PPC Iklan Blogger Indonesia

Selasa, 05 Juli 2011

Pengadilan dan Bantuan Hukum

Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.

Salah satu isu yang diangkat oleh Pemohon Kasasi dalam putusan ini adalah soal hak atas bantuan hukum. Pemohon kasasi mendalilkan bahwa judex factie tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP.

Bagaimana MA dalam putusan ini memandang hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP adalah, putusan MA dalam pertimbangannya menyebutkan “Bahwa tentang tidak disediakan penasehat hukum, adalah tergantung tersedianya Advokat sebagaimana penjelasan Pasal 56 ayat (1)”.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”

Sementara penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat 4 huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenga penasihat hukum di tempat itu”

Menariknya adalah, kasus ini terjadi di Jakarta Timur yang menurut data dari PERADI per 30 Maret 2010 terdapat setidaknya 525 Advokat yang berlokasi di Jakarta Timur. Jadi tidak ada alasan soal ketersediaan advokat khususnya di wilayah Jakarta Timur.

Hal lain soal ketersediaan penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP sangat menekankan soal ketersediaan bila mereka yang diancam dengan pidana antara 5 tahun hingga 15 tahun. Yang jadi masalah Terdakwa ini didakwa dengan menggunakan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjaranya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Artinya kasus ini bukanlah kasus sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP karena ancaman pidana penjaranya telah melebihi 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!