Melindungi dan menjamin kebebasan (liberty) hidup warga negara adalah kewajiban negara (state duty) yang ditegaskan oleh hukum internasional dan diperintahkan oleh konstitusi setiap negara demokratik. Jaminan perlindungan tersebut mengisyaratkan negara untuk melakukan pemenuhan terhadap keberlangsungan hak hidup warga negara.
Sebagai hak yang tergolong dalam rumpun yang sifatnya harus dipenuhi dalam situasi dan kondisi apapun (non-derogeble rights), hak untuk hidup memberi arti dan kewajiban bagi negara untuk tidak menerapakan hukuman yang berujung pada tercerabutnya nyawa seseorang atau berujung pada kematian.
Kendati banyak kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hak hidup warga negara lainnya, seperti jaminan pemenuhan pangan, pekerjaan, kesehatan, namun persoalan untuk tidak mendapatkan hukuman yang berujung pada kematian seharusnya dan sepantasnya menjadi langkah awal bagi negara untuk mengakui hak hidup warga negara.
Alasan penghapusan hukuman mati
Secara mendasar, ada empat alasan yang mendasari pentingnya penghapusan hukuman mati, yakni : Pertama, dilihat dari fungsi dan tujuannya. Kehadiran hukum dan hukuman yang mengikutinya sesungguhnya bukan untuk menjadi ajang balas dendam atas suatu tindakan kejahatan yang terjadi. Hukum yang berpandangan bahwa mata dibayar mata dan nyawa dibayar nyawa adalah rumusan hukum yang menyerupai dalam banyak hukum primitif. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang lebih beradab, keinginan memberikan pembalasan atau membinasakan nyawa si pelaku kejahatan guna mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya kejahatan sudah mulai ditinggalkan. Tujuan hukuman dan sanksi hukum lebih ditujukkan sebagai sarana untuk memperbaiki orang yang terlibat dalam tindak pidana (Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004). Dengan asumsi ini, si pelaku kejahatan diharapkan mampu mencoba untuk mempengaruhi dan memperbaiki dirinya.
Kedua, dilihat dari efektifitasnya. Hukuman mati yang diharapkan menjadi sanksi yang dapat memberikan efek jera dan implikasinya akan mengurangi angka kejahatan, sebagaimana menjadi alasan beberapa negara yang menerapkannya patut untuk dipertanyakan. Sebab, dalam realitasnya, penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan naik atau turunnya tingkat kejahatan. Kita sudah harus membuang jauh ilusi bahwa tujuan hukuman adalah untuk mengurangi kejahatan. Karena, naik atau turunnya tingkat kejahatan tidak dipengaruhi oleh besarnya sanksi hukuman yang diberikan. Secara sosiologis, sumber utama dari kejahatan dan kriminalitas adalah kemiskinan, ketidakadilan dan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan para preman/criminal. (Nico Schutte Nordhold, Order Zonder Order, Yogyakarta:LKIS, 2003)
Ketiga, pada prinsipnya, keputusan hakim dalam memutus salah atau benarnya seseorang sesunggungnya bersifat relatif. Tidak ada hakim yang dapat memutuskan bahwa keputusannya dalam menghukum seseorang mutlak seratus persen benar atau seratus persen salah. Karena keberadaan hakim hanyalah menafsirkan dan menyimpulkan atas suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang melanggar dari norma-norma hukum yang ada. Dalam posisi tersebut, tentunya penafsiran, kesimpulan dan keputusan hakim memiliki kecenderungan salah. Dalam praktiknya, penerapan hukuman mati dalam beberapa kasus banyak yang salah. Pelaku yang dijerat dengan hukuman mati sebenarnya tidak bersalah. Dalam konteks itu, kehadiran sanksi hukuman mati tentu tidak dapat memperbaiki satu keputusan hakim yang salah.
