PPC Iklan Blogger Indonesia

Rabu, 02 Maret 2011

Tinjauan Fiqih Pernikahan Dini


Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi  asy syar’i. ‘Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’ (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).
Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)  
Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.
Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya  sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang  mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji,  fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).
Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.
Hukum Menikah dan Menikah Dini
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)
Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’:
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)
Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan  membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :
Al wasilah ila al haram muharramah
Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)
Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :
Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah  “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang  khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).
Hukum Yang Bertalian dengan Menikah DiniMenikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.
Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan.  Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.
Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.
Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga DirinyaMahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.
Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga DirinyaSebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :  
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”
Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :
“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8) 
Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkankarena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :  
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.”  (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)
Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :
Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)
Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).
Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :
1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (TQS An-Nur:30-31)
2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya.” (HR. Bukhari)
3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian  (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (TQS. An Nur : 33)
4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”
5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).”  (TQS. An-Nur : 60)
6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya  sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya.  Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.”  (TQS An Nuur: 31)
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”  (TQS Al Ahzab: 59)
7. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”
8. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya.  Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria.  Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan  para wanita atau mahram-mahramnya.  Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
9).  Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai  berikut :
  1. Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
  2. Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
  3. Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
  4. Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
  5. Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
  6. Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.
[Muhammad Shiddiq Al Jawi]
* Disampaikan dalam Seminar Setengah Hari bertema “Pernikahan Dini”, di STTL YLH, Yogyakarta, Ahad, 23 September 2001

