Berbeda dengan kejahatan konvensional yang melibatkan para pelaku kejahatan jalanan [street crime, blue collar crime, blue jeans crime], terhadap WCC para pelakunya adalah mereka yang merupakan orang-orang terpandang di masyarakat dan biasanya berpendidikan tinggi.
Modus operadi bagi WCC sering pula dilakukan dengan cara-cara yang canggih, malahan bercampur-baur dengan teori-teori dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti akunting dan statistik. Karenanya, walaupun ada 'permainan' dan 'intrik', namun dari permukaan [dari luar] maka perbuatan itu terkesan benar / legal / perbuatan yang biasa, namun tindakan/perbuatan itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan. Jika diukur dengan kecanggihan modus yang dilakukan, dan melibatkan orang-orang 'kelas-tinggi' dan sangat besarnya uang yang dijarah, maka pantas jika WCC dikategorikan kejahatan kelas tinggi berlatar-belakang kepada filosofi yang salah yaitu Greedy is Beautiful [kerakusan itu indah].
Kejahatan WCC bisa berdampak nasional & internasional [sangat luas], sulit dibuktikan, namun kita bisa merasakan bahwa dunia atau sekitar kita sedang dicengkram atau dijajah oleh kejahatan berdasi ini. WCC berskala internasional banyak terjadi misalkan dalam bentuk-bentuk kejahatan :
- sindikat internasional perdagangan obat bius
- penyelundupan
- pembunuhan masal [genocide]
- terorisme
- perusakan atau pemanfaatan lingkungan hidup tak terkendali
- pengotoran [polusi] darat, laut, udara
- pencucian uang
- penggelapan pajak
- perdagangan senjata gelap
- pembuangan limbah beracun
- penyapan terhadap pemegang kekuasaan
- kelalaian [hubungannya dengan nuklir]
- korupsi, perdagangan manusia dan lain-lain
Jenis kejahatan WCC bisa disimpulkan dari :
- kejahatan wcc melibatkan uang yang jauh lebih besar dari kejahatan biasa, bisa 10 kali lipat besarnya.
- Penjahat biasa lebih sering dipenjara dibanding pelaku WCC. Dari penelitian 91% pelaku kejahatan konvensional [mis. perampokan bank] dipenjara, sementara hanya 17% dari pelaku kejahatan penggelapan / korupsi di perbankan masuk penjara.
- Sanksi hukum penjara terhadap pelaku kejahatan konvensional jauh lebih berat ketimbang sanksi hukum penjara bagi pelaku kejahatan WCC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar