PPC Iklan Blogger Indonesia

Jumat, 19 Agustus 2011

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TANPA BATAS

Tidak ada pengujian undang-undang yang tanpa batas, walaupun oleh Mahkamah Konstitusi sekalipun. Dalam melakukan pengujian atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh ketentuan konstitusi (Undang-Undang Dasar) itu sendiri, prinsip-prinsip hukum umum (general prinples of law)[1] serta undang-undang yang berlaku.
UUD NRI Tahun 1945, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945). Bagaimana hukum acara pengujian itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, UUD menyerahkan hal itu untuk diatur oleh undang-undang. Dengan demikian undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi sepanjang mengenai hukum acara Mahkamah Konstitusi bekedudukan setara dengan konstitusi dan Mahkamah Konstitusi wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan undang-undang itu.
Pasal 50 UU MK, menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Persoalannya, apakah ketentuan pasal ini mengandung pembatasan yang sejalan dengan UUD ataukah bertentangan dengan UUD.
Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan pembatasan atas undang-undang mana saja yang boleh dan tidak boleh diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatasan dalam menguji suatu undang undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh ketentuan Undang Undang Dasar hanya dapat ditarik dari pemahaman dan penafsiran atas seluruh ketentuan UUD itu sendiri. Memperhatikan ketentuan pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, secara tegas menentukan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahakamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Dengan dasar ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tunduk pada hukum acara yang ditentukan oleh undang-undang. Apakah pasal 50 UU MK, adalah lingkup hukum acara ataukah sudah masuk pada hukum materil.
Hukum acara adalah hukum yang diadakan untuk menegakkan hukum materil yang mengandung prosedur dan tatacara penegakkan hukum materil. Pasal 50 UU MK, ditempatkan pada bagian hukum acara mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD. Untuk menilai substansi pasal 50 apakah termasuk bidang hukum acara atau sudah masuk bidang hukum materiil tergantung dari segi mana kita akan melihatnya. Jika kita akan memandang bahwa hukum acara itu diperlukan untuk menegakkan hukum materil secara adil dan untuk memenuhi kepastian dan ketertiban hukum maka dapat saja kita masukkan substansi pasa 50 itu ke dalam bidang hukum acara. Sebaliknya jika kita memandang bahwa hukum acara hanya semata-mata mengatur prosedur dan mekanisme penegakkan hukum materil maka pasal 50 itu dapat dianggap sudah keluar dari substansi hukum acara dan sudah masuk wialayah hukum materil.
Lalu mengapa pembentuk undang-undang memasukkan substansi pasal itu dalam hukum acara MK. Hal ini terkait dengan penafsiran pembentuk undang-undang terhadap Undang Undang Dasar bahwa suatu undang-undang yang telah lahir sebelum perubahan UUD, tidaklah adil untuk diuji dengan ketentuan UUD yang lahir kemudian untuk memenuhi prinsip tidak berlaku surutnya suatu ketentuan hukum yang baru. Disinilah dua prinsip hukum yang dapat membatasi dalam menguji UU terhadap UUD yaitu prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum. Untuk menguji suatu undang-undang yang telah lahir sebelum perubahan UUD haruslah diuji dalam kerangka UUD yang berlaku pada saat itu dan tidak dpt diuji dengan UUD yang lahir kemudian. Karena itulah aturan peralihan UUD menentukan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tertap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru. Dengan demikian untuk merevieuw undang-undang yang lahir sebelum perubahan UUD tidaklah dapat dilakukan dengan mekanisme constitusional revieuw oleh MK akan tetapi melalui legislative revieuw yang dilakukan oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Disinilah prinsip kepastian hukum serta prinsip tidak berlakunya surutnya suatu ketentuan hukum harus diterapkan. Pada sisi lain memberikan peluang untuk melakukan constitusional review terhadap undang-undang sebelum Perubahan UUD, dapat mengakibatkan bertumpuknya pekerjaan MK untuk menerima permohonan pengujian terhadap berbagai perundang-undangan yang lahir sejak jaman Belanda, termasuk seluruh pasal KUH Pidana, KUH Perdata dan lain-lain yang sangat banyak.
Disamping itu undang-undang dapat saja memberikan pembatasan terhadap hak dan kebebasan setiap orang dengan pertimbangan untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan karena pertimbangan moral, agama dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Hal ini berarti bahwa pembatasan atas kebebasan setiap orang untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap suatu undang-undang adalah sah-sah saja dan tidak perlu dipertentangkan dengan UUD, manakala pembatasan itu untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama serta ketertiban umum atau untuk menghormati hak asasi orang lain.
Pembatasan yang diatur dalam pasal 50 UU MK itu dimaksudkan hanya semata-mata untuk memenuhi tuntatan yang adil sesuai dengan pertimbangan untuk mengakkan ketertiban umum, yaitu agar supaya tidak memberikan peluang yang terlalu bebas untuk menguji seluruh undang-undang tanpa batas untuk menghindari potensi menumpuknya perkara yang akan diajukan kepada MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!