PPC Iklan Blogger Indonesia

Jumat, 15 Juli 2011

KNPI: Segera Sahkan RUU BPJS

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat didesak menekan pemerintah segera mengirimkan rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika pemerintah masih lamban, DPR harus segera menyiapkan hak angket kepada pemerintah.

"Kami meminta pemerintah dan DPR sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat, dan segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Azis Syamsuddin, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Jumat 15 Juli 2011.

Menurut Azis, sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS merupakan mandat konstitusi yang harus diwujudkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945, hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Azis menjelaskan, UU SJSN sendiri sudah disahkan sejak 7 tahun lalu. Dalam UU tersebut dimandatkan pembentukan BPJS dalam waktu 5 tahun sejak UU tersebut disahkan. "Hal ini berarti pemerintah dan DPR telah gagal memenuhi tenggat waktu tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu.

"Kami meminta apabila dirasakan perlu, untuk menggunakan hak yang dimiliki DPR RI, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat guna mendorong segera disahkannya RUU ini," kata Azis, yang juga politisi dari Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, saat ini pembahasan RUU BPJS tinggal mengetok palu. Namun, masih ada perdebatan antara pemerintah dan DPR beserta lembaga jaminan sosial yang ada. Karena disinyalir akan terjadi penggabungan empat lembaga, yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen menjadi BPJS.

Setidaknya ada empat skenario terkait RUU BPJS yang sedang menjadi kontroversi. Skenario pertama adalah penyelenggaraan jaminan sosial tetap dipegang keempat BUMN yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen. Kedua, keempat BUMN tersebut dilebur menjadi satu menjadi BPJS.

Tawaran ketiga adalah penyelenggaraan jaminan sosial dibagi menjadi dua yaitu jangka panjang dan menengah. Yang terakhir, keempat BUMN tersebut tetap dipertahankan dan dibentuk lembaga jaminan baru untuk mencakup kelompok masyarakat miskin yang menerima iuran pemerintah dan kelompok masyarakat yang belum memiliki jaminan sosial.

DPR dan pemerintah sedang berhitung bersama-sama dari sisi fiskal terkait pembiayaan BPJS. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!