Keempat, penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia Internasional. Hukum hak asasi manusia internasional secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip yang diatur di dalam konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International in Civil and Political Rigts-ICCPR.). Hak untuk hidup (rights to life) –yaitu pada bagian III Pasal 6 (1) –menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Meskipun kemudian Pasal 6 (2) ICCPR memberikan pengecualian bagi keberadaan hak hidup seseorang, karena memperbolehkan penerapan hukuman mati dalam kasus kejahatan yang serius, namun masyarakat internasional atas kesadaran bahwa hak untuk hidup merupkan bagian dari non-derogable rights serta hukuman mati tidak dapat sekaligus menghilangkan kejahatan, kemudian menyepakati untuk mengadopsi Second Optional Protocol of ICCPR aiming of The Abolition of Death Penalty pada 1990. Protokol opsional ini secara tegas menyatakan melarang hukuman mati. Saat ini protokol ini telah diratifikasi oleh 50 negara.
Bagaimana di Indonesia ?
Di Indonesia sayangnya keempat alasan tersebut tidak menjadi pertimbangan bagi negara untuk mengkaji ulang keberadaan sanksi hukuman mati didalam ketentuan hukum nasional. Justru dalam praktikya, Indonesia termasuk negara yang memiliki angka cukup tinggi dalam penerapan hukuman mati setelah Cina, Amerika serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran. Dari data IMPARSIAL sejak 1982 hingga 2003, tidak kurang 60 orang di Indonesia baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang berstatus menunggu eksekusi, atau masih dalam proses upaya hukum di pengadilan lanjutan. Mereka terdiri 6 orang perempuan dan 54 orang laki-laki. Sementara sebelumnya telah dilakukan eksekusi terhadap 8 orang-diantaranya telah menunggu lebih dari 10 tahun.
Sebagai warisan hukum kolonial, penerapan hukuman mati di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dangan watak dan politik yang berperan pada masa itu. Fakta-fakta sejarah penerapan hukuman mati mempertunjukkan bagaimana hukuman mati telah menjadi bagian dari manejemen politik kekerasan dan politik ketakutan negara untuk mengontrol mayarakat. Hukuman mati hanya sebagai jalan pintas ditengah ketidaksanggupan negara untuk bertindak adil, ketidaksanggupan negara untuk mengurangi angka kemiskinan, dan ditengah kegagalan negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hukuman mati hanya mengisi satu sisi kebutuhan bahwa negara hadir dalam semua ruang pembalasan atas terjadinya kejahatan. Negara-melalui putusan hakim-berupaya hadir diantara amarah masyarakat atas terjadinya kejahatan dan kebutuhan si penguasa politik untuk mempertahankan legitimasi.
Hidup dan esensi sebagai manusia para terpidana mati telah berubah menjadi angka-angka dan bendera dari upacara simbolik kekuasan. Putusan hukuman mati telah mengantarakan pencabutan identitas terpidana sebagai manusia, ia segera berubah menjadi benda-benda eksperimen mengatasi kejahatan ataupun hanya sekedar benda di etalase penguasa. Kecenderungan kehidupan dan esensi hak hidup itu telah menjadi milik negara dan bukan lagi milik pribadi si individu. Dalam artian seperti itu, tidak hanya Tuhan yang dapat mencabut nyawa manusia, tetapi hukum negara dapat menariknya kembali kapan itu dikehendaki.
Mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif semata jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam berbagai aspek sudut pandang, baik itu dari aspek politis, sosiologis, sejarah, kriminologi maupun dari aspek filsafat hukum, hukuman mati tidak dapat lagi untuk terus kita pertahankan. Dalam kondisi demikian, perubahan terhadap hukum nasional jelas adalah pintu masuk bagi penghapusan hukuman mati. Terlebih lagi konstitusi negara telah melahirkan pengakuan akan hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi atas alasan papun, sehingga penghapusan hukuman mati diseluruh ketentuan hukum adalah kewajiban konstitusional.
Oleh : Al araf


Tidak ada komentar:
Posting Komentar