PPC Iklan Blogger Indonesia

Sabtu, 12 November 2011

Tolak KUR! Stop Rampas Upah dan Tanah dan Kerja BMI! Segera Turunkan Biaya Penempatan dan Berlakukan Kontrak Mandiri

ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: IMWU, 4/F, Flat C, Jardine’s Mansion, 32 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong SAR

Tolak KUR! Stop Rampas Upah dan Tanah dan Kerja BMI!
Segera Turunkan Biaya Penempatan dan Berlakukan Kontrak Mandiri
Tuntutan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong dan di negara-negara penempatan lain agar biaya penempatan yang mencekik diturunkan tidak dijawab. Karena berjuang, pemerintah Indonesia akhirnya bersedia menurunkan biaya biaya penempatan HK$21.000 menjadi Rp. 15.500.000 di tahun 2008. Tapi sekali lagi, peraturan ini tidak pernah diterapkan dan BMI di HK tetap dicekik dengan potongan 7 bulan gaji.
Guna meyakinkan pelunasan biaya penempatan dimuka, kini pemerintah mengesahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang khusus memberikan pinjaman bagi calon TKI yang ingin bekerja keluar negeri dan tidak punya uang. KUR disahkan pada tanggal 16 September 2010 dengan ditandatanginya Addendum III Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Keuangan, Menteri koperasi dan UKM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan dan beberapa Perbankan Nasional seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Nasional Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT. Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Askrindo, Perum Jamkrindo juga Deputi Senior BI Budi Rochadi. KUR diterapkan pertama kali bagi TKI yang berangkat ke Malaysia dan Minggu, 13 Nopember 2011, mengadakan sosialisasi bagi BMI di Hong Kong.

Pemerintah menyatakan pinjaman dengan bunga lebih rendah ini bertujuan agar calon TKI bisa membayar biaya keluar negeri yang mahal sehingga tidak perlu terlilit hutang atau menjual tanah dan harta benda mereka, dengan aturan sbb:
Ø  Pinjaman maksimal Rp. 15 juta untuk TKI tidak profesional (buruh dan PRT) dan Rp 60 juta untuk TKI profesional (Perawat dan Teknisi)
Ø  Nominal KUR yang disetujui tergantung pada lama training pra pemberangkatan dan besaran gaji yang bakal diterima diluar negeri
Ø  Jangka waktu pembayaran antara 12-36 bulan, dibayarkan melalui sistem potongan gaji oleh agen/perusahaan diluar negeri, disetor ke PJTKI dan kemudian dibayarkan ke Bank

Tapi sekali lagi, KUR tidak akan menolong BMI malah melanggengkan tingginya biaya penempatan dan menjerumuskan BMI dalam perbudakan hutang. Kini bukan hanya paspor dan kontrak kita yang jadi jaminan, tapi keluarga dan rumah serta harta benda kita dijadikan sandera.

KUR mengukuhkan overcharging dan menjerat BMI dalam perbudakan hutang seumur hidup

BMI di HK dan negara-negara tujuan lain sudah sangat menderita dengan tingginya biaya penempatan dan biaya agen. Dengan adanya KUR, potongan akan semakin panjang. Bukan hanya kita saja yang menanggung biaya tersebut tapi imbasnya juga menimpa keluarga kita di Indonesia. Hal ini terbukti  ketika BMI tidak bisa melunasi potongan karena mengalami PHK, keluarga kita pun diteror oleh pihak PJTKI sebagai pihak yang merasa telah berjasa mencarikan pekerjaan.

Dengan KUR, pemerintah sengaja melanggengkan overcharging (biaya berlebih) yang selama ini menjadi beban berat BMI meski majikan sebenarnya sudah menanggung biaya tiket, asuransi, medikal dan biaya-biaya lainnnya. Skema KUR yang diberikan oleh Perbankan Nasional melalui PJTKI, tidak lebih dari perbudakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Skema tersebut akan semakin menjebak BMI dan keluarganya dalam perbudakan hutang.  BMI harus bekerja tanpa menerima upah selama 5-7 bulan berturut-turut sedangkan kebutuhan keluarga terus bertambah di tengah krisis Di HK sendiri, banyak yang harus membeli makanan dan keperluannya sendiri.

KUR mengancam keselamatan keluarga dan merampas tanah dan kerja BMI

Untuk mendapat pinjaman calon BMI harus menyerahkan harta yang paling berharga seperti tanah/rumah atau surat berharga lainnya sebagai jaminan. Ketika BMI tidak berhasil melunasi potongan gajinya, entah karena PHK, kecelakaan atau bahkan kematian, maka perbankan berhak menyita aset rumah ataupun mengajukan tuntutan hukum kepada pihak keluarga.

Adanya KUR tidak akan menjadi solusi mengentaskan BMI dari rentenir karena pinjaman ini juga berbunga. Untuk pinjaman dibawah 20 juta dikenai biaya bunga sebesar 20%- 22% pertahunnya. Jadi KUR hanyalah bisnis baru pemerintah yang ingin memungut keuntungan dari hasil pinjaman ini.

Menghapus kebebasan memilih pekerjaan dan melarang kontrak mandiri!

Ini juga juga sangat bertentangan sekali dengan hak kontrak mandiri yang menjadi tuntutan BMI. Karena permasalahan overcharging hanya bisa diselaesaikan dengan pemerintah memberikan kebebasan untuk melakukan kontrak mandiri. Adanya KUR maka kita terus dipaksa menggunakan PJTKI/agensi setiap proses kontrak.

TOLAK KUR! LAWAN PERBUDAKAN HUTANG!

Ditengah BMI dan banyak golongan masyarakat menyerukan selamatkan Tuti Tursilawati dan 303 BMI lainya yang sedang menunggu hukuman mati malah pemerintah sibuk menciptakan program-program yang berujung pada mengeruk keuntungan semata. Tidak sedikitpun ada niat baik untuk melindungi rakyatnya, terbukti setiap kebijakan yang diciptakan selalu berujung perampasan upah BMI. Jika pemerintah sungguh beritikad baik memperbaiki kondisi BMI, maka seharusnya pemerintah menurunkan biaya penempatan, memberikan informasi yang jelas tentang biaya-biaya yang sebenarnya perlu dibayar BMI dan menghindari BMI untuk terjebak perbudakan hutang. Kita harus menolak KUR karena KUR melanggengkan perbudakan hutang. Persoalan biaya penempatan dan biaya agensi sebenarnya bisa diminimalkan dengan menerapkan kontark mandiri bagi BMI meskipun tidak menutup kemungkinan BMI tetap akan menggunakan jasa PJTKI/agensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!