Dibawah ini adalah skema sederhana bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan [perdata] melalui pengadilan Negeri. Skema ini dibuat sesederhana mungkin, yang terpenting masing-masing syarat untuk mengajukan gugatan mampu dan bisa anda penuhi. Antara lain ada hubungan antara anda selaku [penggugat] dan pihak lain [tergugat], ada unsur tindakan atau perbuatan yang mengandung unsur kesalahan [Perbuatan melawan hukum ATAU wanprestasi] dan pastikan anda mampu menguraikan bahwa dari perbuatan pihak lain yang telah melakukan kesalahan telah menimbulkan kerugian.
Silahkan klik gambar dibawah untuk memperbesar
Silahkan klik gambar dibawah untuk memperbesar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar