PPC Iklan Blogger Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 November 2011

Tolak KUR! Stop Rampas Upah dan Tanah dan Kerja BMI! Segera Turunkan Biaya Penempatan dan Berlakukan Kontrak Mandiri

ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: IMWU, 4/F, Flat C, Jardine’s Mansion, 32 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong SAR

Tolak KUR! Stop Rampas Upah dan Tanah dan Kerja BMI!
Segera Turunkan Biaya Penempatan dan Berlakukan Kontrak Mandiri
Tuntutan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong dan di negara-negara penempatan lain agar biaya penempatan yang mencekik diturunkan tidak dijawab. Karena berjuang, pemerintah Indonesia akhirnya bersedia menurunkan biaya biaya penempatan HK$21.000 menjadi Rp. 15.500.000 di tahun 2008. Tapi sekali lagi, peraturan ini tidak pernah diterapkan dan BMI di HK tetap dicekik dengan potongan 7 bulan gaji.
Guna meyakinkan pelunasan biaya penempatan dimuka, kini pemerintah mengesahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang khusus memberikan pinjaman bagi calon TKI yang ingin bekerja keluar negeri dan tidak punya uang. KUR disahkan pada tanggal 16 September 2010 dengan ditandatanginya Addendum III Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Keuangan, Menteri koperasi dan UKM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan dan beberapa Perbankan Nasional seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Nasional Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT. Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Askrindo, Perum Jamkrindo juga Deputi Senior BI Budi Rochadi. KUR diterapkan pertama kali bagi TKI yang berangkat ke Malaysia dan Minggu, 13 Nopember 2011, mengadakan sosialisasi bagi BMI di Hong Kong.

Pemerintah menyatakan pinjaman dengan bunga lebih rendah ini bertujuan agar calon TKI bisa membayar biaya keluar negeri yang mahal sehingga tidak perlu terlilit hutang atau menjual tanah dan harta benda mereka, dengan aturan sbb:
Ø  Pinjaman maksimal Rp. 15 juta untuk TKI tidak profesional (buruh dan PRT) dan Rp 60 juta untuk TKI profesional (Perawat dan Teknisi)
Ø  Nominal KUR yang disetujui tergantung pada lama training pra pemberangkatan dan besaran gaji yang bakal diterima diluar negeri
Ø  Jangka waktu pembayaran antara 12-36 bulan, dibayarkan melalui sistem potongan gaji oleh agen/perusahaan diluar negeri, disetor ke PJTKI dan kemudian dibayarkan ke Bank

Tapi sekali lagi, KUR tidak akan menolong BMI malah melanggengkan tingginya biaya penempatan dan menjerumuskan BMI dalam perbudakan hutang. Kini bukan hanya paspor dan kontrak kita yang jadi jaminan, tapi keluarga dan rumah serta harta benda kita dijadikan sandera.

KUR mengukuhkan overcharging dan menjerat BMI dalam perbudakan hutang seumur hidup

BMI di HK dan negara-negara tujuan lain sudah sangat menderita dengan tingginya biaya penempatan dan biaya agen. Dengan adanya KUR, potongan akan semakin panjang. Bukan hanya kita saja yang menanggung biaya tersebut tapi imbasnya juga menimpa keluarga kita di Indonesia. Hal ini terbukti  ketika BMI tidak bisa melunasi potongan karena mengalami PHK, keluarga kita pun diteror oleh pihak PJTKI sebagai pihak yang merasa telah berjasa mencarikan pekerjaan.

Dengan KUR, pemerintah sengaja melanggengkan overcharging (biaya berlebih) yang selama ini menjadi beban berat BMI meski majikan sebenarnya sudah menanggung biaya tiket, asuransi, medikal dan biaya-biaya lainnnya. Skema KUR yang diberikan oleh Perbankan Nasional melalui PJTKI, tidak lebih dari perbudakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Skema tersebut akan semakin menjebak BMI dan keluarganya dalam perbudakan hutang.  BMI harus bekerja tanpa menerima upah selama 5-7 bulan berturut-turut sedangkan kebutuhan keluarga terus bertambah di tengah krisis Di HK sendiri, banyak yang harus membeli makanan dan keperluannya sendiri.

KUR mengancam keselamatan keluarga dan merampas tanah dan kerja BMI

Untuk mendapat pinjaman calon BMI harus menyerahkan harta yang paling berharga seperti tanah/rumah atau surat berharga lainnya sebagai jaminan. Ketika BMI tidak berhasil melunasi potongan gajinya, entah karena PHK, kecelakaan atau bahkan kematian, maka perbankan berhak menyita aset rumah ataupun mengajukan tuntutan hukum kepada pihak keluarga.

Adanya KUR tidak akan menjadi solusi mengentaskan BMI dari rentenir karena pinjaman ini juga berbunga. Untuk pinjaman dibawah 20 juta dikenai biaya bunga sebesar 20%- 22% pertahunnya. Jadi KUR hanyalah bisnis baru pemerintah yang ingin memungut keuntungan dari hasil pinjaman ini.

Menghapus kebebasan memilih pekerjaan dan melarang kontrak mandiri!

Ini juga juga sangat bertentangan sekali dengan hak kontrak mandiri yang menjadi tuntutan BMI. Karena permasalahan overcharging hanya bisa diselaesaikan dengan pemerintah memberikan kebebasan untuk melakukan kontrak mandiri. Adanya KUR maka kita terus dipaksa menggunakan PJTKI/agensi setiap proses kontrak.

TOLAK KUR! LAWAN PERBUDAKAN HUTANG!

Ditengah BMI dan banyak golongan masyarakat menyerukan selamatkan Tuti Tursilawati dan 303 BMI lainya yang sedang menunggu hukuman mati malah pemerintah sibuk menciptakan program-program yang berujung pada mengeruk keuntungan semata. Tidak sedikitpun ada niat baik untuk melindungi rakyatnya, terbukti setiap kebijakan yang diciptakan selalu berujung perampasan upah BMI. Jika pemerintah sungguh beritikad baik memperbaiki kondisi BMI, maka seharusnya pemerintah menurunkan biaya penempatan, memberikan informasi yang jelas tentang biaya-biaya yang sebenarnya perlu dibayar BMI dan menghindari BMI untuk terjebak perbudakan hutang. Kita harus menolak KUR karena KUR melanggengkan perbudakan hutang. Persoalan biaya penempatan dan biaya agensi sebenarnya bisa diminimalkan dengan menerapkan kontark mandiri bagi BMI meskipun tidak menutup kemungkinan BMI tetap akan menggunakan jasa PJTKI/agensi.

Jumat, 04 November 2011

Segera Selamatkan Tuti Tursilawati dan Semua BMI Dari Hukuman Mati Cabut UUPPTKILN NO. 39/2004! Berikan Perlindungan Sejati

ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004 
Sekretariat: IMWU, 4/F, Flat C, Jardine’s Mansion, 32 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong SAR

Pernyataan Sikap
Segera Selamatkan Tuti Tursilawati dan Semua BMI Dari Hukuman Mati
Cabut UUPPTKILN NO. 39/2004! Berikan Perlindungan Sejati Bagi BMI Diluar Negeri dan Keluarganya! 

Kami Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong yang tergabung dalam Aliansi BMI-HK Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 mengecam sikap pasif dan lamban pemerintah Indonesia dalam menyelematkan Tuti Tursilawati dan semua Buruh Migran Indonesia (BMI) di negara-negara penempatan lain yang juga terancam hukuman mati.
Tuti Tursilawati, Buruh Migran Indonesia asal Majalengka-Jawa Barat yang telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi rencananya akan dieksekusi mati setelah Idul Adha, 4-9 November 2011, karena telah membunuh majikannya dengan menggunakan balok kayu. Seperti halnya Ruyati yang telah dihukum pancung beberapa bulan lalu, Tuti adalah satu dari 303 BMI yang kini terancam hukuman mati diluar negeri dengan pembelaan hukum yang minim.
Tuti korban, bukan pembunuh. Kemiskinan dan tingginya pengangguran yang memaksa Tuti dan jutaan BMI lainnya terpaksa merantau keluar negeri demi menyambung hidup. Hingga kini, Negara tetap gagal menyejahterakan dan menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dengan upah layak sehingga tidak harus jadi TKI diluar negeri. Ironisnya, di tengah tangis kelaparan, pemerintahan SBY-Budiono malah sibuk mereshuffle kabinet menterinya dan menghamburkan dana negara. Tapi sejarah membuktikan reformasi kabinet tanpa keinginan politik kuat pemerintah tidak akan mampu menjawab persoalan rakyat dan derita BMI.
Tuti hanya diekspor tapi tidak dilindungi. Inilah esensi dari UUPPTKILN No. 39/2004. Negara hanya menarget berapa dan kemana TKI harus dikirim tiap tahunnya tapi tidak memikirkan bagaimana TKI teryakinkan perlindungannya mulai berangkat hingga kepulangan. Negara harusnya meyakinkan penyediaan kontrak kerja standar dengan hak-hak standar seperti upah, libur dan hak-hak lainnya mengingat banyak negara penerima tidak mempunyai sistem kontrak kerja resmi, menyediakan pusat-pusat pelayanan dimana semua TKI bisa mengakses dan langsung diberikan konsulat/kedutaan diluar negeri, memfasilitasi kontrak mandiri, mengatur biaya penempatan yang tidak memeras dan bentuk-bentuk perlindungan lain yang dibutuhkan TKI diluar negeri.
Namun, UUPPTKILN justru melegalisasikan penyerahan tanggungjawab penempatan dan perlindungan kepada swasta sedangkan pemerintah tidak peran apapun dalam urusan tersebut. Padahal kenyataan di lapangan membuktikan banyaknya pelanggaran serius terhadap BMI justru lahir dari para calo ini. Hukum pancung adalah salah satu konsekwensi yang ditanggung TKI karena absennya perlindungan pemerintah Indonesia kepada buruh migran.
Tuti tidak harus dan tidak mungkin membunuh majikan jika ketika dia mengalami kesulitan atau haknya dilanggar, dia paham kemana bisa meminta pertolongan dan diberi solusi harus bagaimana baiknya. Namun karena kesemua bantuan tersebut tidak ada, maka Tuti menjadi nekad dan buta. Di negara tujuan seperti Arab dimana buruh migran diperlakukan layaknya budak maka pemerintah Indonesia justru harus melakukan banyak upaya mencegah hal-hal terburuk terjadi dengan terus mengasistensi TKI selama dia bekerja. Dengan ini, hal-hal terburuk seperti membunuh atau dibunuh bisa dicegah.
Menyikapi pemancungan Ruyati, pemerintah Indonesia menjalankan Moratorium TKI ke Arab Saudi tapi toh kini terbukti tidak menjawab persoalan para TKI disana. Kini hidup mati Tuti dan TKI-TKI lainnya sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Tanpa ada niat politik yan yang kuat maka selamanya korban akan terus berjatuhan.

Kamis, 03 November 2011

Gerakan Pemuda Mahasiswa Dalam Penindasan SJ-SF dan Jalan keluarnya

Gerakan Pemuda Mahasiswa Dalam Penindasan SJ-SF dan Jalan keluarnya
  1. I.     Pendahuluan
Pemuda adalah salah satu golongan atau sektor yang berjumlah besar dari masyarakat Indonesia. Mereka laki-laki dan perempuan yang berusia muda (15-35 tahun) yang memiliki ciri khusus, yakni tingkat mobilitas yang tinggi, dinamis dan aktif.
Jika dilihat dari aspek usia, mereka berjumlah 82,2 juta lebih (2008) dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 228,5 juta lebih yang mengalami kenaikan seiring dengan laju pertumbuhan penduduk. Sejarah menunjukkan peran penting pemuda dalam gerakan pembebasan nasional, Revolusi Agustus 1945, dan Gerakan Mei 1998.
Di bawah sistem penindasan Setengah Jajahan- Setengah Feodal (SJ-SF), masa depan mereka menjadi suram di lapangan  ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga tidak memberikan tempat bagi pengembangan diri untuk belajar  dan bekerja yang benar dan terjamin. Kepentingan sosial-ekonomi mereka sangat berkepentingan terhadap tersedianya lapangan pekerjaan dan pendidikan yang patriotis, ilmiah, demokratis, dan kerakyatan.

  1. II.   Problem Umum dan Khusus Pemuda Mahasiswa
    1. A.     Keadaan umum pemuda
Secara umum, krisis umum imperialisme membuat keadaan rakyat di negeri-negeri terjajah/SJ-SF mengalami krisis kronis yang berkepanjangan. Krisis di negara-negara industri kapitalis adalah akibat langsung dan tidak terhindarkan dari kesenjangan ekonomi dunia. Krisis tersebut berbentuk bertumpuknya kelebihan produksi barang-barang hasil industri, khususnya barang-barang teknologi tinggi dan persenjataan, yang tidak terjual seluruhnya di pasar dunia. Krisis ini kemudian disebut sebagai krisis overproduksi  yang melahirkan kesenjangan ekonomi, di mana daya beli masyarakat dunia tidaklah merata, dan kemiskinan yang menjalar di mana-mana.
Besarnya kelebihan produksi di negara-negara industri yang tidak bisa diputar dalam perdagangan menyebabkan lahirnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh kaum buruh di negeri-negeri imperailis atas nama penghematan. Akan tetapi, usaha penghematan tersebut berujung pada tumpukkan kelebihan barang hasil industri yang tidak terbendung. Keadaan tersebut menyebabkan negara-negara industri imperailis kerap memaksa rakyat di negeri-negeri terjajah dan bergantung untuk membeli kelebihan barang hasil industri negeri-negeri imperialis. Ada tiga kepentingan imperialis terhadap negeri Terjajah/SJ-SF, yaitu: (1) kepentingan untuk menguasai kekayaan alam; (2) kepentingan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah yang berlimpah; (3) kepentingan untuk memasarkan atau membuang kelebihan barang dagangannya. Usaha demikian yang dilakukan untuk  menyelamatkan diri dari krisis ekonomi yang terus-menerus dan usaha itu juga tidak bisa membuat imperialis lepas dari krisisnya.
Kaum kapitalis monopoli atau imperialis mengutak-atik teori dan metode untuk menyelamatkan diri. Untuk itu, mereka meningkatkan intensitas penghisapan terhadap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya dan mengembangkan sikap agresi perang dengan kedok “demokrasi”, “tatanan ekonomi yang berkeadilan” dan “hak asasi manusia (HAM)”. Kekuatan produktif terbaik di dunia ini, klas buruh, di negeri-negeri imperialis dan terjajah/SJ-SF mengalami kehancuran  melalui serangkaian PHK, pemotongan upah, dan penambahan jam kerja. Kaum tani semakin kehilangan tanahnya, tercekik riba dan hutang, dan meningkatnya biaya sewa tanah. Sementara itu, borjuasi kecil perkotaan semakin kehilangan uangnya akibat kenaikan harga barang dan pungutan kapitalis birokrat (kabir) setiap hari, sedangkan pelajar dan mahasiswa mengalami masa depan yang suram karena biaya pendidikan yang semakin mahal. 
Di bawah dua sistem penghisapan dan penindasan, pemuda Indonesia memiliki masalah umum yang sama dengan rakyat selain masalah khusus utama, yaitu: Pendidikan dan pekerjaan. Masalah umum dan khusus tersebut hanya didapatkan oleh pemuda dari klas-klas tertindas—seperti: buruh, tani, klas menengah—pengusaha dan pedagang menengah—dan borjuasi kecil lainnya—yang bertentangan dengan kaum muda dari klas berkuasa, yakni: borjuasi besar (komprador) dan tuan tanah. Oleh karena itu, pengertian Pemuda Indonesia dalam perjuangan demokratis nasional saat ini adalah mereka yang tertindas oleh dua sistem penindasan: imperialisme dan feodalisme.
  1. B.      Hancurnya tenaga produktif Indonesia
Begitu besar cita-cita pemuda sehingga mereka berharap bisa mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah atau universitas negeri. Alasan yang dominan atas pilihan tersebut adalah biaya murah yang bisa dijangkau seluruh lapisan klas dan jaminan kualitas pendidikan yang bermutu. Akan tetapi, pemerintah reaksioner ini semakin melepaskan kewajibannya untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau.
Kediktaturan borjuasi besar komprador dan tuan tanah ini lebih memilih memangkas subsidi pada sektor-sektor publik untuk alokasi investasi besar anti rakyat yang menguntungkan imperialis dan kaki tangannya di dalam negeri. Keadaan demikian membuat angka partisipasi sekolah sangat rendah.
Pada tahun 2008, angka partisipasi sekolah usia 16-18 tahun, untuk laki laki tercatat sejumlah  66,31 persen, sementara perempuan sejumlah 56,82 persen. Sementara itu, anak buruh dan kaum tani—di usia sekolah—yang mendapatkan pendidikan hanya sekitar 20 persen dari seluruh peserta pendidikan formal. Karena itu, banyak anak buruh dan kaum tani hanya mampu bersekolah pada level SD dan SMP saja, bahkan yang tidak tamat karena masalah biaya pendidikan yang mahal. Nasib yang sama dirasakan juga oleh pemuda yang berlatarbelakang borjuasi kecil perkotaan seksi bawah.  Akibat dari biaya pendidikan yang tinggi, banyak dari pemuda-pemuda ini tidak sanggup bersekolah, dan kemudian terlibat dalam kegiatan-kegiatan anti-sosial, seperti menggunakan narkoba, terlibat dalam pencurian dan pelacuran, bergabung dengan gang, dan lain-lain.
  1. C.      Problem Khusus pemuda mahasiswa
Pemerintah tuan tanah besar komprador ini berulangkali membuat usaha bagi rakyat agar mudah mendapatkan pendidikan, namun yang terjadi malah sebaliknya, pendidikan semakin menjauh dari rakyat. Banyak program dan aturan yang dikeluarkan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan lain lain, tetapi tidak bisa memecahkan problem secara integral, sehingga tingginya angka putus sekolah dan lemahnya akses terhadap perguruan tinggi tetap menjadi cerita klasik. Kediktaturan ini semakin menunjukkan watak kapitalis birokratnya dengan intensif mencoleng uang subsidi rakyat untuk membiayai krisisnya dan mengeruk uang rakyat sebesar-besarnya melalui penyelenggaraan pendidikan yang mahal untuk meningkatkan kapitalnya. Selain itu, mereka membuat kelembagaan “demokratis” yang hakekatnya palsu—seperti Komite Sekolah, Wali Amanah, dll—dalam memecahkan masalah pendidikan setempat yang ditujukan melegitimasi ketidakmampuan pemerintah dan menyerahkan pemecahannya kepada masyarakat—dengan label partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas. Padahal komposisi lembaga itu dikuasai para kapitalis birokrat dan tuan tanah.
Masalah sosial ini yang tidak akan pernah terpecahkan telah berlangsung lama sejak negeri ini jatuh dalam dominasi imperialisme dan feodalisme. Ciri khusus penindasan setengah feodal yang berbasis sosial adalah pada monopoli tanah oleh tuan tanah dan borjuasi besar komprador, produksi skala besar pada eksploitasi agraria yang berorientasi ekport, dan ekonomi barang dagangan di sektor agraria; membentuk arah orientasi kebudayaan yang melegitimasi penindasan setengah feodal. Di sisi lain, dominasi imperialisme memasuki wilayah penyelenggaraan pendidikan di dalam negeri sebagai sebuah investasi yang menguntungkan bagi borjuasi besar dan kabir.
Pada lapangan kebudayaan ini, pelajar dan mahasiswa diajarkan dan menerima teori-teori lama yang tidak relevan dengan kondisi sosial di negeri ini. Pengetahuan yang ditransformasilan ditujukan menghasilkan para pekerja tidak terampil untuk mengisi industry-industri manufaktur milik imperialis. Di bidang ilmu sosial, pelajar dan mahasiswa diajarkan ilmu menyesuaikan kebutuhan “globalisasi” melalui peningkatkan SDM yang berlimpah dengan slogan ‘keunggulan komparatif’, yakni sumber agraria dan tenaga kerja yang melimpah, kreatifitas dan kewirausahaan, prefesionalitas ala borjuasi. Selain itu, pelajar dan mahasiswa dipaksakan untuk menerima ‘demokrasi’  ala imperialis dan sarana-sarana demokrasi yang terinstitusionalkan sebagai bentuk masyarakat beradab, tanpa mempersoalkan akar krisis yang menyebabkan kehancuran masyarakatnya. Dalam menjawab persoalan kemiskinan, hanya jawaban yang diberikan hanya sebatas aspek solidaritas sosial yang semu; persoalan korupsi yang merajalela disempitkan sebagai masalah ahklak; krisis finansial dibatasi sebagai buah spekulasi yang berlebihan; masalah penyakit sosial disimpulkan sebagai kekeringan iman dan jauh dari ajaran agama.
Salah satu keburukan terbesar yang diajarkan oleh nilai-nilai kapitalis dan feodal adalah pemisahan di antara pengetahuan dan pengalaman praktis. Semua pengetahuan yang disebarluaskan oleh klas penindas mengandung kebohongan yang amat merusak dan munafik, kemudian membentuk gambaran palsu masyarakat kapitalis yang dibesar-besarkan sebagai masyarakat yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.  Dalam sistem pendidikan ini, generasi pemuda dari buruh dan tani tidak mendapatkan pendidikan yang baik dibandingkan mereka yang dididik dalam kepentingan kaum borjuasi besar dan tuan tanah. Pemuda tani dan buruh dilatih dalam cara tertentu untuk menjadi pelayan yang berguna bagi klas penindas sehingga mampu menciptakan keuntungan selama hal tersebut tidak menggangu kedamaian milik imperialis, komprador dan tuan tanah. Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa diajarkan untuk menghianati tanah airnya, bersikap anti ilmiah, anti proletariat dan klas pekerja lainnya, serta tidak demokratis.
Pelajar dan mahasiswa tidak akan pernah mendapatkan kebebasan akademik dan hak demokratis lainnya. Situasi krisis yang berwatak kronis di negeri SJ-SF akan membatasi hak demokratis pelajar/mahasiswa. Kekuasaan fasisme akan semakin bertumbuh seiring dengan krisis kronis yang berkepanjangan sehingga hak-hak politik akan semakin dikekang dan ruang demokratis di lembaga pendidikan tidak akan pernah ada. Pihak kapitalis birokrat akan semakin banyak menciptakan aturan yang membatasi hak politik pelajar/mahasiswa dan tidak segan-segan berlaku keras, seperti memberikan sanksi akademik, drop-out (DO), hingga kriminalisasi setiap tuntutan demokratis, kritik, dan aksi massa.
Kita bisa melihat buah dari sistem pendidikan telah banyak melahirkan pengangguran. Dari 110 juta lebih angkatan kerja (data tahun 2008), hanya 5,5 persen lulusan dari perguruan tinggi, SD ke bawah 58 persen, SMP/SMU 37 persen; yang bisa bekerja di segala sektor dengan status pekerja tetap dan serabutan. Sementara itu, pemuda calon pekerja yang berusia 15-24 tahun sebesar 56 persen adalah pengangguran. Pada tahun 2009, tercatat 4,1 juta, atau sekitar 22,2 persen dari 21,2 juta angkatan kerja menganggur (Bappenas). Angka ini dinilai akan terus melonjak seiring dengan krisis global dan masuknya Indonesia dalam sejumlah kesepakatan perdagangan bebas, termasuk China-Asean Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai berlaku tahun 2010.
Pemuda tani dan buruh semakin sulit untuk mempertahankan hidupnya dengan situasi demikian. Mayoritas pemuda di pedesaan terhisap pada relasi setengah feodal yang membutuhkan tenaga kerja murah dan alat kerja terbelakang semata.  Pengetahuan dan kapasitas pekerja—di pedesaan dan perkotaan—dibelengu  oleh alat kerja terbelakang yang tidak membutuhkan pekerja terampil dan pengetahuan. Dengan demikian, lapangan pekerjaan  hanya dapat menampung sedikit tenaga kerja sehingga terjadi persaingan memperebutkan lapangan pekerjaan yang terbatas yang mengakibatkan mereka menjual tenaga dengan harga murah. Banyak pemuda tani pergi ke kota untuk mencari pekerjaan—buruh pabrik atau pekerja serabutan—untuk memperbaiki nasibnya, tetapi banyak dari mereka kembali ke desa akibat PHK, tak ada lapangan pekerjaan, atau usaha dagang kecil-kecilan yang mengalami kebangkrutan. Keadaan demikian menjadikan banyak pemuda desa—laki-laki dan perempuan—mengadu nasib sebagai buruh migran yang jumlahnya telah mencapai 6 juta lebih dan tersebar di berbagai negeri. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan tinggi yang bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, pekerja rumah tangga, dan pabrik-pabrik.
Penghisapan dan penindasan tersebut menjadikan pemuda tani dan buruh juga mengalami keterbelakangan secara budaya, sama halnya yang dialami pelajar dan mahasiswa. Akan tetapi, keterbelakangan budaya di pedesaan lebih tinggi akibat dominasi politik, ekonomi dan budaya sisa-sisa feodal yang dipertahankan oleh klas-klas reaksi, yakni tuan tanah dan kapitalis birokrat. Untuk menjaga pengaruh dominasi feodalisme, para tuan tanah mempertahankan seperangkat alat kebudayaan yang dibungkus atas nama: “adat dan nilai-nilai luhur nenek moyang” serta agama. 
Dari masalah diatas maka Pemuda Indonesia secara khusus mengalami penindasan dua hal, yaitu :
  1. Lapangan ekonomi; Tidak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tetap sehingga banyak kekuatan produktif pemuda menjadi pengangguran dan sebagian hanya terserap di pekerjaan serabutan.

  1. Lapangan kebudayaan:
a)     Tidak bisa mendapatkan akses pendidikan di setiap level—terutama pemuda yang   berlatar belakang klas keluarga buruh, buruh tani/tani miskin/tani sedang bawah, serta borjuasi kecil perkotaan seksi bawah—karena tingginya biaya pendidikan dan tidak menjangkau ke seluruh rakyat—terutama di perkampungan dan pedalaman desa.
b)      Pendidikan yang berorientasi untuk mengabdi penindasan imperialisme dan feodalisme sehingga berwatak pro imperialis dan tuan tanah, anti ilmiah, anti demokrasi, dan anti massa rakyat. Dengan keadaan demikian, lembaga pendidikan menjadi benteng reaksi yang keras terhadap tuntutan demokratis—seperti: kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi, dll.
  1. III.    Orientasi dan Peranan Gerakan Pemuda Mahasiswa Dalam Perjuangan Demokratis Nasional
Dalam tingkat perkembangannya dewasa ini, Perjuangan rakyat Indonesia berwatak demokratis, anti-feodalisme dan nasional, anti-imperialisme. Perjuangan ini bertujuan untuk meruntuhkan kekuasaan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme yang diwujudkan dalam pemerintahan boneka Republik Indonesia, yang pada hakekatnya adalah kekuasaan bersama borjuis besar komprador dan tuan tanah. Perjuangan ini adalah pembebasan nasional melawan dominasi ekonomi, politik, militer, dan budaya imperialisme yang mempunyai misi perjuangan kelas untuk melaksanakan reforma agraria dan pembangunan industri nasional untuk meningkatan kualitas tenaga produktif. Dan reforma agraria adalah hakekat dari perjuangan demokratis nasional yang bertujuan terbentuknya negara yang memiliki tatanan masyarakat, ekonomi dan kebudayaan yang anti feodalisme dan imperialisme
Masalah umum  dan khusus—yakni pendidikan dan pekerjaan—menjadikan gerakan pemuda mahasiswa bertalian erat dengan program perjuangan demokratis nasional. Gerakan pemuda mahasiswa harus mengabdi pada tujuan-tujuan perjuangan bersama klas pokok, yakni buruh dan tani, serta rakyat tertindas lainnya untuk mencapai demokrasi, ekonomi, dan kebudayaan yang berwatak anti imperialisme dan feodalisme. Mahasiswa adalah salah satu sektor yang ditempati oleh pemuda secara umum yang memiliki ciri-ciri khusus: dinamis, aktif, dan mobilitas yang tinggi—di sinilah mahasiswa memiliki andil sebagai pemuda untuk menjadi tulang punggung yang penting dari tenaga penggerak perjuangan dalam membangkitkan, mengorganisasikan dan menggerakan jutaan massa rakyat. Tentunya, segala usaha perjuangan pemuda mahasiswa bersandarkan pada persekutuan pokok buruh dan tani, di bawah kepemimpinan klas buruh. Jika gerakan pemuda mahasiswa menentang persekutuan pokok buruh dan tani dibawah kepemimpinan proletariat maka ia berarti melawan perjuangan demokratis nasional.
Aktivis massa pemuda mahasiswa hanya bisa dibuktikan ketika bersedia mengintegrasikan diri dengan buruh, tani, dan lapisan klas tertindas lainnya. Dengan cara demikian pemuda mahasiswa dapat membajakan daya orientasinya di tengah kepungan tindasan politik, penghisapan ekonomi, dan keterbelakangan budaya yang dipelihara dua sistem penindasan yang telah sekarat. Ia hanya akan maju jika menempa cara belajar yang maju yakni memadukan pengetahuan dan pengalaman praktis dalam perjuangan melalui langgam organisasi yang benar, yaitu: memadukan teori dengan praktek, berhubungan erat dengan massa, dan menjalankan kritik-otokritik. Demikianlah cara yang dapat memajukan aspek kebudayaan pada pemuda mahasiswa yang ditandai sikap patriotik, demokratik dan militan.
Krisis kronis yang makin mendalam secara obyektif membangkitkan protes massa dimana-mana akibat penindasan dan penghidupan massa yang makin merosot. Ada tiga macam bentuk yang berkembang di massa saat ini, yaitu: Pertama, gerundelan; Sebuah sikap protes yang dinyatakan secara spontan melalui celetukan dan pembicaraan lepas mengenai ketidakpuasan atas situasi sosial atau kekuasaan yang tidak pro rakyat. Bentuk ini yang paling dominan berkembang di rakyat. Kedua, aksi massa spontan; Sebuah bentuk kesadaran yang lebih baik dari gerundelan dengan ditandai adanya tindakan yang ditujukan pada sasaran protes atau bersikap membangkang secara massal tetapi aksi tersebut bersifat spontan, tidak terorganisasi, dan terpimpin. Jika aksi massa ini tidak terorganisasi dan terpimpin baik maka perlawanan tersebut tidak akan bisa berkesinambungan dengan program yang tepat. Dampaknya gerakan massa itu akan mudah dipukul, mengalami demoralisasi, atau dimanfaatkan oleh klas reaksi. Ketiga, aksi massa yang terorganisasi; Pada tingkat ini, massa telah terorganisasi dengan dipimpin oleh program perjuangan—yang demokratis atau reformis. Jumlahnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dua bentuk sebelumnya. Aksi massa yang terorganisasi ini juga masih dibagi menurut keadaannya, orientasinya, dan program perjuangan.
Sebagai bagian dari massa rakyat, banyak pemuda mahasiswa saat ini juga terlibat dalam aksi-aksi massa yang bersifat spontan atau terorganisasi. Penindasan melahirkan perlawanan yang berbuah munculnya organisasi-organisasi massa (ormas) yang memiliki kaum muda yang besar di kalangan klas buruh, tani, pelajar dan mahasiswa, serta kaum miskin kota. Mereka mengajukan tuntutan-tuntutan demokratis—di kampus-kampus, kampung-kampung di kota, desa, pabrik—akibat keadaan hidup yang makin merosot dan tidak ada jaminan terpenuhinya hak-hak sosial ekonomi dan politik, seperti: mendapatkan pekerjaan yang layak, jaminan untuk bertempat tinggal dan perumahan yang layak, pelayanan dan fasilitas publik yang memadai, pendidikan gratis, penurunan harga kebutuhan pokok yang membumbung tinggi, pendidikan gratis dan mudah diakses, jaminan kesehatan yang murah, kenaikan upah, tuntutan mendapatkan tanah bagi tani, kebebasan berorganisasi dan berpendapat, dll.
Hal tersebut adalah situasi yang mengembirakan dan memberikan massa depan perjuangan demokratis nasional yang pasti akan tumbuh dan meluas membakar kesadaran massa. Seperti pepatah yang mengambarkan keadaan itu: “Sekecil-kecilnya percikan api dapat membakar padang ilalang.”  Keadaan obyektif ini harus dimanfaatkan pemuda mahasiswa sebaik-baiknya untuk mengorganisasikan diri ke dalam ormas demokratis dalam perjuangan legal demokratis dalam menyokong perjuangan reforma agraria. Perjuangan diarahkan secara intensif, militan, dan terorganisasi untuk bisa membangkitkan, menggorganisasikan dan menggerakan pemuda mahasiswa dan massa rakyat tertindas yang luas serta tersebar. Pekerjaan ideologi, politik dan organisasi menjadi kesatuan yang membimbing arah yang tepat sehingga bisa menarik massa luas, merangkul unsur termaju, dan  memblejeti politik klas reaksioner di setiap front perjuangan.
Sejarah telah menunjukkan peran penting pemuda mahasiswa dalam perjuangan massa. Gerakan Mei 1998 yang dimotori mahasiswa berhasil menjatuhkan kediktaturan fasisme Soeharto yang telah berkuasa 30 tahun. Walaupun tuntutan mahasiswa adalah reformasi yang bersifat borjuasi tetapi telah memberikan syarat-syarat bagi tumbuh berkembangnya gerakan proletariat dan klas tertindas lainnya dalam aksi-aksi terbuka dan berani serta munculnya banyak ormas yang tampil terbuka. Gerakan Mei 1998 memang tidak bersandarkan program perjuangan demokratis nasional dan keterlibatan klas-klas pokok, buruh dan tani, sehingga buah kemenangan itu diambil oleh kepemimpinan klik-klik komprador anti Soeharto dan beberapa kelompok reformis. Akan tetapi, ia merupakan buah dari segala perjuangan massa yang dipelopori pemuda mahasiswa selama puluhan tahun melalui aktivitas bawah tanah organisasi-organisasi tingkat kampus dan kota yang selalu menghadapi represi politik. Dari hasil otokritik pemuda dan mahasiswa terhadap kegagalan Gerakan Mei 1998 maka beberapa aktivis pemuda melakukan pembetulan dengan mengintegrasikan dirinya ke massa buruh dan tani untuk membangun kekuatan dari kedua klas pokok tersebut. Hasil pekerjaan itu telah melahirkan ormas-ormas buruh, tani, pemuda/mahasiswa, dan perempuan yang berwatak demokratis-nasional. Hasil tempaan itu telah melahirkan beberapa aktivis massa dari kalangan pemuda/mahasiswa, buruh, tani yang menyatukan diri—di lapangan ideologi, politik dan organisasi—dalam organisasi pelopor yang berideologi klas buruh dan mengobarkan perjuangan demokratik nasional, dan bersandarkan disiplin baja klas buruh.
Demikian juga, peranan pemuda sangat besar dalam gerakan pembebasan nasional pada masa awal abad 20 dengan terbentuknya ormas-ormas (SI, serikat buruh dan tani) dan partai. Sebagian pemuda—intelektual, buruh dan tani—yang ditempa dalam perjuangan revolusioner melawan kolonialisme Belanda membangun organisasi detasemen tertinggi klas buruh, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), pada 23 Mei 1920. PKI adalah organisasi pertama yang memiliki program perjuangan pembebasan nasional yang konkret dan bersandarkan ideologi klas buruh, dan juga Partai yang pertama kali dan satu-satunya yang memimpin perjuangan rakyat bersenjata nasional (1926) pada masa itu. PKI adalah anak zaman yang lahir dari masa kapitalisme berada pada tahap tertinggi yang sekarat (imperialisme) dan revolusi proletariat dunia yang telah ditandai dengan kemenangan Revolusi Besar Proletariat Oktober di Rusia (1918).
Selain sebagai tenaga muda yang progresif, mereka memiliki peranan penting dalam berkobarnya Revolusi Agustus 1945, baik menjadi anggota dari laskar-laskar rakyat ataupun  organisasi-organisasi massa lainnya—seperti organisasi  massa buruh, dan lainnya. Peranan pemuda dalam sejarah perkembangan Indonesia dari waktu-ke waktu sangat aktif dan menentukan.
Oleh karena itu, gerakan pemuda mahasiswa demokratis harus membangun organisasi pemuda mahasiswa sejati yang mengobarkan perjuangan demokratis di perjuangan legal-demokratis. Dalam perjuangan demokratis nasional di Indonesia, pemuda mahasiswa harus menjadi komponen yang aktif. Gerakan pemuda demokratis adalah gerakan yang berbasiskan oleh aliansi dasar kelas buruh dan kaum tani dengan pimpinan proletariat. Hanya dengan demikian bisa membawa pemuda mahasiswa dan massa rakyat luas keluar dari penghisapan dan penindasan yang menyebabkan krisis kronis yang berkepanjangan di negeri kita.
  1. IV.   Tuntutan Perjuangan dari Gerakan Pemuda Mahasiswa
Secara khusus, tuntutan perjuangan gerakan pemuda mahasiswa adalah memperjuangkan Sistem Pendidikan Nasional yang Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi kepada Rakyat. Pendidikan yang ilmiah bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagai upaya untuk memajukan tingkat pemikiran sekaligus kebudayaan rakyat dan bangsa Indonesia sesuai dengan kenyataan kongkret rakyat Indonesia. Pendidikan yang demokratis bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia mampu mengakses dan menjangkau pendidikan. Sedangkan pendidikan yang mengabdi kepada rakyat bertujuan memberi kontribusi langsung untuk memajukan kebudayaan nasional dan tenaga produktif rakyat Indonesia. Sehingga pendidikan kemudian tidak lagi mengabdi kepada imperialisme dan kaki tangannya. Untuk mewujudkan semua itu, FMN menjabarkan usaha-usaha perjuangannya dalam sejumlah program, yang meliputi tuntutan atas:
  1. Biaya kuliah murah
  2. Peningkatan fasilitas pendidikan di kampus
  3. Kebebasan berpendapat dan berorganisasi di kampus
  4. Penghentian represifitas terhadap mahasiswa
  5. Pemberantasan segala bentuk pungutan liar di kampus
  6. Pelibatan mahasiswa secara menyeluruh dalam menentukan kebijakan kampus
  7. Transparansi pengelolaan dana operasional kampus
  8. Peningkatan kesejahteraan dosen, karyawan dan guru
  9. Pendidikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia
10.  Lapangan pekerjaan bagi sarjana dan pemuda
11.  Pemberantasan korupsi di dalam dunia pendidikan
12.  Pemberantasan buta huruf, dll.

Sementara secara umum perjuangan gerakan pemuda mahasiswa secara strategis dijabarkan sebagai berikut:
1.)    Ekonomi
  1. Berjuang untuk mendapatkan hak-hak sosial ekonomi di dalam kampus.
  2. Berjuang untuk mendapatkan jaminan pekerjaan yang tetap dan penghidupan yang layak serta melawan segala bentuk diskriminasi—jenis kelamin, ras,  suku bangsa, dan agama—dalam bekerja.
  3. Memperjuangkan perbaikan kondisi kerja dan penghidupan yang layak bagi kelas buruh. Yaitu: menaikkan upah buruh sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada, menuntut pelaksanaan 8 jam kerja sehari, dan pemenuhan tunjangan dari keuntungan yang diambil oleh para kapitalis.
  4. Menuntut diselenggarakannya land reform yang sejati dan terlibat aktif dalam perjuangan reforma agraria di pedesaan.
  5. Menuntut segara dilaksanakan pembangunan industri nasional yang selama ini dikuasai oleh imperialis dan borjuis komprador, dan melaksanakan pembangunan industri yang berbasis pada kepentingan nasional.

2.)    Politik

  1. Melawan segala bentuk kebijakan birokrasi di kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa
  2. Melawan segala bentuk kebijakan pemerintah reaksioner yang dikuasai oleh diktator bersama borjuis besar dan tuan tanah yang pada hakekatnya boneka imperialis.
  3. Turut serta dalam pembangunan Ormas Rakyat Indonesia yang berwatak demokratis nasional, sebagai front rakyat anti-imperialis dan anti-feodal dengan aliansi dasar buruh-tani di bawah pimpinan proletariat.
  4. Berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang luas dalam lapangan politik.

3.)    Budaya

  1. Mendorong terciptanya sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
  2. Berjuang mendapatkan kesempatan pendidikan yang terjangkau di setiap level pendidikan bagi seluruh klas tertindas
  3. Mendukung, memprogandakan, dan mengembangkan kebudayaan patriotik, demokratis, ilmiah dan kerakyatan.

Rabu, 02 November 2011

Arah RUU PT Tidak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi X DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang ditargetkan selesai pada tahun 2011. Meski pemerintah menyebutkan bahwa RUU PT bukan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), faktanya RUU PT akan menjadi pengganti UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama bagi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas, dalam sebuah diskusi "Membedah RUU Pendidikan Tinggi", Rabu (2/11/2011), di Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat.

"Maklum, ada pikiran yang keblinger, bahwa setelah UU BHP dihapus, seolah-olah dianggap terjadi kekosongan hukum untuk penyelenggaraan pendidikan. Padahal nyatanya tidak demikian. Karena UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih eksis," kata Darmaningtyas.
Ia menyebutkan, dalam Pasal 31 ayatU (3) UUD 1945 tertulis, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam satu Undang-undang. Yang dimaksud dengan Undang-undang adalah UU No 20/2003 tentang Sisdiknas dan di dalamnya juga mengatur tentang pendidikan tinggi.
Menurutnya, amanat yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut tidak untuk membuat UU baru, melainkan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, menurut Darmaningtyas, RUU PT tidak memiliki rujukan yang jelas.
"Mengingat pembentukan RUU PT ini tidak memiliki rujukan yang jelas, maka sejak awal saya menolak pembuatan RUU PT tersebut. Akal sehat saya mengatakan bahwa UU itu melahirkan PP dan peraturan turunannya, seperti Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri," paparnya.

Darmaningtyas melanjutkan, ketidakjelasan arah RUU PT menjadi dasar keberatannya atas lahirnya RUU tersebut. Jika tetap disahkan, menurutnya, RUU PT tidak akan mengubah kondisi pendidikan tinggi saat ini. Kastanisasi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan terjadi, karena RUU PT hanya mengganti baju dari PT BHMN menjadi PT otonom, dari PT Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PT semi otonom, dan PTN regular menjadi otonom terbatas.

Selain itu, perguruan tinggi swasta (PTS) tetap akan terdiskriminasi. Dengan kata lain, ia menegaskan, bila RUU PT tersebut disahkan, tidak akan mengubah keadaan pendidikan tingggi saat ini.
"Barangkali karena ketidakjelasan arah atau bahkan landasan filosofis itulah yang membuat perjalanan RUU PT sampai edisi Juni 2011 sebagian besar isinya merupakan kanibalisasi dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK, meskipun di draf terakhir (27/9/2011) sudah memperlihatkan perbaikan," kata Darmaningtyas.

Kamis, 18 Agustus 2011

Sekilas mengenai kejahatan kerah putih

Istilah white collar crime [WCC] dalam bahasa Indonesia bisa diterjemahkan menjadi kejahatan kerah putih atau 'kejahatan-berdasi' [tapi ga biasa disebut kejahatan 'berkonde']. Istilah WCC pertama kali dikembangkan oleh seorang kriminolog AS bernama Edwin Hardin Sutherland [1883-1950] pada awal dekade 1940.an, yang dikemukakan dalam pidatonya [27 Desember 1939] dan saat itulah pertama kali muncul konsep whie collar crime yaitu pada The American Sociological Society di Philadelphia tahun 1939, yang kemudian Sutherland menerbitkan buku berjudul White Collar Crime pada tahun 1949.

Berbeda dengan kejahatan konvensional yang melibatkan para pelaku kejahatan jalanan [street crime, blue collar crime, blue jeans crime], terhadap WCC para pelakunya adalah mereka yang merupakan orang-orang terpandang di masyarakat dan biasanya berpendidikan tinggi.

Modus operadi bagi WCC sering pula dilakukan dengan cara-cara yang canggih, malahan bercampur-baur dengan teori-teori dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti akunting dan statistik. Karenanya, walaupun ada 'permainan' dan 'intrik', namun dari permukaan [dari luar] maka perbuatan itu terkesan benar / legal / perbuatan yang biasa, namun tindakan/perbuatan itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan. Jika diukur dengan kecanggihan modus yang dilakukan, dan melibatkan orang-orang 'kelas-tinggi' dan sangat besarnya uang yang dijarah, maka pantas jika WCC dikategorikan kejahatan kelas tinggi berlatar-belakang kepada filosofi yang salah yaitu Greedy is Beautiful [kerakusan itu indah].

Kejahatan WCC bisa berdampak nasional & internasional [sangat luas], sulit dibuktikan, namun kita bisa merasakan bahwa dunia atau sekitar kita sedang dicengkram atau dijajah oleh kejahatan berdasi ini. WCC berskala internasional banyak terjadi misalkan dalam bentuk-bentuk kejahatan :
  1. sindikat internasional perdagangan obat bius
  2. penyelundupan
  3. pembunuhan masal [genocide]
  4. terorisme
  5. perusakan atau pemanfaatan lingkungan hidup tak terkendali
  6. pengotoran [polusi] darat, laut, udara
  7. pencucian uang
  8. penggelapan pajak
  9. perdagangan senjata gelap
  10. pembuangan limbah beracun
  11. penyapan terhadap pemegang kekuasaan
  12. kelalaian [hubungannya dengan nuklir]
  13. korupsi, perdagangan manusia dan lain-lain

Jenis kejahatan WCC bisa disimpulkan dari :
  1. kejahatan wcc melibatkan uang yang jauh lebih besar dari kejahatan biasa, bisa 10 kali lipat besarnya.
  2. Penjahat biasa lebih sering dipenjara dibanding pelaku WCC. Dari penelitian 91% pelaku kejahatan konvensional [mis. perampokan bank] dipenjara, sementara hanya 17% dari pelaku kejahatan penggelapan / korupsi di perbankan masuk penjara.
  3. Sanksi hukum penjara terhadap pelaku kejahatan konvensional jauh lebih berat ketimbang sanksi hukum penjara bagi pelaku kejahatan WCC.

Amicus Curiae

"Amicus Curiae"
Merupakan istilah latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut "friend of the court", diartikan : "someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decision may affect its interest".
Terjemahan bebas, amicus curiae adalah friends of the court atau "sahabat pengadilan", dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai "one (as a professional person or organization) that is not a party to particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question".
Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa ; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas. Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kali diperkenalkan pada abad-14. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae :
  1. fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
  2. amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);
  3. amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
  4. izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae
Di Amerika Serikat, sebelum terjadinya kasus Green v. Biddle pada awal abad ke-19, lama sekali pengadilan menolak untuk memperbolehkan partisipasi amicus curiae dalam proses peradilan. Namun, sejak awal abad 20 amicus curiae memainkan memainkan peranan penting dalam kasus-kasus hak sipil dan aborsi. Bahkan, dalam studi yang dilakukan tahun 1998, amicus curiae, telah berpartisipasi dalam lebih dari 90 persen kasus-kasus yang masuk ke Mahkamah Agung.

Perkembangan terbaru dari praktik amicus curiae adalah diterapkannya amicus curiae dalam penyelesaian sengketa internasional, yang digunakan baik oleh lembaga-lembaga negara maupun organisasi internasional. Sementara untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru dua amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia, amicus curiae yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto dan amicus curiae dalam kasus " Upi Asmaradana " di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara.

Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, dengan berpegang pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi " Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ", sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasusu-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial. "Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional" Amicus Curiae (Komentar Tertulis) diajukan oleh : ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI dan YLBHI atas Kasus : "Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia" di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara : 1269/PID.B/2009/PN.TNG, Jakarta, Oktober 2009.

Rabu, 17 Agustus 2011

Intersepsi Melawan Hukum

Apakah upaya KPK menangkap tersangka tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan penyadapan / intersepsi, sudah benar dan sesuai ketentuan perundangan di Indonesia? Sesungguhnya, sebelum lahirnya uu-ite, kita sudah memiliki beberapa perangkat ketentuan yang mengatur tindakan intersepsi / penyadapan ini, antara lain :
  1. uu-15-2003 : Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 27 Jo. pasal 31 [2] -> penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Untuk Jangka Waktu 1 tahun
  2. uu-22-1997 : Narkotika, Pasal 66 [2] Kepolisian Negara berwenang untuk menyadap melalui telpon atau alat komunikasi lain, untuk jangka waktu paling lama 30 hari
  3. uu-05-1997 : Psikotropika, pasal 55 + penjelasannya Jo. KUHAP : penyadapan pembicaraan melalui telpon dan/atau alat telekomunikasi elektronik lainnya, hanya dapat dilakukan atas Perintah Tertulis Kapolrdi atau Pejabat yang ditunjuk
  4. uu-31-1999 : Tindak Pidana Korupsi Pasal 30 : pada pasal penjelasan harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri
  5. uu-20-2001 : Pemberantasan TindakPidana korupsi pasal 26.a
  6. uu-36-1999 : Telekomunikasi, pasal 42 [2]
  7. uu-25-2003 : Tindak Pidana PencucianUang
Puncaknya pengaturan intersepsi diatur dalam uu-11-2008 : Informasi & Transaksi Elektronik [lihat kutipan pasal dibawah]. Tindakan penyadapan ini sesungguhnya diperkenankan, namun ada syarat yang harus diperhatikan, yaitu harus disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Apakah KPK telah memenuhi syarat ini? atau-kah sebaliknya KPK kebal hukum & tidak perlu izin untuk melakukan penyadapan?
Ataukah berdasarkan ketentuan diatas tadi + UU-ITE, bisa menjadi langkah awal bagi tersangka-korupsi melalui advokat ataupun secara pribadi mengajukan gugatan pra-peradilan kepada kpk? silahkan mencoba, karena kita harus bersyukur jika hakim di PN setempat sudah memahami UU-ITE ini

Dalam UU-ITE diatur secara tegas larangan "intersepsi melawan hukum" [psl. 31] yang disertai ancaman hukuman penjara 10 tahun + denda 800Juta. Kalaupun ada pengecualian, terhadap tindakan itersepsi UU-ITE mensyaratkan harus memperhatikan KUHAP dan secara spesifik mensyaratkan lagi harus ada izin dari KPN [psl. 43 (2)]. Jadi jangan bosan kalau tidak ada yang menggugat pra-peradilan terhadap KPK, maka intersepsi-melawan-hukum ini akan terus terjadi, oleh aparat penegak hukum khususnya terhadap kpk.
Ataukah anda berpendapat lain?

Jangan bosen yah, baca dulu beberapa kutipan pasalnya,

Pasal 31
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43

  1. Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ancaman Hukuman
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tahap Persidangan Perdata

Silahkan di klik untuk memperbesar gambar


Ayo Menggugat [Cara Mudah Menggugat Via Pengadilan Negeri]

Dibawah ini adalah skema sederhana bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan [perdata] melalui pengadilan Negeri. Skema ini dibuat sesederhana mungkin, yang terpenting masing-masing syarat untuk mengajukan gugatan mampu dan bisa anda penuhi. Antara lain ada hubungan antara anda selaku [penggugat] dan pihak lain [tergugat], ada unsur tindakan atau perbuatan yang mengandung unsur kesalahan [Perbuatan melawan hukum ATAU wanprestasi] dan pastikan anda mampu menguraikan bahwa dari perbuatan pihak lain yang telah melakukan kesalahan telah menimbulkan kerugian.

Silahkan klik gambar dibawah untuk memperbesar

Senin, 15 Agustus 2011

Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata

Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Pasca bergulirnya era reformasi pada tahun 1998, salah satu bisnis yang menjamur adalah bisnis jasa hukum, khususnya dalam bentuk kantor advokat.
Bersamaan dengan itu, pilihan profesi hukum tiba-tiba menjadi populer, pendidikan tinggi hukum pun menjadi idaman para lulusan sekolah menengah. Fenomena ini konon muncul karena kesadaran warga negara atas hak-hak hukum pasca reformasi cenderung meningkat.
Perselisihan antar individu atau antara individu dengan subyek hukum lainnya, termasuk dengan institusi negara sekalipun, dengan mudahnya bermuara ke pengadilan. Kondisi ini semakin didukung maraknya restrukturisasi perusahaan khususnya perbankan akibat krisis moneter.
Sejarah keberadaan kantor advokat di Indonesia dapat dikatakan sama tuanya dengan usia bangsa ini. Sebagai ilustrasi, Yap Thiam Hien, seorang icon di kalangan advokat Indonesia, telah mendirikan kantor pengacara pertamanya bersama-sama dengan John Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar pada tahun 1950. Jauh sebelum Yap, telah berkiprah sejumlah advokat yang juga dikenal sebagai pejuang nasional seperti Besar Mertokusumo, Sartono, Ishak, Maramis, Soejoedi, dan M. Yamin.
Meskipun sudah eksis cukup lama, perangkat hukum yang khusus mengatur tentang bentuk badan hukum sebuah kantor advokat belum ada. Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Bahkan UU No. 18 Tahun 2003 yang secara khusus mengatur tentang Advokat sekalipun tidak memuat ketentuan mengenai bentuk badan hukum kantor advokat. Alhasil, rujukannya masih bertumpu pada peraturan ‘warisan kolonial’, yakni KUH Perdata dan KUHD.
Secara umum, bentuk hukum sebuah kantor advokat berkisar pada dua, yakni persekutuan perdata dan firma. Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya.
Persekutuan Perdata berakhir atau bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Firma lebih unggul
Sementara itu, firma sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma harus didirikan dengan akta notaris, namun demikian jika firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian dengan tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri. Kemudian Akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara.
Firma dianggap bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, dalam prakteknya, pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar. Seringkali terjadi seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harua dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga. Apabila suatu firma jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang firma sekaligus menjadi hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi.
Setiap sekutu firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan salah satu sekutu firma akan menjadi tanggung jawab sekutu yang lain. Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung jawab tanggung-menanggung atau tanggung jawab solider.
Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Dewasa ini, kebutuhan akan jasa hukum cenderung meningkat yang artinya kebutuhan akan profesi advokat juga melambung. Sayangnya, hingga kini pengaturan tentang kantor advokat sangat minim. Untuk itu, UU Advokat yang awalnya hanya diproyeksikan untuk memperjelas status dan kedudukan profesi advokat sudah saatnya direvisi. UU Advokat seyogyanya juga mampu menciptakan kepastian dan ketertiban bagi dunia advokat.

Sumber : www.hukumonline.com [18/10/07]

Sabtu, 13 Agustus 2011

Keamanan di Internet

Walau berbagai dampak positif bisa diperoleh melalui jaringan internet untuk mengakses ke jaringan publik (public network), termaksud untuk melakukan pemindahan data dan informasi, tetap jaringan ini merupakan suatu koneksi yang tidak aman. Karena sesuai dengan pengertian publik, jaringan ini sangat mudah untuk diakses oleh banyak orang dan hal ini pula yang menjadikan kelemahan bagi jaringan itu sendiri. Karena pada sisi lain timbul pemikiran pihak lain yang dengan itikad tidak baik mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.

Pada sisi lain telah ada kompromi atas standar etika dan moral, yang terjadi dalam 20 tahun terakhir, disamping muncul dan terjadi berbagai kejahatan internet dimana-mana. Dalam keadaan seperti ini timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hukum, peraturan, norma tidak tertulis, dan upaya-upaya untuk memelihara harmoni sosial. Jika suatu kejahatan terjadi, masyarakat akan bereaksi bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah dan perlu dicegah.

Pencegahan melalui pengaturan bisa terjadi pada lokasi tertentu, kota, negara, bahkan global. Seperti halnya kejahatan komputer dan cyber di Indonesia, hal ini memerlukan adanya suatu pengaturan, agar dapat mencegah dampak yang negatif, mendorong dampak yang positif, sehingga tercipta suatu kondisi sosial yang harmonis.

Penyebab tidak-amannya internet selaku jaringan publik, penyebabnya antara lain adanya Virus Computer, Hacker & Cracker yaitu orang yang masuk ke sistem jaringan computer lain, yang mampu dari hanya sekedar melihat data sampai untuk mengubah, menghapus, meng-copy, atau-pun merusak sistem computer yang dikunjunginya.

Berbagai kasus muncul dan terjadi akibat dari interaksi dalam dunia internet sudah tidak dapat dihindari lagi, contoh kasus di bawah merupakan salah satu faktor yang patut menjadi perhatian bagi jajaran penegak hukum Indonesia antara lain :
  • Sengketa yang terjadi adalah antara Yahoo [salah satu situs terpopuler yang bermarkas di Amerika Serikat] dengan Yoohoo, sebuah situs yang bermarkas di Thailand (Indonesian Observer, 21/6/2000). Yahoo menggugat Yoohoo karena situs itu meniru domain name Yahoo yang telah terkenal. Pengacara Yahoo berpendapat bahwa domain name Yoohoo terdengar sangat mirip dengan Yahoo sehingga akan membingungkan para pengguna internet, meskipun webmaster Yoohoo berdalih bahwa dari segi isinya situs Yoohoo berbeda dengan Yahoo.
  • Semakin banyak pihak yang ingin membuat atau memiliki situs di Internet, maka kebutuhan akan domain name meningkat. Hal ini mendorong pribadi maupun badan usaha, untuk menjadi penjual atau sekedar broker domain name bagi pihak yang membutuhkannya. Pengusaha asal Houston menjual domain name business.com seharga US$ 7.5 juta (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Beberapa situs di internet juga menjadi broker untuk jual beli domain name, antara lain www.domainmart.com, www.buydomains.com, www.domainsale.com, dan sebagainya.
  • Perkembangannya, jual beli domain name ternyata dapat menimbulkan masalah. World Wrestling Federation (WWF), keluar sebagai pemenang atas gugatan mereka terhadap penyalahgunaan domain name. Lembaga A.U.N yang bermarkas di Geneva memerintahkan Michael Bosman dari Redlands, California, memberikan domain name www.worldwrestlingfederation.com kepada WWF (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Bosman awalnya mendaftarkan domain name tersebut ke lembaga pendaftaran setempat akhir Oktober lalu dengan biaya US$100. Tiga hari kemudian dia ingin menjualnya ke WWF dengan harga US$1,000, suatu keuntungan yang cukup besar untuk Bosman. Namun dia gagal mengklaim bahwa domain name tersebut berhubungan dengan miliknya yaitu nama panggilannya atau keluarganya, atau bahkan nama salah satu binatang peliharaannya, sebagaimana dipersyaratkan oleh Lembaga A.U.N.
  • Contoh kasus [1] Indonesia mengenai tertangkapnya Hacker Indonesia di Singapura. Tertangkapnya seorang WNI di Singapura dengan tuduhan melakukan kejahatan hacking yang melanggar Cyberlaw. Inspektur Tan Chee Kiong, Pejabat Kepala Cabang Kriminalitas Komputer CID (Criminal Investigation Department) Singapore menyatakan bahwa hacker Indonesia yang tertangkap akan dijerat dengan UU Penyalahgunaan Komputer (Computer Misuse Act) yang biasa disebut sebagai Cyberlaw di Singapura. Pasal yang dikenakan adalah pasal sektor 3 tentang Unauthorized Access of Computer Material dan sektor 5 tentang Unauthorized Modification of Computer Material. Apabila terbukti bersalah, hacker tersebut akan dikenakan denda maksimal SGD$ 5 ribu dan/atau penjara maksimal 3 tahun untuk pasal sektor 3. Sedangkan pasal sektor 5 menyediakan hukuman denda maksimal SGD$ 10 ribu dan/atau penjara maksimal 3 tahun. Hacker yang ditangkap adalah seorang pria berusia 15 tahun dari Malang dan datang ke Singapore Minggu (28 Mei 2000) dengan tujuan melakukan kunjungan biasa bersama keluarga. Setelah Hacker tersebut ditangkap Senin (12 Juni 2000), tahanan negeri langsung dikenakan atau dia tidak diperkenankan untuk keluar dari Singapore. Sebagai jaminan, dua orang warga negara Singapore teman dari hacker tersebut menjadi jaminannya. Hacker tersebut, melakukan tindakan hacking berkaitan aktifitasnya di IRC (Internet Relay Chat).
  • Contoh kasus [2] di Indonesia, Nasabah BCA Dibobol Lewat Internet Banking Purwokerto-Kompas, Johanes Biantara (40 tahun) pengusaha otomotif Purwokerto kecurian uang senilai Rp 36,5 juta yang disimpan dalam rekening tabungan BCA Cabang Purwokerto. Kehilangan Itu dilakukan dengan cara membobol rekening tabungan korban melalui KlikBCA Online yaitu layanan Internet banking yang diperkenalkan BCA sekitar satu tahun lalu. Modus baru pencurian ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort (Pol.Res.) Banyumas. BCA Purwokerto sudah dilapori sejak pembobolan yang pertama, tetapi akibat kurangnya respon dan tidak adanya langkah antisipasif dari BCA, pembobolan terus berlangsung. Senin sore (3 Desember 2001). BCA Purwokerto belum bersedia menjelaskan kasus pembobolan rekening nasabahnya. Hadi Mulyono, pimpinan BCA Purwokerto mengatakan, masih menunggu petunjuk dari kantor pusat BCA. Kepolisian Pol.Res. Banyumas masih mempelajari kasus yang baru pertama kali terjadi di daerahnya, termasuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan orang dalam. Mahadi Manardi, pakar komputer di Purwokerto mengatakan tidak mudah membobol atau mencuri uang nasabah di bank yang mempunyai sistem pengamanan atau perlindungan yang canggih. Kecuali pemilik rekening, orang lain tidak bisa melakukan transaksi melalui Internet banking apabila tidak mengetahui nomor rekening tabungan, password atau PIN (personal identity number). Menurut Johanes, pembobolan rekening tabungan BCA miliknya diketahui pertama kali tanggal 5 November 2001. "Saya tidak pernah melakukan transaksi lewat Internet. Akan tetapi, hari itu terjadi transfer senilai Rp 2 juta ke rekening pihak ketiga," tuturnya. Sehari kemudian berturut-turut terjadi empat kali transaksi total senilai Rp 1.450.000,-. Senin, 19 November, kembali tabungannya dibobol. Bukan hanya satu kali akan tetapi sampai 46 kali transaksi. Besarnya nilai yang dicuri mulai dari Rp 100.000, Rp 110.000 sampai Rp 3 juta, bahkan sampai Rp 7.550.000. Total yang dicuri hari itu kemudian ditransfer ke rekening milik pembobol Rp 15,835 juta. Uang tersebut berdasar data print out rekening tabungan atas nama Johanes yang dikeluarkan BCA Purwokerto, antara lain digunakan untuk membeli kartu voucher isi ulang Mentari 13 kali, voucher Simpati dan Pro XL. Johanes heran, pihak BCA yang dilapori tidak segera memblokir ansfer atau upaya pembatalan pembelian voucher kartu GSM. Padahal begitu diketahui terjadi pembobolan BCA, Johanes langsung melaporkan peristiwa ini kepada BCA, namun pencurian terus berlangsung.
Sumber Internet ; revisi & republish by rgs.

Selasa, 09 Agustus 2011

Gunritugaiki [Peradilan Militer] Zaman Jepang

Pada masa pendudukan balatentara Jepang tanggal 2 Maret 1942, berasarkan Osamu Gunrai No.2 Tahun 1942, membentuk Gunritukaigi [peradilan militer] untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan Militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati. Gunritugaiki dikepalai oleh Sirei Kan [Pembesar Balatentara Jepang] beranggotakan :
1. Sibankan [hakim yang memberikan putusan]
2. Yosinkan [hakim yang memeriksa sebelum persidangan]
3. Kensatakun [Jaksa]
4. Rokusi [Panitera]
5. Keiza [Penjaga Terdakwa]

Senin, 08 Agustus 2011

Declaration on Free Access to Law

Declaration on Free Access to Law
Legal information institutes of the world, meeting in Montreal, declare that:
  • Public legal information from all countries and international institutions is part of the common heritage of humanity ; Maximising access to this information promotesPublic legal information is digital common property and should be accessible to all on a non-profit basis and free of charge;
  • Organisations such as legal information institutes have the right to publish public legal information and the government bodies that create or control that information should provide access to it so that it can be published by other parties.
  • Public legal information means legal information produced by public bodies that have a duty to produce law and make it public. It includes primary sources of law, such as legislation, case law and treaties, as well as various secondary (interpretative) public sources, such as reports on preparatory work and law reform, and resulting from boards of inquiry. It also includes legal documents created as a result of public funding.
  • Publicly funded secondary (interpretative) legal materials should be accessible for free but permission to republish is not always appropriate or possible. In particular free access to legal scholarship may be provided by legal scholarship repositories, legal information institutes or other means.
Legal information institutes:
  • Publish via the internet public legal information originating from more than one public body;
  • Provide free and anonymous public access to that information;
  • Do not impede others from obtaining public legal information from its sources and publishing it; and
  • Support the objectives set out in this Declaration.
All legal information institutes are encouraged to participate in regional or global free access to law networks.
Therefore, the legal information institutes agree:

  • To promote and support free access to public legal information throughout the world, principally via the Internet;
  • To recognise the primary role of local initiatives in free access publishing of their own national legal information;
  • To cooperate in order to achieve these goals and, in particular, to assist organisations in developing countries to achieve these goals, recognising the reciprocal advantages that all obtain from access to each other's law;
  • To help each other and to support, within their means, other organisations that share these goals with respect to:
  1. Promotion, to governments and other organisations, of public policy conducive to the accessibility of public legal information;
  2. Technical assistance, advice and training;
  3. Development of open technical standards;
  4. Academic exchange of research results.
  • To meet at least annually, and to invite other organisations who are legal information institutes to subscribe to this declaration and join those meetings, according to procedures to be established by the parties to this Declaration;
  • To provide to the end users of public legal information clear information concerning any conditions of re-use of that information, where this is feasible;
Terjemahan tidak resminya,
Deklarasi tentang Akses Bebas Hukum

Hukum informasi lembaga dunia, pertemuan di Montreal, menyatakan bahwa:
  • Hukum publik informasi dari semua negara dan lembaga-lembaga internasional merupakan bagian dari warisan umum umat manusia. Memaksimalkan akses ke informasi ini mempromosikan keadilan dan supremasi hukum;
  • Hukum publik informasi digital milik bersama dan harus dapat diakses oleh semua pada dasar nirlaba dan bebas biaya;
  • Organisasi seperti lembaga informasi hukum memiliki hak untuk mempublikasikan masyarakat hukum informasi dan badan-badan pemerintah yang membuat atau mengendalikan informasi yang harus memberikan akses ke sehingga dapat dipublikasikan oleh lain pihak.
Informasi hukum Publik adalah informasi hukum yang dihasilkan oleh badan-badan publik yang memiliki kewajiban untuk menghasilkan hukum dan membuatnya publik. Hal ini termasuk sumber utama hukum, seperti undang-undang, kasus hukum dan perjanjian, serta berbagai sekunder (interpretatif) publik sumber, seperti laporan persiapan kerja dan reformasi hukum, dan dihasilkan dari dewan penyelidikan. Hal ini juga termasuk dokumen-dokumen hukum yang dibuat sebagai hasil dari dana publik.
Didanai publik sekunder (interpretatif) materi hukum harus diakses gratis namun ijin untuk menerbitkan tidak selalu tepat atau mungkin. Dalam akses gratis khusus untuk beasiswa hukum bisa disediakan oleh beasiswa hukum repositori, lembaga informasi hukum atau cara lainnya.
Hukum informasi lembaga:
  • Publikasikan melalui internet informasi hukum publik yang berasal dari lebih dari satu publik tubuh;
  • Menyediakan bebas dan anonim publik akses ke informasi yang;
  • Jangan menghalangi lain dari memperoleh informasi hukum publik dari sumbernya dan penerbitan itu; dan
  • Mendukung tujuan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini.

Semua informasi hukum lembaga didorong untuk berpartisipasi dalam akses bebas regional atau global untuk hukum jaringan. Oleh karena itu, lembaga informasi hukum setuju:
  • Untuk mempromosikan dan mendukung akses bebas terhadap informasi hukum publik di seluruh dunia, terutama melalui internet;
  • Untuk mengakui peran utama inisiatif lokal dalam penerbitan akses informasi yang bebas hukum nasional mereka sendiri;
  • Untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ini dan, khususnya, untuk membantu organisasi di negara-negara berkembang untuk mencapai tujuan ini, mengakui bahwa semua keuntungan timbal balik diperoleh dari akses ke hukum masing-masing;
  • Untuk saling membantu dan mendukung, dalam cara mereka, organisasi-organisasi lain yang berbagi tujuan ini berkaitan dengan:
  1. Promosi, untuk pemerintah dan organisasi lainnya, dari kebijakan publik yang kondusif bagi akses informasi hukum publik;
  2. Bantuan teknis, saran dan pelatihan;
  3. Pengembangan standar teknis terbuka;
  4. Akademik pertukaran hasil penelitian.
  • Untuk memenuhi setidaknya setiap tahun, dan mengundang organisasi-organisasi lain yang informasi hukum lembaga untuk berlangganan deklarasi ini dan bergabung dengan mereka yang rapat, sesuai dengan prosedur yang akan ditetapkan oleh pihak Deklarasi ini;
  • Untuk memberikan kepada pengguna akhir informasi hukum publik informasi yang jelas tentang kondisi penggunaan ulang itu informasi, di mana ini layak;
Deklarasi ini dibuat oleh informasi hukum lembaga pertemuan di Montreal pada tahun 2002, sebagaimana diubah pada pertemuan di Sydney (2003), Paris (2004) dan Montreal (2007).


http://www.worldlii.org/worldlii/declaration/

Mengenai Due Dilligence

[Opini Tambahan] Mengenai Due Dilligence
  1. Sedikit penjelasan tentang MOU Due Diligence, pada prinsipnya sebelum kedua belah pihak hendak menjajaki suatu hubungan hukum diantara mereka, maka masing-masing pihak perlu meyakinkan diri terlebih dahulu bahwa dirinya terlindungi atau aman secara legal jika mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain tersebut.
  2. Untuk itu para pihak akan bernegosiasi terlebih dahulu dan hasil dari negosiasi awal masing-masing pihak akan menyatakan kehendaknya biasanya dimuat dalam suatu Letter of Intent (Pernyataan Kehendak) untuk membuat suatu hubungan hukum (misalnya : kontrak).
  3. Selanjutnya para pihak akan memasuki tahap yang lebih serius lagi yaitu tahap due diligence (secara mudah sebut aja pemeriksaan legalitas dari subyek maupun obyek dari hubungan hukum yang akan dilakukan oleh mereka). Jadi pada hakekatnya MOU Due Diligence itu sebenarnya juga MOU pada umumnya yaitu suatu tahapan/proses sebelum terjadinya suatu kontrak yang sesungguhnya.
Kesimpulan :
  1. Yang diatur dalam MOU Due Diligence adalah syarat-syarat untuk terjadinya suatu kontrak, dimana masing-masing pihak harus memenuhi syarat legalitas Subyek Hukum dan juga Obyek Hukumnya.
  2. Para pihak saling memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk itu, tenggang waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut, tanggung jawab terhadap biaya yang dikeluarkan ; dan (kalau Due Diligence terpisah dari MOU umum) sebutkan klausula bahwa dengan terpenuhinya syarat2 legalitas Subyek dan Obyek, maka para pihak sepakat untuk masuk dalam hubungan hukum sesuai yang dikehendaki, dengan ketentuan jika salah satu pihak mundur, maka dia bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan.
Sebagai tambahan bacaan mengenai Arti/makna dan tanggung jawab dalam PraKontrak/MOU dalam kaitannya dengan prinsip hukum Unidroit dapat dibaca artikel disini.

Selasa, 19 Juli 2011

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata

Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.
Eksepsi dibagi menjadi 2 :
  1. Eksepsi Absolut ( menyangkut kompetensi pengadilan ) yakni :
a. Kompentensi absolut (pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG) Kompentensi absolut dari pengadilan adalah menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) termasuk juga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah (P4D)/ Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Pusat (P4P) & wewenang Kantor Urusan Perumahan (KUP)
b. Kompentensi Relatif ( Psl. 133 HIR/Psl59 RBG/Putusan MA-RI tgl 13-9-1972 Reg. NO. 1340/K/Sip/1971 ) Kompentensi relatif adalah menyangkut wewenang pengadilan. Eksepsi kompentensi relatif diajukan sebagi keberatan pada saat kesempatan pertama tegugat ketika mengajukan JAWABAN. Eksepsi Absolut yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ( Eksepsi van onbevoegdheid )
  1. Eksepsi Relatif : adalah suatu eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara yang harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawaban meliputi :
a. Declinatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwewang memeriksa perkara /gugatan batal/perkara yang pada hakikatnya sama dan/atau masih dalam proses dan putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
b. Dilatoire Exceptie : Adalah eksepsi yang tidak menyangkut gugatan pokok sama sekali atau gugatan premature.
c. Premtoire Exceptie : Adalah eksepsi menyangkut gugatan pokok atau meskipun mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukan tambahan yang sangat prinsipal dan karenanya gugatan itu gagal
d. Disqualification Exceptie : Adalah eksepsi yang menyatakan bukan pengugat yang seharusnya mengugat, atau orang yang mengajukan gugatan itu dinyatakan tidak berhak.
e. Exceptie Obscuri Libelli : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur ( Psl 125 ayat (1) HIR/Ps 149 ayat (1) RBG
f. Exceptie Plurium Litis Consortium : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya digugat yang lain juga digugat. Hal ini karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap.
g. Exeptie Non–Adimpleti Contractus : Adalah eksepsi yang menyatakan saya tidak memenuhi prestasi saya, karena pihak lawan juga wanpresetasi. Keadaan ini dapat terjadi dalam hal persetujuan imbal balik.
h. Exceptie : yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai hukum tetap (azas ne bis in idem atau tidak dapat diadili lagi) Psl. 1917 BW ne bis in idem terjadi bila tututan berdasarkan alasan yang sama, dimajukan oleh dan terhadap orang yang sama dalam hubungan yang sama.
i. Exceptie Van Litispendentie : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang sama masih tergantung/masih dalam proses keadilan (belum ada kepastian hukum)
j. Exceptie Van Connexteit : Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa perkara itu ada hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan/Instansi lain dan belum ada putusan.
k. Exceptie Van Beraad : Adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan belum waktunya diajukan
Eksepsi relatif tidak hanya terbatas pada alasan–alasan seperti diatas. Dalam praktek dapat juga menjadi alasan mengajukan eksepsi relatif sebagai berikut :
a. Posita dan Petitum berbeda, misalkan terdapat hal–hal yang dimintakan dalam pentitum padahal sebelumnya hal itu tidak pernah disinggung dalam posita, Petitum tidak boleh lebih dari posita.
b. Kerugian tidak dirinci : dalam hal timbulnya kerugian harus dirinci maka kerugian mana harus dirinci satu persatu. Jika tidak dirinci dalam gugatan juga menjadi alasan mengajukan eksepsi.
c. Daluwarsa : suatu gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu Daluwarsa , maka hal tersebut menjadi alasan eksepsi.
d. Kualifikasi perbuatan Tergugat tidak jelas : Perumusan perbuatan/kesalahan tergugat yang tidak jelas akan menjadi alasan tergugat untuk mengajukan eksepsi.
e. Obyek gugatan tidak jelas : Obyek gugatan harus jelas, dapat dengan mudah dimengerti dan dirinci ciri–cirinya. Ketidak-jelasan obyek gugatan akan menjadi alasan bagi Tergugat mengajukan eksepsi.
f. Dan lain-lain eksepsi : eksepsi tersebut berbeda dengan jawaban (sangkalan) yang ditujukan terhadap pokok perkara. Sebaliknya eksepsi adalah eksepsi yang tiudak menyangkut perkara. Eksepsi yang diajukan tergugat kecuali mengenai tidak berwenangnya hakim (eksepsi absolut) tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah–pisah tetapi harus bersama–sama diperiksa dan diputuskan dengan pokok perkara (Pasal 136 HIR/Psl 162 RBG). Intisari dari isi eksepsi adalah agar Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak berwenang memeriksa perkara ( Psl 1454,Psl 1930,Psl 1941 BW, Psl 125/Psl 149 RBG, Ps 133 HIR/Psl 159 RBG dan Psl 136/Psl 162 RBG)




Sabtu, 16 Juli 2011

Mahfud MD Yakin Kebenaran Akan Terungkap

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengomentari pemeriksaan Polri atas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, yang berlangsung marathon sejak pukul 10.00 sampai 23.10 WIB.

Menurut Mahfud, lamanya pemeriksaan membuatnya makin yakin. "Saya berharap dan yakin lebih dari 75 persen dan saya semakin yakin dengan pemeriksaan kemarin yang sampai malam," tutur Mahfud di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Sabtu, 16 Juli 2011.

Ia yakin Polri dapat mengungkap kebenaran hukum dalam kasus pemalsuan surat MK. Menurut Mahfud, Polri sudah mengetahui proses yang ada di Panja Mafia Pemilu di DPR, termasuk keterangan dari para anggota KPU dan pihak terkait. "Ya kita lihatlah Polri, tapi apa hasilnya kita tunggu mudah-mudahan dalam waktu tidak lama," harap dia.

Mahfud mengaku tidak peduli dengan soal politik yang mungkin akan muncul di DPR. Ia optimistis, Polri sejauh ini sungguh-sungguh menyelesaikan kasus tersebut dalam bingkai hukum sebagaimana mestinya.

"Karena politik itu kadang kala nggak jelas juga, tergantung kompromi-kompromi di DPR karena memang resiko politik tidak terlalu banyak," ujarnya.

Demokrat, menurut Mahfud, secara politik tidak berkepentingan melindungi Andi Nurpati dan justru kasus ini bisa menjadi contoh bahwa Demokrat tidak akan ikut campur dalam soal itu. "Karena Demokrat juga tidak rugi dan tidak untung dalam hal itu secara politik. Saya kira lobi politik lain tidak ada," ungkapnya.

Kasus dugaan surat palsu MK, terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, mencuat berkat laporan Mahfud MD.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni bekas juru panggil MK, Mansyuri Hasan.

Usai diperiksa Polri, Andi Nurpati mengaku tidak tahu ada surat palsu. "Bukan hanya saya, tapi seluruh KPU nggak tau  kalau surat itu palsu." KPU baru mengetahui kalau surat itu palsu saat MK memberikan sebuah surat sekitar tanggal 16 September 2009.

Dilaporkan MA, Suparman Kapok Diwawancara

Setelah dilaporkan Mahkamah Agung ke kepolisian gara-gara pernyataannya ke media, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengaku kapok diwawancara wartawan.

Saat dimintai keterangan soal hasil pemeriksaan majelis hakim kasus Antasari Azhar, Suparman mengelak.  "Nggak..nggak, nanti Anda [wartawan] pelintir lagi," ujarnya di halaman kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta sambil masuk gedung menghindari pertanyaan wartawan, Sabtu, 16 Juli 2011.

Diikuti para wartawan sambil diberi pertanyaan terkait pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Antasari, ia menjawab, tak lagi mau berkomentar, Sebab, ia sebelumnya ia pernah boicara soal hal itu. "Jangan memancing saya terus," kata dia.

Untuk diketahui, pada Senin 11 Juli 2011 siang, MA melaporkan Suparman ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. MA melaporkan Suparman karena menuding adanya pungutan dalam rekrutmen calon hakim.

Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan, mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta.

"Nah, pernyataan-pernyataan tersebut sangat mendiskreditkan institusi Mahkamah Agung sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," kata Peter di Mabes Polri, 11 Juli 2011.

MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan ke publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman.

Namun belakangan, Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, MA telah menyambut tawaran damai pihaknya. Lembaga peradilan tertinggi itu akan mencabut laporannya.

Minggu, 10 Juli 2011

Polisi Periksa Mantan Staf Andi Nurpati


Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Kemarin kami memeriksa empat staf KPU. Ada beberapa bukti lembar surat yang kami sita," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matius Salempang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Matius menjelaskan, keempatnya pernah menjadi staf Andi Nurpati saat menjabat komisioner KPU. Barang bukti yang disita, kata dia, di antaranya surat KPU untuk MK, agenda-agenda, disposisi ketua KPU kepada Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Teknis.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati yang kini politisi Partai Demokrat ke polisi dengan tuduhan memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota DPR dari Partai Hanura tidak memperoleh kursi di DPR. Namun, surat putusan tersebut dipalsukan sehingga Dewi memperoleh kursi. MK mengoreksi surat palsu tersebut dan memberikan kursi kepada Mestiriani Habibie dari Partai Gerindra.

Saat dikonfrontasi dengan sejumlah mantan stafnya di hadapan Panja Mafia Pemilu Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Andi membantah berbagai informasi yang disampaikan stafnya. Andi mengaku, ia tidak tahu-menahu soal surat palsu tersebut.

Matius Salempang menyampaikan, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati. Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan Andi akan diperiksa.

Hingga saat ini, kata Matius, 15 saksi telah diperiksa, baik dari MK maupun KPU. Matius mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di MK. Dia memastikan akan ada tersangka lain. Oleh karena itu, penyidik menyebut tersangka Masyhuri Hasan dan kawan-kawan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Penyidik berani mengatakan seperti itu. Jadi, artinya lebih dari satu tersangka," katanya.

Terungkap, Andi Nurpati Pengonsep Surat!

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kronologi terbaru menyangkut nama Andi Nurpati dalam Panja Mafia Pemilu, Kamis (7/7/2011) malam. Mahkamah Konstitusi pernah mempertanyakan alasan surat dari KPU diperuntukkan Panitera MK, bukan kepada ketua lembaga tersebut.
Andi memberikan faks untuk perintahkan dikirim ke MK. Di faks dari ruangan Ibu Andi. Nomornya 3903927. Yang faks saya. Ibu bilang ini ke MK.
-- Sugiarto

Di dalam panja kali itu, mantan staf Andi di KPU, Sugiarto, mengungkapkan kronologi pengiriman surat untuk panitera tersebut. Ia menuturkan bahwa Andi yang membuat konsep surat tulisan tangan, sedangkan dirinya bertugas mengetik konsep surat itu.

"Tanggal 14 Agustus 2009 itu ibu (Andi Nurpati) dari pagi rapat di ruang Ketua KPU. Habis Jumatan, Ibu Andi panggil saya untuk minta ketikkan surat. Ada dua konsep dari tulisan tangan ibu, kemudian saya ketik. Setelah itu, Ibu melanjutkan rapatnya lagi. Semula Ibu sampaikan ini untuk Ketua MK. Tapi, kemudian dibilang diubah untuk panitera. Saya tidak tahu nama panitera, hanya bilang untuk panitera. Katanya, nanti yang tanda tangan jawaban dari MK adalah paniteranya. Ya, sudah saya ketikkan. Kemudian setelah selesai ketik, saya sampaikan kepada Ibu. Setelah itu, saya pergi," ujar Sugiarto kepada Panja.

Saat itu diketahuinya, Matnur, yang juga staf Andi, menyatakan diminta nomor untuk surat itu. Oleh karena itu, disiapkanlah nomor untuk suratnya, yaitu 1351 dan 1352.

"Saya datang waktu maghrib. Suratnya itu sudah ada tanda tangan Ketua KPU dan paraf anggota. Saya beri nomor, sesuai dengan yang diminta Matnur. Saya stempelkan, kemudian saya sampaikan ke Bu Andi. Andi memberikan faks untuk perintahkan dikirim ke MK. Di-faks dari ruangan Ibu Andi. Nomornya 3903927. Yang faks saya. Ibu bilang ini ke MK," ujarnya.

Berdasarkan pernyataan Sugiarto ini terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan kronologi. Andi pernah menyatakan kepada Panja bahwa konsep surat untuk MK itu dibuat oleh Biro Hukum KPU. Saat itu Andi membantah bahwa dialah yang membuat surat tersebut. Ternyata, pengakuan Andi bertolak belakang dengan pernyataan Sugiarto.

"Setelah saya kirim, ya sudah, saya pulang. Enggak tahu lagi ada apa setelah itu," papar Sugiarto.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Panitera MK, Zainal Arifin, mengaku bingung ketika Hasan memberikan surat pertanyaan dari KPU yang ditujukan kepadanya. Saat itu, Zainal mengaku menelepon Andi dan menanyakannya.

Adapun isi surat itu secara garis besar mempertanyakan kejelasan surat putusan MK nomor 084. Surat tersebut berisi perolehan suara Dapil I Sulawesi Selatan dari Partai Hanura yang dianggap Andi justru berkurang sehingga memengaruhi perolehan kursi dapil. Padahal, menurut Andi, gugatan perkara Partai Hanura di MK telah dikabulkan.

Kini, terjawab sudah bahwa yang membuat konsep surat pertanyaan ke MK tersebut adalah Andi Nurpati, yang tampaknya telah terencana ditujukan kepada panitera.
morzing.com dunia humor dan amazing!