بسم الله الرحمن الرحيم
mengutip firman allah S.W.T dalam surat Annisa : 78
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan-mu, kendatipun kamu berada di benteng yang kuat”….
begitu pulalah apa yang telah menimpa pamanku pada hari ini…kematian telah mendapatkan beliau melalui perantaraan penyakit jantung yang dideritanya…
kembali pada soalan kita kali ini, yaitu apa yang jadi kewajiban kita sebagai orang hidup terhadap orang yang sudah mati tersebut…
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain..
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.
namun dalam tatanan prakteknya, 4 kewajiban merawat mayit diatas terdapat pemilahan sebagai berikut :
1. ORANG MUSLIM
a. Muslim yang bukan syahid, Kewajiban yang harus dilakukan adalah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati.
dan Memakamkan.
b. Muslim yang syahid dunia atau syahid dunia akhirat, mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga
kewajiban merawatnya hanya meliputi: Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk
menutup seluruh tubuhnya ( karena pakain dan darahnya kelak akan jadi saksi dihadapan allah) dan Memakamkan.
2. Bayi yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)
Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:
a. Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b. Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan
sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya,
akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
3. Orang Kafir
Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:
a. Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad) Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang
harus dilakukan pada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
b. Kafir harbi dan Orang murtad. Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja
diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya. والله اعلم
oleh : Muhammad Abrory
sumber : berbagai Sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar