PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 10 Maret 2011

ZAKAT USAHA TRANSPORTASI (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT DI PT. PONDOK TOUR & TRAVEL YOGYAKARTA )

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Syari’at Islam sebagai ajaran wahyu dapat dipetakan menjadi dua kelompok. Pertama ajaran Islam yang bersifat absolut, universal dan permanen tidak berubah dan tidak dapat dirubah. Termasuk kelompok ini adalah ajaran Islam yang tercantum dalam al-Qur’an dan hadis mutawatir, yang penunjukkannya telah jelas ( qat’i ad-dalālah ). Kedua ajaran Islam yang bersifat relatif, lokal dan temporal yang senantiasa mengadaptasi perkembangan dan perubahan zaman. Termasuk dalam kelompok kedua ini adalah ajaran Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad.
Ajaran Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad ini, banyak melibatkan otoritas rasio dan kreatifitas manusia. Selanjutnya mendapat perhatian terbesar para ulama. Begitu besarnya perhatian ulama terhadap permasalahan ijtihadiyyah tersebut dapat dilihat misalnya dari lahirnya imam-imam mazhab fiqih sunni, Abu Hanafah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Namun demikian produk ijtihad para ulama mujtahid yang pada umumnya ditulis dan dikodifikasikan pada abad kedua itu, sebagiannya ada yang kurang relevan lagi dengan kondisi sekarang. Karena bagaimanapun priode ijtihad tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi aktual pada masa itu. Adalah tugas para ulama kontemporer sebagaimana dikemukakan oleh Yūsuf al-Qaradawī, memperbaharui dan mereformulasi produk ijtihad tersebut. Termasuk ijtihad di bidang zakat, dengan mengadaptasi perubahan dan perkembangan mutakhir di kalangan masyarakat.
Dalam kerangka pemikiran yang demikian, zakat di samping sebagai salah satu bentuk ibadah yang menempati posisi ketiga dalam rukun Islam,di sisi lain dapat dikategorikan sebagai kewajiban sosial, yang karenanya pengembangan dan pelaksanaannya dapat difikirkan dengan jalan ijtihad.
Adapun salah satu persoalan yang timbul saat ini adalah berkaitan dengan al-amwāl az-zakāwiyyah (harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya). Hal ini karena di dalam Hadis Nabi SAW telah dijelaskan dengan gamblang tentang jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti: emas, perak, gandum, sya’ir kurma, unta, lembu dan kambing. Sementara perubahan dan perkembangan kondisi menimbulkan wujud-wujud baru dari harta benda dan cara-cara baru dari pengembangan dan perolehan harta benda, seperti timbulnya berbagai macam jenis-jenis usaha, yang pada umumnya jenis-jenis usaha yang ada sekarang ini belum dikenal pada masa Rasulullah, sahabat maupun pada masa diletakkannya hukum fiqh, sehingga usaha-usaha yang sifatnya baru belum masuk pada fiqih zakat yang ada. Dalam menghadapi hal ini ulama fiqih berbeda pendapat, sebagian ulama perpegang teguh pada aspek tekstual hadis, sehingga mereka hanya mewajibkan zakat pada harta kekayaan sebagaimana tersebut di atas, sementara yang lain mencoba menelusuri illat yang melatarbelakangi kewajiban zakat pada kekayaan-kekayaan tersebut. Yakni disifati an–namā’ (berkembang), karenanya mereka mewajibkan zakat pada seluruh jenis harta yang memiliki illat tersebut.
Adapun sebagai bahan kajian dalam skripsi ini adalah tentang zakat usaha yang bergerak di bidang transportasi, dalam hal ini penyusun mengambil sampel pada perusahaan biro perjalanan (Travel), yang secara kasat mata usaha di bidang ini merupakan suatu usaha yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak.
Perusahaan biro perjalanan (Travel) adalah suatu bentuk usaha yang tidak asing lagi di masa sekarang, sebagai usaha untuk mencari penghasilan. Adapun operasional perusahaan ini adalah dengan mengkhususkan sejumlah kendaraan (mobil) untuk diusahakan dengan dijual manfaatnya guna merekrut suatu keuntungan. Ini merupakan suatu perkembangan pola pikir manusia, yang mana orang sengaja membeli atau memiliki mobil tidak sekedar sebagai kendaraan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja, tapi dijadikan sebagai harta kekayaan yang bersifat komersil, dengan cara menyewakan pada orang yang membutuhkan dengan uang sewa yang telah ditentukan.
