PPC Iklan Blogger Indonesia

Senin, 04 Juli 2011

Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)

Perbedaan Pleno dan Panel

Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini

Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.

Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 47 UU 24/2003
Pasal 28

(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.

Pasal 47

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Sementara Musyawarah Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 45 ayat (4) hingga ayat (8) UU 24/2003
Pasal 45

(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.

(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.

(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.

(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

Namun kedudukan Panel hanya diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan sangat ringkas, sehingga tidak cukup jelas apa kedudukan dan wewenang dari Panel Hakim Konstitusi tersebut
Pasal 28

(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan

Dari titik ini, khususnya jika hanya melihat pada UU 24/2003, kesan yang muncul pertama kali adalah pada dasarnya Sidang Pleno berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU di MK sementara Musyawarah Sidang Pleno adalah sama dengan Rapat Permusyawaratan Hakim pada struktur Mahkamah Agung. Nah kedudukan Panel ini yang tidak cukup jelas karena UU hanya menyebutkan bahwa MK dapat membentuk Panel Hakim Konstitusi sebelum Sidang Pleno. Namur jika dibaca keseluruhan ketentuan tersebut menurut saya Panel Hakim Konstitusi ini semacam Tim Pembaca Awal dari perkara pengujian UU sebelum diambil putusan oleh Sidang Pleno. Saya berpendapat bahwa rumusan pasal ini cukup membingungkan dan perlu untuk di revisi kembali.

Nah, mengingat kebingunan tersebut MK juga mengeluarkan PMK 6/2005 sebagai aturan lebih lanjut dari UU 24/2003.

Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dalam Pleno adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 1 angka 10 PMK 6/2005).

Sidang Pleno sendiri memiliki wewenang diantaranya untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (2) PMK 6/2005), Pemeriksaan Persidangan (Vide Pasal 12 ayat (1) PMK 6/2005), Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 31 jo Pasla 39 PMK 6/2005)

Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dengan Panel adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 1 angka 11 PMK 6/2005).

Panel sendiri memiliki kewenangan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (1) PMK 6/2005), melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada rapat pleno permusyawaratan hakim serta memberikan usulan penggabungan pemeriksaan (Vide Pasal 11 ayat (4) dan ayat (6) PMK 6/2005), pemeriksaan persidangan dalam keadaan tertentu (Vide Pasal 12 ayat (2) PMK 6/2005)

Hal yang menarik dan berbeda antara UU 24/2003 dan PMK 6/2005 adalah penggunaan istilah musyawarah sidang pleno dan rapat pleno permusyaratan hakim. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, UU 24/2003 hanya mengenal istilah musyawarah sidang pleno dan bukan rapat pleno permusyawaratan hakim. Sementara PMK 6/2005, menurut saya juga tidak konsisten dalam penggunaan istilah karena ada istilah Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim dan ada juga Rapat Permusyawaratan Hakim, dimana keduanya sebagai istilah digunakan secara bergantian dalam PMK 6/2005 tersebut. Soal wewenang ya namanya juga soal ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah ya tentu sama saja. Nah bagaimana dengan Musyawarah Sidang Pleno? Kalau dilihat secara seksama melalui UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini baik Musyawarah Sidang Pleno, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, dan Rapat Permusyawaratan Hakim menunjukkan kedudukan dan wewenang yang sama. Ke depan menurut saya harus dibedakan secara tegas mana rapat yang memutus perkara dan mana rapat yang memutuskan soal2 kebijakan MK di luar perkara. Menurut saya untuk rapat hakim konstitusi mengenai perkara maka lebih baik digunakan istilah Rapat Permusyaratan Hakim sementara rapat para hakim konstitusi di luar perkara bisa digunakan istilah Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi.

Nah, tentu sejalan dengan tulisan saya sebelumnya, saya mengusulkan agar Sidang Panel dibuat khusus untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan tidak bisa melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sehingga pemeriksaan pokok perkara benar – benar diperiksan oleh Sidang Pleno 7 Hakim Konstitusi, nah jika ada keadaan luar biasa atau keadaan lain yang menyebabkan persidangan tidak dapat memenuhi kuorum hakim maka sistem pengaturan perkara harus benar – benar dilakukan dengan cermat karena jika jumlah hakim konstitusi kurang dari 7 sebaiknya memang perkara tidak diperiksa dan dialihkan ke hari yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!