PPC Iklan Blogger Indonesia

Senin, 04 Juli 2011

Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)

Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini

Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela

Salah satu problem mencolok lainnya adalah, soal keterangan pemerintah dan keterangan DPR yang baru di dapat oleh Pemohon pada saat sidang digelar, sepanjang sepengetahuan saya, tidak ada keterangan Pemerintah dan keterangan DPR yang diperoleh oleh Pemohon sebelum persidangan. Padahal ini juga untuk menegakkan keadilan prosedural, jika Pemohon wajib menggandakan 12 kali baik Permohonan maupun Bukti Tertulisnya namun kewajiban itu tidak berlaku bagi Pemerintah dan DPR, sehingga akibatnya ya paling Pemohon hanya mendengarkan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR pada saat sidang digelar dan mempelajarinya sesudah sidang digelar, itupun kalau Pemerintah dan DPR tidak berkilah akan melengkapi lagi keterangannya.

Yang memang aneh banget ya yang sering saya dengar wakil Pemerintah selalu bilang, kami akan melengkapi keterangan pemerintah ini yang saat ini baru bisa disampaikan secara lisan. Padahal setelah sidang digelar seharusnya tidak boleh lagi ada keterangan yang bersifat melengkapi kecuali mau menanggapi keterangan Ahli atau Saksi dari Pemohon. Saya rasa bagian ini perlu diperbaiki sehingga tidak lagi ada kejadian Pemohon tidak bisa mempelajari Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR sebelum sidang di gelar

Nah dalam UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini Pemerintah dan DPR memiliki hak yang sama seperti Pemohon yaitu menghadirkan ahli dan saksi. Namun menurut saya ini tidak terlampau penting, justru yang paling penting namun jarang dihadirkan adalah keterangan atau risalah rapat yang terkait dengan pembentukan UU. UU 24/2003 khususnya Pasal 54 membuka kemungkinan tersebut. Begitu juga dalam PMK 6/2005, setidaknya Pasal 18 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1). Saya sendiri tak paham, entah kenapa MK sangat jarang meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghadirkan risalah rapat – rapat persidangan antara Pemerintah dan DPR pada waktu pembahasan sebuah UU. Padahal ini poin paling pentingnya, sehingga dapat diketahui maksud si pembuat UU ketika membuat suatu aturan. Pembuktian soal keterangan/bahan/risalah rapat ini sebenarnya tak layak jika dibebankan kepada Pemohon, mengingat begitu sulitnya mengakses data tersebut baik di Pemerintah maupun di DPR dan mestinya Pemerintah dan DPR memiliki kelengkapan administratif secara dokumentasi mengenai hal tersebut. Begitu juga ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR di MK mestinya punya keterkaitan erat dengan proses pembahasan pada saat persidangan tersebut dan bukan ahli yang tiba2 dihadirkan hanya karena alasan persidangan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!