Dari sinilah kendaraan-kendaraan yang diusahakan masuk dalam nominasi obyek zakat, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Rusyd bahwa “setiap kekayaan yang memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan pada pemiliknya, maka kekayaan tersebut termasuk dalam salah satu obyek zakat”. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu Qoyyim yang mengutip pendapat Abu Wafa’ Ibnu Aqil yang menyatakan bahwa “setiap benda yang bergerak maupun tidak bergerak yang disewakan, jika hasil sewanya mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya” . Karena jika tidak demikian maka akan terjadi ketidakadilan, sementara petani yang bercocok tanam pada sepetak tanah dengan penghasilan 750 kg beras saja dikenai kewajiban zakat, sedangkan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan seperti biro perjalanan yang sudah tentu orang kaya tidak dikenai kewajiban zakat.
Adapun landasan dari masalah zakat usaha transportasi ini dapat dilihat dari keumuman ayat:
ياأيّهاالّذينأمنواانفقوامن طيّبات ماكسبتم وممّاأخرجنالكم من الأرض
Adapun yang menjadi permasalahan di sini adalah belum adanya ketentuan pasti tentang nisab, kadar zakat yang harus dikeluarkan, dan ketentuan waktu pengeluaran, untuk itu diperlukan adanya suatu kategorisasi, yakni termasuk dalam bentuk harta wajib zakat apakah penghasilan usaha biro perjalanan ini. Hal ini sangat penting sekali untuk mengetahui jumlah minimal harta yang wajib dizakati (nisab), berapa besar presentase zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik perusahaan biro perjalanan dan kapan waktu pengeluarannya.
Dari sinilah penyusun merasa perlu mengangkat permasalahan ini, berkaitan dengan adanya praktek zakat yang dilaksanakan oleh pengusaha muslim yang bergerak di bidang biro perjalanan ini, salah satunya adalah di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, yang sengaja dijadikan sampel dalam pembahasan ini.
Pondok Tour & Travel Yogyakarta merupakan suatu bentuk perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, khususnya jasa angkutan pariwisata. Perusahaan ini didirikan oleh H. Budi Martono pada tanggal 9 Februari 1995 berbadan hukum PT dengan akta notaries: Tri Agus Hertono SH, Nomer 54 Tanggal 9 Februari 1995. Adapun besar modal perdana adalah Rp.100.000.000;. Yang diatasnamakan H. Budi Martono sendiri, Ny. Sulastri, Sri Sumiyati dan Sri Utami Itawati. Pengatasnamaan ini adalah hanya sebagai syarat bahwa untuk mendirikan Tour & Travel harus berbadan hukum PT, sedangkan PT adalah gabungan para investor. Namun pada kenyataannya semua saham adalah milik H. Budi Martono sehingga hak perusahaan adalah hak penuh H. Budi Martono.
Sejak awal berdiri pemilik perusahaan ini aktif mengeluarkan zakat perusahaan sebagai zakat malnya, dengan dana zakat diambilkan dari penghasilan. Adapun nisab sebagai jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya didasarkan atas nisab uang, yang dihargai senilai Rp. 100.000.000; selama satu tahun dengan kadar zakat 2,5 %, sehingga apabila kurang dari jumlah tersebut, maka yang dikeluarkan adalah sedekah biasa dengan tidak ditentukan kadar zakatnya. Sedangkan dalam penyaluran zakat, di samping zakat diberikan secara langsung, juga ada sebagian yang ditangguhkan.
Tentang bagaimana pelaksanaan selanjutnya, inilah yang dicari dan dibahas dalam skripsi ini, mengingat ketentuan tentang zakat usaha transportasi, tidak ada ketentuannya secara pasti..
Adapun alasan penyusun memilih obyek penelitian di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta adalah:
1. Karena pemilik usaha transportasi PT. Pondok Tours & Travel Yogyakarta ini adalah seorang muslim yang aktif melaksanakan zakat.
2. Belum ada yang mengkaji masalah pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta ini.

B. Pokok Masalah
Dari latar belakang yang penyusun deskripsikan di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimanakah praktek pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel dalam tinjauan hukum Islam.

B. Tujuan Dan Kegunaan
1. Tujuan
Memberikan gambaran tentang pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel sebagai pelaksanaan zakat usaha yang bergerak di bidang transportasi, dalam tinjauan hukum Islam.


2. Kegunaan
a. Sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka memperkaya khazanah pengetahuan tentang hukum Islam, terutama yang berkaitan erat dengan kewajiban pengeluaran zakat hasil usaha
b. Diharapkan dapat berguna bagi para teorisi, praktisi dan peneliti dalam bidang hukum Islam, juga dapat menjadi bahan bahasan lebih lanjut, sehingga dapat berguna bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.

C. Telaah Pustaka
Pembahasan tentang masalah zakat adalah sangat luas, mencakup masalah perintah wajib zakat, ketentuan siapa yang wajib terkena zakat, harta apa saja yang terkena wajib zakat, berapa kadar dan ukuran harta yang harus dikeluarkan zakatnya dan siapa saja yang berhak menerimanya, serta bagaimana cara mengambil dan mendisrtibusikannya.
Adapun yang menjadi masalah fiqih (ijtihady) dalam zakat adalah hal-hal yang bersifat tentatif, seperti tentang jenis-jenis harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya, penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, hal ini sangat berkaitan erat dengan lokus, situasi suatu daerah dan perubahan-perubahan yang terjadi dikalangan masyarakat.
Adapun obyek pembahasan dalam penelitian ini adalah masalah zakat usaha transportasi yakni bagaimana praktek pelaksanaanya di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta. Untuk penelitian ini penyusun di samping melakukan penelitian lapangan juga melakukan penelusuran pada beberapa buku atau tulisan-tulisan yang masih berhubungan dalam pembahasan ini, seperti buku-buku yang membahas tentang zakat juga penelitian-penelitian tentang pengembangan obyek zakat dewasa ini.
Adapun buku-buku yang membahas tentang zakat dapat dilihat sebagaimana yang tertuang dalam kitab-kitab klasik, seperti: kitab Al-Umm karya Imām asy-Syafi’i, Bidāyah al-Mujtāhid wa Nihāyah al-Muqtasid Karya Ibnu Rusyd, Al-Muhallā karya Ibnu Hazm dan Al-Fatāwā karya Mahmud Syaltout. Pada umumnya menampilkan uraian zakat secara konseptual-teoretik, seperti tentang landasan hukum, siapa yang berkewajiban zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati sebagaimana dalam al-Qur’an maupun al–Hadis juga syarat-syarat serta siapa yang berhak menerimanya.
Selain kitab-kitab tersebut di atas ada beberapa kitab yang membahas zakat dengan nuansa kontemporer, yakni pembahasannya selain menyajikan hal-hal tersebut di atas, juga menyinggung persoalan-persoalan aktual yang berhubungan dengan zakat yang belum terpecahkan oleh umat Islam. Kitab-kitab tersebut seperti Fiqh az-Zakāh karya Yūsuf al-Qaradawī, Al-Fiqh al-Islām wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhailī, dan Fiqh as-Sunnah karya as-Sayyid Sabiq.
Fiqh az-Zakāh karya Yūsuf al-Qaradawī ini, sepanjang pengamatan penyusun merupakan buku yang paling konprehensif dan representatif ketika berbicara tentang zakat. Buku yang diangkat dari disertasi Qaradawī yang diajukan untuk meraih gelar doktor di universitas Al-Azhar ini menyoroti persoalan zakat secara tuntas dan mendalam, mulai awal hingga akhir dalam sinaran mazhab-mazhab yang ada. Dengan kata lain tidak hanya terbatas pada mazhab empat, tetapi juga merambah pada mażhab yang lain tidak terkecuali mażhab Syi’ah.
Di samping kitab-kitab yang penyusun sebutkan di atas, masih ada buku-buku lain yang penyusun anggap masih berhubungan dengan pembahasan ini, seperti buku-buku karya Hasbi Ash Shiddieqy yang diberi titel Pedoman Zakat dan Beberapa permasalahan Zakat. Buku yang disebutkan pertama, Hasbi menguraikan konsep zakat dan varian-variannya secara sistematis dan konprehensif sebagaimana dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik. Sedangkan buku yang kedua Hasbi lebih terfokus pada berbagi macam problematika yang terkait dengan zakat, seperti tentang pengembangan obyek zakat dewasa ini.
Adapun pembahasan mengenai zakat usaha transportasi sebagai pengimplementasian pengembangan obyek zakat dewasa ini dapat dilihat dalam sebuah laporan yang dikemukakan oleh beberapa ulama terkemuka seperti Abdurrahman Hasan, Abdul Wahab Khallaf dan Muhammad Abu Zahrah yang di sampaikan dalam sebuah seminar sosial yang diadakan oleh Liga Arab di Damaskus, menjelaskan beberapa permasalahan, seperti pembahasan tentang zakat dewasa ini wajib atas kekayaan yang tidak dikenal pada masa Rasulullah, masa sahabat dan pada masa diletakkannya hukum fiqih. Pendapat itu menegaskan pula telah mufakat para ulama fiqih bahwasannya nas-nas mengenai zakat yang bersangkutan dengan harta kekayaan berhubungan dengan illat. Dan illat pada zakat atas harta kekayaan itu adalah pada pertumbuhannya baik secara kebiasaan atau secara kekuatan.
Hal demikian diungkapkan tersendiri oleh Muhammad Abu Zahrah yang manyatakan bahwa bila saat sekarang ditemukan berbagai bentuk harta kekayaan baru dengan kategori dapat berkembang, yang sebagian diantaranya tidak dapat berkembang pada masa Rasul, masa sahabat dan pada masa imam mujtahid, maka dalam masalah seperti itu dapat di terapkan metode qiyas.
Hal senada juga dikemukakan oleh Hasbi ash Shiddieqy yang mengatakan bahwa harta-harta kekayaan yang tumbuh pada masa ini dan belum dikenal pada masa Rasulullah, dapat dilakukan upaya qiyas dengan harta yang telah ditentukan zakatnya oleh Rasulullah atau dengan melihat hukum yurisprudensi yang ditetapkan oleh para sahabat setelah Rasulullah wafat. Oleh karena itu segala kekayaan yang lahir masa kini tidak ada yang terlepas dari kewajiban membayar zakat.
Substansi dari pendapat di atas sesuai dengan ijtihad dengan khalifah Umar bin Khattab tentang perdagangan kuda:
أن خيّر أربابهافإن شاؤوا أدّوا من كلّ فرس ديناراوالاّ قومّهاوخذمن كلّ مأتىد رهم خمسة دراهم
Sebelum masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, kuda tidak dikategorikan sebagai binatang yang wajib dizakati, Rasulullah dan khalifah Abu Bakar sama sekali tidak meminta zakat atas kuda pada pemiliknya. Tetapi kemudian Umar memasukkan kuda sebagai wajib zakat bila binatang itu dipelihara untuk diperjualbelikan. Dalil Umar zaman Rasulullah kuda dipelihara bukan untuk diperdagangkan tapi pada masa pemerintahannya kuda sudah menjadi binatang yang diperdagangkan.
Sedangkan Yusuf Syuaeb dalam bukunya Masalah Zakat dan Hukum Moneter memberikan alasan diwajibkannya zakat harta selain disebutkan Nabi dalam hadis adalah karena yang disebutkan Nabi dalam hadis perincian jenis harta pada setiap hadis yang mutafaq apalagi yang mukhtalaf atau gairu s\abit adalah bersifat deskriptif belaka, yakni hanya menyebutkan realitas yang ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini bermakna bahwa pada setiap di jumpai perkembangan hukum, itu berlaku dalam sejarah hukum Islam, bahkan berlangsung perbedaan pendapat yang tajam dalam permasalahan zakat.
Sementara pembahasan mengenai masalah zakat usaha transportasi, sebatas pengetahuan penyusun belum ada yang membahas secara detail, baik tentang bagaimana cara pelaksanaan, nisab, haul, kadar zakat, kapan waktu pelaksanaannya, dan bagaimana penerapannya dalam masyarakat, karena hal ini merupakan sesuatu yang baru.
Adapun pembahasan yang telah adalah mengenai kekayaan yang dimanfaatkan, dalam hal ini Yūsuf al-Qaradawī dalam Fiqh az-Zakahnya menggolongkan pada harta eksploitasi atau disebut dengan al-mustaqallat, yaitu kekayaan yang wajib zakat atas materinya dikenakan bukan karena diperdagangkan tapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya dengan menyewakan materinya atau menjual produksinya, yakni benda hartanya tetap tapi manfaatnya yang berkembang.
Adapun dari hasil penelitian, penyusun baru menemukan satu penelitian yang diberi judul : Hasil penelitian perpustakaan tentang pengembangan zakat, wakaf dan pembinaan lembaga keagamaan. Adapun penelitian yang diadakan berkaitan dengan zakat adalah tentang penjaringan jangkauan obyek zakat dewasa ini, seperti zakat gedung, pabrik dan termasuk juga alat-alat transportasi. Dalam pembahasannya lebih banyak merangkum pembahasan zakat yang dikemukakan Yūsuf al-Qaradawī dalam Hukum Zakatnya.
Sedangkan penelitian-penelitian karya skripsi di kalangan fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga yang membahas tentang zakat banyak sekali, adapun dari sekian skripsi yang penyusun temukan baru ada satu skripsi yang membahas tentang zakat usaha transportasi yaitu karya Ai Kusmiati jurusan Peradilan Agama dengan judul: Pelaksanaan Zakat Hasil Usaha Di Perusahaan Otobis Bahagia Utama Ciamis. Penelitian tersebut berbentuk penelitian lapangan, sama halnya dengan penelitian yang dilakukan penyusun, namun demikian ada perbedaan dalam titik tekannya, di mana skripsi karya Ai Kusmiati tersebut lebih menekankan pada pelaksanaan pengelolaan dan pendistribusian zakat, sedangkan skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan zakat transportasi di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, berkaitan dengan nisab, haul, mustahiq az-zakat dan kadar yang dikeluarkan oleh pemilik PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta.
Dari sekian penelusuran yang dilakukan, penyusun belum menemukan buku, tulisan atau hasil penelitian tentang zakat usaha transportasi dalam implementasinya, yakni tentang nisab, penentuan kadar zakat, kapan pelaksanaannya, pengelolaan dan pendistribusiannya. Adapun yang selama ini ada hanyalah pembahasan-pembahasan yang mengacu pada wacana saja. Hal ini kemungkinan bahwa pengembangan obyek zakat dalam bidang ini tergolong pembahasan yang masih baru, sehingga penelitian penyusun terhadap pelaksanaan zakat usaha transportasi di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta agaknya dapat didudukkan sebagai bagian dari upaya untuk lebih mendalami persoalan riil zakat usaha transportasi yang menurut penyusun masih sangat kurang.
E. Kerangka Teoretik
Islam adalah agama yang memiliki lima sendi ajaran pokok yang disebut rukun Islam. Salah satunya adalah menunaikan zakat, hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadis nabi saw.
بنىالاسلا م علىخمس شهادت أن لآ إ له الاّ الله وأ نّ محمّدا رّسول الله واقام الصّلاة وايتاء الزّكاة والحجّ البيت وصوم رمضان
Sebagai salah satu rukun Islam mengeluarkan zakat hukumnya adalah fardu ‘ain dan termasuk kewajiban ta’abudi. Di dalam al-Qur’an zakat dan salat dijadikan lambang keseluruhan ajaran Islam. Hal ini sebagaimana dinukilkan dalam al-Qur’an, sebagai berikut:
فإن تابوا وأقاموالصّلوةوأتوا الزّكوةفإخوانكم فىالدّ ين
Zakat sebagai salah satu rukun Islam merupakan suatu ibadah yang berdimensi sosial kemasyarakatan. Yang karenanya pengembangan dan pelaksanaannya dapat difikirkan dengan jalan ijtihad. Secara etimologi zakat berarti suci, baik, bersih dan berkembang. Dalam pengertian syara’ (terminologi) adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah diambil dari orang-orang tertentu (agniyā’) untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat zakat terbagi dalam kategori syarat wajib dan syarat sah zakat. Syarat wajib zakat mencakup syarat wajib muzakki yaitu Islam, merdeka, balig, dan berakal, dan syarat wajib harta yang wajib dizakati yaitu pemilikan penuh,berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Sedangkan syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan pemilikan harta kepada penerimanya.
Ada beberapa istilah yang menunjukan arti zakat dalam al-Qur’an, yaitu:
1. Zakat, sebagaimana terdapat dalam surat al-Baqarah (2) ayat 43, sebagai berikut:
وأقيموالّصلوة واتواالزّكوة واركعوامع الّراكعين
2. Shadaqah, terdapat di dalam surat at-Taubah (9): 104, sebagai berikut:
ألم يعلمواأنّ الله هويقبل التوبة عن عباده ويأخذ الصّدقات وأنّ الله هوالّتوّاب الرّحيم
3. Haq, terdapat dalam surat al-ِِAn’am (16): 141, sebagai berikut:
وهواّلذي انشأجنّات معروشات وغير معروشات والّنحل والزّرع مختلفاأكله والزّيتون والرّمّان متشا بها وغير متشابه كلوا من ثمره إذا أثمر وأتواحقه يوم حصاده
4. Nafaqah,terdapat dalam surat at-Taubah (9): 35, sebagai berikut:
والّذين يكنزون الذّهب والفضّة ولاينفقونهافى سبيل الله فبشّرهم بعذا ب اليم
5. Afuw, terdapat dalam surat al-A’raf (7) ayat 199, sebagai berikut:
خذ العفو وأمربالعرف واعرض عن الجاهلين
Adapun jenis harta yang wajib dizakati, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi adalah: Emas, perak, ternak, barang dagangan,tanaman dan buah-buahan.
Adapun yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang zakat usaha yang bergerak di bidang transportasi, Untuk memperjelas maksud pembahasan zakat usaha transportasi ini, penyusun akan menguraikan makna sebagai berikut:
1. Zakat : salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah yang berdimensi mahdah dan sosial
2. Usaha : suatu upaya atau ikhtiar untuk mendapatkan suatu maksud
3. Transportasi : pengangkutan barang oleh berbagai jenis kendaraan sesuai dengan kemajuan teknologi.
Jadi maksud usaha transportasi di sini adalah suatu kewajiban menunaikan zakat pada kendaraan-kendaraan yang diusahakan atau dikembangkan yang karenanya mendatangkan hasil. Dalam hal ini berkaitan dengan adanya praktek pelaksanaan zakat usaha transportasi di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta.
Mengenai masalah zakat usaha transportasi ini, tidak disebutkan secara eksplisit di dalam al-Qur’an, juga dalam al-Hadis, namun demikian secara implisit dapat dilihat dari keumuman makna ayat 267 surat al-Baqarah, sebagai berikut:
ياّأيّهاالذين أمنواأنفقوامن طيّبات ماكسبتم وممّاأخرجنالكم من الأرض

Kata “ما “ adalah termasuk kata yang mengandung pengertian umum, yang artinya “apa saja” jadi “ما كسبتم “ artinya sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan baik-baik. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan termasuk penghasilan yang diperoleh dari usaha transportasi terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut.
Menurut Rasyid Rid}a, ayat ini jelas dan terang, tidak ada faktor yang membangkitkan khilaf, Adapun timbulnya khilaf itu adalah karena dihubungkan dengan pendapat ulama.
Adapun untuk menentukan zakat usaha transportasi sebagai harta wajib zakat termasuk dalam kategori zakat apa, berkaitan dengan nisab, kadar zakat, dan haulnya, penyusun akan menganalisis dari toeri-teori atau pendapat-pendapat ulama yang telah ada. Kemudian merumuskan teori mana yang lebih mendekati dengan zakat usaha transportasi, khususnya yang dilakukan di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta sebagai obyek penelitian dalam skripsi ini.
Adapun Pendapat-pendapat ulama yang di gunakan dalam pembahasan ini adalah:
1. Teori yang dikemukakan oleh Abu Wafa Ibnu Aqil dari maz\hab Hambali, yang mengemukakan bahwa: “Dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang dagang”
2. Teori yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Nasir, Baqir, Ibnu Aziz, Hasan Basri, Zuhri, Makhul dan Auza’i. Mengemukakan bahwa dikeluarkan zakatnya dari hasil investasi yang sudah diterima, tanpa menunggu satu tahun, sebagai zakat uang. Sementara Imam Hadi dari mazhab Zaidi mensaratkan satu tahun.
3. Teori yang dikemukakan oleh ulama mutaakhirin seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, dan Abdur Rahman Hasan, mengemukakan bahwa dikeluarakan zakatnya dari laba sebagaimana zakat hasil pertanian dan buah-buahan.
4. Teori yang dikemukakan oleh Yūsuf al-Qaradawī, yaitu membedakan kadar zakat antara barang yang bergerak dengan barang yang tidak bergerak.
Adapun mengenai mustahiq az-zakah sebagaimana yang ditentukan dalam al-Qur’an adalah:
انّماالصّدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليهاوالمؤلّفة قلوبهم وفىالرّقاب والغارمين وفىسبيل الله وابن السّبيل
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa sasaran zakat adalah: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, garim, sabilillāh dan ibnu sabil. Untuk memperoleh daya guna yang maksimal al-Qur’an tidak mengatur bagaimana sebaiknya, untuk itu dapat disesuaikan dengan keadaan yang ada di daerah tertentu, apakah dalam bentuk produktif atau konsumtif.

F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ditekankan pada penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang obyek utamanya adalah mengenai pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta dalam tinjauan hukum Isalm
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian diskriptif analitik, yaitu mendiskripsikan obyek yang diteliti, dalam hal ini masalah pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, kemudian melakukan analisis terhadap pelaksanaan zakat tersebut.
3. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif syar’i, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah sesuatu itu sesuai atau tidak dengan hukum agama. Dengan demikian penyusun akan menilai apakah pelaksanaan zakat usaha transportasi di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta sesuai dengan hukum Islam atau tidak.
4. Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan zakat yang dipraktekkan di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta. Adapun data-data ini dicari dengan :
a. Observasi
Yaitu pengumpulan data dengan jalan pengamatan dan pencatatan secara langsung dengan sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki.
b. Wawancara
Yaitu mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. Adapun jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara bebas terpimpin (interview guide), yaitu peneliti bebas mengadakan wawancara dengan tetap berpijak pada catatan-catatan mengenai pokok-pokok yang akan ditanyakan. Adapun wawancara yang dilakukan ditujukan pada: Bapak H. Budi Martono selaku pemilik PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, yang merangkap sebagai manajer perusahaan dan bendahara dan mustahiq az-zakah.
5. Analisis Data
Adapun dari data yang telah terkumpul, selanjutnya penyusun menganalisis data dengan pola berfikir deduksi.Yaitu metode berfikir dengan cara membawa data yang bersifat umum dalam hal ini tentang teori-teori zakat secara umum, ke dalam pembahasan zakat yang bersifat khusus, yaitu tentng praktek pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, yang selanjutnya diambil kesimpulan yang bersifat khusus.

G. Sistematika Pembahasan
Pembahasan skripsi ini akan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pendahuluan, isi dan penutup. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Pendahuluan
Bagian ini adalah bab pertama terdiri dari: a. Latar belakang masalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar atau mendukung timbulnya masalah yang diteliti dan memperjelas alasan-alasan yang menjadi masalah tersebut dipandang penting untuk diteliti. b. Pokok masalah, yang dirumuskan secara sepesifik tentang ruang lingkup masalah yang diteliti, c.Tujuan dan kegunaan, d. Telaah pustaka, merangkum bahwa masalah yang diteliti menarik untuk diteliti, kembali dalam nuansa yang berbeda. e. Kerangka teoretik sebagai landasan, cara pandang dan pemandu dalam penelitian. f. Metode penelitian sebagai langkah-langkah yang ditempuh dalam pengumpulan data dan menganalisa data. g. Sistematika pembahasan untuk menerangkan alur pembahasan yang diteliti
2. Isi
Bagian isi terdiri dari tiga bab, yaitu bab II, bab III dan bab IV. Pada bab dua menguraikan gambaran umum tentang zakat, sebagai kerangka pemecahan masalah. Pembahasan pada bagian ini, dimulai dari pengertian, dasar hukum, syarat dan rukun, macam-macam harta wajib zakat, sasaran dan hikmah zakat, pembahasan bab II ini di akhiri dengan teori-teori pelaksanaan zakat transportasi, yang terangkum dalam sub bab Zakat Usaha Transportasi.
Bab III, menguraikan data-data penelitian di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta, terutama data tentang pelaksanaan zakatnya, sebagai bahan kajian utama dalam skipsi ini. Pembahasan pada bagian ini dimulai dari sejarah berdiri PT. Pondok Tours & Travel Yogyakarta, PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta sebagai sumber perolehan harta terdiri dari cara pengumpulan harta dan pengelolaan harta serta problematikanya, sub bab selanjutnya adalah tentang pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta.
Bab IV, merupakan bagian pokok yakni tentang analisis praktek pelaksanaan zakat di PT. Pondok Tour & Travel Yogyakarta dalam tinjauan hukum Islam sebagaimana dalam koridor teori-teori hukum zakat yang telah dibahas dalam bab II. Pembahasan pada bab ini terdiri dari : Harta zakat, Jenis zakat, Mekanisme zakat dan mustahiq az-zakah.
3. Penutup
Bagian penutup ditempatkan pada bab terakhir yang berisi tentang kesimpulan dari hasil analisa serta saran-saran yang merupakan manifestasi harapan penyusun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!