Ketika seseorang memiliki banyak uang, berarti sebuah gambaran akan memiliki harta yang banyak. Orang mengumpul harta banyak karena memiliki sarana (uang) yang memadai untuk membeli. Namun yang perlu diketahui ketika orang memiliki harta banyak, apakah diberkati Tuhan atau tidak. Masalah itu tergantung manusia yang empunya.
Zaman modernisasi dengan dibarengi teknologi yang kian mutahir, akan menambah pula jumlah kebutuhan setiap pribadi. Satu contoh ketika ponsel belum ada, orang hanya memiliki telepon rumah. Itu pun tidak semua rumah tangga. Setelah kebutuhan komunikasi sangat penting yang ditimpali dengan teknologi ponsel, secara otomatis akan menambah pengeluaran uang bagi pengguna.
Bertambahnya kebutuhan seseorang akan memacu diri untuk mencari uang atau harta lain yang bernilai ekonomi. Cara untuk mencari harta tentu setiap pribadi berbada-beda, ada yang berusaha sesuai normatif dan ada pula yang tidak normatif. Mendapatkan harta yang tidak normatif bukan berarti tergolong mencuri.
Mendapatkan harta yang tidak dengan mencuri seperti yang dikoni orang-orang tertentu tidak normatif karena sangat jarang ketahuan. Jarang ketahuan karena dilakukan secara berjemaah, sehingga kalau kedapatan akan berjemaah pun mempertanggungjawabkan di meja hijau.
Kalau tidak ketahuan, apakah diberkati Tuhan atau tidak, padahal uang yang didapat dengan cara di luar yang sebenarnya, sebagian disumbangkan ke rumah ibadah. Lantas kalau uang itu apakah statusnya diberkati, yang bisa menyetujui diberkati tentu hanyalah Tuhan sendiri.
Tuhan hanya berfirman bahwa orang yang diberkati dalam segala hal ketika melakukan pekerjaan sesuai dengan kehendak Tuhan, hasilpun tentu akan diberkati. Lantas kalau uang yang diperoleh dari pekerjaan di luar ketentuan yang berlaku, tentu yang akan tahu adalah pelakunya juga sendiri. Tidak bisa dihakimi karena yang bisa menghakimi seseorang kecuali hakim dunia.
Lantas bagaimanakah memercayai hakim dunia. Gampang saja apabila melihat dari sikapnya mebeda perkara yang ditangani. Mereka juga disumpah denganseribu satu macam janji untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar. Ketika orang yang melanggar hukum sehingga memperoleh harta yang banyak, tetapi kemudia bersentuhan dengan hukum. Namun di depan hakim dia bebas dari ganjaran penjara karena tidak bisa dibuktikan terbalik, ataukah karena sesuatu dan lain hal.
Apakah uang yang diperoleh di luar yang normatif, secara hukum yang dibuat manusia tidak terbukti, sehingga bebas dari ganjaran. Namun di dalam hati terdakwa mengakui uang itu benar diperoleh dengan cara salah. Siapa yang salah, apakah keduanya diberkati atau bagaimana. Keduanya yang dimaksud adalah penegak hukum dan pelaku.
Kalau dalam hati kecilnya pelaku bahwa harta itu diperoleh tidak wajar dan paham bahwa itu tidak diberkati Tuhan---sesungguhnya orang itulah yang benar. Kebenaran ada padanya ketika orang bersangkutan bertobat dan berjanji seterusnya tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebab orang yang ingin agar hartanya diberkati ketika orang bekerja sesuai yang dikehendaki Tuhan. Harta yang diberkati adalah yang sesuai dengan norma-norma yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar