi mata kuliah; sedangkan jalur ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui pemanfaatan unit kegiatan mahasiswa (UKM) kesenian dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk pelestarian seni dan budaya daerah.

a. Jalur Intrakurikuler

Untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah diperlukan adanya pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah. Tanpa adanya pemahaman yang baik terhadap hal itu, mustahil mahasiswa dapat menjalankan peran itu dengan baik. Peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui jalur intrakurikuler; artinya seni dan budaya daerah dijadikan sebagai salah satu substansi atau materi pembelajaran dalam satu mata kuliah atau dijadikan sebagai mata kuliah. Kemungkinan yang pertama dapat dilakukan melalui mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD) bagi mahasiswa program studi eksakta, dan Ilmu Budaya Dasar dan Antropologi Budaya bagi mahasiswa program studi ilmu sosial. Dalam dua mata kuliah itu terdapat beberapa pokok bahasan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah yaitu tentang manusia dan kebudayaan, manusia dan peradaban, dan manusia, sains teknologi, dan sen.Kemungkinan yang kedua tampaknya telah diakomodasi dalam kurikulum program studi-program studi yang termasuk dalam rumpun ilmu budaya seperti program studi di lingkungan Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya. Beberapa mata kuliah yang secara khusus dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap seni dan budaya daerah adalah Masyarakat dan Kesenian Indonesia, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, dan Masyarakat dan Kebudayaan Pesisir. Melalui mata kuliah-mata kuliah itu, mahasiswa dapat diberi penugasan untuk melihat, memahami, mengapresiasi, mendokumentasi, dan membahas seni dan budaya daerah. Dengan kegiatan-kegiatan semacam itu pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daearah akan meningkat yang juga telah melakukan pelestarian.

Jalur intrakurikuler lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman bahkan mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa-mahasiswa yang telah mendapatkan pemahaman yang mencukupi terhadap seni dan budaya daerah dapat berkiprah langsung dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang merupakan bentuk lain dari KKN di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah digunakan untuk berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya yang berasal dari program studi Sejarah, dalam tiga tahun terakhir sebagian telah membantu merevitalisasi seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Semarang, misalnya batik Semarang, arsitektur Semarang, dan membantu mempromosikan perkumpulan Wayang Orang Ngesthi Pandhawa.

b. Jalur Ekstrakurikuler

Pembentukan dan pemanfaatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kesenian Jawa (Daerah Lainnya) merupakan langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Sehubungan dengan hal itu, pimpinan perguruan tinggi perlu mendorong pembentukan UKM Kesenian Daerah. Lembaga kemahasiswaan itu merupakan wahana yang sangat strategis untuk upaya-upaya tersebut, karena mereka adalah mahasiswa yang benar-benar berminat dan berbakat dalam bidang seni tradisi. Latihan-latihan secara rutin sebagai salah satu bentuk kegiatan UKM kesenian daerah (Jawa misalnya) yang pada gilirannya akan berujung pada pementasan atau pergelaran merupakan bentuk nyata dari pelestarian seni dan budaya daerah.

Forum-forum festival seni mahasiswa semacam Pekan Seni Mahasiswa Tingkat Nasional (Peksiminas) merupakan wahana yang lain untuk pengoptimalan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah.

Kesimpulan

Dari Penulisan Makalah ini saya dapat menyimpulkan Bahwa Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan Masyarakat kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Padahal sesungguhnya Budaya Lokal yang kita miliki ini dapat menjadikan kita lebih bernilai dibandingkan bangsa lain karena betapa berharganya nilai – nilai budaya lokal yang ada di negara ini. Untuk itu seharusnya kita bisa lebih tanggap dan peduli lagi terhadap semua kebudayaan yang ada di indonesia ini. Selain itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain. Karena kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya itu dan tidak pula dimiliki oleh bangsa-bangsa asing. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, yang merupakan pewaris budaya bangsa, hendaknya memelihara seni budaya kita demi masa depan anak cucu.

Daftar pustaka

http://tiuii.ngeblogs.com/2009/10/23/peran-budaya-lokal-memperkokoh-ketahanan-budaya-bangsa-2/

http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kualitas-pembelajaran-sejarah-dan/

http://rendhi.wordpress.com/makalah-pengaruh-globalisasi-terhadap-eksistensi-kebudayaan-daerah/

MAKALAH Hukum Administrasi Negara

PENDAHULUAN


I.I Latar Belakang

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.

I.2 Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara




I.3 Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?

2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?

3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?


1.4 Sistematika Penulisan

Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah yang dirinci sebagai

berikut :

BAB I : Pendahuluan

.Latar belakang masalah

.Rumusan masalah

.Tujuan penulisan

.Sistematika penulisa

BAB II : Pembahasan

BAB III: Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Mengenai Negara Hukum

Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:

a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia

b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat

2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar

atas hukum atau peraturan perundang-undangan,

3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)

4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara

5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada

dibawah pengaruh eksekutif.,

6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk

turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah

7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan

Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis

Prinsip-prinsip Negara hukum

Asas legalitas

Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar

b. Perlindungan hak-hak asasi

c. Pemerintah terikat pada hukum

Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.

d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera

Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.

Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.

Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.

1. sumber-sumber hukum

a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.

b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.



2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum

Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.

Negara Hukum Demokratis

Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.

Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).

(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).

(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.

Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :

a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,

b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,

c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.

d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.

Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.

Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.


2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)

Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.

Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.

a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;

Sebagai salah satu fungsi pemerintah;

Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;

Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-

kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b. Pemerintah/Pemerintahan

Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.

a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.


Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).

Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).

Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.

Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.

Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.

Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.


BAB III

PENUTUP


3.1 Simpulan

Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

SARAN


Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.


DAFTAR PUSTAKA

RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004

sumber :http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html

Cinta karena Khasiatmu……kubenci karena Baumu !

Apabila kita mendengar nama Jengkol, pasti yang terlintas hanyalah Baauuu……uuuu yang sangat menyengat apalagi setelah kita makan dan juga buang air kecil baunya itu…………mantap. Apalagi generasi muda sekarang menganggap makanan ini tidak modern dan dimakan oleh kelas bawah. Ups . . sangat tidak betul pemikiran seperti itu. Ini salah satu makanan asli Indonesia. Siapa sangka makanan yang BAU ini ternyata banyak penggemarnya loh. Jengkol atau Jering atau Pithecollobium Jiringa atau Pithecollobium Labatum adalah tumbuhan khas di wilayah Asia Tenggara, termasuk yang digemari di Malaysia, Thailand dan Indonesia terutama di wilayah Jawa Barat yang seharinya dikonsumsi 100 ton.

Tanaman jengkol berupa pohon yang tingginya dapat mencapai 10-26 meter. Buahnya berupa polong berbentuk gepeng dan berbelit. Warna buahnya lembayung tua. Setelah tua, bentuk polong buahnya menjadi cembung dan di tempat yang mengandung biji ukurannya membesar. Tiap polong dapat berisi 5-7 biji. Bijinya berkulit ari tipis dan berwarna cokelat mengilap. Hemm . . Makanan khas betawi ini bisa diracik sedemikian rupa menjadi makanan super enak yang pasti digemari berbagai kalangan, meskipun tidak semua menyukainya. Dibalik baunya yang sangat menyengat ternyata jengkol memiliki segudang khasiat dan kandungan gizi loh.

Jengkol setelah diteliti dan diuji labolatorium, ternyata mengandung serat yang tinggi, asam jengkolat, karbohidrat, protein, vitamin A, vitamin B, fosfor, kalsium, alkaloid, minyak atsiri, steroid, glikosida, tanin, dan saponin. Beberapa khasiatnya diantara lain :

1. Dapat memperlancar proses buang air besar / cuci perut, ini dikarenakan jengkol mengandung serat yang tinggi.

2. Kemudian jengkol juga dapat mencegah penyakit diabetes / kencing manis, mungkin karena kandungan asam dan mineralnya.

3. Dan yang ketiga ternyata jengkol dapat mencegah penyakit jantung koroner.

Kandungan vitamin C pada 100 gram biji jengkol adalah 80 mg, sedangkan angka kecukupan gizi yang dianjurkan per hari adalah 75 mg untuk wanita dewasa dan 90 mg untuk pria dewasa. Vitamin C sangat dibutuhkan tubuh untuk meningkatkan imunitas tubuh. Vitamin C juga banyak hubungannya dengan berbagai fungsi yang melibatkan respirasi sel dan kerja enzim yang mekanismenya belum sepenuhnya dimengerti. Jengkol juga merupakan sumber protein yang baik, yaitu 23,3 g per 100 g bahan. Kadar proteinnya jauh melebihi tempe yang selama ini dikenal sebagai sumber protein nabati, yaitu hanya 18,3 g per 100 g. Kebutuhan protein setiap individu tentu saja berbeda-beda. Selain untuk membantu pertumbuhan dan pemeliharaan, protein juga berfungsi membangun enzim, hormon, dan imunitas tubuh. Karena itu, protein sering disebut zat pembangun. Protein juga memberikan efek menenangkan otak. Protein membantu otak bekerja dengan cepat dalam menerima pesan.

Jengkol cukup kaya akan zat best, yaitu 4,7 g per 100 g. Kekurangan zat besi dapat menyebabkan anemia. Gejala-gejala orang yang mengalami anemia defisiensi zat besi adalah kelelahan, lemah, pucat dan kurang bergairah, sakit kepala dan mudah marah, tidak mampu berkonsentrasi, serta rentan terhadap infeksi. Penderita anemia kronis menunjukkan bentuk kuku seperti sendok dan rapuh, pecah-pecah pada sudut mulut, lidah sulit menelan. Kandungan kalsium pada jengkol, yaitu 140 mg/ 100 g. Peran kalsium pada umumnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu membantu pembentukan tulang dan gigi, serta mengatur proses biologis dalam tubuh. fosfor pada jengkol (166,7 mg/100 g) juga sangat penting untuk pembentukan tulang dan gigi, serta untuk penyimpanan dan pengeluaran energi.

Setiap keuntungan pasti ada kerugiannya, begitupun juga dengan jengkol. Malah selama ini mungkin kita hanya mengetahui kerugian yang disebabkan sayuran polong berbau ini. Yah . . tentu saja bau dari jengkol yang sangat menyengat dapat mengganggu estetika penampilan dari segi bau mulut kita dan juga apabila kita buang kecil atau buang air besar. Gengsi rasanya makan jengkol karena baunya yang sangat menyengat itu. Penyebab bau itu sebenarnya adalah asam-asam amino yang terkandung di dalam biji jengkol. Asam amino itu didominasi oleh asam amino yang mengandung unsur Sulfur (Ketika terdegradasi atau terpecah-pecah menjadi komponen yang lebih kecil, asam amino itu akan menghasilkan berbagai komponen flavor yang sangat bau, karena pengaruh sulfur tersebut. Salah satu gas yang terbentuk dengan unsur itu adalah gas H2S yang terkenal sangat bau.

Apabila terlalu banyak makan jengkol atau kejengkolan akan membuat kepala terasa pusing. Tapi tidak semua pengkonsumsi jenkol mengalami kejengkolan, menurut ahli tergantung dari kadar asam dalam jengkol tersebut dan juga kadar asam dari tubuh kita sendiri serta faktor genetik.Hal ini bisa disembuhkan dengan meminumair putih yang banyak. Bau mulut dari jengkol juga bisa dihilangkan dengan cara memakan serbuk kopi yang atau minum kopi hitam, makan ketimun, dan memakan pucuk cengkeh. Tapi menurut saya yang paling ampuh adalah sikat gigi dan kumur-kumur. Atau juga sebelum penyajian jengkol direndam dulu dalam air kapur selama beberapa lama. Kemudian dimemarkan. Baru diolah sesuai keinginan.

Tidak semua yang kelihatan jelek itu akan seharusnya menjadi jelek. Seperti kata pepatah “Don’t Judge book on the cover”. Jangan melihat buku hanya dari kovernya saja. Lihat juga isi di dalamnya. Apakah bermanfaat atau tidak. Seperti halnya jengkol, dari bentuknya saja sudah seperti itu, baunya saja sudah menyengat. Tapi tunggu dulu , ternyata banyak sekali kandungan gizinya. Jengkol memang banyak keuntungannya. Tapi jangan banyak-banyak juga. Tidak baik untuk estetika. Hehe …….. jadi malu kalo inget makan jengkol.

Menjual Fenomena Keajaiban Alam ala Sang Musang


Keajaiban alam ini sungguh luar biasa, berkat tangan dingin Sang Pencipta dan olah pikiran umatnya menjadi sebuah fenomena. Sisi-sisi ajaib, menarik, dan tidak wajar bagi kebanyakan orang menjadi sesuatu yang bisa dijual dengan harga mahal. Bukan berdasar nilai fisik dari benda ajaib tersebut, tetapi dari fenomena dan rasa yang dimunculkan. Hal-hal yang berbau kontroversi acapkali bisa menjadi pendongkrak yang mampu menggenjot nilai jualnya.

sebuah contoh sederhana dari keajaiban alam yang dijadikan komoditi pasar dengan harga fantastis. Mungkin saat ini orang masih terngiang-ngiang dengan fatwa MUI tentang Kopi Luwak. Menjadi pertanyaan ada apa dengan kopi luwak?. Tidak berhenti dihewan musang yang fenomenal, tetapi masih banyak binatang lain yang tak kalah ajaibnya. Tak kalah dengan binatang pemakan biji kopi, tananaman yang satu ini menjadi primadona bagi penikmat asap tembakau. Bagi para penikmatnya, Tembakau Srintil mungkin menjadi impian dan dambaan untuk dihisap kelezatan aromannya. Kopi luwak dengan harga per cangkir seratus ribuan dan Tembakau Srintil yang 1 kilonya mencapai 800 ribu rupiah.

Angka rupiah yang fantastis jika dibandinhkan dengan kopi-kopi jenis lainnya dan tembakau biasa. Mengapa memiliki nilai jual yang tinggi dan diburu banyak orang untuk diputar nilai jualnya. Menjual fenomena keajaiban alam bisa menjadi bisnis yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah bak mata air yang tak habisnya sepanjang waktu. Bisakah keajaiban alam tersebut dijadikan skala industri komersial dan tidak lagi tergantung pada fenomena alam?.

Kopi Luwak memang luar biasa berkat hewan Musang (PARADOXORUS HERMAPRODITUS) bisa mengubah kopi bisa menjadi kopi primadona. Musang lewat nalurinya akan mengkonsumsi buah kopi yang benar-benar masak dipohon lalu lewan saluran pencernaanya keluar kopi-kopi mahal lewat fesesnya. Proses biokonversi yang rumit, dimana ada reaksi kimia dan enzimatis, dimana bakteri berperan besar disana. Lewat proses biokonversi tersebut, terjadi penurunan kadar protein dan pembentukan rasa serta aroma, sehingga menghasilkan kopi yang benar-benar nikmat.

Mungkin bisa dibayangkan apabila mulut, lambung, usus Musang digantikan oleh reaktor buatan manusia. Beberapa jenis bakteri dilakukan pengucilan lalu dipindai untuk proses biokonversi kopi, lalu beberapa larutan kimia dan enzim ditambahkan untuk penyempurnaan rekasinya. Ini hanyalah sebatas pengandaian saja untuk membuat robot Musang penghasil Kopi Luwak.

Demikian juga dengan Tembakau Srintil yang konon kabarnya sebagai manisfestasi “wahyu keprabon” berkah Illahi. Seribu satu tanaman tembakau yang bisa menjadi srintil dan itupun lewat permainan dadu keberuntungan. Ada beberapa informasi, dimana tembakau srintil dihasilkan pada kondisi lingkungan dan geografis tertentu. Menjadi sangat mudah jikan kondisi lingkungan dan geografis bisa diadaptasikan ditempat lain, sehingga wahyu keprabon tersebut digantinkan oleh mesin ilmu pengetahuan.

Dalam dunia klenik mungkin pernah mendengar fenomena Ayam Cemani untuk ritual yang harganya selangit. Ayam yang daging, darah, bulu, tulang dan telurnya serba hitam sangat susah diperoleh, akibatnya harganya sangat mahal. Dengan sedikit sentuhan biomolekular mungkin bisa dipermudah masalah tersebut tanpa tergantung keajaiban alam. Kloning atau stem cell mungkin bisa menjadi alternatif jitu untuk menghasilkan produk biologis yang mahal hargannya.

Menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah Sentuhan teknologi dalam campur tangan keajaiban alam bisa membantu persoalan atau mengacauakan sistem yang sudah berjalan. Bagaimana rasa kopi luwak yang diperoleh dari feses musang di kebun kopi dengan feses musang yang diternakan dan dipaksa makan biji kopi. Bagaimana penikmat rokok dengan tembakau srintil asli Temanggung dengan flavor dari bahan sintetis. Bagaimana juga khasiat ayam cemani asli dengan cemani imitasi karya rekasaya teknologi.

Mungkin tak semudah itu yang dibayangkan, tetapi setidaknya bisa menjadi gambaran betapa teknologi bisa menggantikan peranan keajaiban alam, walauapun hasilnya akan mengacaukan. Alngkah bijaknya jika tetap membiarkan semua berjalan alami tanpa ada campur rekayasa, sebab semua yang berjalan alami memiliki misteri dan proses yang tidak bisa dijiplak oleh teknologi apapun. Demkian pula dengan harga yang harus dibayarkan untuk sebuah keajaiban alam.

Strategi Luar Negeri Taiwan di Awal Abad 21

Di abad ke-21, masyarakat internasional menyaksikan perubahan besar: pertama adalah era globalisasi, dimana secara bertahap kerjasama sudah menggantikan konfrontasi. Kedua, ekonomi global perlahan-lahan sudah bergeser ke Asia. Bangkitnya Asia telah menjadi dorongan baru bagi pertumbuhan internasional.

Menghadapi tren baru pembangunan internasional, Taiwan sudah mencari terobosan untuk memperbaiki hubungan dengan China, dengan kembali bergabung dengan Asia-Pasifik dan integrasi ekonomi global. Kemudian melalui “Diplomasi Fleksibel,” Taiwan mengejar partisipasi internasional yang berarti dan memperkuat hubungan dengan negara sahabat dan aktif memberikan kontribusi kepada masyarakat internasional.

Sumber daya alam Taiwan sangat terbatas. Selama 60 tahun membangun negara demokrasi, saat ini Taiwan adalah empat kekuatan ekonomi di Asia timur, negara importir ke-16 dan eksportir ke-17 dunia. Taiwan adalah investor asing langsung terbesar di Asia timur setelah Jepang dan memberi banyak bantuan bagi negara dan wilayah berkembang.

Hubungan dengan China

Sejak Presiden Ma Ying-jeou berkuasa tahun 2008, Taiwan telah meninggalkan mentalitas Perang Dingin dengan aktif mendorong "rekonsiliasi lintas selat." Taiwan menganggap kekuatan China sebagai pendorong utama dari kebangkitan ekonomi Asia. Berdasarkan kebijakan itu, saat ini kedua belah pihak menandatangani 15 perjanjian pertukaran kerja sama.

Setelah merealisasi hubungan langsung lintas selat, dengan membuka pintu Taiwan untuk wisatawan China Daratan, pada bulan Juni 2010 ditandatangani "Perjanjian Kerangka Kerjasama Ekonomi " (ECFA) antara kedua pihak. Perjanjian tersebut, selain menurunkan produk tarif dan membuka perdagangan jasa kedua belah pihak serta perlindungan hak kekayaan intelektual, juga menjalankan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.

Selain mengalami pertumbuhan ekonomi Taiwan pada tahun 2010 mencapai 10.82%, pelancong luar negeri yang mengunjungi Taiwan mencapai 5.56juta orang. Selain mendorong kemakmuran dalam negeri, kuartal pertama tahun 2011, ekspor Taiwan ke China Daratan meningkat 14% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai lebih dari 30 milyar US dollar.

Produk pertanian yang diekspor ke daratan China juga tumbuh 15 kali lipat, dari 2 juta dollar AS pada kuartal pertama tahun 2010 menjadi 33 juta dolar AS pada periode yang sama. Kuartal pertama tahun ini, perdagangan Taiwan dengan ASEAN juga tumbuh sebesar 30%.

International Institute for Management Lausanne Swiss pada Mei 2011 mengumumkan laporan peringkat daya saing dunia,Taiwan dari peringkat 8 tahun lalu naik ke peringkat 6, membuktikan membaiknya hubungan lintas selat, dan menguntungkan perdagangan luar negeri Taiwan secara keseluruhan.

Selain itu, rekonsiliasi lintas selat juga akan membantu memperkuat hubungan luar negeri Taiwan, terutama dengan kebijakan "diplomasi fleksibel" yang diterapkan Presiden Ma. Kedua belah pihak telah menghentikan pertempuran diplomatik, secara bertahap membentuk lingkaran baik.

Tahun ini, "Organisasi Kesehatan Dunia" (WHO) untuk kali ketiga mengundang Taiwan menghadiri rapat "Majelis Kesehatan Dunia" (WHA) sebagai negara pengamat. Dari 53 negara yang memberikan bebas visa bagi wisatawan Taiwan sampai tahun ini sudah menjadi 113 negara, dan jumlah negara yang mempunyai hubungan diplomatik tetap sebanyak 23, ini adalah bukti yang nyata.

Bantuan Kemanusiaan

Selain pengembangan hubungan pragmatis dengan semua negara dalam beberapa tahun terakhir, Taiwan secara aktif berpartisipasi dalam bantuan kemanusiaan internasional. Dengan tindakan nyata memberikan sumbangsih kepada masyarakat internasional, misalnya,11 Maret tahun ini, gempa bumi Jepang yang memicu bencana tsunami dan nuklir, Taiwan sekali lagi memainkan peranan semangat "membantu sesama manusia."

Selain segera mengirim tim pencarian dan penyelamatan berpatisipasi dalam kegiatan penyelamatan, rakyat Taiwan memberikan sumbangan kemanusiaan sebesar 16 milyar Yen, penyumbang negara tertinggi di dunia. Tahun lalu sekutu Taiwan, Haiti, terkena bencana gempa bumi, tim relawan Taiwan adalah salah satu tim penyelamat internasional yang pertama tiba di daerah bencana, mendapat kehormatan dari masyarakat internasional.

Dibawah bimbingan kebijakan Presiden Ma, Taiwan telah menjadi mitra terpercaya pembawa damai regional dan masyarakat internasional, memperolah kepercayaan dari semua negara.

Masa yang akan datang, kami akan terus mendorong kebijakan rekonsiliasi, dan aktif berpatisipasi dalam kegiatan internasional, menggunakan kekuatan pembangunan ekonomi kumulatif, memberi sumbangsih kepada masyarakat internasional. Strategi ini adalah pilihan bijak untuk pengembangan di masa mendatang, di bawah pondasi yang solid akan menciptakan perdamaian dan kemakmuran internasional.


Philip Yang (Yang Yong Ming) adalah Menteri Penerangan Republik China (Taiwan). Artikel ini dikirim melalui Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taiwan (TETO) di Jakarta

Aquilani Antusias Kembali ke Liverpool



Alberto Aquilani mengaku antusias bisa kembali ke Liverpool setelah menghabiskan masa pinjamannya bersama Juventus.

Aquilani dipinjamkan ke Juve musim lalu dan bermain dalam 33 laga. "I Bianconeri" sebenarnya punya opsi merekrutnya secara permanen, tetapi tidak memakainya.

Menurut pemberitaan di Italia, Juve kurang puas dengan permainan pemain 26 tahun tersebut. Selain itu, harganya juga dinilai masih mahal yakni 12 juta euro atau sekitar Rp 149 miliar

"Aku kembali ke Liverpool dengan antusiasme besar dan aku tak memiliki masalah kembali ke sana. Tidak benar kalau aku tak mau kembali ke Premier League," ujar Aquilani.

Demo Berdarah di Yunani

Keputusan parlemen Yunani meluluskan usulan pemerintah untuk memangkas pengeluaran sekaligus menaikkan pajak membuat marah rakyat setempat. Sebuah aksi demonstrasi yang digelar di lapangan Syntagma, Athena, Rabu (29/6), berubah menjadi aksi berdarah. Dalam kejadian ini, sejumlah demonstran menderita luka-luka sementara sebagian lainnya ditangkap aparat keamanan.

Rabu, 29 Juni 2011

Dicintai hingga mati (Jenis cinta yang lain)

Cerita seorang anak yang diadopsi, wanita muda berumur 33 tahun yang tak pernah merasakan cinta sejati, tak pernah cocok dengan hidupnya, tak pernah merasa benar atau jujur. Dia menganggap dirinya tidak hidup, asing di sekitarnya. Dia mendapat banyak komentar tak terperi dari keluarga, teman, teman sekelas... yang berkaitan dengan ketidakmampuannya untuk menjadi orangtua dari anaknya, yang membuatnya begitu menderita. Hingga akhir, ketika cinta tak berujung membunuhnya, melepasnya pada pertemuannya dengan Tuhan. Ditulis dengan penuh seni oleh penulis Rosa Ferguson, cerita cinta yang penuh tragedi dan kesedihan. Kau tak bisa menghiraukannya setelah mulai membaca, takkan lama, dan bukan jenis buku yang tak bisa dihiraukan begitu saja. Kau harus membaca semuanya, dengan banyak cara, kebanyakan dengan emosi, memang sulit untuk dicerna.

