PPC Iklan Blogger Indonesia

Jumat, 19 Agustus 2011

Membangun Mekanisme Kontrol atas Presiden


Judul buku: Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945;
Pengarang: Hamdan Zoelva;
Penerbit: Konstitusi Press, Jakarta;
Cetakan: pertama, Juni 2005;
Tebal: x+238 halaman.

Sekilas melihat judulnya, terkesan buku ini seperti tidak membicarakan sistem konstitusi di Indonesia. Terutama disebabkan pemilihan istilah impeachment yang tidak dikenal dalam sistem perundangan di Indonesia. Namun, disadari atau tidak proses impeachment sering terjadi di Indonesia. Menengok ke sejarah, empat dari lima presiden yang pernah dimiliki Indonesia tidak mampu menyelesaikan masa jabatannya.  Setidaknya dua diantaranya, Soekarno dan Abdurahman Wahid, diberhentikan oleh parlemen (MPRS/MPR). Walaupun pemberhentiannya taat pada konstitusi, namun pemetaan politik dan kepentingan cukup mewarnai proses pemberhentian kedua presiden tersebut. Kisah-kisah itu menjadi awalan yang cukup menarik dalam buku ini. Sejarah pemberhentian presiden pada periode lalu dikisahkan lagi oleh penulis dalam prespektif hukum dengan sedikit mengeliminasi konteks politik yang berkembang di dalamnya.Dengan sedikit mereduksi konstelasi politik yang terjadi di balik penurunan presiden oleh MPR, proses tersebut menunjukkan tingginya kontrol parlemen atas institusi kepresidenan. Hal ini setidaknya dapat menjadi modal awal untuk membangun proses demokratisasi di Indonesia di mana salah satu pilarnya adalah kontrol terhadap kekuasaan agar tidak mengarah kepada terciptanya penguasa tungal.* * *Penulis buku ini mempunyai mimpi besar untuk membangun sebuah mekanisme kontrol terhadap presiden yang lebih sehat dan tidak hanya tergantung pada konstelasi politik semata. Buku ini melemparkan kritik mendasar kepada multi-intepretasi atas Pasal  7A UUD 1945. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan perlanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. (hal 9) Setidaknya terdapat lima jenis pelanggaran hukum yang dapat “menurunkan” presiden berdasar pasal tersebut. Sayangnya, pemaknaan terhadap kelima jenis pelanggaran tersebut tidak memiliki bingkai yang jelas. Selama proses impeachment yang terjadi di Indonesia pemaknaan terhadap jenis pelanggaran tersebut sangat tergantung kepada konstelasi politik yang sedang berlangsung.  Sehingga  konstelasi politik di DPR/MPR yang lebih memegang peranan penting dibandingkan dengan nilai-nilai keadilan.Ajakan untuk  menggunakan aspek hukum pidana dalam pemberhentian presiden cukup kuat dirasakan dalam buku ini.  Dalam Pasal 7A terdapat dua alasan presiden diberhentikan. Alasan yang pertama, karena presiden melakukan pelanggaran hukum, dan yang kedua, dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Penulis menggunakan pendekatan hukum pidana untuk membingkai penafsiran pada alasan yang pertama. Sedangkan pada alasan kedua, kurang begitu dikupas dalam buku ini. Agaknya disebabkan terlalu multi intrepretatifnya alasan kedua. Konstelasi politik dan pemetaan politik di MPR/DPR yang akan lebih memegang peranan penting untuk memberikan tafsir yang lebih tegas tentang maksud dari “tidak layak” menjadi presiden.  Pendekatan hukum pidana menjadi mungkin digunakan untuk membingkai jenis pelanggaran yang dilakukan presiden berdasarkan sumpah jabatan yang diucapkan presiden pada saat pengangkatannya. Berdasar Pasal 9 UUD 1945, presiden yang bersumpah untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan , termasuk di dalamnya KUHPidana. Pelanggaran pidana yang dapat menjadi penyebab pemberhentian presiden terdiri dari tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Penterjemahan untuk keempat jenis pelanggaran yang pertama cukup dengan gamblang diuraikan dalam buku ini dengan merujuk pada berbagai undang-undang terutama undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Sebuah lembaga yang nantinya akan memegang peranan penting dalam proses pemberhentian presiden. Pemaknaan terhadap perbuatan tindakan tercela yang dilakukan oleh presiden memiliki batasan yang cukup luas. Asumsi tindakan tercela  akan terkendala pada bentuk aturan mana yang dapat dijadikan dasar untuk membingkai tindakan tercela yang dilakukan presiden. Ketiadaan aturan yang menjelaskan perilaku menjadi salah satu kendalanya. Pemaknaan terhadap tindakan yang tercela merupakan satu dari banyak tema diskusi menarik yang ditawarkan buku ini.Melalui pendekatan ini, maka penyelidikan terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan presiden dapat dilakukan oleh kepolisian. Permasalahannya kemudian adalah peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme tersebut dijalankan. Sisi positif dari pendekatan ini memungkinkan meminta pertanggunggjawaban presiden secara lebih menyeluruh. Bentuk pertangungjawaban presiden tidak hanya berhenti saat presiden turun dari jabatannya tetapi masih akan diikuti dengan proses lebih lanjut berdasar hukun pidana. Proses inilah yang sering tidak pernah terjadi di Indonesia. Tuduhan korupsi ataupun tuduhan berkhiatan terhadap ideologi dan pandangan bangsa yang jelas-jelas merupakan sebuah tindakan pelanggaran pidana prosesnya berhenti saat presiden yang bersangkutan mengundurkan diri. * * *Mekanisme pemberhentian presiden yang mulai berubah pasca revisi UUD 1945 menjadi sorotan lainnya dalam buku ini. Semenjak MPR tak lagi memegang kekuasaan tertinggi, perubahan yang cukup signifikan terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga berpengaruh pada sistem pemberhentian presiden.  Dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, MPR dapat memberhentikan presiden dengan diawali proses pengawasan terhadap DPR. Apabila DPR menganggap presiden telah melakukan pelanggaran terhadap undang-udang maka dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden dengan persetujuan 2/3 anggota dewan. Namun sebelumnya haruslah meminta keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dakwaan yang diajukan dewan terhadap Presiden. Setelah mendapat keputusan dari MK barulah proses pengajuan usulan pemberhentian presiden kepada MPR dapat berlangsung.Pelibatan MK dalam proses pemberhentian presiden tersebut di satu sisi akan memberikan nilai lebih dalam membangun sistem pengawasan presiden yang lebih sehat. Pertimbangan hukum memegang peranan penting dalam pemberhentian presiden. Mekanisme ini dapat menjadi koreksi atas sistem pengawasan terhadap lembaga eksekutif (presiden) yang selama ini cenderung bernuansa politis dan tergantung konstelasi politik. Namun, mekanisme tersebut nantinya akan membawa tantangan tersendiri bagi institusi baru seperti MK yang juga turut berperan dalam proses impeachment presiden. Peranan MK terlebih pada pembuktian dari sudut hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum presiden dan wakil presiden dan putusannya tidak secara otomatis dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya. Tetapi netralitas dan keberpihakan MK kepada hukum dan nilai-nilai kebenaran keadilan menjadi faktor terpenting yang harus dijaga. Bukan sebuah keniscayaan, lembaga pertimbangan konstitusi seperti MK dapat terjebak ke dalam pertarungan politik. * * *Demokratisasi di Indonesia diawali dengan kisah, tingginya bahkan terlalu kuatnya peranan parlemen dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kuatnya parlemen ini membuat tidak berimbangnya kekuasaan antara parlemen dengan eksekutif. Sehingga pertimbangan dari aspek politis lebih mewarnai proses pengawasan terhadap lembaga kepresidenan alih-alih pertimbangan dari aspek hukum.Berawal dari pengalaman sejarah tersebut, penegasan dan penguatan aspek hukum dalam proses pengawasan lembaga ekseklutif ditawarkan oleh buku ini. Pertimbangan aspek pidana dalam proses pengawasan dan pemberhentian presiden bukan untuk semata-mata melindungi lembaga kepresidenan dari intrik politik, tetapi juga mempertegas kembali nilai-nilai keadilan bagi presiden dan juga legislatif. Pendekatan hukum pidana juga akan mendorong terjadinya pertanggung-jawaban presiden yang tak hanya secara politis tetapi juga dalam konteks hukum pidana atas tindakan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang menyeluruh tersebut sering hilang dalam sejarah pemeberhentian presiden yang dimiliki indonesia. Sebagian besar pertanggungjawaban presiden berhenti setelah turunnya presiden dari jabatan. Walaupun secara hukum ketatanegaraan sudah selesai tetapi dalam kacamata hukum pidana belum selesai. * * *Check and balances antara tiga lembaga negara menjadi salah satu faktor penting dalam tatanan pemerintahan yang demokratis. Mekanisme pengawasan yang dibangun oleh parlemen terhadap eksekutif haruslah juga mendasarkan pada prinsip yang serupa. Kisah arogansi parlemen di masa awal demokratisasi Indonesia merupakan sebuah pengalaman yang dipelajari.  Agaknya, berdasar dari pengalaman empiris ini, Hamdan zoelva mencoba menggunakan pendekatan legal konstitusional untuk melaksanakan mekanisme kontrol kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Sebuah benang merah yang bisa ditarik adalah pengawasan terhadap lembaga eksekutif oleh lembaga legislatif haruslah diberi koridor untuk menegakkan nilai keadilan dan tidak hanya sekedar pertarungan elit politik semata. Apabila proses ini terjadi maka sistem politik yang lebih sehat akan tercipta dan membawa kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka inilah buku ini memberikan pijakan awal untuk membangun sistem pengawasan terhadap presiden yang lebih menegakkan nilai-nilai keadilan.[] sumber: jurnal konstitusi, vol. 2 no. 2 (2006), diresensi oleh Agus Mulyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!