PPC Iklan Blogger Indonesia

Selasa, 19 Juli 2011

Cemari Sungai, Produsen Emas Didenda Rp12,7 M

Pemerintah China menghukum denda kepada suatu produsen emas terkemuka di negeri itu, Zijin Mining Co. Jumlah denda 9,56 juta yuan (sekitar Rp12,7 miliar).

Demikian ungkap kantor berita pemerintah China, Xinhua. Menurut pemerintah provinsi Fujian, Kamis 7 Oktober 2010, pabrik tembaga milik anak perusahaan Zijin bertanggungjawab atas pencemaran yang parah di suatu sungai sejak Juli lalu, sehingga meracuni banyak ikan. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai lebih dari 31 juta yuan (sekitar Rp41,4 miliar).

Selain diganjar denda, Zijin juga harus mengatasi kebocoran limbah sekaligus membersihkan sungai yang tercemar. Hukuman itu dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perlindungan Lingkungan Pemerintah Fujian melalui surat tertanggal 30 September 2010.

Polisi setempat juga telah menahan tiga eksekutif pengelola pabrik. Bahkan tiga pejabat pemerintah yang dicurigai berkolusi atas masalah pencemaran itu telah dipecat, sedangkan seorang pejabat tinggi pemerintah setempat tengah diskors untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa saham Hong Kong, Zijin menyatakan akan mematuhi putusan dari pemerintah Fujian. Menurut penyelidikan, kebocoran limbah cair dari pabrik itu disebabkan buruknya perawatan fasilitas pembuangan limbah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!