PPC Iklan Blogger Indonesia

Minggu, 27 Februari 2011

Konsep Trias Politica dalam panganan Islam


Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara dapat lebih terjamin.
Konsep tersebut untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Filsuf Inggris John Locke mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Selanjutnya, pada tahun 1748, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan konsep Locke tersebut lebih jauh dalam bukunya L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws), yang ditulisnya setelah dia melihat sifat despotis (sewenang-wenang) dari raja-raja Bourbon di Perancis. Dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya akan merasa lebih terjamin hak-haknya.
Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya .    
Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan undang-undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif. Akan merupakan malapetaka –seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu– bila satu orang atau satu badan memegang sekaligus ketiga kekuasaan tersebut dalam suatu masyarakat.
Konsep Trias Politica ini bertentangan dengan Islam dalam segi-segi berikut:
Pertama, Sumber konsep ini adalah manusia, dimana manusia memberikan penilaian baik buruknya sesuatu menurut akal belaka. Konsep ini dibuat oleh para filsuf sebagai pemecahan terhadap masalah penindasan dan kesewenang-wenangan para raja dan tokoh gereja di Eropa terhadap rakyatnya dalam menjalankan kekuasaan.
Dalam Islam, yang berhak memberikan penilaian baik buruknya sesuatu hanyalah Allah SWT semata, yakni syara’, bukan akal. Fungsi akal dalam hal ini hanya terbatas memahami fakta permasalahan dan nash-nash syara’ yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Tetapi fakta bukanlah sumber pemecahan masalah atau sumber konsep/pemahaman tentang hidup, melainkan objek permasalahan yang harus dikaji untuk kemudian dicarikan pemecahannya menurut nash-nash syara’. Pemecahan terhadap suatu permasalahan haruslah berasal dari syara’, bukan bertolak dari fakta permasalahan itu sendiri tanpa merujuk kepada syara’. Firman Allah SWT :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Al An’aam : 57)
Firman Allah SWT: “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy Syuura : 10)
Kedua, Konsep ini merupakan salah satu ide pokok Demokrasi yang kufur, sebab Demokrasi telah menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan, dan sekaligus rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan-kekuasaan. Maka dari itu, demokrasi menetapkan rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan demikian, rakyatlah yang menetapkan peraturan dan undang-undang, menentukan para hakim, dan mengangkat para penguasa.
Adapun Islam, telah menetapkan bahwa kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat. Syara’lah yang menjadi rujukan tertinggi dalam segala sesuatu. Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. (An Nisaa’ : 59)     
Sementara dalam hal kekuasaan, Islam memberikan ketetapan sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislatif hanyalah milik Allah semata, bukan milik manusia. Maka dari itu, hanya Allah SWT sajalah yang menjadi Musyarri’ (Pembuat Hukum) yang menetapkan hukum-hukum dalam segala sesuatu, baik dalam masalah ibadah, mua’malah, uqubat, dan sebagainya. Tak boleh sama sekali seorang pun menetapkan hukum, walau pun hanya satu hukum. Firman Allah SWT :
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah” (Al An’aam : 57)
Firman Allah SWT :    “Ingatlah. Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah ” (Al A’raaf : 54)
Yang dimiliki oleh rakyat, adalah kekuasaan, atau pemerintahan, bukan kedaulatan. Rakyatlah yang berhak memilih serta mengangkat penguasa. Namun demikian, syara’ telah menetapkan bahwa pihak yang berhak memilih dan menetapkan (mentabanni) hukum-hukum yang merupakan keharusan bagi pengaturan urusan rakyat dan pemerintahan, adalah khalifah saja, bukan yang lain. Ijma’ Shahabat menetapkan bahwa hanya khalifah sajalah yang berhak memilih dan menetapkan hukum-hukum syara’ sebagai undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
Dalam hal ini bukan berarti khalifah yang memegang kekuasaan legislatif, sebab khalifah tidak membuat hukum sendiri, tetapi hanya mengambil hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui proses ijtihad yang benar. Khalifah tidak boleh menetapkan dan memilih hukum kecuali berupa hukum Allah semata.   
2. Kekuasaan eksekutif adalah bersumber dari rakyat, sebab kekuasaan itu adalah milik umat/rakyat, dan dijalankan secara riil oleh khalifah –dan para aparatnya– sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum syara’ dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan kata lain, umatlah yang berhak memilih para penguasa, agar para penguasa ini menjalankan segala perintah dan larangan Allah dalam pemerintahannya. Hadits-hadits tentang bai’at menunjukkan bahwa kekuasaan adalah milik umat, yakni bahwa bai’at itu berasal dari kaum muslimin untuk khalifah, bukan dari khalifah untuk kaum muslimin. Di antaranya adalah sabda Nabi saw: “Kami telah membai’at Rasulullah saw untuk didengar dan ditaati, dalam hal yang kami sukai maupun yang tidak kami sukai.” (Shahih Bukhari no. 7199)
3. Kekuasaan yudikatif hanyalah dipegang oleh khalifah, atau orang yang mewakili khalifah untuk menjalankan kekuasaan tersebut. Jadi, khalifahlah yang mengangkat para qadli (hakim) dan mengangkat orang yang diberi wewenang untuk mengangkat para qadli. Tak ada seorang pun dari rakyat –baik secara individual maupun secara kolektif– yang berhak mengangkat para qadli. Hak ini hanya dimiliki oleh khalifah, bukan yang lain.   
Hal itu karena nash-nash syara’ menunjukkan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala negara telah memegang sendiri urusan peradilan (qadla’) dan memberikan keputusan di antara orang-orang yang bersengketa. Demikian pula Rasulullah saw telah mengangkat Ali bin Abi Thalib ra sebagai qadli di Yaman, dan mengangkat Abdullah bin Naufal ra sebagai qadli di Madinah. Ini semua menunjukkan bahwa kekuasaan yudikatif berada di tangan khalifah dan mereka yang mewakili khalifah dalam urusan ini.   
Ketiga, Apabila penguasa kaum muslimin berlaku dzalim, merampas hak-hak   rakyat, melalaikan kewajiban mereka terhadap rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka syara’ dalam hal ini telah memberikan pemecahannya, yaitu dengan mewajibkan kaum muslimin untuk mengoreksi (muhasabah) dan amar ma’ruf nahi mungkar terhadap para penguasa, bukan melakukan pemisahan kekuasaan sebagaimana dalam konsep Trias Politica.
Sabda Rasulullah saw: “Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatan mereka, dan (ada yang) mengingkari perbuatan mereka. Siapa saja yang mengakui tindakan mereka (karena tidak bertentangan dengan syara’), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka (karena bertentangan dengan syara’) maka dia selamat. Tetapi siapa saja yang ridla (dengan tindakan mereka yang bertentangan dengan syara’) serta mengikuti mereka, maka dia berdosa. Para shahabat bertanya,”Apakah kita tidak memerangi mereka ?” Jawab Nabi saw,”Tidak, selama mereka mendirikan shalat.” (Shahih Muslim, hadits no. 1854)
Rasulullah saw telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengoreksi para penguasa dengan mengingkari mereka tatkala mereka melakukan penyimpangan, dengan berbagai sarana yang memungkinkan, baik dengan tangan, lisan, maupun hati bila tidak mampu dengan tangan dan lisan. Rasulullah saw menetapkan siapa saja yang tidak mengingkari penguasa tersebut, berarti dia telah ikut bersama-sama memikul dosa penguasa itu.       Dengan demikian Islam tidak mengkaitkan masalah pemyimpangan penguasa dengan masalah pemisahan kekuasaan. Penyimpangan penguasa telah dipecahkan oleh nash-nash syara’ tertentu, sedang masalah kekuasaan telah dijelaskan oleh nash-nash syara’ yang lain.
Dan kaum muslimin wajib mengambil pemecahan dari syara’ apabila penguasa berlaku menyimpang, yakni melakukan koreksi dan amar ma’ruf nahi mungkar. Sebaliknya kaum muslimin diharamkan mengambil pemecahan yang tidak berasal dari syara’, seperti konsep Trias Politica. Sebab Allah SWT berfirman :   
“Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An Nuur : 63)
Keempat, Konsep Trias Politica bertujuan untuk dapat memelihara kebebasan politik warga negara yang hilang karena perilaku penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Islam tidak mengakui adanya ide kebebasan, yakni kebebasan dalam arti tidak terikat dengan sesuatu apa pun pada saat dilakukannya suatu perbuatan, sebagaimana yang ada dalam peradaban Barat. Sebaliknya, Islam mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum-hukum syara’. Demikian pula seorang muslim tidak boleh berbuat kecuali sesuai dengan hukum-hukum syara’. Keterikatan pada hukum syara’ adalah bukti dan buah dari iman. Allah SWT berfirman :   
“Maka demi Rabbmu. Mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) hakim (pemutus) dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (An Nisaa’ : 65)
Islam memang telah mewajibkan umatnya untuk beraktivitas dalam politik, seperti memilih penguasa, melakukan pengawasan dan koreksi terhadap mereka. Namun hal ini bukanlah kebebasan politik, melainkan pelaksanaan dari hukum syara’, yaitu kewajiban berpolitik dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Atas dasar penjelasan di atas, jelaslah bahwa konsep Trias Politica sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Konsep Trias Politica tiada lain adalah konsep thaghut, padahal Allah telah mengharamkan kaum muslimin untuk berhukum kepada thaghut dan mengambil konsep pemerintahan thaghut. Dan Allah pun telah memerintahkan kaum muslimin untuk menentang dan mengingkari thaghut itu, sebagaimana firman-Nya:
“Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah (untuk) mngingkari thaghut itu. Dan syaithan hendak menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya” (An Nisaa’ : 60)

Bahaya di balik Bantuan


Diskursus publik mengenai pemulihan ekonomi Indonesia detik-detik terakhir ini menunjukkan fenomena menarik. Betapa tidak, di satu sisi mulai ada penolakan penguasa terhadap IMF yang sekitar tiga tahun belakangan memback-up pemerintah Indonesia dalam upaya recovery ekonomi nasional yang ambruk sejak krisis moneter 1997. Namun di sisi lain, ada pihak yang berusaha terus mempertahankan hubungan RI dengan IMF dengan alasan adanya kesulitan yang akan dihadapi Indonesia bila “bercerai” dengan IMF.
Penolakan itu antara lain nampak dari langkah Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo yang berupaya melepaskan diri dari ketergantungan terhadap IMF dan berencana mencari pinjaman dengan mekanisme G to G (langsung antar pemerintah), tidak melalui IMF. Juga dari sikap “mbalelo” Menko Perekonomian Rizal Ramli dalam menyikapi surat teguran IMF dan Bank Dunia tertanggal 29 September 2000 yang mendesak pemerintah Indonesia meninjau kembali kesepakatan penyelesaian utang Grup Texmaco (Surya, 9 Oktober, 2000). Menurut Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, langkah Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo tersebut perlu didukung. ”Saya percaya langkah Prijadi akan mendapat dukungan bukan saja dari partai politik dan DPR, tetapi juga dari seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. Fuad Bawazier menilai, Dana Moneter Internasional (IMF) telah gagal mengeluarkan Indonesia dari krisis. Karena itu sebaiknya lembaga donor itu berbesar jiwa untuk mundur teratur. ”Selama tiga tahun dengan IMF, kenyataannya tidak membuahkan hasil. Malah tambah berantakan,” kata Fuad di Jakarta, Jumat (6/10/00). Selama ini, sambungnya, justru utang bertambah banyak hingga merugikan rakyat kita (Kompas, 7 Oktober 2000).
Kegagalan IMF mengeluarkan Indonesia dari krisis seperti disinyalir Fuad Bawazier itu memang bukan isapan jempol. Selama berhubungan dengan IMF tiga tahun belakangan ini, perekonomian Indonesia makin jeblok dan hancur-hancuran. Bantuan IMF tidak meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, tapi malah menganjlokkannya Menurut Laporan World Economic Forum, daya saing Indonesia tahun 2000 ini jatuh lagi dan menduduki posisi yang sangat payah, yakni ranking ke-44 dari 55 negara. Pada tahun 1997 tatkala krisis moneter mulai bergejolak, posisi Indonesia masih “lumayan”, rangking ke-15. Pada tahun 1998 –setelah mendapat bantuan IMF—posisi Indonesia malah merosot menjadi rangking ke-31, dan tahun 1999 anjlok lagi posisi ke-37. Akhirnya, di tahun 2000 ini, ranking Indonesia kembali terperosok ke posisi ke-44  (Republika, 19 September 2000 )
Selain itu, dalam kurun tiga tahun di bawah “asuhan” IMF dan Bank Dunia, hutang Indonesia juga semakin menggunung dan pajak pun semakin menggila dan mencekik rakyat jelata. Untuk RAPBN tahun 2000 ini, pemerintahan Gus Dur harus membayar beban bunga saja sebesar Rp. 58,9 trilyun ( US$ 8,4 miliar dolar dengan asumsi kurs US$ 1 dolar = Rp 7000). Artinya bunga yang harus dibayarkan kepada pihak penghutang hampir dua kali lipat dari  jumlah pinjaman/utang itu sendiri, yaitu sebesar US$ 4,73 miliar dolar sesuai keputusan Sidang ke-9 Consultative Group on Indonesia (CGI) yang berlangsung 1-2 Pebruari 2000 lalu. Dengan pinjaman baru ini, akumulasi utang luar negeri Indonesia hampir mencapai US$ 150 miliar dolar, yang jika beban itu dibagi kepada masing-masing penduduk Indonesia, maka setiap kepala –termasuk bayi yang baru lahir– akan menanggung utang luar negeri sebesar US$ 750 dolar ( Rp. 5.250.000, bila kurs 1 dolar = Rp 7000,-), suatu jumlah yang jauh lebih tinggi dibanding pendapatan perkapita penduduk (GNP) Indonesia dalam setahun. Pajak yang dipungut pun akan semakin menjerat leher rakyat. Buktinya adalah sedemikian besarnya pos penerimaan dari pajak yang dalam RAPBN tahun 2000, nilainya mencapai Rp 97,78 trilyun (US$ 13,9 miliar dolar) dari keseluruhan nilai penerimaan RAPBN sebesar Rp 137,69 trilyun (US$ 19,67 miliar dolar). Jadi, lebih dari 70 % penerimaan anggaran belanja negara diperoleh dari pajak. Dan obyek pajak siapa lagi kalau bukan rakyat !
Namun meskipun kegagalan IMF dan malapetaka yang ditimbulkannya sudah semakin menyengsarakan rakyat, ternyata masih ada pihak yang enggan berpisah dengan IMF. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution sulit bagi Pemerintah Indonesia keluar dari Dana Moneter Internasional (IMF). Karena kalau pun mencari sumber-sumber dana pada lembaga keuangan Internasional lain, IMF harus tetap menjadi acuan. ”Bisa saja kita ciao (pisah) dengan IMF. Tapi konsekuensinya kita bisa makan batu seperti kata Bung Karno,”   kata  Anwar usai sholat Jumat (6/10/00) di Kantor BI Jakarta (Republika, 8 Oktober 2000).
Pelajaran apa yang bisa kita tarik dari adanya sikap yang tarik-ulur yang kontradiktif terhadap IMF akhir-akhir ini, yakni sikap Menkeu Prijadi yang mau bercerai dari IMF dan sikap Deputi Gubernur BI Anwar Nasution yang ogah-ogahan berpisah dengan IMF ? Jika ditelaah dengan seksama, sikap Menkeu Prijadi itu sebenarnya adalah sikap munafik!  Karena meskipun seakan-akan menantang IMF, toh pemerintah jauh-jauh hari sudah merencanakan untuk tetap mengemis utang. Pada pertengahan bulan Oktober 2000 ini, akan segera dilaksanakan Sidang  CGI (Consultative Group on Indonesia) di Tokyo yang diharapkan akan memberikan dana bantuan sebesar US$ 4,8 miliar dolar yang direncanakan untuk membantu RAPBN 2001 (Surya, 9 Oktober 2000). Yang dimaui Menkeu Prijadi sesungguhnya adalah membangkitkan sentimen semu nasionalisme rakyat Indonesia, lantaran akhir-akhir ini Indonesia mendapat ancaman embargo dan penghentian bantuan dari negara-negara Barat (khusunya Amerika Serikat dan Inggris), terutama setelah meledaknya peristiwa Atambua. Langkah Prijadi mirip dengan langkah munafik yang pernah dilakukan Suharto bulan Pebruari 1992, tatkala dia dengan sok pahlawan tampil di televisi dan menolak semuan bantuan Belanda lantaran kelancangan Jan Pronk –ketua IGGI sekaligus Menteri Kerjasama Pembangunan Internasional Belanda saat itu— yang mengajukan usul agar dana bantuan internasional kepada Indonesia dikaitkan dengan syarat penghentian semua pelanggaran HAM yang terjadi. Tapi ironisnya, kendatipun IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia) kemudian dibubarkan, tapi toh Indonesia tetap rajin berhutang, karena telah muncul konsorsium baru yang meski namanya berbeda, isinya sama saja, yaitu CGI (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal.7). Adapun sikap Anwar Nasution, adalah sikap pengecut yang tidak pantas dimiliki oleh seorang publik figur macam dia yang katanya mempunyai kredibilitas dan kualitas moral yang tinggi. Seharusnya dia bersikap berani dan sekaligus mendorong rakyat Indonesia untuk siap berkorban dan menderita demi meraih kemuliaan dan harga diri. Rakyat Indonesia patut malu dan harus mau belajar dari rakyat Korea Selatan yang berani menderita untuk memulihkan ekonomi mereka (meskipun mereka tetap berhutang kepada IMF). Ketika krisis mulai meruyak di negeri ginseng itu, rakyat spontan menyambut seruan pemerintahnya untuk berhemat. Mereka hanya membeli barang konsumsi buatan dalam negeri, melakukan tindakan konkret untuk menahan laju kemerosotan nilai tukar Won, membatasi secara ketat semua belanja barang konsumsi di luar negeri dengan disiplin tinggi,  dan para diplomat dan kaum profesionalnya di luar negeri sukarela dibayar dengan mata uang Won (berarti rela menerima gaji lebih rendah) (Roem Topatimasang, op.cit., hal.13-14).
Sikap mendua terhadap IMF yang didemonstrasikan oleh Menkeu Prijadi dan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution itu sebenarnya menunjukkan kebingungan dan keraguan birokrat Indonesia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya. Semua itu sebenarnya wajar, karena penguasa Indonesia selama ini memang tidak punya pedoman dan sikap hidup yang jelas, yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka dan rakyat mereka dalam menjalani kehidupan. Mereka selama ini hanya puas mengekor dan tunduk kepada negara-negara Barat yang kafir dengan ideologi kapitalismenya, padahal sudah terbukti nyata negara-negara Barat tidak memberikan apa-apa kepada kita selain kesengsaraan, penderitaan, kerusakan, dan kenestapaan. Benarlah Rasulullah SAW yang sebenarnya telah mengingatkan kita semua akan bahaya mengekor kaum kafir seperti itu :
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Dan kalaupun mereka memasuki lubang biawak (membawa kerusakan) niscaya kalian akan tetap mengikuti mereka” Para shahabat bertanya,”Apakah mereka itu orang Yahudi dan Nashrani ?” –dalam riwayat lain ‘Apakah mereka itu orang Romawi dan Persia?’– Nabi menjawab,”Siapa lagi (kalau bukan mereka) ?” (HSR. Bukhari dan Muslim)
Politik Bantuan Luar NegeriBantuan luar negeri  adalah salah satu teknik negara-negara Barat untuk melangsungkan imperialisme (penjajahan) kepada negara-negara jajahannya (Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 7). Sedang imperialisme itu sendiri, sesungguhnya merupakan metode tetap yang khas dari negara-negara Barat untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme yang mereka anut. Menurut Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani (1973) dalam Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir hal. 13, imperialisme (al isti’mar) adalah pemaksaan dominasi (fardhu saytharah) di bidang politik, ekonomi, militer, dan budaya kepada negara-negara yang didominasi, untuk kemudian dieksploitasi (istighlal). Ringkasnya, imperialisme senantiasa menunjukkan 2 (dua) ciri tetap, pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).
Imperialisme mempunyai berbagai macam bentuk yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan konstelasi politik internasional dan opini umum dunia. Pada era puncak imperialisme militer pada abad XIX dan paruh pertama abad XX, cara yang lebih banyak dipakai adalah pendudukan militer secara langsung kepada negara-negara jajahannya. Perancis misalnya menduduki dan menjajah Aljazair (1830), Tunisia (1881), Maroko (1912), dan Syam (1920). Sementara Inggris menjajah India (1857), Mesir (1882), Irak (1914), dan Palestina (1918). Namun demikian, pada abad XIX negara-negara penjajah sebenarnya sudah mulai memanfaatkan bantuan luar negeri sebagai langkah awal untuk menancapkan taring penjajahan di banyak negara. Bahkan boleh dikatakan, penjajahan militer hampir tak dapat dipisahkan dengan bantuan luar negeri sebagai titik awal pendudukan militer. Inggris tak akan pernah menjajah Mesir kecuali melalui jalan hutang, Perancis tidak akan pernah menduduki Tunisia melainkan melalui jalan hutang, dan negara-negara Barat tak akan dapat meluaskan cengkeramannya di Daulah Utsmaniyah pada masa-masa terakhirnya kecuali melalui  jalan hutang. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 200, Bab Akhthar Al Qurudh Al Ajnabiyah).
Sebelum Perang Dunia I, cara yang ditempuh negara-negara Barat adalah memberikan bantuan (hutang), kemudian melakukan intervensi melalui hutang itu untuk menancapkan pengaruh dan kebijakannya di negeri-negeri yang diberi bantuan. Di Mesir, bantuan-bantuan yang diterima oleh pemerintah antara tahun 1864 hingga 1875 telah mencapai sekitar 95 juta poundsterling. Kemudian pada tahun 1875 datanglah satu komisi penyelidik untuk memeriksa kondisi perekonomian Mesir dan mengusulkan dibentuknya sebuah dewan pengawas untuk memperbaiki keadaan perekonomiannya. Penguasa Mesir saat itu, Khadawi, tunduk kepada usulan ini dan setelah itu bantuan hutang tidak diberikan kecuali atas persetujuan dewan pengawas tersebut. Pada tahun 1886 Khadawi membentuk lembaga Dana Hutang (Shunduq Ad Dayn) guna menerima dana-dana hutang yang dikhususkan untuk mengelola proyek-proyek lokal. Dengan demikian, ada anasir pemerintahan asing di dalam tubuh pemerintahan Mesir. Pada tahun 1886 itu juga, Khadawi membentuk lembaga bernama Sistem Pengawasan Bilateral (Nizham Ar Raqabah Ats Tsuna`iyah) yang antara lain tugasnya adalah melakukan kontrol atas kondisi keuangan Mesir. Yang melakukan tugas ini adalah dua orang pengawas, yaitu satu orang Inggris untuk mengontrol segala pendapatan negara, dan satu orang Perancis yang mengontrol segala pembelanjaan negara. Lembaga pengontrol ini kemudian berkembang dan berubah menjadi Dewan Menteri yang di antara anggotanya adalah dua orang menteri berkebangsaan Eropa; satu orang berkebangsaan Inggris yang memegang jabatan menteri dalam Kementerian Keuangan, satu orang lagi berkebangsaan Perancis menjabat sebagai menteri dalam Kementerian Urusan Pekerjaan Rakyat. Demikianlah akhirnya Inggris berhasil menjajah Mesir melalui jalan hutang (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 201).
Sementara itu di Tunisia, penguasanya saat itu, Bey, telah meminta hutang ke negara-negara Eropa. Tidak sampai 7  tahun, hutang Tunisia jumlahnya telah mencapai 150 juta Frank, sehingga kemudian negara-negara Eropa menjadikan hutang itu sebagai justifikasi untuk melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri Tunisia. Perancis lalu mengusulkan agar dibentuk suatu dewan keuangan yang kemudian ini disetujui oleh Inggris dan Italia. Pada tahun 1870, Bey mengeluarkan keputusan untuk membentuk dewan tersebut yang meskipun diketuai oleh seorang berkebangsaan Tunisia, namun anggota-anggotanya adalah orang-orang Perancis, Inggris, dan Italia. Dewan keuangan ini bertugas mendata hutang, menetapkan suku bunga, dan mengelola proyek-proyek yang mendapat bantuan dananya dari hutang. Dengan jalan inilah, akhirnya Perancis berhasil menjajah Tunisia. Dan boleh dikatakan, cara seperti ini merupakan langkah umum yang ditempuh oleh negara-negara Barat saat itu (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 201).
Namun penjajahan yang mengandalkan pasukan bersenjata dan kekuatan militer ini mulai goyah pada pertengahan abad XX, tepatnya menjelang berakhirnya Perang Dunia II. Ini terutama terjadi berkat opini dunia yang sangat gencar dilancarkan Uni Soviet untuk menentang kolonialisme Barat di berbagai belahan dunia (Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. vii). Serangan Uni Soviet ini telah melemahkan posisi kolonialisme yang ada saat itu. Ketika Sekutu berhasil meraih kemenangan pada Perang Dunia II, Uni Soviet telah menetapkan program untuk melanjutkan serangannya terhadap penjajahan kapitalisme dan sekaligus mendorong bangsa-bangsa terjajah untuk mengobarkan revolusi guna merebut kemerdekaan. Maka dari, Amerika Serikat (AS) kemudian menyadari bahwa tak ada jalan lagi untuk melestarikan imperialisme kecuali  dengan mengubah caranya dan bahwa tak ada cara lain untuk merebut negara-negara terjajah dari negara penjajah lain kecuali dengan cara baru, yaitu memerdekakan negara-negara jajahan lalu menjeratnya dengan macam-macam bantuan dan hutang.
Pada awalnya, imperialisme gaya baru AS ini tidak banyak diketahui orang banyak, karena diberi kedok dengan “revolusi kemerdekaan” dari penjajahan dan “bantuan” untuk membangun ekonomi negara yang baru merdeka. Semula cara baru ini hanya diketahui oleh para pengamat politik internasional. Namun pada pertengahan dasawarsa 60-an, orang-orang sudah mulai menyadari hal ini terutama setelah mereka mengamati upaya kemerdekaan negara-negara Afrika dan  peristiwa Kongo. Akhirnya menjadi jelaslah bagaimana cara baru yang dijalankan AS untuk mengembangkan imperialisme, yaitu mengubah imperialisme yang semula berupa pemaksaan dominasi melalui pasukan perang dan kekuatan militer terhadap bangsa-bangsa lemah untuk kemudian dieksploitasi, menjadi pemaksaan dominasi dengan cara baru : (1) pemberian kemerdekaan –secara formalitas— kepada negara terjajah, dan (2) memaksakan dominasi atas negara itu melalui berbagai hutang dan bantuan. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 7-8).
Menjadi gamblanglah bagi setiap orang bahwa ide pemberian kemerdekaan kepada berbagai bangsa dan pemberian hutang kepada mereka, tidak lain adalah cara baru untuk melangsungkan imperialisme. Semua orang akhirnya tahu bahwa AS selalu memantau negara-negara jajahan Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Portugal di berbagai belahan dunia, kemudian merebut negara-negara jajahan mereka itu dengan jalan memberikan kemerdekaan dan kemudian mengikatnya dengan memberi bantuan dan hutang. Peristiwa Kongo dan Angola, serta upaya PBB menentang penjajahan Inggris di Afrika (seperti  Rhodesia), juga pembebasan Irian Barat yang kemudian digabungkan dengan Indonesia, merupakan bukti-bukti yang amat jelas adanya langkah politik AS menjalankan cara baru imperialismenya, yaitu memberi kemerdekaan dan bantuan.
Yang perlu juga diingat, sebuah negara merdeka yang akan mengambil hutang dari AS, tentunya harus mempunyai alasan atau justifikasi yang kuat di hadapan rakyatnya. Karena itulah, AS merekayasa opini umum mengenai “rencana pembangunan” atau “upaya menumbuhkan ekonomi” di negeri-negeri yang sebelumnya merupakan negara jajahan atau berada di bawah pengaruh negara-negara Barat. Pembentukan opini ini bertujuan agar penduduk negeri-negeri itu terdorong untuk menyusun rencana pembangunan atau rencana pembangunan ekonomi, yang untuk implementasinya tentu membutuhkan biaya besar yang tak lain harus diambil dari hutang-hutang luar negeri, terurama dari AS. Melalui hutang inilah, akhirnya negara-negara Barat –terutama AS—dapat memaksakan dominasinya atas berbagai bangsa untuk kemudian dieksploitasi guna kepentingan negara-negara imperialisme yang kafir itu. Inilah teknik penjajahan baru yang memang dirancang untuk menggantikan penjajahan gaya lama berupa pemaksaan dominasi melalui  pasukan perang dan kekuatan militer (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal.8)  
Inilah hakikat politik bantuan luar negeri negara-negara Barat, khususnya AS, kepada berbagai negara dan bangsa di dunia. Bantuan luar negeri adalah sarana negara-negara Barat –khususnya AS— untuk menguasai negeri-negeri dan mencengkeramkan pengaruhnya di negeri-negeri itu. Dengan kata lain, bantuan luar negeri itu sebenarnya bukanlah bantuan, melainkan suatu senjata politik (as silah as siyasi) yang ada di tangan negara pemberi hutang untuk memaksakan politik dan falsafah hidupnya (kapitalisme) kepada negeri yang mengambil hutang. Pernyataan John F. Kennedy pada tahun 1962 kiranya membuktikan semua itu. Dia menyatakan, “Bantuan luar negeri merupakan suatu metode yang dengan itu Amerika Serikat mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki pengawasan di seluruh dunia, serta menopang cukup banyak negara yang jika tidak dibantu sudah pasti akan runtuh, atau beralih ke dalam blok Komunis.” (Magdoff, The Age of Imperialism, hal.117, dalam Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. 120).
Maka dari itu, tak heran bila bantuan luar negeri dalam berbagai bentuknya –bantuan ekonomi, militer, pangan, pinjaman, hibah, dan lain-lain— akan selalu menampakan dua ciri utama penjajahan, yaitu pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).
Pemaksaan dominasi nampak sangat jelas dalam bermacam persyaratan (conditionalities) pemberian hutang, yang sebenarnya lebih patut disebut sebagai “mengintimidasi dan mencampuri urusan dalam negeri”. Para pemberi pinjaman, apakah itu lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, atau bank-bank komersial swasta, hanya akan memberikan pinjaman jika negara yang akan diberi pinjaman memang bersedia melaksanakann apa yang mereka sebut sebagai “penyesuaian struktural” (structural adjustment) yang, pada dasarnya, adalah “menyesuaikan kebijakan perekonomian negara yang bersangkutan agar lebih berorientasi dan terintegrasi ke dalam sistem pasar dunia.” Artinya, menyesuaikan diri dengan kehendak sistem pasar dunia yang dominan : sistem perdagangan bebas kapitalis seperti yang berlaku di negara-negara industri maju di Amerika Utara, Eropa Barat, dan Jepang. Itu berarti bahwa negara-negara yang ingin mendapatkan pinjaman dari IMF/Bank Dunia harus melakukan sejumlah “langkah penyesuaian” di dalam negeri mereka, antara lain : devaluasi mata uang, deregulasi sistem perbankan, privatisasi, liberalisasi pasar, peningkatan ekspor, pengurangan konsumsi dalam negeri, pengurangan subsidi sektor publik, pemotongan belanja pemerintah untuk sektor-sektor pelayanan sosial, dan sebagainya dan seterusnya.      
Dominasi ekonomi ini seringkali ditambah lagi dengan dominasi dan tekanan politik dari negara-negara pemberi hutang. Insiden Atambua yang menewaskan tiga orang pekerja UNHCR dijadikan alasan AS untuk melancarkan embargo dan menyetop bantuan ekonomi, jika Indonesia tidak mampu menyelesaikan kasus itu dengan membubarkan dan mengadili milisi-milisi bersenjata di Timtim. Dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan AS, William Cohen (Yahudi), menyatakan,”Kegagalan mereka menjalankan semua komitmen itu pasti akan memperburuk hubungan Indonesia dengan komunitas internasional. Lebih jauh, hal itu juga akan membahayakan kelangsungan semua bantuan ekonomi kepada Indonesia.” (Al Wa’ie, No. 02 Th. I, edisi 1-31 Oktober 2000, hal. 4).
Selain menimbulkan pemaksaan dominasi, hutang juga menjadi sarana eksploitasi bagi negara-negara pemberi hutang untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan luar negeri sebenarnya hanya untuk menguntungkan negara-negara kreditor. Negara-negara yang mendapat bantuan tidak mendapatkan apa-apa selain ketergantungan kepada negara-negara penjajah yang semakin menjerat dari hari ke hari.
Keuntungan hasil eksploitasi melalui hutang itu memang cukup nyata. Bantuan luar negeri telah membentuk  suatu sistem yang luar biasa untuk mengalirkan nilai keuntungan yang diukur melalui pendapatan dan investasi-investasi luar negeri.  Misalnya, dari tahun 1970 hingga 1976, negara-negara industri Barat telah mengadakan investasi di luar negeri bernilai US$ 67 miliar dolar, yang US$ 27 miliar dolar di antaranya datang dari Amerika Serikat. Bersamaan dengan itu, negara-negara penjajah itu menerima pendapatan sebesar US$ 99 miliar dolar dari investasi-investasi itu (yang US$ 42 miliar dolar di antaranya digunakan kembali di luar AS, dan yang US$ 57 miliar dolar kembali ke AS). Ini menunjukkan suatu kelebihan bersih sebesar US$ 32 miliar untuk negara-negara industri itu dan suatu hasil bersih sebesar US$ 30 miliar untuk neraca luar negeri AS. (Angka-angka dari Survey of Curent Business, dalam Serge Latouche, Critique de l’imperialisme, hal. 209).
Selain itu, seluruh kredit dan pinjaman itu sendiri –yang diberikan kepada negara-negara berkembang– akan mengalir lagi ke negara-negara pemberi utang dalam bentuk kewajiban utang (pelunasan dan bunganya) dalam jumlah yang lebih besar. Setiap satu dolar yang dikeluarkan negara donor untuk dunia ketiga akan kembali lagi kepada mereka dalam jumlah yang berlipat. Pada tahun 1983, misalnya, uang yang mengalir dari negara-negara berkembang ke bank-bank swasta di negara-negara industri jumlahnya US$ 21 miliar dolar lebih banyak daripada kredit yang mereka berikan ke negara-negara berkembang. Pada tahun 1984, uang yang mengalir ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pinjaman maupun kredit, jumlahnya mencapai US$ 85 miliar dolar. Pada saat yang sama, uang yang mengalir balik ke negara-negara industri dalam bentuk pelunasan (cicilan hutang) dan bunga adalah sebesar US$ 92 miliar, atau sekitar 108 % dari uang yang sebelumnya mereka hutangkan. (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 92-93).
Dari uraian ini, nampak jelas bantuan luar negeri –sebagai bentuk imperialisme baru—selain disertai syarat-syarat yang menunjukkan dominasi pihak pemberi hutang, juga memang lebih banyak mengabdi untuk kepentingan negara-negara kreditor itu sendiri, bukan untuk kepentingan negara-negara penerima hutang. Demikianlah kenyataannya, karena perilaku negara-negara penjajah yang kapitalis memang tak dapat dipisahkan dari persepsi ideologi kapitalisme anutan mereka, yang selalu mementingkan kepentingan diri sendiri dalam setiap aktivitas hidupnya. Mereka tak akan peduli, walaupun bantuan luar negeri yang mereka berikan akhirnya menimbulkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, pengangguran, gejolak sosial, dan kerugian lainnya di pihak penerima bantuan. Yang penting diri sendiri untung. Itulah prinsip mengutamakan kepentingan sendiri (self interest) gaya kapitalisme yang sejak dulu sudah dicanangkan oleh Adam Smith (1723-1790), Bapak Kapitalisme. Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776) berkata :
“Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir, atau tukang roti, kita mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas kepentingan diri mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dari rasa cinta terhadap diri sendiri; dan tak akan kita berbicara kepada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih.” (Adam Smith, The Wealth of Nations, vol.II (London : J.M. Dent and Sons Ltd, 1960), hal. vii, dalam Bonnie Setiawan, Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, hal. 20)

Bahaya Bantuan Luar NegeriBantuan luar negeri untuk membiayai pembangunan adalah jalan paling berbahaya bagi seluruh negeri di dunia. Umat manusia akan terus mengalami penderitaan selama mereka mengambil bantuan luar negeri, karena bantuan ini hakikatnya adalah penjajahan atas mereka.
Sesungguhnya setiap orang yang melihat dan memperhatikan fakta utang luar negeri, terdapat 5 (lima) bahaya besar yang jelas-jelas tampak di depan mata (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 200-207, Bab Akhthar Al Qurudh Al Ajnabiyah) :
Pertama, Utang yang diberikan negara-negara kapitalis kepada negeri-negeri miskin –termasuk Indonesia– pada hakikatnya adalah salah satu cara yang ditempuh untuk menjajah secara ekonomi negara-negara yang menerima utang tersebut. Dengan kata lain, negara penerima utang akan dijadikan “sapi perahan” belaka, yang diambil dan disedot segala harta dan kekayaan oleh negara-negara pemberi hutang. Hal ini misalnya dapat dilihat dari kenyataan di Indonesia, bahwa jumlah pembayaran kembali cicilan dan bunga hutang-hutangnya telah menyedot hampir separoh dari belanja negara. Biro Pusat Statistik mencatat angka 48 % belanja pemerintahan tahun anggaran 1992 ditujukan untuk membayar kembali cicilan dan bunga hutang luar negeri. Padahal pada tahun 1974 hanya tercatat angka 4%, alias kenaikan hampir tujuh kali lipat selama hampir 20 tahun. Sementara itu Bank Dunia mencatat akumulasi jumlah pembayaran kembali (cicilan dan bunga) hutang luar negeri Indonesia tahun 1985-89 adalah sebesar US$ 37,03 miliar dolar. Jumlah ini adalah rata-rata 9,3 % dari total GNP atau 36,4 % dari nilai ekspor. Rasio antara kewajiban cicilan plus bunga dengan penghasilan negara dari ekspor (sebagai sumber utama pembayaran hutang) inilah yang disebut dengan DSR (Debt Service Ratio), yakni tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu negara penghutang dianggap mampu membayar hutang-hutangnya. Menurut Bank Dunia, angkanya tak boleh lebih dari 30 %. Data terakhir dari ADB, DSR Indonesia tahun 1998 mencapai 36,0 %. Angka yang gawat. Bahkan tahun 2000 diprediksi tetap sama gawatnya : 34 %. Bahkan menurut ECONIT, tahun 2000 diprediksi DSR Indonesia sebenarnya 52 %. Gawat darurat ! Dengan kata lain, lebih dari separuh penghasilan kita habis lagi, hanya untuk membayar hutang luar negeri. Inilah suatu bentuk eksploitasi negara-negara imperialis atas Indonesia (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9)   
Kedua, sebelum hutang diberikan, negara-negara donor harus mengetahui kapasitas dan kapabilitas sebuah negara yang berutang dengan cara mengirimkan pakar-pakar ekonominya untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara tersebut dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini di Indonesia, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada hampir semua lembaga pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian  Letter of Intent (LoI) (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9). Ini jelas berbahaya, karena berarti rahasia kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia akan menjadi terkuak dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan berbagai persyaratan (conditionalities) pemberian pinjaman yang sangat mencekik leher rakyat melarat –seperti pemotongan subsidi bahan pangan, pupuk, dan BBM– yang akhirnya hanya menguntungkan pihak negara-negara donor sementara Indonesia hanya dapat gigit jari saja menelan kepahitan ekonomi.   
Ketiga, Pemberian hutang adalah sebuah proses agar negara peminjam tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu. Pada tahun 2000 ini, setelah tiga tahun dibantu IMF, jumlah orang miskin di Indonesia menjadi 50 % dari jumlah penduduk, atau sekitar 100 juta orang. Padahal sebelum krisis ekonomi (tahun 1997) jumlah kaum miskin di Indonesia hanya sekitar 14 % dari jumlah penduduk atau sekitar 22 juta jiwa. (Muhidin M. Dahlan (ed), Sosialisme Religius Suatu jalan Keempat?, hal. 41; Suara Muhammadiyah, No. 04, 16-28 Februari 2000). Jadi telah terbukti, bahwa program IMF telah sukses menambah jumlah kaum miskin dan melarat. Bagi negara-negara berkembang yang sedang dalam kesulitan seperti Indonesia karena harus tunduk dan patuh kepada IMF, IMF tampak seperti pencekik berdarah dingin, yang menghisap darah orang miskin. Program-program yang biasanya diajukan IMF di bidang politik dan ekonomi adalah : (1) Gaji (juga upah buruh) mesti dibekukan (tidak dinaikkan), atau kalau perlu kenaikannya dibatasi dengan undang-undang.  Bila ini diterapkan, sedang harga terus membubung, daya beli masyarakat akan hancur berantakan. (2) Bantuan Sosial yang dikeluarkan pemerintah harus dikurangi. Yang menderita adalah rumah sakit, sekolah, lembaga sosial, dan tunjangan sosial. (3) Subsidi bahan makanan pokok (sembako) dan BBM harus dihilangkan. Tentu saja tanpa subsidi harga pangan dan BBM akan melangit dan akan menghantam habis kaum dhuafa. (4) Merosotnya nilai mata uang akan menyebabkan ekspor besar-besaran dan menurunnya konsumsi dalam negeri. Pasar dalam negeri akan mengalami kelangkaan barang akibat ekspor berlebihan. Langkanya barang, jelas akan melambungkan harga. Yang paling menonjol adalah jenaikan harga barang-barang impor (minyak tanah, bensin, bahan pangan, dan lain-lain). (5) Liberalisasi ekonomi terhadap pihak luar negeri akan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk keuntungan tanpa batas. Tentu saja hal ini akan dapat memancing kerusuhan sosial yang ujung-ujungnya akan membikin rakyat menderita. Apalagi dalam penerapan kebijakan pemerintah ini, tak jarang dibarengi dengan politik represif atau kekuatan militer yang kejam. (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 99).  Selain itu, utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu juga sangat memberatkan negara peminjam dan membuatnya semakin tergantung kepada negara-negara donor atau lembaga keuangan internasional yang meminjamkan uangnya. Menurut INFID (International NGO Forum on Development Indonesia) akumuluasi hutang luar negeri yang sudah diterima Indonesia makin menggunung dengan peningkatan cukup tajam, dari US$ 54 miliar pada 1997, menjadi US$ 142 miliar pada tahun 2000. Hal ini otomatis akan meningkatkan pula rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), dari 23 % pada 1997 menjadi 83 % pada tahun 2000. (Suara Pembaruan, 12 Oktober 2000).
Keempat, Hutang luar negeri yang diberikan pada dasarnya merupakan senjata politik (as silah as siyasi) negara-negara kapitalis kafir Barat kepada negeri-negeri muslim untuk memaksakan kebijakan politik, ekonomi, terhadap kaum muslimin. Tujuan mereka memberi hutang bukanlah untuk membantu negara lain, melainkan untuk kemaslahatan, keuntungan, dan eksistensi mereka sendiri. Mereka menjadikan negara-negara pengutang sebagai alat sekaligus ajang untuk mencapai kepentingan mereka. Dokumen-dokumen resmi AS telah mengungkapkan bahwa tujuan bantuan luar negeri AS adalah untuk mengamankan kepentingan AS itu sendiri dan mengamankan kepentingan “Dunia Bebas” (negara-negara kapitalis). Pada akhir tahun 1962 dan awal tahun 1963 di AS muncul debat publik seputar bantuan luar negeri AS bidang ekonomi dan militer. Maka kemudian Kennedy membentuk sebuah komisi beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, yang diketuai oleh Jendral Lucas Clay, untuk mengkaji masalah ini. Pada minggu terakhir Maret 1963, komisi itu mengeluarkan dokumen hasil kajiannya. Di antara yang termaktub di sana adalah bahwa tujuan pemberian bantuan luar negeri dan standar untuk memberikan bantuan adalah “keamanan bangsa Amerika Serikat dan keamanan serta keselamatan ‘Dunia Bebas’.” Inilah standar umum untuk seluruh bantuan ekonomi ataupun militer. Jadi, tujuan pemberian bantuan luar negeri tersebut sebenarnya bukan untuk membantu negara-negara yang terbelakang, melainkan untuk menjaga keamanan Amerika dan negara-negara kapitalis lainnya, atau dengan kata lain, tujuannya adalah menjadikan negara-negara penerima bantuan tunduk di bawah dominasi AS untuk kemudian dijadikan sapi perahan AS dan alat untuk membela kepentingan AS dan negara-negara Barat lainnya. (Abdurrahman Al Maliki, op.cit., hal. 204-205). 
Kelima, Utang luar negeri sebenarnya sangat melemahkan dan membahayakan sektor keuangan (moneter) negara pengutang. Hutang ada yang berjangka panjang dan ada yang berjangka pendek. Yang berjangka pendek, berbahaya karena akan dapat memukul mata uang domestik dan akhirnya akan dapat memicu kekacauan ekonomi dan kerusuhan sosial dalam negeri. Sebab bila hutang jangka pendek ini jatuh tempo, pembayarannya tidak menggunakan mata uang domestik, melainkan terutama harus dengan dolar AS. Padahal dolar AS termasuk hard currency. Maka dari itu, negara penghutang akan tidak mampu melunasi hutangnya dengan dolar AS karena langka, ataupun kalau dipaksakan membeli dolar, maka dolar akan dibeli dengan harga yang sangat tinggi terhadap mata uang lokal, sehingga akhirnya akan membawa kemerosotan nilai mata uang lokal. Adapun hutang jangka panjang, adalah juga berbahaya karena makin lama jumlahnya semakin menggila, yang akhirnya akan dapat melemahkan anggaran belanja negara penghutang dan membuatnya tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya. Pada saat inilah negara-negara kreditor akan dapat memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan kepada negara penghutang. 
Berdasarkan kenyataan ini, jelas sekali bahaya-bahaya besar yang ada dibalik ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. AS dalam hal ini, yang mengendalikan lembaga-lembaga keuangan Intemasional seperti Bank Dunia, IMF, maupun CGI, dengan mudah dapat menghancurkan perekonomian negeri-negeri miskin. Selanjutnya mereka memaksakan kepentingan politik dan ekonominya terhadap penguasa-¬penguasa yang ada di negeri-negeri tersebut. Atau bila perlu menggantikan penguasa secara paksa melalui krisis ekonomi yang mereka rancang, seperti yang terjadi dalam kasus lengsernya Soeharto sesaat setelah IMF dan Bank Dunia membangkrutkan Indonesia lewat krisis moneter dan memaksa Soeharto mundur.
Berdasarkan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya itu, bantuan luar negeri adalah haram menurut syara’, karena :
Pertama, bantuan luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Segala macam sarana atau perantaraan yang akan membawa kemudharatan (dharar) –padahal keberadaannya telah diharamkan– adalah haram. Kaidah syara’ menetapkan :
“Al Wasilatu ilal haram muharramah.”
“Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan.”

Kedua, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman :
“Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.” (QS An Nisaa` : 141)
Ketiga, bantuan luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (QS Al Baqarah : 275)
Rasulullah SAW bersabda :
“Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
KhatimahSudah saatnya kaum muslimin bersikap tegas dalam masalah bantuan luar negeri ini. Mereka harus menolak bantuan luar negeri, karena telah terbukti membawa bahaya dan menyengsarakan mereka. Mereka harus berusaha dan berjuang keras untuk menghentikan ketertindasan dan ketundukan yang hina di bawah dominasi dan eksploitasi negara-negara Barat yang kafir. Mereka harus sadar bahwa negara-negara Barat bukanlah sahabat apalagi penolong mereka, melainkan musuh dan penjajah yang telah menyengsarakan dan menghinakan mereka.
Kaum muslimin juga seharusnya sadar, bahwa para penguasa mereka adalah para pengkhianat yang lebih mementingkan kepentingan pihak asing daripada kepentingan rakyat dan bangsanya sendiri yang melarat dan hidup tersia-sia. Tak ada balasan yang paling pantas untuk para penguasa sekuler yang zhalim itu, selain menggulingkan mereka dari tahta kekuasaannya, serta menggantikan mereka dengan para pemimpin yang ikhlas, yang benar-benar memperhatikan kondisi rakyatnya, memperjuangkan kesejahteraan dan kemuliaan mereka, serta mengatur kehidupan rakyatnya itu dengan hukum-hukum yang diridhai Allah SWT.
Dan semua upaya ini tidak akan dapat berhasil dengan gemilang, tidak akan dapat mengantarkan umat menuju puncak keridhoan Allah SWT yang abadi, selain dengan menegakkan risalah Islam secara total dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bertanggung jawab menegakkan risalah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok dunia.
Semua upaya ini wajib ditempuh kaum muslimin agar Islam kembali jaya sebagai satu-satunya diin yang diridhai Allah SWT di tengah-tengah umat manusia, meskipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman :
“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (QS Ash Shaff : 8) [14/10/00]

Oleh : Muhammad Shiddiq al Jawi

Konsep Civil Society dalam perspektif islam: sebuah tinjaun ideologis


Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :
“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, demokrasi, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.
Atas dasar itu, harus ada pembacaan ulang atas konsep civil society sebagaimana adanya, tanpa tafsiran-tafsiran di luar konteksnya, lalu dilakukan penilaian atasnya menurut perspektif Islam. Jika yang terjadi kemudian adalah kritik dan dekonstruksi atas konsep tersebut, maka perlu pula ditawarkan konsep alternatifnya menurut Islam. Bukan pengislaman civil society –dengan memberikan label-label dan justifikasi-justifikasi agama–, melainkan menunjukkan ‘jawaban’ Islam atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dijawab dalam konsep civil society, yaitu pertanyaan seputar kedudukan negara dalam kehidupan bermasyarakat, serta pertanyaan seputar kedudukan individu dan masyarakat.
Sekilas Konsep Civil Society
Apakah civil society itu ? Tersedia seonggok jawaban yang berwarna-warni. Menurut Dawam Raharjo, seperti dikutipnya dari Adam B. Seligman, konsep civil society “telah menimbulkan arti yang berbeda pada orang yang berbeda” (Ahmad Baso, 1999). Karenanya, konsep civil society memiliki banyak versi dan interpretasi, kendatipun secara idelogis dapat digolongkan ke dalam dua versi ideologis, yakni versi kapitalisme dan sosialisme.
Gellner telah menelusuri akar gagasan ini ke masa lampau dalam sejarah peradaban Barat (Eropa dan Amerika), dan antara lain yang didapatkannya adalah bahwa konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh pemikir terkenal Skotlandia, Adam Ferguson (1723-1816), dalam karya klasiknya An Essay on History of Civil Society (1767). Konsep civil society lebih lanjut dikembangkan oleh kalangan pemikir berikutnya seperti Rousseau, Hegel, Marx dan Tocqueville. Studi Gellner berlanjut sampai pada kajian terhadap upaya menghidupkan kembali konsep civil society di Eropa Timur dan Barat di zaman kontemporer.
John Locke, menurut Fahmi Huwaidi (1996) merupakan orang pertama kali yang membicarakan “pemerintahan sipil” atau civillian government, sebagai cikal bakal konsep civil society. Konsep ini ditulisnya dalam buku yang berjudul Civillian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.. Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil itu, Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasiakan kebebasan dari kekuasaan elit yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. Menurutnya, semua dapat terwujud melalui demokrasi parlementer yang berfungsi sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.
Sedangkan Rousseau yang terkenal dengan bukunya The Social Contract (1762), berbicara tentang otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara individu rakyat dengan penguasa. Dalam hal ini dia satu tujuan dengan Locke, yaitu mengajak individu rakyat untuk ikut menentukan masa depannya sendiri, serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa demi kepentingannya sendiri. (Fahmi Huwaidi, 1999)
Karl Marx (1818-1883), dan pendahulunya Hegel, sebagai pencetus ide sosialisme, juga mempunyai konsep pemberdayaan rakyat ini. Marx dan Hegel berpendapat bahwa negara adalah bagian dari suprastruktur, yang mencerminkan pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas dan dominasi struktur politik oleh kelas dominan. Negara tidak mewujudkan kehendak universal tapi kepentingan kelas borjuis. Secara lebih lengkap Marx telah memberikan teori tradisional tentang dua kelompok masyarakat di dalam negara, yang dikenal dengan base-superstructure. Teori kelas sebagai salah satu pendekatan dalam Marxisme tradisional menempatkan perjuangan kelas sebagai hal sentral, faktor esensial, dan menentukan dalam perubahan sosial. Pendekatan ini cenderung melihat masyarakat kapitalis dari perspektif ekonomi. Masyarakat kapitalis dibagi menjadi dua kelas utama, yaitu proletar dan borjuis. Dari perspektif ini, masyarakat terdiri dari dua unsur esensial yaitu dasar (base) dan superstructur. Adanya dua kelas ini mau tidak mau akan membawa kepada konflik yang tidak dapat dihindarkan ketika keduanya berusaha mendominasi yang lainnya.
Selain Marx, Antonio Gramsci –salah satu tokoh Neo-Marxisme– telah mengembangkan teori ini menjadi lebih luas. Base-superstructure dalam teori Marx dikembangkan tidak hanya dalam bidang ekonomi. Tetapi bisa juga dalam bidang pendidikan, politik, dan sebagainya Dalam bidang politik, negara menjadi superstructure yang sering memaksakan kehendak kepada rakyat (base). Adanya pembagian kelas ini, menurut Gramsci menuntut untuk terciptanya kemandirian masyarakat (civil society), agar negara lebih terbatasi dalam melebarkan kekuasaannya. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Sementara itu, Bell (1989), Keane (1989), Cohen & Arato (1992), menyatakan bahwa civil society setidaknya memiliki tiga ciri utama; Pertama, kemandirian yang tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat, ketika berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkait dengan kepentingan publik. Dan, ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Kembali kepada Gellner, menurutnya, civil society dalam arti luas di samping merupakan sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat mencegah tirani politik baik oleh negara maupun komunal/komunitas, juga cirinya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.
Lebih lanjut Gellner menyatakan bahwa civil society tidak hanya menolak dominasi negara atas dirinya, tetapi juga karena sebagai institusi yang bersifat non-state. Maka dalam penampilan kelembagaannya ia tidak mendominasi individu-individu dalam dirinya. Di sinilah posisi individu sebagai aktor sosial yang bebas yang diistilahkan Gellner sebagai manusia moduler (tidak dipengaruhi kultur), yang menurutnya tidak merupakan prasyarat bagi perwujudan civil society. Jadi civil society tidak hanya menerapkan sifat otonominya terhadap negara, namun dalam konteks internalnya dari sejak hubungan antar anggotanya, ia juga merupakan institusi yang menghargai keniscayaan perlunya menghargai otonomi individual.
Sejalan dengan itu, Culla menyatakan bahwa variabel utama civil society adalah otonomi (kemandirian), publik dan civic, sesuatu yang meniscayakan demokrasi bagi masyarakat seperti kebebasan dan keterbukaann untuk berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat serta kesempatan sama dalam mempertahankan kepentingan di depan umum. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Dari berbagai versi tentang konsep civil society tersebut, Asrori S. Karni dalam Ahmad Baso (1999) menyimpulkan ada 5 (lima) teori civil society yang ada di Barat :
Pertama, teori Hobbes dan Locke, yang menempatkan civil society sebagai penyelesai dan peredam konflik dalam masyarakat. Jadi, civil society disamakan dengan negara…
Kedua, teori Adam Ferguson, yang melihat civil society sebagai gagasan alternatif untuk memelihara tanggung jawab dan kohesi sosial serta menghindari ancaman negatif individualisme, berupa benturan ambisi dan kepentingan pribadi. Civil society dipahami sebagai entitas yang sarat dengan visi etis berupa rasa solider dan kasih sayang antar sesama.
Ketiga, teori Thomas Paine, yang menempatkan civil society sebagai antitesis  negara. Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya, karena keberadaannya hanyalah keniscayaan buruk belaka (necessary evil)…
Keempat, teori Hegel dan Marx, yang tidak menaruh  harapan berarti terhadap entitas civil society. Konseptualisasi mereka tentang civil society bukan untuk memberdayakannya atau menobatkannya, tetapi lebih untuk mengabaikan dan bahkan melenyapkannya…
Kelima, teori Tocquiville, yang menempatkan civil society sebagai entitas untuk mengimbangi (balancing force) kekuatan negara, meng-counter  hegemoni negara dan menahan intervensi berlebihan negara…
Demikianlah para teoritisi kapitalis dan sosialis menggurui dunia bagaimana menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang paling top dan canggih dengan mengajarkan dogma civil society. Sayang sekali, banyak di antara umat Islam yang terkecoh menelan bulat-bulat propaganda itu dengan meriah, seakan-akan konsep civil society adalah tiket gratis dari Tuhan untuk menuju surga yang wajib diimani dan diamalkan, dan haram untuk dikritik ataupun ditampik. Tentu ini suatu kesalahan yang kronis. Sebab dengan demikian, umat Islam berarti telah menjadi korban tawaran ideologi-ideologi kafir yang penuh dengan spekulasi-spekulasi normatif yang dapat menyesatkan dan bahkan dapat menjerumuskan ke dalam jurang kekafiran. Na’uzhu billahi min dzalik !
Kritik Islam
Berdasarkan deskripsi ringkas mengenai konsep civil society di atas, diajukan beberapa komentar dan kritik pada poin-poin kritis sebagai berikut :
Pertama, Kritik Atas Pengislaman Konsep Civil Society Menjadi Masyarakat Madani. Sebagian intelektual seperti Nurcholis Madjid telah melakukan tafsiran ulang terhadap konsep civil society dengan mengajukan istilah ‘masyarakat madani’. Masyarakat ini merujuk kepada masyarakat di Madinah yang dibentuk Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, masyarakat ini dibangun atas asas yang tertuang di dalam “Piagam Madinah”, yang memiliki memiliki 6 (enam) ciri utama yaitu egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras dan sebagainya), keterbukaan (partisipasi seluruh anggota masyarakat aktif), penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme serta musyawarah. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Ada baiknya dibahas secara ringkas alasan yang mendorong kalangan intelektual muslim menggunakan projecting back theory semacam itu. Dalam menerima paham-paham baru (neologism) yang muncul di era modern ini, intelektual muslim umumnya memiliki reservasi. Reservasi tersebut dilakukan karena mereka berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, konsep seperti civil society dibentuk berdasarkan prinsip moral dan tata nilai dari tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions).
Di sisi lain, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menolaknya. Sebab, prinsip-prinsip dalam konsep tersebut telah menyatu secara organik dengan pranata kehidupan modern dan menjadi etika hidup masyarakatnya. Sebagai bagian dari masyarakat ekumenikal, intelektual muslim akan selalu memiliki reservasi terhadap paham-paham baru yang datang dari luar. Dalam sistem ekumenikal, masyarakat akan mencari justifikasi agama sebelum menerima segala produk pemikiran manusia. Karena itu, reservasi tersebut baru bisa cair setelah suatu konsep dinyatakan valid karena, dalam proses pengujiannya, tidak bertentangan dengan landasan normatif (nash) dari sumber primer Islam (Al Qur`an dan Al Hadits) atau dengan praktik generasi awal Islam.
Proses pengujian terhadap konsep baru umumnya dalam bentuk pencarian data sejarah masa lalu Islam, yang analog watak kualitatifnya dengan materi dalam konsep baru tersebut, seperti penganalogan masyarakat Madinah dengan civil society. Bila referensi pada data historis tidak ditemukan, maka dicari landasan tekstual (nash) sebagai alat justifikasi pengganti. (Toha Hamim, 2000)
Sistem berpikir yang demikian ini, terlihat sekali kelemahannya dalam beberapa segi : Pertama, telah terjadi anakronisme sejarah seperti telah diuraikan dalam bagian pendahuluan di atas. Jelas sekali bahwa civil society memiliki latar belakang sosio-historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW. Civil society sebagai pemikiran muncul sebagai antitesis terhadap dominasi agama dalam kehidupan, yang mengasumsikan sekularisme sebagai solusinya dengan cara mereduksi peran agama hanya dalam wilayah privat. Sementara dalam masyarakat (Islam) di Madinah saat itu, yang terjadi justru sebaliknya di mana seluruh aspek kehidupan diatur oleh agama (Islam). Kedua, Nampak Nurcholis Madjid tidak berusaha mengelaborasi konsep civil society apa adanya, melainkan telah melakukan konstruksi masa kini terhadap realitas masa lalu sesuai kehendak (dan agendanya!)  sendiri, bukan sesuai dengan fakta yang terjadi dalam masyarakat Madinah waktu itu. Jadi, yang dilakukannya bukanlah untuk mencari konsep masyarakat Islam itu sendiri, melainkan memberikan justifikasi terhadap masyarakat kontemporer di Indonesia, dengan mengasumsikan masyarakat yang ada sekarang memiliki potensi untuk menjadi masyarakat madani pada masa depan, tanpa menyinggung satu entitas sentral yang ada pada masa Nabi SAW di Madinah, yakni keberadaan insitusi negara Islam yang menaungi masyarakat saat itu. Maka tak heran, Nurcholis Madjid lalu memberikan justifikasi terhadap rezim Orde Baru yang sekuleristik, korup dan suka menindas rakyat, dan bahkan memuji-mujinya setinggi langit sebagai rezim yang mencapai kemajuan besar (!). Ujarnya :
“Bangsa Indonesia memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk menegakkan masyarakat madani, civil society. Dan kita semua sangat berpengharapan bahwa masyarakat madani akan segera tumbuh semakin kuat di masa dekat ini. Kemajuan besar yang telah dicapai oleh Orde Baru dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan kecerdasan umum adalah alasan utama kita untuk berpengharapan itu…” (Ahmad Baso, 1999)
Ketiga, yang dilakukan  Nurcholis Madjid adalah penerimaan mutlak tanpa daya kritis terhadap konsep civil society. Ini nampak dari cara berpikirnya untuk mencari-cari pembenaran dari ayat-ayat atau hadits-hadits untuk mengesahkan konsep civil society. Jadi, civil society diterima dulu tanpa reserve, meskipun itu konsep sekularistik, lalu dicari pembenarannya dari dalil-dalil agama. Padahal yang seharusnya adalah memahami konsep civil society apa adanya, kemudian disorot menurut tinjauan Al Qur`an atau Al Hadits, bukan lantas serta merta menganggapnya konsep itu otomatis benar lalu dicari dalil-dalil pembenarannya.
Sebagian parpol Islam juga melakukan pengislaman terhadap konsep civil society dengan menggunakan istilah masyarakat madani. Berbeda dengan Nurcholis Madjid yang memberi muatan makna dengan karakter sekularistik, parpol tersebut memberikan muatan makna yang non-sekularistik, yakni masyarakat madani adalah masyarakat dalam naungan negara Islam (Khilafah) atau setidaknya masyarakat transisional menuju Khilafah. Pendekatan yang digunakan ini walaupun mungkin niatnya baik, namun tetap tidak dapat diterima sebab telah menimbulkan kerancuan dan kekaburan antara dua hal yang sebenarnya bertolak belakang. Yaitu antara civil society yang sekularistik pada satu sisi, dan masyarakat madani –sebagai hasil interpretasi ulang atau deformasi dan derepresentasi dari civil society— yang non-sekularistik.
Syara’ telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman :
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104)
“Raa’ina” artinya adalah “sudilah kiranya Anda memperhatikan kami.” Di kala para shahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut “Raa’ina”, padahal yang mereka katakan adalah “Ru’uunah” yang artinya ‘kebodohan yang sangat.” Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya para shahabat menukar perkataan “Raa’ina” dengan “Unzhurna” yang sama artinya dengan “Raa’ina”.
Oleh Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhum Al Adalah Al Ijtimaiyah fi Al Fikri Al Islami Al Mu’ashir (1991), ayat ini dijadikan dalil untuk menolak penggunaan istilah yang dapat menimbulkan kerancuan atau bias, yang pengertiannya ada kemungkinan berupa makna Islami atau makna yang tidak Islami. Karena itu, penggunaan istilah masyarakat madani tidak dapat diterima, karena pengertiannya mengandung ambivalensi antara yang mengartikannya sebagai masyarakat sekularistik dan yang mengartikannya sebagai masyarakat non-sekularistik.
Kedua, Kritik Atas Sekularisme Sebagai Asas Konsep Civil Society. Dengan menulusuri sejarah pemikiran civil society, jelas bahwa konsep ini bertumpu pada aqidah (pemikiran dasar) sekularisme, yang merupakan landasan ideologi kapitalisme. Sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashlu al din ‘an al hayah), yang dengan sendirinya akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. (An Nabhani, 1953)
Menurut Abdul Qadim Zallum dalam Al Hamlah al Amirikiyah li Al Qadha` ‘ala Al Islam (1996) sekularisme sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang dihasilkan oleh logika sehat.
Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian jalan tengah atau kompromistik, antara dua pemikiran yang kontradiktif. Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (sekitar abad ke-5 s/d ke-15 M), yakni keharusan menundukkan segala sesuatu urusan dalam kehidupan menurut ketentuan agama. Sedangkan yang kedua, adalah pemikiran sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Al Khaliq.
Pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran ekstrem tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas : apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan ? Juga apakah Al Khaliq akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini ?
Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Al Khaliq. Dan dari sinilah dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, dan bahkan harus dibuang dari kehidupan.
Jadi, berdasarkan fakta bahwa aqidah kapitalisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah, maka sudah cukuplah bagi kita untuk mengkritik dan membatalkan aqidah ini. Tak ada bedanya apakah aqidah ini dianut oleh orang yang mempercayai keberadaan Al Khaliq atau yang mengingkari keberadaan-Nya.  (Zallum, 1996)
Tetapi dalam hal ini dalil aqli (dalil yang berlandaskan keputusan akal) yang qath’i (yang tidak diragukan lagi kebenar¬annya), membuktikan bahwa Al Khaliq itu ada dan Dialah yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dalil tersebut juga membuktikan bahwa Al Khaliq ini telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia dalam kehidupannya, dan bahwasanya Dia akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq tersebut.
Kendatipun demikian, di sini bukan tempatnya untuk melaku¬kan pembahasan mengenai eksistensi Al Khaliq atau mengenai  peraturan yang ditetapkan Al Khaliq untuk manusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan di sini ialah aqidah kapitalisme itu sendiri dan penjelasan mengenai kebatilannya. Dan kebatilan kapitalisme cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa aqidah kapitalisme tersebut merupakan jalan tengah antara dua pemikiran yang kontradiktif, dan bahwa aqidah tersebut tidak dibangun atas dasar pembahasan akal.
Dengan merobohkan aqidah kapitalisme ini, sesungguhnya sudah cukup untuk merobohkan ideologi kapitalisme secara keseluruhan, termasuk di dalamnyakonsep civil society. Sebab, seluruh pemikiran cabang yang dibangun di atas landasan yang batil pada hakekatnya adalah batil juga. {Ma buniya ‘ala al bathil fahuwa bathil). (Zallum, 1996)
Dalam Al Qur`an terdapat perbandingan kontras antara Islam dan agama/paham kufur yang diumpamakan oleh Allah seperti pohon yang baik dan pohon yang buruk. Allah SWT berfirman :
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dari akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS Ibrahim : 24-26)
Islam adalah kalimat yang baik, seperti pohon yang baik. Sedang kekufuran, syirik, dan yang semisalnya, adalah bagaikan pohon yang buruk, yang akarnya tidak menancap mendalam di dalam tanah, bahkan tercerabut dari tanah. Maka sudah sewajarnya pohon itu segera tumbang karena tidak punya ketegaran sedikit pun.
Civil society yang bertumpu pada akar sekularisme adalah ibarat pohon buruk yang berdiri di atas akar yang tercerabut dari bumi. Maka, dengan kata lain, ia adalah konsep yang batil, sangat rapuh dan ringkih, karena didasarkan pada aqidah yang batil.
Ketiga, Kritik Atas Demokrasi Sebagai Syarat Civil Society. Para penggagas civil society seperti Locke meniscayakan demokrasi bagi tumbuhnya civil society. Menurut para penganutnya, seperti Lincoln, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat; dengan menjalankan peraturan yang dibuat sendiri oleh rakyat.
Tak sedikit kaum kapitalis yang menyebut ideologi kapitalisme mereka sebagai “sistem demokrasi”. Penyebutan ini tidak tepat, berdasarkan beberapa argumen berikut. Yang utama, bahwa demokrasi bukanlah pemikiran orisinal kaum kapitalis. Orang Yunani telah lebih dahulu mencetuskannya. Disamping itu, kaum kapitalis bukan satu-satunya pihak yang menerapkan demokrasi, karena kaum Marxis juga mengaku diri sebagai kaum demokrat. Sampai di akhir hayat ideologi sosialisme, kaum sosialis tetap mengklaim bahwa mereka telah menerapkan demokrasi.
Aspek terpenting dalam demokrasi, adalah ketetapannya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al Musyarri’) adalah manusia itu sendiri, bukan Al Khaliq. Ini logis saja bagi penga¬nut ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), karena pemisahan agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada manusia, bukan kepada Al Khaliq. (Zallum, 1996).
Dalam hal ini, kaum kapitalis tidak pernah membahas apakah Al Khaliq telah mewajibkan manusia untuk mengikuti dan menerapkan syari’at tertentu dalam kehidupan mereka. Bahkan, mereka sedikit pun tak pernah memperdebatkan masalah ini sama sekali. Mereka hanya menetapkan, bahwa yang berhak membuat hukum adalah manusia. Titik.
Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dalalah (pasti penger-tiannya) yang mewajib¬kan kaum muslimin untuk mengikuti syari’at Allah dan membuang peraturan apa pun selain syari’at Allah. Na’udzu billah min dzalik.
Kewajiban di atas diterangkan oleh banyak ayat dalam Al Qur’an.  Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath’i tadi menegas¬kan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari’at Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik.  Allah SWT berfirman :
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (Q.S. Al Maaidah : 44)
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang dzalim.” (Q.S. Al Maaidah : 45)
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.” (Q.S. Al Maaidah : 47)
Berdasarkan nash ayat di atas, maka siapa pun juga yang tidak berhukum (termasuk menjalankan urusan pemerintahan) dengan apa yang diturunkan Allah, seraya menging¬kari hak Allah dalam menetapkan hukum –seperti halnya orang-orang yang meyakini demokrasi– maka dia adalah kafir tanpa keraguan lagi, sesuai nash Al Qur’an yang sangat jelas di atas. Hal ini karena tindakan tersebut –yakni tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan mengingkari hak membuat hukum yang dimiliki Allah– berarti ingkar terhadap ayat-ayat yang qath’i dalalah. Padahal orang yang mengingkari ayat yang qath’i adalah kafir, dan ini disepakati oleh seluruh fuqaha.
Kaum kafir dan antek-antek mereka –yaitu para penguasa negeri-negeri muslim–, juga seluruh propagandis demokrasi dari kalangan kaum muslimin yang tertipu –baik individu maupun kelom¬pok–, sesungguhnya memahami benar bahwa asas demokrasi itu harus ditegakkan dengan tindakan membuang syari’at Allah dan menempatkan manusia pada posisi Al Khaliq.
Oleh karenanya, mereka tidak menjajakan demokrasi dengan cara mengungkapkan hakikat itu, akan tetapi mereka mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Mereka katakan pula bahwa demokrasi adalah meratakan persamaan di antara rakyat, menyebarkan keadilan, serta mengoreksi dan mengk¬ritik pemerintah.
Mereka tidak menyinggung-nyinggung sedikit pun mengenai tindakan membuang syari’at Allah itu, padahal substansi (inti) demokrasi –dari awal sampai akhir– tiada lain adalah tindakan membuang syari’at Allah dan mengikuti syari’at makhluk-Nya. (Zallum, 1996)
Adapun ide-ide lain yang –katanya– merupakan ide demokra¬si, sebenarnya tidak ada faktanya sama sekali. Ide bahwa rakyat yang memerintah dirinya sendiri, misalnya, sebenarnya hanyalah sebuah kebohongan besar. Sebab, dalam masyarakat-masyarakat kapitalis-demokrasi, yang memerintah bukanlah rakyat itu sendiri. Ide ini memang hanya sebuah utopia belaka.
Yang memerintah di sana, sebenarnya adalah golongan yang berpengaruh kuat dalam masyarakat mereka. Kalau di AS, mereka adalah para kapitalis raksasa. Sedang di Inggris, mereka adalah para bangsawan. Inilah fakta yang ada di AS  dan di Inggris. Padahal kedua negara ini adalah negara-negara kapita¬lis-demokrasi yang ada di barisan terdepan.
Kelompok-kelompok berpengaruh di negara-negara kapitalis tadi, mempunyai sarana-sarana yang memadai untuk menghantarkan siapa saja  yang mereka kehendaki agar dapat duduk di tampuk pemerintahan dan dewan-dewan legislatif. Dengan demikian, undang-undang yang diberlakukan dan pihak eksekutif yang melaksanakan undang-undang itu, tak lebih hanya akan tunduk untuk melayani kepentingan-kepentingan kelompok berpengaruh tersebut.
Ide-ide lain yang –katanya– juga merupakan ide demokra¬si, seperti persamaan, keadilan, dan hak mengkritik penguasa, semuanya juga cuma sebatas teori. Tak ada fakta-nya. Cukuplah seseorang mengamati kenyataan yang ada di AS –gembong demokrasi di dunia itu– dengan seksama. Niscaya dia akan dapat menyimpul¬kan bahwa persamaan, keadilan, dan kritik kepada pemerintah di sana, semuanya serba diskriminatif.
Mereka yang dapat menikmati dan menjalankan hak-hak itu hanya orang-orang tertentu dengan warna kulit, agama, dan asal-usul tertentu, atau orang-orang  dengan sejumlah harta kekayaan tertentu.
Lihatlah penderitaan memilukan yang dialami oleh orang-orang kulit hitam, orang-orang Indian berkulit merah, orang-orang yang bera¬sal dari Amerika Latin dan  Asia, juga orang-orang yang non Protestan atau yang tidak berasal dari Eropa Barat.
Semua penderitaan mereka ini sudah cukup menjadi bukti bahwa apa yang –katanya– menjadi ide-ide demokrasi, pada hakikatnya hanyalah teori kosong belaka. Meskipun memang ka¬dang-kadang terjadi juga hal-hal janggal yang berbeda dengan kondisi yang telah diterangkan tadi (Zallum, 1996).

Keempat, Kritik Atas Kebebasan (Liberalisme) Sebagai Ciri Menonjol Civil Society.
Gellner menyatakan bahwa di antara ciri menonjol dalam civil society adalah adanya kebebasan individu.
Kebebasan dalam analisis Abdul Qadim Zallum dalam Hizbut Tahrir (1985) meliputi beberapa bentuk, yaitu (1) kebebasan beraqidah (hurriyah al aqidah), (2) kebebasan berpendapat (hurriyah ar ra`yi), (3) kebebesan pemilikan (hurriyah at tamalluk) dan (4) kebebasan bertingkah laku (al hurriyah al syakhshiyyah).
Dari paham kebebasan pemilikan itu muncullah sistem ekonomi kapitalisme yang dibangun atas asas manfaat. Kapitalisme inilah yang mendorong negara-negara Barat menjajah bangsa lain agar dapat merampas kekayaannya.
Keempat macam kebebasan ini bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan bebas memilih aqidahnya. Jika seorang muslim murtad, maka diperintahkan untuk bertaubat. Apabila menolak dia harus dijatuhi hukuman mati. Sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang menukar agamanya maka bunuhlah” (HR. Muslim dan Ashabus Sunan)
Seorang muslim tidak dibenarkan bebas (mengatakan/ menulis) pendapat apa saja. Apa yang menjadi pandangan Islam, wajib menjadi pandangannya. Jika zina dalam Islam haram, wajib dia menyatakan bahwa zina itu haram. Tidak diperkenankan seorang muslim memiliki pendapat yang bukan Islam.  Sebab, segala pendapat yang dinyatakan seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’. Rasulullah SAW dalam konteks ini pernah bersabda :
“Siapa saja yang telah beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menyatakan Al Khair atau diam.”  (HSR. Ahmad, Buk¬hari, dan Muslim) 
Al Khair dalam hadits di atas artinya adalah Islam atau apa yang dibenarkan Islam.
Selain itu, Islam juga telah melarang para pemeluknya untuk mempunyai kecenderungan –walaupun baru berupa kecenderungan– terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sebelum hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam)”. (HR. Imam Nawawi)

Begitu pula seorang muslim tidak bebas memiliki apa saja sekehendaknya. Tidak sah baginya memiliki sesuatu kecuali melalui sebab-sebab pemilikan yang telah ditentukan oleh syara. Dia tidak bebas memiliki apa saja yang dia inginkan. Ia terikat dengan sebab-sebab pemilikan. Tidak sah baginya memiliki sesuatu dengan cara-cara yang menyimpang dari ketenntuan syara secara mutlak. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh memiliki sesuatu melalui cara riba, menimbun, menjual khamr, babi dan sebagainya yang dilarang oleh syara’. Jadi tidak diperkenankan seorang muslim memiliki sesuatu dengan salah satu jalan tadi.
Kebebasan bertingkah laku juga tidak ada rumusannya dalam Islam. Seorang muslim tidak bebas tingkah lakunya. Ia terikat dengan hukum syara’. Apabila seorang muslim tidak menjalankan shalat atau shaum, maka dia memperoleh sanksi. Begitu juga halnya jika kedapatan mabuk, berzina, atau seorang muslimah yang keluar rumahnya dengan tubuh telanjang (tidak mengenakan jilbab dan khumur) atau dengan tabarruj, maka tindakan-tindakan itu berhak memperoleh sanksi.
Oleh karena itu, kebebasan yang terdapat dalam konsep civil society tidak ditemukan keberadaannya dalam Islam, malah bertentangan dengan hukum Islam secara total. (Zallum, 1985)

Tawaran Jawaban Islam
Beberapa pemikir muslim, di antaranya Taqiyudin An Nabhani dalam kitabnya Nizham Al Islam (1953) dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Hamlah Al Amirikiyah (1996) telah mencoba memberikan jawaban-jawaban Islam terhadap beberapa pertanyaan yang secara konseptual telah dijawab dalam konsep civil society. Yaitu : (1) hubungan individu dengan masyarakat, (2) hubungan individu dengan negara, dalam konteks penerapan peraturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

(1) Hubungan Individu Dengan Masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat, dikonsepsikan menurut kapitalisme dan sosialisme sebagai hubun¬gan yang berlawanan dan bertentangan (kontradiktif). (Zallum, 1996)
Menurut Zallum (1996) semuanya tidak tepat, baik pendapat orang-orang kapitalis yang lebih mendahulukan kepentingan individu daripada kepentingan masyarakat; maupun pendapat para propagandis sistem feodalisme yang menyerukan bahwa kepentingan individu telah tercakup dalam kepentingan kolektif/masyarakat;  ataupun pendapat orang-orang Marxis yang menjadikan individu hanya sebagai gigi dalam sebuah roda masyarakat.
Hubungan yang benar adalah seperti yang digambarkan oleh Islam, yang memandang hubungan itu sebagai hubungan keanggotaan yang bersifat saling melengkapi (komplementer). Bukan hubungan yang saling berlawanan. Sebab, individu adalah bagian dari masyarakat, seper¬ti halnya tangan merupakan bagian dari tubuh manusia. Sebagaimana tubuh tidak lengkap tanpa tangan, maka tangan pun tidak ada artinya apabila terpisah dari tubuh.
Dalam hal ini Islam telah menetapkan hak-hak bagi individu sebagaimana Islam telah menetapkan hak-hak bagi masyarakat. Hak-hak tersebut bukan saling bertentangan ataupun berlawanan, tetapi saling melengkapi.
Demikian pula Islam telah mengatur kewajiban-kewajiban masing-masing dan menyerahkan pelaksanaannya kepada negara untuk menjamin keseimbangan antara dua pihak, agar masing-masing tidak melanggar atau mendominasi pihak yang lainnya. Sebab masing-masing harus mendapat¬kan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Berkaitan dengan hal ini, tidak ada gambaran yang lebih indah untuk menun¬jukkan hubungan antara individu dan masyarakat daripada sabda Rasu¬lullah SAW :
“Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang diundi dalam sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Jika orang- orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Maka berkatalah orang-orang yang berada di bawah: ‘Andai saja kami melobangi (dinding kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak meng-hendaki), niscaya binasalah seluruhnya. Dan jika mereka dicegah melakukan hal itu, maka ia akan selamat dan selamatlah semuanya.”
(HSR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi)
Pendapat orang-orang kapitalis yang menyatakan bahwa masyar¬akat itu merupakan sekumpulan individu-individu yang hidup bersa¬ma di suatu tempat, adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Sebab masyarakat bukan hanya sekumpulan individu yang hidup bersama di suatu tempat, melainkan terdiri pula dari ide-ide dan perasaan-perasaan  yang ada pada individu-individu tersebut serta sistem/peraturan yang diterapkan atas mereka. Dengan kata lain, masyarakat  merupakan sekumpulan individu yang memiliki hubungan/interaksi yang terus-menerus. Karena itu para penumpang kapal atau kereta tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat sekalipun jumlahnya mencapai ribuan. Sebaliknya, penduduk kampung yang kecil bisa membentuk sebuah masyarakat, sekalipun jumlahnya hanya beberapa ratus jiwa.
Dengan demikian, masyarakat itu tidak sekedar tersusun dari individu-individu, melainkan terdiri dari kumpulan manusia dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. (Zallum, 1996)
Manusia satu dengan manusia lainnya hanya akan membentuk sebuah jamaah (kelompok), namun tetap tidak akan membentuk sebuah masyarakat kecuali jika mereka menganut pemikiran yang sama, memiliki perasaan yang sama, serta diterapkannya peraturan yang sama di tengah-tengah mereka. Sebab, yang mewujudkan hubungan/interaksi sesama manusia adalah faktor kemaslahatan (kepentingan) dan bila masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemaslahatan, juga perasaan mereka, sehingga rasa senang dan bencinya menjadi sama, ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan, maka terbentuklah hubungan/interaksi antar sesama anggota masyarakat. Apabila terdapat perbedaan dalam pemikiran masyarakat terhadap kemaslahatan, berbeda perasaannya, berbeda rasa senang dan bencinya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terdapat hubungan dengan sesama manusia dan tidak akan terbentuk masyarakat.
Maka, masyarakat Islam terbentuk dari manusia, yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang Islami. Inilah yang mewujudkan adanya hubungan dan yang membuat jamaah itu menjadi sebuah masyarakat yang memiliki ciri khas (unik).
Seandainya seluruh manusia itu muslim, sedangkan pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme-demokrasi, sementara perasaan-perasaan pada mereka adalah perasaan bahwa Islam itu agama ritual semata (tanpa disertai aturan kehidupan bernegara), atau perasaan nasionalisme; sedangkan aturan yang diterapkan adalah aturan kapitalisme-demokrasi, maka masyarakatnya menjadi masyarakat yang tidak Islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. (An Nabhani, 1953)

(2) Hubungan Individu Dengan Negara
Dalam kaitan hubungan individu dan negara, atau dengan kata lain bagaimana negara menerapkan peraturan kehidupan bernegara atas rakyat, ideologi komunisme mengajarkan hanya negara adalah satu-satunya institusi yang berhak menerapkan peraturan melalui kekuatan militer dan undang-undang. Negara yang mengatur dan bertanggung jawab terhadap urusan individu dan kelompok masyarakat. Negara pula yang berhak mengubah peraturan. (An Nabhani, 1953)
Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa negara adalah pihak yang mengontrol kebebasan individu. Jika seseorang melanggar kebebasan individu lainnya, maka negara akan mencegah tindakan tersebut. Bahkan keberadaan negara adalah sarana untuk menjamin adanya kebebasan. Akan tetapi jika seseorang tidak mengganggu kebebasan yang lain, sekalipun terdapat intimidasi serta perampasan terhadap hak-haknya, namun ia rela, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori tindakan melanggar kebebasan. Dalam hal ini negara tidak akan turut campur. Jadi, terwujudnya negara adalah untuk memberi jaminan agar ada kebebasan. (An Nabhani, 1953)
Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa peraturan kehidupan bernegara dilaksanakan : (1) oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya, (2) oleh negara dengan adil dari segi teknis pelaksanaannya, dan (3). oleh adanya sikap tolong menolong antara umat dengan negara dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar. (An Nabhani, 1953)
Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu). Selain itu, peraturan Islam tidak mengalami perubahan selamanya, tidak ada evolusi dalam peraturan atau hukum Islam. Negara, dalam hal ini terwujud pada Khalifah, memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan (melakukan tabanni) hukum-hukum syara’ jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.
Jadi negara dalam perspektif ideologi Islam bukanlah alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan individu saja –sebagaimana halnya kapitalisme–  akan tetapi merupakan suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, jamaah, dan masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban mas¬ing-masing. Di samping itu negara bertugas untuk mengemban risa¬lah ke seluruh dunia, kalau memang dia memiliki risalah kemanu¬siaan, yaitu risalah yang layak untuk manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tanpa memperhatikan pertimbangan lainnya (Zallum, 1996).
PenutupKonsep civil society adalah konsep yang tidak Islami, karena dibangun di atas dasar sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Di samping itu konsep civil society mengandung ide-ide cabang yang juga bertentangan secara total dengan Islam yaitu ide demokrasi dan kebebasan individu.
Selain itu, konsep civil society mengandung ide-ide yang tidak sesuai dengan Islam dari segi hubungan individu dengan masyarakat; serta dari segi hubungan individu dengan negara.
Maka dari itu, haram bagi kaum muslimin untuk mengadopsi konsep civil society, karena konsep ini adalah konsep kufur, yakni tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah. Segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari dan harus dihancurkan. Allah SWT berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu…”: (QS An Nisaa` : 60)  [ Muhammad Shiddiq Al Jawi** ]
-  -  -  -  -
* Disampaikan dalam ceramah dan dialog di Radio Carolina Surabaya, Ahad,  16 September 2001
** Staf Pengajar Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute, Yogyakarta; Peneliti Shariah Economics and Management (SEM) Institute, Jakarta; sekarang sedang mengikuti program pasca sarjana di Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
morzing.com dunia humor dan amazing!