Kata ulama adalah bentuk jamak (banyak) dari kata ‘alim yang berarti orang berilmu.  Secara bahasa yang dimaksud dengan ulama adalah Ulama uddin yakni orang  berilmu dalam agama islam. Seperti disebut oleh imam al-gozali dalam  judul bukunya Ihya Ulumuddin, yakni menghidupkan ilmu-ilmu agama Islam. 
Dalam keseharian kata Din terbiasa  dibuang, sehingga cukup menggunakan kata ulama untuk merujuk orang yang  berilmu dalam agama islam.  Maksudnya ia cukup tahu dalam  bidang syariah, aqidah, tauhid, al-Qur’an, dan lain sebagainya.  Seseorang yang cukup berilmu dalam hal selain agama islam, maka  penyebutannya harus lengkap (disebutkan bidangnya). Misalnya ulama  kedokteran, ulama astronomi, ulama rekayasa dan lain sebagainya.
Sebaliknya, seseorang yang cukup berilmu dalam agama islam namun dia bukan muslim, maka statusnya bukanlah ulama namun ilmuman (Orientalis).  Ulama sangat terikat dengan ilmunya. Punya ilmu namun  tidak mengamalkan, maka ia diancam dengan ayat-ayat berdosa besar. Jika  orang awam melakukan kesalahan dosanya satu, maka seorang ulama  mendapatkan dosa berkali lipat.
Ulama adalah pewaris para nabi. Yang diwarisinya bukanlah harta,  namun fungsi dan tugas para nabi. Bahkan kalau disebutkan ada nabi, maka  nabi itu adalah ulama. Sungguh tinggi kedudukan ulama setelah kenabian  nabi Muhammad. Tugas ulama mengawal aqidah, menegakkan syariah, amal  maruf nahi munkar, menjawab pertanyaan dan menentukan hukum yang belum  tersurat dalam al-Quran, Hadist dan Tabi’in.
Di negara Islam seperti  Timur Tengah peran ulama ditangani oleh  seorang Mufti. Seorang pejabat negara setingkat menteri yang  memberikan  fatwa-fatwa dan mengetuai sekelompok ulama-ulama besar.  Karena Indonesia bukanlah negara Islam, maka tidak ada menteri khusus  yang mengurusi islam, yang ada hanyalah lembaga Majelis Ulama Indonesia  (MUI).  Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975, yang  diketuai oleh almarhum Buya Hamka.
Itulah fungsi ulama sebagai pewaris tugas para nabi. Ia  adalah kumpulan orang-orang alim yang bertanggung jawab kepada Alloh  dalam urusan aqidah dan dakwah islam.


 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar