PPC Iklan Blogger Indonesia

Jumat, 27 Mei 2011

HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS

Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash RA : pada tahun Haji penghabisan (wada') Nabi Muhammad SAW, aku mengalami sakit parah dan Nabi Muhammad SAW mengunjungiku seraya mendoakan kesehatanku. Aku berkata kepada Nabi Muhammad SAW, "aku lemah karena sakitku yang parah ini padahal aku kaya dan aku tidak punya ahli waris kecuali seorang anak perempuan. Haruskah aku menyedekahkan 2/3 kekayaanku?" Nabi Muhammad SAW bersabda, "tidak". Aku berkata, "setengah?" Nabi Muhammad SAW bersabda, "tidak". Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda, "1/3. bahkan 1/3 telah cukup banyak. Lebih baik kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan be-rkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengemis kepada orang lain. Kau akan memperoleh pahala dari sedekah yang dikeluarkan dengan niat karena Allah Ta’ala, bahkan untuk yang kau suapkan dalam mulut istrimu".

Aku berkata, "ya Rasulullah, apakah aku akan sendirian ketika para sahabatku telah pergi?". Nabi Muhammad SAW bersabda, "jika kamu ditinggalkan, apapun yang kau kerjakan akan mengangkatmu ke tempat yang tinggi. Dan mungkin saja kau akan berumur panjang hingga (datang suatu saat ketika) sebagian orang mengambil keuntungan darimu dan sebagian yang lain mengambil kemudaratan darimu. Ya Allah, lengkapkan hijrah para sahabatku dan jangan biarkan mereka berpaling".
Dan Rasulullah SAW merasa sedih dengan meninggalnya Sa'd bin Khaulah RA yang miskin di Makkah. (sedangkan sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Sa'd bin Abi Waqqash RA hidup dengan umur yang panjang.

MATI SESUATU YANG PASTI
Setiap orang tidak akan bisa menghindar dari kematian, sebagaimana firman Allah Azzawajalla di dalam surat Ali Imran ayat 185 yang terjemahannya; "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati". Dan di dalam firman Allah Ta’ala, surat An-Nisa' ayat 78 yang terjemahannya "Di mana saja kamu berada, kematian akan menjemputmu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh". Mati adalah sebuah keniscayaan maka tentu pertanyaan bagi kita adalah bukan kapan kita akan mati tapi apa yang akan kita bawa setelah mati.

HAK ANAK SEBAGAI AHLI WARITS
Setiap terjadinya peristiwa kematian, maka ada yang meninggal, dan ada pula yang ditinggalkan, seperti ahli warits, di antaranya anak-anak dan harta.
Hak anak di surat An-Nisa' ayat 11 disebutkan; Allah menetapkan bagimu tentang harta waritsan untuk anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki dua bahagian dari bahagian anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengahnya.
Misalnya; seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warits seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan dan meninggalkan harta, berupa rumah, tanah, dan kendaraan, yang kesemuanya senilai 300 juta rupiah. Menurut An-Nisa ayat 11 di atas, bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan. Maka dengan demikian, jadilah pembahagiannya sebagai berikut: bagian anak laki-laki 2/3 dari 300 juta rupiah, sama dengan 200 juta rupiah. Dan bagian anak perempuan adalah 1/3 dari 300 juta rupiah sama dengan 100 juta rupiah.
Misal kedua; bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warits 2 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan dan dan meninggalkan harta, berupa rumah, tanah dan kebun yang kesemuanya senilai 700 juta rupiah. Menurut An-Nisa ayat 11 di atas, bagian anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan. Maka dengan demikian, jadilah pembahagiannya sebagai berikut: bagian anak laki-laki 4/7 dari 700 juta rupiah, sama dengan 400 juta rupiah, maka masing-masing anak laki-laki memperoleh 200 juta rupiah. Dan bagian anak perempuan adalah 3/7 dari 700 juta rupiah sama dengan 300 juta rupiah, maka masing-masing anak perempuan memperoleh 100 juta rupiah.
Misal ketiga; bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warits satu orang anak perempuan saja dan meninggalkan harta, berupa rumah, tanah dan kebun yang kesemuanya senilai 400 juta rupiah. Menurut An-Nisa ayat 11 di atas, maka bagiannya 1/2 dari 400 juta rupiah, sama dengan 200 juta rupiah. Sisa yang 200 juta lagi, diserahkan ke Baitul Maal atau dikembalikan kepada anak perempuan sebagai kasus Raad, itu lebih baik.
Misal keempat; bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warits 2 orang anak perempuan saja dan meninggalkan harta, berupa rumah, tanah dan kebun yang kesemuanya senilai 300 juta rupiah. Menurut An-Nisa ayat 11 di atas, maka bagian keduanyanya 2/3 dari 300 juta rupiah, sama dengan 200 juta rupiah. Dan masing-masing anak perempuan memperoleh 100 juta rupiah. Sisa yang 100 juta lagi, diserahkan ke Baitul Maal atau dikembalikan kepada anak perempuan sebagai kasus Raad, itulah yang lebih baik. Sehingga masing-masing anak perempuan beroleh 150 juta rupiah.
Misal kelima; bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warits 4 orang anak perempuan saja dan meninggalkan harta, berupa rumah, tanah dan kebun yang kesemuanya senilai 600 juta rupiah. Menurut An-Nisa ayat 11 di atas, maka bagian mereka 2/3 dari 600 juta rupiah, sama dengan 400 juta rupiah, dan masing-masing anak perempuan beroleh 100 juta rupiah. Sisa yang 200 juta lagi, diserahkan ke Baitul Maal atau dikembalikan kepada anak perempuan sebagai kasus Raad, itulah yang lebih baik.
Sehingga masing-masing anak perempuan memperoleh 150 juta rupiah.

KEWAJIBAN ANAK SEBAGAI AHLI WARITS
Bila seseorang meninggal dunia, maka ada hak yang meninggal, dan ada pula kewajiban yang hidup terhadap yang sudah meninggal, seperti, memandikan, mengkafaninya, yaitu bagai yang bukan mati syahid dalam pertempuran fii sabilillah, dan mensholati serta menguburkannya.
Bagi ahli warits, seperti anak-anak, berkewajiban pula membayar hutang-hutang orang tuanya yang meninggal itu, yang dibuatnya semasa ia hidup, dan demikian juga menunaikan washiyat-washiyatnya yang ia nyatakan ketika ia hidup.
Firman Allah Ta’ala: "Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangnya." Bila seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli warits, tetapi tidak meninggalkan harta, kecuali hutang-hutang. Maka dalam hal pelunasan hutang-hutang tersebut, tidak ada ketentuan seperberapa-seperberapanya yang harus ditanggung oleh masing-masing ahli warits. Maka dalam hal itu, hendaklah mereka kembalikan kepada hasil musyawarah dan mufakat keluarga. Hadist yang menjelaskan tentang kewajiban yang hidup terhadap yang sudah meninggal bila ia memiliki hutang, dalam beberapa hadits disebutkan : (BUKHARI - 2131) Dari Salamah bin Al-Akwa RA. sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangkan kepadanya seorang jenazah, agar beliau menyalatinya. Kemudian Rasulullah SAW bertanya: Apakah mayat ini mempunyai hutang. Tidak jawab shahabat. (Mendengar jawaban itu) lalu Rasulullah SAW menyolatkannya. Kemudian datang lagi jenazah lain. Rasulullah SAW bertanya pula: Apalah jenazah ini mempunyai hutang ? Punya, jawab para shahabat. Rasulullah SAW bersabda: Shalatkanlah oleh kalian saudara kalian ini !. Kata Abu Qatadah: Ya Rasulullah, biarlah hutangnya aku yang tanggung. Kemudian Rasulullah SAW menyolatkannya. Dan di dalam riwayat yang lain disebutkan pula: (IBNUMAJAH - 2404) Dari Abu Hurairah RA ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya, hingga terbayar."

Faizah, S.Si.,Apt
Binti Syariful Alamsyah,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!