Korupsi Massal, 8 Anggota DPR Dibui

Pengadilan di Taiwan menjatuhkan hukuman penjara kepada delapan anggota parlemen yang terlibat dalam kasus suap, Rabu 8 September 2010 waktu setempat. Di antara mereka ada yang masih aktif dan ada juga yang sudah pensiun.

Menurut laman The China Post, Kamis 9 September 2010, mereka mendapat hukuman penjara dengan bobot yang beragam, mulai dari tujuh hingga sepuluh tahun. Demikian menurut keputusan Pengadilan Tinggi Taiwan.

Sebenarnya, enam dari terpidana itu tahun lalu sudah divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, penuntut umum mengajukan banding dan permohonan itu dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi sehingga keenam wakil rakyat tersebut harus dipenjara.

Para terpidana selanjutnya akan mengajukan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Mereka semua bermasalah menerima suap dari para pengusaha obat-obatan tradisional China. Nilai sogokan beragam, mulai dari NT$300.000 (sekitar Rp84,6 juta) hingga NT$10 juta (sekitar Rp2,8 miliar) per orang.

Kasus penyuapan itu muncul saat para terpidana terlibat dalam pembahasan amandemen undang-undang peredaran obat pada 1996. Para pengusaha membujuk wakil-wakil rakyat itu agar membolehkan penjual produk obat-obatan mereka memberi resep kepada konsumen.

Selain vonis penjara, para terpidana dijatuhi denda yang nilainya sesuai dengan uang sogokan yang masing-masing mereka terima. (adi)

Aquilani Masih Terlunta-lunta

Gelandang Liverpool, Alberto Aquilani, masih terlunta-lunta. Ia ingin segera mendapatkan klub di Italia, tetapi belum juga ada yang menawarnya. Sementara Juventus yang meminjamnya dari Liverpool tidak akan memperpanjangnya, apalagi membelinya secara permanen.

Ia pun harus menunggu tawaran dari klub Serie-A hingga bursa transfer musim panas ini berakhir. Jika tidak ada tawaran yang masuk, Aquilani dipastikan akan kembali ke Inggris untuk membela Liverpool.

Aquilani sebenarnya punya peluang bertahan di Serie-A setelah Juventus berminat membuat statusnya permanen. Namun, dengan kedatangan Andrea Pirlo dari AC Milan, Juventus pun akhirnya menolak opsi untuk membeli Aquilani dari Liverpool.

"Aquilani ingin tetap di Italia, jadi kami melihat apa ada pilihan lain. Sudah tentu Aquilani bukan mitra ideal bagi Andrea Pirlo. Karakteristik mereka tidak sesuai. Entah apakah Juve akan mengubah sistem mereka atau harus mempertimbangkan kembali ide-ide tertentu," kata agen Aquilani, Franco Zavaglia, kepada Radio Mana Mana.

"Hal yang menghibur adalah, dalam musim lalu (2010-11), Alberto telah bermain 36 pertandingan. Jadi, keraguan banyak pihak soal kebugarannya telah menghilang. Dia membuat dampak di Juve," sambungnya.

Zavaglia juga mengungkapkan, kliennya tak akan mungkin kembali ke AS Roma, tim yang melepasnya ke Liverpool. Ia pun membantah dirinya sudah menerima tawaran dari AC Milan.

"Saya pikir Roma akan sangat tidak mungkin karena Liverpool sudah mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkannya dua tahun lalu dan tak mungkin unguk menjualnya kembali dengan angka yang berbeda. Itu seperti melakukan gol bunuh diri. Dia pemain penting bagi Liverpool," jelas Zavaglia.

"Adapun Milan, semua hanya spekulasi media sejauh ini. Tak seorang pun yang maju untuk memberikan tawaran," tambahnya.a

Selasa, 28 Juni 2011

Buku-buku yang Sebaiknya Dibaca

Menyerap ilmu bisa dilakukan salah satunya dengan membaca buku. Tapi kalau sembarang buku dibaca justru racun yang masuk. Buku dari kalangan liberalis yang dibangun di atas filsafat ahli kalam, misalnya.

Berikut kami tampilkan beberapa buku yang layak dibaca oleh kaum Muslimin. Buku-buku ini telah direkomendasikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah. Kiranya daftar ini bisa menjadi salah satu acuan.
Buku Bidang 'Aqidah

[1] Tsalatsatul-Ushul; [2] Al-Qawa'idul-Arba'; [3] Kasyfu Syubhat; [4] Kitabut-Tauhid (Keempatnya adalah karya Syaikhul-Islam Muhammad al-Tamimi rahimahullah); [5] Al-Aqidah al-Wasithiyah yang membahas al-Asma' wash-Shifat. Ini buku terbaik yang pernah ditulis dalam pembahasan masalah ini, sangat layak untuk dibaca dan dirujuk. [6] Al-Hamawiyah dan [7] at-Tadmuriyah, kedua buku ini lebih luas bahasannya daripada al-Wasithiyah. Ketiga buku tersebut karya Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [8] Al-Aqidah ath-Thahawiyah karya Abul-Hasan 'Ali bin Abil 'Izz. [9] Ad-Durarus-Saniyyah fil-Ajwibatin-Najdiyah yang dihimpun oleh Syaikh 'Abdurrahman bin Qasim rahimahullah. [10] Ad-Duratul Mudhiyyah fi 'Aqidatil-Firqatil-Mardhiyyah karya Muhammad bin Ahmad as-Safaraini al-Hanbali, didalamnya ada kesalahan berupa ithlaqat (pemutlakan penafian sifat tanpa perincian, penrj.) yang menyelisihi madzhab Salaf, seperti ucapan beliau;

“Rabb kami tidaklah memiliki fisik dan jiwa. Tidak pula raga, Dia Maha tinggi di tempat yang tinggi.”

Oleh karena itu, para penuntut ilmu haruslah mempelajari buku ini dibawah bimbingan Syaikh yang paham dengan 'aqidah Salafiyah agar dapat menjadi (tidak tersesat1) dengan adanya kesalahan ithlaqat dalam buku tersebut. 'Aqidah ini menyelisihi 'aqidah as-Salaf ash-Shalih.
Buku Bidang Hadits

[1] Fathul-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-'Asqalani rahimahullah.

[2] Subulus-Salam Syarh Bulughul Maram karya ash-Shan'ani, buku ini menghimpun antara hadits dan fikih.

[3] Nailul-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar karya asy-Syaukani.

[4] 'Umdatul-Ahkam karya al-Maqdisi. Buku ini ringkas dan hadits-haditsnya terdapat dalam Shahihain, maka tidak perlu meneliti kembali akan keshahihannya.

[5] Al-Arba'in an-Nawawiyah karya Abu Zakariya an-Nawawi rahimahullah. Buku ini bagus karena didalamnya terhimpun adab, manhaj yang baik dan kaidah-kaidah yang sangat bermanfaat, seperti hadits; “Termasuk kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak berfaidah baginya.” Kaidah ini, sekiranya aku jadikan sebagai jalan yang aku berjalan diatasnya maka niscaya telah mencukupi. Demikian pula dengan kaidah didalam berbicara, hadits; “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata yang baik atau diam.”

[6] Bulughul-Maram karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Buku ini sangat bermanfaat dan sarat faidah. Penulisnya menyebutkan perawi-perawi haditsnya, menyebutkan siapa yang menshahihkan dan mendha'ifkannya, dan mengomentari shahih atau dha'if hadits-haditsnya.

[7] Nukhbatul-Fikar karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani, yang dianggap mencakup seluruhnya (dalam ilmu mushthalahul-hadits, penrj.). Seorang penuntut ilmu apabila memahami buku ini secara sempurna dan telah mantap maka ia sudah tidak butuh lagi dari buku-buku mushthalah yang banyak. Ibnu Hajar rahimahullah memiliki metode penulisan yang sangat bermanfaat, yaitu cermat dalam pengklasifikasian. Seorang penuntut ilmu apabila membaca buku ini akan menjadi bersemangat karena buku ini dibangun diatas kesan logis, maka aku katakan; “Sungguh baik kiranya para penuntut ilmu menghafalnya karena buku ini merupakan ringkasan yang sarat manfaat ilmu mushthalah.”

[8] Al-Kutubus-Sittah (Shahih al-Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Aku nasihatkan para penuntut ilmu untuk banyak membaca buku-buku ini, karena di dalam hal ini ada dua faidah. Pertama; merujuk kepada ushul (pokok). Kedua; terjadinya pengulangan nama perawi hadits di benaknya, apabila nama-nama perawi ini senantiasa berulang-ulang, bukannya tidak mungkin akan muncul nama seorang perawi –misalnya dari perawi Bukhari- di sanad hadits manapun, melainkan ia bakal mengetahui bahwasanya perawi tersebut termasuk perawi Bukhari, maka ia dapat memetik faidah dari hadits ini.
Buku Bidang Fikih

[1] Adabul-Masyi ila ash-Shalati karya Syaikhul-Islam Muhammad al-Tamimi rahimahullah.

[2] Zadul-Mustaqni' fi Ikhtisharil-Muqni' karya al-Hijawi. Buku ini adalah matan terbaik di dalam masalah fikih. Buku ini adalah buku yang penuh berkah, ringkas namun padat. Syaikh kami al-'Allamah 'Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah mengarahkan kami untuk menghafalkannya, beserta menghafal [3] Dalil ath-Thalib. [4] Ar-Raudhul-Murbi' Syarh Zadul-Mustaqni' karya Syaikh Manshur al-Bahuti.

[5] 'Umdatul-Fiqh karya Ibnu Qudamah rahimahullah.

[6] Al-'Ushul min 'Ilmil-Ushul (karya Syaikh Ibnu 'Utsaimin sendiri, penrj.) merupakan buku yang ringkas yang membuka pintu (pembahasan ushul-fiqh) bagi para pelajar (pemula).
Buku Bidang Tafsir

[1] Tafsir al-Qur'an al-'Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah adalah buku yang bagus ditimbang dari tafsir dengan atsar, bermanfaat, dan terpercaya. Namun sedikit sekali pembahasannya dari segi i'rab dan balaghah-nya (sebagian cabang pembahasan ilmu bahasa Arab, red).

[2] Taisirul-Karimir-Rahman fi Tafsir Kalamil-Mannan karya Syaikh 'Abdurrahman bin Sa'di rahimahullah, merupakan buku yang baik, mudah, dan terpercaya. Aku nasihatkan untuk membacanya.

[3] Muqaddimah Syaikhul-Islam fit-Tafsir, merupakan pengantar penting dan baik (di dalam memahami ilmu tafsir, penrj.)

[4] Adhwa'ul-Bayan karya al-'Allamah Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah. Buku ini mencakup hadits, fikih, tafsir dan ushulul-fiqh.
Buku dalam Ilmu Waris

[1] Matan al-Rahabiyah karya ar-Rahabi.

[2] Matan al-Burhaniyah karya Muhammad al-Burhani. Buku ini ringkas, bermanfaat dan mencakup segala pembahasan fara'idh. Aku memandang bahwa buku Burhaniyah lebih baik daripada al-Rahabiyah dikarenakan al-Burhaniyah lebih lengkap dari al-Rahabiyah pada satu sisi, dan lebih luas informasinya dari sisi lain.
Buku-buku Lain

[1] Matan al-Ajurumiyah sebuah buku dalam bidang Nahwu yang ringkas namun luas cakupannya.

[2] Alfiyah Ibnu Malik merupakan ringkasan ilmu Nahwu.

Dalam bidang Sirah, yang terbaik menurut pandanganku adalah buku [3] Zaadul-Ma'ad karya Ibnul-Qayyim rahimahullah, sebuah buku yang sangat bermanfaat, menyebutkan sejarah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berbagai keadaan beliau, kemudian beliau mengambil hukum yang banyak dari kisah tersebut. [4] Raudhatul-'Uqala karya Ibnu Hibban al-Busti rahimahullah merupakan buku yang bermanfaat ditinjau dari ringkasannya, yang menghimpun sejumlah besar faidah dan kemuliaan 'ulama, ahli hadits dan selain mereka. [5] Siyaru A'lamin-Nubala' karya adz-Dzahabi. Ini adalah buku yang bermanfaat, sarat akan faidah yang berlimpah. Hendaknya para penuntut ilmu membaca dan merujuknya.

[Dinukil oleh Abu Salma dari Kitabul-'Ilmi Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, penyusun; Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, cet. I, 1423/2002, Dar ats-Tsuraya lin-Nasyr wat-Tauzi ', hal. 92-96]

Catatan Kaki:

1. ^ Kata dalam tanda kurung ini merupakan tambahan dari kami (ahlussunnah.info). Dalam teks aslinya kata ini tidak ada, sehingga mengakibatkan kalimat ini menjadi aneh, janggal, dan tidak bisa dipahami. Sepertinya ada kesalahan dari editor majalah Fatawa dalam hal ini. Wallahu a'lam.

Bursa Saham dalam Perspektif Islam

Oleh: Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih

Pendahuluan

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.

Mengapa Dinamakan Bursa

Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.

Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.

Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.
Macam-macam Transaksi Pasar Bursa

Pertama: Dari Sisi Waktunya

*

Transaksi instan. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli secara langsung atau paling lambat 2×24 jam.
*

Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah-terimanya di muka.

Baik transaksi instan maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang menggunakan barang-barang dagangan.

Yang dimaksud dengan transaksi instan adalah serah-terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual-beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah-terima riil.

Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, dimana jual-beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.

Bahkan diantara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan beberapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.

Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa memberikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagaimana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.

Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu; menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima sebagian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.

Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan mengandalkan cara jual-beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni prediksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.

Kedua: Dari Sisi Objek

Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:

*

Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
*

Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).

Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.

Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Kebanyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.

Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusahaan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.

Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah-ubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Berbagai Dampak Positif Bursa Saham

Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:

*

Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instan maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
*

Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
*

Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
*

Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham

Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:

*

Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual-beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah-terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual-beli adalah adanya serah-terima dalam barang yang disyaratkan ada serah-terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
*

Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserah-terimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli as-Salm.
*

Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual-beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
*

Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serah-terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
*

Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual-beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Disinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syari'at. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.

Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.

Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebabkan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempat bumi.

Hukum-hukum Syariat tentang Transaksi Bursa Saham

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instan, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Dilihat dari objeknya terkadang berupa jual-beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual-beli kertas saham dan giro.

Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syari'atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.

Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikut Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:

Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual-beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual-beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.

Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syari'at, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual-beli yang terdapat di dalamnya satu-persatu secara terpisah.

Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.

Ketiga: Sesungguhnya transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.

Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.

Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”1 Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.2

Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syari'at Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:

* Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.

* Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktifitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual-beli di negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syari'at Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An'am [6] : 153)

Allah 'Azza wa Jalla adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Kesimpulan

Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual-beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.

Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua; transaksi instan dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).

Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham

* Transaksi instan terhadap objek saham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
* Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
* Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena termasuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual-beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.

Catatan Kaki:

1. ^ Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasa'i 7/288, at-Tirmidzi berkata; “Hadits ini hasan.” Dan hadits ini adalah shahih.
2. ^ Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 5/191, dan Abu Dawud no. 3493.
morzing.com dunia humor dan amazing!