Kepemimpinan Perempuan Dalam Pandangan Islam


Kontroversi seputar boleh tidaknya seorang perempuan menjadi presiden seakan tak ada habisnya. Tapi sekarang fokusnya tidak seperti beberapa waktu menjelang pemilu dan beberapa saat sebelum Sidang Umum MPR tahun 1999 lalu yang diwarnai oleh penolakan keras khususnya dari kalangan parpol-parpol Islam tentang kemungkinan wanita menjadi presiden. Kini parpol-parpol Islam itu telah “merevisi” pendapatnya. Melalui berbagai rekayasa konstruktif, mereka mencoba mengesahkan kepemimpinan wanita dalam konteks negara.
Presiden Partai Keadilan, M. Hidayat Nurwahid pun mengatakan, “Sejak dulu sesungguhnya umat Islam menerima presiden wanita asal sesama muslim.” (Media Indonesia 3/3/2001). Bahkan menurut tokoh PDI-P Soetardjo Soerjoguritno, Amien Rais, Hamzah Haz dan bahkan Ahmad Soemargono yang sebelumnya dikenal gigih menentang kepemimpinan Megawati, telah bersumpah mendukung Megawati sebagai presiden Indonesia sampai 2004 (Rakyat Merdeka, 7/3/2001). Sikap ini didukung oleh Nurcholish Madjid dengan mengatakan bahwa sebagian besar ulama tidak mempersoalkan naiknya wanita sebagai presiden/kepala negara. Hanya sebagian kecil dari mereka yang melarang wanita menjadi presiden. Sementara itu, KH Salahuddin Wahid, dalam sebuah dialog yang diselenggarakan di Mesjid Universitas Indonesia, pada 13/7/2001, menyatakan, hendaknya umat Islam Indonesia bisa menerima kehadiran Megawati sebagai kepala negara. Sebab, penolakan Islam terhadap kepemimpinan perempuan bukanlah harga mati.
Rekayasa konstruktif untuk mengegolkan ide keabsahan kepemimpinan perempuan dalam entitas negara ini juga terlihat dalam seminar sehari yang diselenggarakan di komisi VII DPR pada tanggal 4/7/2001. Seminar yang menghadirkan Nazaruddin Umar dan KH. Husein Mohamad itu bertujuan memberikan legitimasi syari’ah terhadap keabsahan kepemimpinan wanita dalam konteks negara. Meskipun demikian, seminar itu lebih tepat disebut sebagai rekayasa untuk mencairkan hambatan-hambatan teologis yang kerap kali berujung pada pemerkosaan nash-nash agama dengan kepentingan-kepentingan politik.
Terlepas dari fakta-fakta konkrit di  atas, benarkah Islam, sebagaimana yang kini dikatakan oleh parpol-parpol Islam dan para intelektual muslim, tidak lagi mempersoalkan apakah wanita boleh atau tidak menjadi presiden?
Hak dan Kewajiban Yang Diberikan Islam Kepada Lelaki dan PerempuanSebelum membahas permasalahan kepemimpinan wanita dalam Islam, dalam konteks kepemimpinan negara, terlebih dahulu akan dibicarakan pembahasan yang lebih mendasar dan karenanya sangat penting, yakni sejauh mana Islam memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada laki-laki dan perempuan.
Dengan melakukan kajian komprehensif (istiqra`) terhadap nash-nash syara’ yang berhubungan hak dan kewajiban yang diberikan Islam kepada laki-laki dan perempuan, akan didapatkan kesimpulan berikut. Bahwa Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada laki-laki, demikian pula Islam telah memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang dikhususkan Islam untuk perempuan, atau yang dikhususkan Islam untuk laki-laki, berdasarkan dalil-dalil syar’i. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, halaman 253)
Kesimpulan ini bila dirinci mengandung 3 (tiga) butir pemikiran : Pertama, bahwa Islam pada dasarnya memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Kedua, bahwa terdapat pengkhususan hak atau kewajiban kepada perempuan saja, atau laki-laki saja. Ketiga, pengkhususan ini harus berdasarkan nash-nash syariat dari Al Qur`an dan As Sunnah.
Kesimpulan ini didasarkan pada fakta dari nash-nash syara’ dalam Al Qur`an dan Al Hadits, bahwa Allah SWT telah berbicara kepada para hamba-Nya dalam kedudukannya sebagai manusia, tanpa melihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Misalnya firman Allah SWT :
Katakanlah,’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kamu semua.” (QS Al A’raaf : 158)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu.” (QS An Nisaa` : 1)
Nash-nash seperti ini berbicara kepada manusia secara umum tanpa melihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Karena itulah, Syariat Islam datang kepada manusia, bukan datang kepada laki-laki dalam sifatnya sebagai laki-laki atau kepada perempuan dalam sifatnya sebagai perempuan. Jadi taklif-taklif syar’i dalam Syariat Islam tiada lain hanyalah dibebankan kepada manusia. Begitu pula berbagai hak dan kewajiban yang terdapat dalam Syariat Islam tiada lain adalah hak bagi manusia dan kewajiban atas manusia.
Keumuman dalam khithab Asy Syari’ (seruan/pembicaraan Allah) ini tetap dalam keumumannya dalam Syariat Islam secara keseluruhan, demikian pula hukum-hukum yang terkandung dalam Syariat Islam tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat hukum khusus untuk perempuan yang didasarkan pada nash syara’, atau hukum khusus untuk laki-laki yang didasarkan pada nash syara’. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :
Al ‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at takhshish.
Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.” (Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqih, halaman 318)
Jadi jika terdapat nash syara’ yang mengkhususkan keumuman ini, maka pada saat itulah perempuan dikhususkan dengan hukum khusus untuknya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh nash syara’, demikian pula pada saat itulah laki-laki dikhususkan dengan hukum khusus untuknya seperti yang telah dijelaskan oleh nash syara’. Namun hukum-hukum lain yang tidak dikhususkan tetaplah dalam keumumannya, tanpa mempertimbangkan lagi apakah yang dibebani hukum itu laki-laki atau perempuan. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :
Al ‘aam ba’da at takhshish hujjatun fi al baqi
Lafazh umum yang telah dikhususkan tetap berlaku sebagai hujjah (dalil) bagi hukum-hukum sisanya (yang tidak dikhususkan).” (Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, halaman 43)
Dengan demikian, pengkhususan (takhshish) hukum untuk laki-laki atau perempuan dengan hukum-hukum tertentu merupakan perkecualian dari prinsip umum Syariat Islam. Jadi Syariat Islam tetap dalam keumumannya dan pengecualian (istitsna`) dari keumumannya ini harus berhenti pada batas yang ada dalam nash syara’, tidak boleh melampauinya. Hukum-hukum yang dikhususkan untuk perempuan, bukan untuk laki-laki, misalnya keharusan meninggalkan sholat dan berbuka pada puasa Ramadhan jika perempuan sedang haid. Contoh lainnya, kesaksian satu orang wanita adalah cukup dan dapat berlaku untuk perkara-perkara yang pada umumnya tidak dapat diketahui kecuali oleh perempuan, misalnya perkara keperawanan. Hukum-hukum ini adalah khusus untuk perempuan karena terdapat nash-nash syara’ yang mengkhususkan hukum ini untuk perempuan, bukan laki-laki. Selain itu ada pula hukum-hukum yang dikhususkan untuk laki-laki, misalnya kekuasaan atau pemerintahan, yakni maksudnya tidak dibenarkan duduk dalam kekuasaan kecuali laki-laki. Ini adalah hukum khusus untuk laki-laki karena terdapat nash syara’ yang mengkhususkan hukum ini untuk laki-laki, bukan perempuan.
Namun demikian, pengkhususan yang ada haruslah hanya pada perkara yang dijelaskan oleh nash syara’, tidak boleh melampaui batas yang telah digariskan nash syara’ da;am Al Qur`an dan As Sunnah. Misalnya, masalah pengkhususan kekuasaan bagi laki-laki saja, hanya berlaku untuk konteks kekuasaan. Jadi yang tidak dibolehkan bagi perempuan hanya menjadi pemimpin dalam konteks kekuasaaan, tidak mencakup yang lain-lain di luar kekuasaan seperti peradilan (qadha`) dan kepemimpinan aspek lainnya yang bukan pemerintahan.
Berdasarkan ini, maka sebenarnya dalam Islam tidak ada yang dinamakan hak-hak perempuan atau hak-hak laki-laki. Begitu pula dalam Islam tidak ada apa yang dinamakan kewajiban perempuan dan kewajiban laki-laki. Yang ada dalam Islam tiada lain adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tidak melihat lagi apakah dia laki-laki atau perempuan. Syariat Islam datang untuk manusia pada tiap-tiap hukumnya, kemudian sebagian daripadanya dikhususkan untuk perempuan dalam kedudukanya sebagai perempuan dengan nash khusus, sebagaimana sebagiannya dikhususkan untuk laki-laki dalam kedudukannya sebagai laki-laki dengan nash khusus.
Maka dari itu, berdasarkan keumuman Syariat Islam dan keumuman tiap-tiap hukum dalam Syariat Islam, maka perempuan berhak beraktivitas dalam aspek perdagangan, pertanian, dan perindustrian sebagaimana  laki-laki, sebab Syariat Islam telah datang dalam seruan yang bersifat umum untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan berhak pula menjalankan seluruh tasharrufat qauliyah, yakni melaksanakan berbagai akad-akad dan muamalah sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Perempuan berhak pula memiliki satu sebab di antara sebab-sebab kepemilikan harta dan berhak pula untuk mengembangkan hartanya dengan cara syar’i apa pun baik dia kerjakan sendiri maupun dikerjakan orang lain, sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Demikian pula perempuan berhak pula melakukan kegiatan pendidikan, berjihad, melakukan kegiatan politik seperti bergabung dengan sebuah partai politik, serta melakukan segala aktivitas dalam segala aspek kehidupan sebagaimana laki-laki, sebab Syariat adalah untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, halaman 255-257)
Kepemimpinan Wanita Sebagai Kepala Negara
Dalam pembahasan ini ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa kalau laki-laki dibolehkan. Dalam sistem pemerintahan sekuler sekarang ini, baik laki-laki maupun perempuan, adalah tidak dibenarkan menjadi presiden, sebab sistem pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah, bukan republik, kerajaan, atau sistem pemerintahan sekuler lainnya.
a. Sistem Pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik
Sistem kenegaraan dalam Islam adalah Khilafah Islamiyyah, bukan sistem republik, kerajaan, federasi, ataupun kekaisaran. Rasulullah saw bersabda:
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah… (HR. Imam Muslim dari Abi Hazim).
Ijma Shahabat juga menunjukkan dengan jelas, bahwa sistem kenegaraan dalam Islam adalah sistem Khilafah Islamiyyah. Sistem kenegaraan lain, selain sistem Khilafah Islamiyyah, bukanlah sistem pemerintahan Islam. Haram bagi kaum muslim untuk mengadopsi ataupun terlibat dalam sistem-sistem kufur tersebut. Semisal menjadi presiden, kaisar, ataupun raja.
Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugurkan pendapat bolehnya wanita menjadi presiden. Bahkan bukan hanya wanita saja, laki-laki pun haram menjadi presiden, raja, ataupun kaisar. Sebab, sistem-sistem tersebut, bukanlah sistem kenegaraan yang dicontohkan Rasulullah saw. Sistem tersebut merupakan sistem kenegaraan kufur yang secara diametral bertentangan dengan Islam. Perkara ini adalah perkara qath’iy (pasti); terang-benderang, seterang matahari di tengah hari!. Perdebatan yang berlarut-larut tentang absah atau tidaknya Megawati memegang tampuk kepresidenan, sebenarnya merupakan perdebatan tak bermutu; disamping akan melupakan persoalan dasarnya; yakni sah atau tidaknya-menurut Islamsistem kenegaraan yang melingkupinya. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem republik, keterlibatan kaum muslimin dalam sistem ini -dalam hal kekuasaan, dan penetapan policy-adalah haram. Walhasil, jangankan Megawati, Gus Dur yang konon kyai haji pun haram menjadi presiden.
b. Islam Mengharamkan Kepemimpinan Perempuan Dalam Negara
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita haram menduduki jabatan kekhilafahan. Jadi masalah haramnya perempuan menjadi pemimpin negara bukanlah masalah khilafiyah. Imam Al-Qurthubiy, menyatakan dalam tafsirnya Al-Jaami’ li Ahkam Al-Quran, Juz I. hal. 270, menyatakan bahwa :
“Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqaha) telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah). Namun mereka berselisih tentang bolehnya wanita menjadi qadhi berdasarkan diterimanya kesaksian wanita dalam pengadilan”.
Argumentasi paling gamblang dan sharih tentang haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah, sabda Rasulullah saw:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dari Abu Bakrah ra)
Hadits ini dari segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna); dalalah hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan negara. Meski dalam bentuk ikhbar -dilihat dari sighatnya- hadits ini tidak otomatis menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khithab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasi), bukan sighatnya (bentuk kalimatnya).
Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” (isim jins dalam bentuk nakirah) ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di dalamnya. Dalam redaksi hadits itu, Rasul tidak melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris (tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi menggunakan kata-kata umum, yakni “qaumun”. Selain itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-’aam yabqa fi ‘umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish” (Lafadz umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul wurud) turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits Nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya sama sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang masyhur dalam ilmu usul fiqh, “Al-’Ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khususi as-sabab,” (pengertian diambil dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab).
Adapun hukum yang terkandung di dalamnya pembahasannya sebagai berikut. Meski, hadits ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti.. Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal au li al-ta’bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya dzam (celaan) dari Rasulullah SAW.
Menjawab Beberapa Keraguan
1. Memang ada sementara kalangan, misalnya Fatima Mernissi seorang feminis muslim, yang meragukan keabsahan hadits tersebut. Kendati shahih, mereka meragukan kredibilitas perawi hadits ini, yakni shahabat Abu Bakrah, sebagai orang yang kesaksiannya diragukan lantaran didakwa pernah melakukan tuduhan palsu dalam kasus perzinahan di masa khalifah Umar bin Khattab. Tuduhan ini ternyata tidak terbukti. Kitab Tahdzibu al-Kamal fi Asma`i al-Rijal, juga Thabaqat Ibnu Saad dengan tegas menyebut bahwa shahabat Abu Bakrah adalah shahabat yang alim dan perawi yang terpercaya (tsiqah).
2. Kemudian ada lagi yang mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita secara mutlak hanya ada dalam konteks rumah tangga. Memang ayat 34 dari surah Annisa, menyebutkan bahwa para lelaki menjadi pemimpin atas perempuan. Bila ayat ini dimaksudkan sebagai petunjuk tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam rumah tangga, maka dengan mafhum muwafaqah, dalam urusan yang lebih besar, yakni urusan negara, lelaki tentu lebih wajib lagi menjadi pemimpin.
Imam Az Zamakhsyari dalam tafsir Al Kasysyaf menyebutkan mengenai tafsir surat An Nisaa ayat 34 tersebut, “yaquumuuna alaihinna aamiriina naahiina kamaa yaqumu al wulaatu ‘ala ar ra’aaya .” (Kaum laki-laki berfungsi terhadap isteri-isteri mereka sebagai yang memerintah dan melarang, seperti halnya pemimpin (wali) berfungsi seperti itu terhadap rakyatnya.)”
3. Argumentasi yang mengatakan bahwa syarat wajibnya pemimpin dari kaum lelaki hanyalah untuk negara Islam (Khilafah Islamiyah), oleh karena Indonesia bukan negara Islam syarat tersebut tidak bisa digunakan, tidak bisa diterima. Mengingat celaan rasul ketika anak perempuan Kisra diangkat menjadi ratu menggantikan ayahandanya yang meninggal terjadi juga bukan di negara Islam. Kisra adalah julukan
untuk pemimpin tertinggi dalam kekaisaran Persia.
4. Dikatakan bahwa Imam Ibnu Jarir al-Thabari dan sebagian ulama Malikiyah (pengikut madzhab Imam Malik bin Anas) seperti dilansir oleh Ibnu Hajar al-Asqalani disebut-sebut membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara. Sebenarnya tidak, karena yang dimaksud dalam kitab tersebut bukan kebolehan perempuan menjadi kepala negara tapi menjadi qadhi (hakim). Jelas berbeda antara qadhi dan kepala negara.
5. Argumen bahwa wanita dalam Islam bisa saja menjadi kepala negara sebagaimana ditunjukkan pada kisah Syajaratuddur dan ratu Bilqis tidak bisa diterima. Memang ratu Syajaratuddur, seorang perempuan dari dinasti Mamalik pernah berkuasa di Mesir. Tapi kenyataan sejarah ini tidak bisa dijadikan landasan argumentasi bolehnya seorang perempuan menjadi presiden, karena landasan syar’iy adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ Shahabat dan Qiyas. Lagi pula Syajaratuddur mendapatkan kekuasaan secara kebetulan. Ia kebetulan adalah istri dari penguasa Mesir, Malikus Shalih, yang tunduk kepada khalifah al-Mustansir Billah dari Bani Abbasiyah yang berpusat di Baghdad. Setelah Malikus Shalih wafat, kekuasaannya diserahkan kepada istrinya Syajaratuddur. Mendengar hal ini, khalifah al-Mustansir Billah segera mengirim surat mempersoalkan keadaan di Mesir, apakah tidak ada laki-laki yang bisa menjadi pemimpin. Bila tidak ada, khalifah akan segera mengirim seorang laki-laki untuk menggantikan Malikush Shalih memimpin Mesir. Akhirnya, setelah berkuasa selama tiga bulan, Syajaratuddur digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya.
Demikian juga tentang kisah ratu Bilqis. Kisah yang diabadikan dalam al-Qur’an tidak bisa dijadikan sebagai landasan syar’iy. Lagi pula, dalam kisah itu, ratu Bilqis akhirnya juga melepaskan kekuasaanya setelah ditundukkan oleh Nabi Sulaiman dalam tempo sesingkat-singkatnya. Bahkan akhirnya menjadi istri nabi yang telah menaklukkannya itu.
Lagipula, kisah umat sebelum Islam dalam ushul fiqih termasuk dalam Syar’u Man Qablana (Syariat Umat Sebelum Kita) yang sebenarnya tidak merupakan syariat bagi kita (umat Islam).Sebab syariat Islam telah menasakh syariat-syariat sebelum Islam, sesuai firman Allah SWT :
“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Qur`an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan muhaimin (penasakh) terhadap kitab-kitab yang lain itu…” (QS Al Maaidah : 48)
Dalam hal ini para ulama Asy’ ariyah, Imam Ahmad (dalam satu riwayat), Ibnu Hazm, sebagian ulama Ahnaf, dan mayoritas mujtahid madzhab Asy Syafi’i (seperti Al Ghazali, Al Amidi, Ar Razi) berpendapat bahwa syariat umat sebelum kita, bukanlah syariat bagi kita (Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hal. 209)
6. Haramnya kepemimpinan wanita dalam negara juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, dan demokrasi. Haramnya kepemimpinan wanita merupakan bagian dari aturan Islam. Memang benar, dengan menggunakan sudut pandang HAM dan demokrasi yang kufur, pelarangan wanita dalam kekuasaan negara bisa dianggap pelanggaran. Sebab, aturan HAM dan demokrasi memang menetapkan ketentuan semacam itu. Namun, seorang mukmin sejati, hanya mengambil ketetapan dari Al-Quran dan Sunnah, walaupun bertentangan dengan HAM dan demokrasi. Bukan sebaliknya, yaitu mengambil HAM dan demokrasi walaupun bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Cukuplah Al-Quran dan As Sunnah sebagai dalil bagi kaum muslim dan dia tidak akan berfikir untuk memilih yang lain. Tentu bagi seorang muslim yang bertakwa, keridha’an Allah segala-galanya bagi dia. Sikap yang semacam inilah yang seharusnya dimiliki oleh muslim yang bertakwa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah al-Ahzab ayat 36. Maka memilih HAM dan demokrasi dan mencampakkan Al-Quran dan As Sunnah, merupakan bentuk kesesatan yang nyata! Bahkan, Allah swt menjelaskan pula kebatilan serangan kafir kaum feminis yang sok demokratis dengan firman-Nya :
Dan janganlah kamu iri hati dengan apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan” (QS An-Nisaa’ [4]:32)
PenutupHaramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan negara, bukanlah perkara khilafiyah. Dalil-dalil sharih telah menunjukkan hal itu. Sudah seharusnya kaum muslim kembali pada keputusan Allah SWT tanpa perasaan ragu maupun perasaan ‘sempit’ dan pasrah dengan sepenuhnya pasrah. Sikap yang seperti itulah yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah al-Nisa’ ayat 65.
Maka sikap membangkang terhadap keputusan Allah dan Rasul-Nya adalah merupakan tindak kemaksiyatan yang paling besar. Apalagi, kalau sikap tersebut diikuti dengan tindakan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap nash-nash qath’iy agar sejalan dengan kepentingan politik dan hawa nafsu manusia. Sungguh, hanya kembali kepada syari’at Allah dengan menegakkan negara Khilafah Islamiyyah-lah, kaum muslim akan selamat serta seluruh problem kaum muslimin dapat dipecahkan dengan sahih. [Muhammad Shiddiq Al Jawi]
- – - – -
*Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Pemimpin Wanita Ditinjau dari Perspektif Islam, Psikolog, dan Aktivis” diselenggarakan oleh UKM FKSM (Forum Kajian dan Studi Mahasiswa) Universitas Janabadra, Yogyakarta, Ahad, 2 September 2001

Selasa, 01 Maret 2011

“MOS” Wanted!


First day at school boleh jadi jadi momen yang tak terlupakan. Terutama bagi pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa tentunya. Yup, lantaran mereka kudu rela paksa ‘menikmati’ suka-duka masa orientasi siswa alias MOS yang udah jadi agenda rutin lembaga pendidikan formal setiap tahunnya. Kalo ditingkat perguruan tinggi, umumnya dikenal dengan Orientasi Studi dan Perkenalan Kampus alias OSPEK.
Seandainya MOS diisi dengan acara biasa-biasa aja, tentu pelajar baru nggak perlu was-was bin H2C. Kenyataannya, selalu ada yang luar biasa dalam setiap MOS. Dari tahun ke tahun, dari sekolah ke sekolah, MOS selalu punya ciri khas masing-masing. Yang pasti, MOS berbanding lurus dengan tugas-tugas ‘aneh bin ajaib’ yang bikin repot keluarga, bahkan warga sekampung (kayak mo kawinan aja!)
Kalo nggak bikin repot, bukan MOS namanya. Inilah yang adakalanya bikin sewot keluarga, terutama orangtua. Bayangin aja, saat pulang sekolah menjelang maghrib di hari pertama MOS, nggak ada wajah ceria bin riang gembira terlukis di wajah anaknya. Yang ada, wajah kusut, panik, bingung, dan sedikit ketakutan. Semuanya terjawab saat sang anak menyodorkan daftar tugas yang mesti kelar besok sebelum jam 6 pagi. Yang bikin parah, tugas yang diberikan panitia, instruksinya juga nggak jelas, penuh teka-teki, dan memungkinkan salah tafsir. Seperti misalnya disuruh nyari tip-ex warna biru atau sendal bakiak jepang yang nggak pake karet. Malam-malam gini? Nah lho! (kesurupan kali yee?)

Sekadar having fun
Kegiatan orientasi siswa emang punya acara berbeda tiap sekolah atau kampus. Tapi secara umum, kegiatan MOS dimaksudkan untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolahnya. Terutama sistem pendidikannya, aturan administrasi sekolah, metode belajar, ekstra kurikuler yang bisa diikuti, staf pengajar, hingga perkenalan dengan kakak kelas dan senior mereka. Selain acara wajib di atas, MOS juga selalu disusupi acara tambahan yang seru dan adakalanya gokil biar suasana masa orientasi nggak monoton. Untuk urusan ini, pantia tahu yang mereka mau.
Acara tambahan biasanya dimaksudkan untuk ngelatih mental dan disiplin siswa baru. Siswa baru kudu siap dan berani malu berdandan ‘unix’ dengan membawa tugas yang ‘aneh bin ajaib’. Sialnya, bukan tanpa hukuman kalo mereka lupa atau salah bawa tugas dari panitia. Mereka bisa dikerjain abis-abisan. Disuruh nyari wafer coklat yang gambar catwomen-lah, nyari pulpen dengan tinta putih, atau ngumpulin 27 semut yang terdiri dari 10 pasangan suami-istri dan 7 anaknya. Nah lho, puyeng-puyeng dah!
Nggak heran kalo bagi panitia dan kakak kelas, MOS menjadi ajang senang-senang. Kapan lagi bisa ngecengin adik kelas yang cakep. Kapan lagi bisa ngerjain adik kelas yang tengil. Kapan lagi bisa ngeliat pelajar yang berdandan dan bertingkah laku kayak badut sirkus. Dan kapan lagi bisa sok kuasa biar ditakuti serta kapan lagi bisa sok pahlawan untuk menarik simpati. Ya, kapan lagi….
Ada juga bumbu kekerasannya
Memang nggak se-ekstrim yang pernah terjadi di sebuah institusi pencetak birokrat di Bandung, tapi bumbu kekerasan dalam masa orientasi sekolah tetep aja kerasa. Meski nggak di setiap sekolah. Saat MOS, biasanya hubungan panitia sebagai senior dan siswa baru yang berstatus junior nggak jauh beda kayak atasan dan bawahan. Dengan waktu yang terbatas, panitia kudu berimprovisasi di sela-sela kegiatan wajib MOS untuk melatih mental dan disiplin siswa baru. Konsekuensinya, junior nggak punya pilihan untuk menolak permintaan panitia kalo pengen selamat. Nah lho!
Kerja panitia tentu lebih ringan kalo saja juniornya mudah diajak kerjasama. Sayangnya, dengan beragam latar belakang dan karakter, jangankan dengan panitia, sesama juniornya aja masih napsi-napsi. Kalo udah gini, panitia kudu narik urat leher berkali-kali untuk meminta kerjasama mereka. Kondisi ini yang seringkali melahirkan fenomena bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior (murid baru) saat MOS. Baik secara mental maupun fisik. Hati-hati ah!
Secara mental, bullying biasanya mulai nongol saat panitia keabisan cara bijak bin santun untuk mengarahkan juniornya. Walhasil, kata-kata cacian, makian, dan daftar absen penghuni kebon binatang berhamburan tak terkendali. Harapannya sih, junior jadi takut dan under pressure biar lebih mudah diajak kerjasama. Padahal kenyataannya, bisa jadi junior malah depresi, menutup diri serta lebih mikirin diri sendiri, boro-boro kepikiran untuk kerjasama. Yang penting nyari selamet. Waduh!
Secara fisik, ini mah udah bukan lagi kata-kata yang keluar, tapi bisa bogem mentah atau tendangan tanpa bayangan yang unjuk gigi. Kondisi ini sangat mungkin terjadi, jika panita ketemu junior yang ngeyel dan bergengsi tinggi. Junior yang dengan sengaja nggak bawa ‘properti’ pesanan panitia. Atau junior yang tingkah lakunya dianggap melecehkan wibawa senior di hadapan junior yang lain. Udah mah panitia capek-capek ngorbanin waktu, tenaga, dan pikiran, untuk siapkan MOS, eh juniornya malah berbuat seenaknya. Gimana nggak esmosi coba?
Kekerasan saat MOS emang susah dikikis kalo ego dan emosi antara senior dan junior udah ikutan main. Apalagi usia SMA dan mahasiswa yang emosinya mudah terpancing saat dirinya tersinggung, dilecehkan, diledek, atau dipermainkan. Buntutnya, kekerasan fisik saat MOS bisa menyulut konflik yang lebih besar antara senior dan junior. Berabe kalo udah gini mah. Makanya mesti ada yang dibenahi agar hubungan senior dan junior tetep harmonis, nggak cuma saat MOS. Setuju?
Senior-Junior, tetep akur
Sobat, nggak enak rasanya kita pake status senior atau junior. Kesannya pembedaan kelas gitu. Khawatir yang senior ngerasa paling berkuasa dan yang junior kebagian jadi objek penderita. Apalagi di hadapan Allah, semua punya kedudukan sama. Yang bedain hanya ketakwaan dan keilmuan masing-masing aja. Nggak diliat siapa yang duluan sekolah, yang duluan ikut ngaji, atau yang duluan aktif dakwah. Meski boleh jadi yang duluan, kaya akan pengalaman dan ilmu. Tapi tetep, nggak membenarkan adanya diskriminasi terhadap yang lebih muda. Karena itu, kita pake sebutan senior-junior semata-mata untuk ngebedain yang duluan masuk sekolah. Nggak ada maksud lain. Setuju?
Untuk hubungan antara yang senior dan junior sendiri, Rasul udah ngingetin kita dalam sabdanya: “Barangsiapa yang tidak menyayangi anak-anak muda dan tidak mengetahui hak (dalam riwayat yang lain: tidak menghormati) orang-orang dewasa, maka ia bukanlah golongan kami.” (HR Abu Dawud)
Kita bisa meneladani keseharian Rasul ketika berhadapan dengan yang tua atau saat membimbing yang lebih muda. Beliau sangat menghormati sahabatnya yang lebih tua dan memerintahkan umatnya agar menempatkan para senior lebih dahulu dibanding yunior. Sabda beliau, “Sesungguhnya termasuk dalam mengagungkan Allah adalah memuliakan orang-orang tua...” (HR Abu Dawud).
Tapi bukan berarti membenarkan yang lebih tua untuk menyombongkan diri dan membangga-banggakan keseniorannya. Nggak ada alasan yang membolehkan kita bersikap angkuh bin tinggi hati. Allah Swt. berfirman:
????? ????????? ???????????? ???? ???????? ?????? ???????
Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa (di antaramu). (QS an-Najm [53]: 32)
Beliau pun tak memandang sebelah mata kepada yang lebih muda. Sebagaimana perkataan sahabat abu Said al-Khudhriy r.a.: “Ketika masa Nabi saw. aku masih remaja, dan aku banyak menghafal perkataan beliau saw., tidak ada yang menghalangiku untuk banyak menceritakan hadits beliau saw. ketika itu kecuali karena pada saat itu masih banyak para sahabat yang lebih senior dari aku.” Bahkan Usamah bin Zaid yang baru berusia 17 tahun pernah ditunjuk untuk memimpin para shahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar sebagai komandan pasukan kaum Muslim menghadapi pasukan Romawi.
Nah sobat, indah banget kan kalo hubungan antara senior dan junior dilandasi persaudaraan dan kasih sayang seperti dicontohkan Rasulullah saw.? Nggak ada rasa ingin menjatuhkan atau meremehkan satu sama lain. Apalagi sampe melahirkan fanatisme terhadap angkatannya. Nggak banget dah!

Merajut ukhuwah, meraih berkah
Masa orientasi sekolah merupakan ajang yang pas bagi kita untuk menjalin pertemanan, bukan nambah musuh. Karena itu, nggak ada salahnya kalo kita modifikasi MOS menjadi lebih asyik, antisakit hati, dan penuh berkah. Nggak datar, garing, sekadar having fun, atawa dibumbui kekerasan. Artinya, selain materi-materi wajib dari sekolah, kita sisipkan juga games-games seru yang merekatkan hubungan antar siswa baru maupun dengan kakak kelas. Lebih bagus lagi kalo kita masukkan juga materi berupa motivasi dan dorongan untuk melecutkan semangat pada siswa baru dalam menuntut ilmu dan berprestasi. Ditambah pembinaan akhlak dengan ajaran Islam biar tahu gimana harusnya bersikap yang baik dan benar.
Sekadar catatan untuk para senior, kalo pengen dihargai dan dihormati oleh junior, ada baiknya kita pun kudu mau menghormati dan menghargai mereka. Rasa hormat itu lebih ngejoss kalo lahir dari perasaan hati yang ikhlas, bukan hasil dari tekanan mental atau sok kuasa kita kepada junior. Bikin deh junior pede dan nyaman jika berteman dengan senior. Tetap berwibawa di hadapan junior saat membina mereka, tapi jangan pasang muka serem or sadis. Biasa aja lagi.
Dan nggak usah berlindung di balik pembinaan mental dan melatih disiplin untuk membenarkan kekerasan. Jika kita mengharapkan rasa simpati junior pada kakak kelas, staf pengajar, atau aturan sekolah, jangan bikin mereka antipati dan menyimpan dendam. Karena junior juga manusia, punya hati punya rasa. Udah nggak jamannya MOS dijadikan ajang bullying alias tindakan sewenang-wenang senior kepada junior. Apalagi sampe jadi mata rantai yang terus berulang setiap tahun sebagai bentuk balas dendam. Sebaliknya, jadikan junior sebagai mitra dan teman seperjuangan meski beda usia. Bahkan seharusnya senior menjadi kakak yang baik buat adik-adiknya yang berstatus murid baru. Jangan ada gap atau dendam antara junior dan senior.
Oya, khusus di rohis nih, tentu wajib nyontohin dan bimbing junior dengan metode pembinaan Islam. Lemah-lembut tapi tidak longgar. Ketat dan tegas tapi tidak membuat stres. Disiplin tapi tetap enjoy bagi yang diajarin. Eh, yang pasti kita kasih gambaran bagaimana Islam mengatur perilaku kita agar lebih mulia sebagai manusia. Mari, kita jadikan MOS sebagai sarana untuk merajut ukhuwah dan meraih berkah. Bukan menambah masalah dan mencari musuh. Yup, inilah MOS wanted! Setuju?

Ir. Umar Abdullah


“Melawan Voice of Amerika”
Dakwah via radio dianggap cukup efektif memberikan opini kepada masyarakat. Itu sebabnya, Ir. Umar Abdullah, penggagas sekaligus Direktur Voice of Islam mengaku merasa yakin ide menyebarkan Islam via radio akan mendapat sambutan dari masyarakat. Berikut wawancaranya dengan GI-Online.
umar-abdullah-sekeluarga-1.jpg
Alasan apa saja yang mendasari Anda membangun Voice of Islam?
Yang pertama, saya ingin agar dakwah Islam sebagai sebuah ideologi bisa masuk ke setiap rumah di Indonesia, menyapa sekaligus mengajak seluruh penduduk Indonesia untuk meningkatkan pemikiran dengan ideologi Islam. Karena hanya dengan inilah terjadi kebangkitan di masyarakat. Dengan kata lain, Voice of Islam adalah program yang menyuarakan Islam sebagai agama sekaligus metode kehidupan. Yang kedua, nama “Voice of Islam” itu mudah menyebutnya dan mudah mengingatnya. Kata orang pemasaran, carilah nama yang mudah diingat.
Apakah hal ini sebagai upaya menyaingi Voice of America?
Ya, betul, bahkan insya Allah Voice of Islam (VoI) akan berhasil memenangkan pertarungan melawan Voice of America (VoA). Kami akan berusaha memenangkan pertarungan ini mulai dalam tataran ideologis, kemasan program, hubungan dengan radio-radio, hingga kedekatan dengan pendengar Voice of Islam. Karena kami yakin, masyarakat Indonesia masih memiliki perasaan yang Islami, tinggal bagaimana kita mendekatkan Islam kepada masyarakat dengan cara yang nyaman, yang menggugah perasaan sekaligus mengarahkan pemikiran agar mengenal Islam sebagai agama dan sistem hidup yang sempurna, sembari membersihkan masyarakat dari pemikiran-pemikiran yang merusak.
Apa saja bentuk produk dari Media Islam Net ini?
Media Islam Net berkonsentrasi menghasilkan produk-produk yang bisa diakses oleh sebagian besar penduduk di Indonesia. Sarana yang dipakai adalah melalui televisi yang diakses oleh 93 % penduduk di Indonesia dan radio yang diakses oleh 63 % penduduk kita. Pada tahap awal, Media Islam Net mengembangkan dan mematangkan program Voice of Islam untuk radio-radio di seluruh Indonesia. Tahap selanjutnya, kita sedang merintis pembuatan produk-produk untuk ditayangkan televisi nasional.
Model kerjasama dengan radio seperti apa?
Kami buat program Voice of Islam dalam kemasan yang sudah matang alias pihak radio tinggal memutarnya. Kami menyediakan 30 topik untuk satu bulan. Bulan berikutnya 30 topik lagi, begitu seterusnya. Kami memberikan program ini kepada pihak radio secara gratis, dan kami meminta pihak radio menyediakan slot waktu 30 menit setiap harinya untuk memutar program VoI. Bagi pihak radio, program ini menjadi program yang menyemarakkan program di radionya. Bahkan kami berharap program VoI ini ikut mendongkrak rating atau popularitas radio tersebut di kotanya. Selain itu VoI bisa menjadi bahan bagi pihak radio untuk mencari pendapatan melalui sponsor. Hasil pendapatan dari pihak sponsor silakan diambil untuk pihak radio. Intinya, kami sangat berharap VoI ini mendatangkan berkah Allah untuk semuanya, untuk kami, pihak radio, dan untuk masyarakat. Semoga Allah memberkahi program ini.
Sejauh ini, sudah berapa radio yang bekerjasama dengan VoI?
Sampai tanggal 11 Juli 2007 sudah 94 radio di 94 kota yang bersedia bekerja sama dengan Media Islam Net untuk menyiarkan program Voice of Islam. Mulai dari radio pemerintah seperti RRI dan RSPD hingga radio-radio swasta. Mulai dari radio dangdut hingga radio hip hop. Mulai dari radio dakwah hingga radio umum.
Tersebar di mana saja?
Ke-94 radio tersebut tersebar dari Banda Aceh hingga Sorong, dari Gorontalo hingga Lombok Timur. Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan pertama VoI telah tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Target 2 tahun ke depan apa saja?
Kami berharap –dengan pertolongan Allah– Voice of Islam disiarkan oleh radio-radio di setiap kota di seluruh Indonesia hingga tidak ada rumah yang tidak mendengarkan dakwah Islam ideologis ini. Yang kedua, kami berharap –dengan kekuatan Allah—Voice of Islam menjadi program radio terbaik di Indonesia hingga materi Islam ideologis menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Indonesia. Sehingga makin hari makin banyak orang yang membuang kekufuran dan beralih mencintai Islam, makin banyak yang meninggalkan kemaksiatannya kepada Allah dan berusaha menjadi hamba Allah yang shalih yang menerapkan Islam dalam kehidupannya, dan semakin banyak pula pemuka-pemuka masyarakat dan tokoh-tokoh militer yang siap menjadi penolong agama Allah. Semoga Allah membukakan pintu pertolongan-Nya melalui jalan ini. Mohon doanya, mohon dukungannya.
Mengingat dakwah via radio cukup efektif, apakah ada rencana membuat siaran radio sendiri?
Kami tidak ada rencana membuat stasiun radio atau stasiun televisi sendiri. Kami ingin fokus membuat program-program radio dan televisi. Karena kami melihat fakta bahwa yang dicari oleh pendengar radio dan pemirsa televisi adalah program, bukan stasiun pemancarnya. Selanjutnya program-program yang beragam akan kami buat untuk memenuhi segmen yang berbeda-beda.
Lebih jauh dari itu, kami berharap stasiun-stasiun televisi dan radio, baik yang bekerja sama dengan kami maupun yang tidak, mau mengkonversi dirinya dari stasiun-stasiun pemancar program-program yang tidak Islami menjadi stasiun-stasiun pendukung Syari’ah dan Khilafah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Apa harapan Anda bagi kaum muslimin dalam syiar Islam via radio ini?
Kepada pemilik radio, jadikanlah radio anda sebagai ladang amal shalih anda. Yakinlah, jika anda memanfaatkan radio anda untuk mendakwahkan Islam, maka mikrofon, mixer, komputer, pemancar dan gelombang radio anda akan menjadi saksi di hadapan Allah kelak bahwa anda seorang pengemban dan pendukung dakwah Islam. Jika ada salah seorang pendengar radio anda bertaubat atau menjadi orang yang shalih setelah mendengar program yang anda siarkan, maka itu adalah lebih baik dari dunia seisinya.
Kepada masyarakat pendengar radio, jadikan radio sebagai sarana untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, sarana untuk belajar Islam, sarana untuk mencari hiburan yang Islami. Tegurlah radio-radio yang kurang mengindahkan moralitas dan mengusung ide liberalisme kapitalistik.
Dan ketika Khilafah berdiri nanti –insya Allah sebentar lagi— radio menjadi salah satu sarana pendidikan masyarakat, membina masyarakat agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah, juga menjadi sarana untuk beramar ma’ruf nahi mungkar kepada Khalifah yang sangat kita cintai.[]

Profil Umar Abdullah
Nama : Umar Abdullah
TTL : Surabaya, 18 Juni 1974
Ras : Toraja, Bugis, China
Anak : Fathimah Nurul Jannah Leboe, Abdullah Musa Leboe, Taqiyuddin Abdurrahman
Leboe
Pendidikan : Sarjana Pertanian IPB
Pekerjaan : Menulis Naskah dan Skenario Film Sejarah
Hobi : Membaca Kisah-kisah Peradaban Islam dan Peradaban Kapitalisme

Kilas Balik Fakta Persatuan Umat Islam Tempo Dulu


Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik Barat pimpinan Amerika Serikat untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” melalui legitimasi PBB. Kasus lepasnya Timor Timur adalah contoh yang amat nyata di hadapan mata kita.
Kondisi ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara kafir imperialis. Prinsip “devide et impera” (farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor ide-ide kebebasan melalui film, lagu, novel, radio, musik, internet,  dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.
Umat Islam sudah seharusnya sadar, bahwa kondisi buruk semacam itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mereka anut. Islam mengajarkan persatuan dan kesatuan umat, baik secara maknawi dalam bentuk adanya perasaan sebagai satu kesatuan berdasar keimanan, maupun secara konkret dalam bentuk keharusan hidup di bawah satu institusi politik Islam. Sebaliknya, Islam telah  menafikan dan menghapus sentimen ‘ashabiyah, yakni segala bentuk perasaan yang mewujud dalam ikatan antar individu yang tidak berdasarkan Islam, seperti kesukuan, kebangsaan, fanatisme kelompok, dan sebagainya.
Prinsip-prinsip persatuan umat seperti itulah yang telah eksis secara nyata dalam bentangan sejarah umat Islam dari masa ke masa, kendati harus diakui memang terjadi pasang surut pada beberapa waktu.  Umat Islam perlu mengetahui fakta tersebut, bukan untuk bernostalgia atau menikmati romantisme cengeng masa lalu, akan tetapi untuk  mengambil pelajaran darinya serta menjadikannya pendorong untuk merealisasikannya sekali lagi dalam panggung kehidupan nyata.
Persatuan dan Kesatuan Umat dari Masa ke Masa
Persatuan umat Islam mulai nampak secara kongkrit sejak berdirinya Daulah Islamiyah di Madinah setelah peristiwa hijrah, di mana saat itu Rasulullah SAW berkedudukan sebagai kepala negara (ra`isu ad daulah), hakim (qadhi), dan sekaligus panglima angkatan bersenjata (qa`idul jaisy).  Di kota Madinah Rasulullah SAW membangun persatuan umat atas dasar ukhuwah Islamiyah yang berasaskan Aqidah Islamiyah, sesuai firman Allah SWT :
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…” (QS Al Hujaraat : 10)
Maka menjadi bersaudaralah golongan Anshar –terdiri dari qabilah Aus dan Khazraj– dan golongan Muhajirin yang terdiri dari orang-orang Quraisy.  Bahkan ada beberapa shahabat Rasulullah SAW yang di luar golongan-golongan tersebut, seperti Bilal  Al Habsyi dari Habasyah (sekarang Ethiopia), Shuhaib Ar Rumi dari Romawi (Eropa), dan Salman Al Farisi dari Persia (Iran).  Mereka semua adalah bersaudara satu sama lain, sebagaimana Rasulullah SAW juga telah mempersaudarakan sesama kaum muslimin atas dasar Islam.  Beliau dan Ali bin Abi Thalib adalah dua orang bersaudara, sebagaimana pamannya Hamzah bin Abdul Muthalib dan maula-nya Zaid juga dua orang bersaudara.  Abu Bakar Ash Shiddiq dan Kharijah bin Zaid adalah dua bersaudara, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Uthban bin Malik Al Khazraji juga dua orang bersaudara.  Demikian pula Thalhah bin Ubaidilah dan Abu Ayyub Al Anshori adalah dua bersaudara, sebagaimana Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Ar Rabi’ juga dua orang bersaudara (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, juz 2 hal. 123-126 dan As Sirah Al Halabiyah, juz 2 hal. 292-293).  Ukhuwah ini benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari tatkala mereka saling memenuhi kebutuhan hidup masing-masing dalam berdagang, bertani, dan yang lainnya.
Persatuan umat Islam semakin ditegaskan eksistensinya dalam Piagam Madinah (Watsiqah Madinah) yang mengatur interaksi sesama kaum muslimin maupun antar kaum muslimin dengan non-muslim (Yahudi) di Madinah.  Dengan perjanjian ini, Rasulullah SAW bermaksud membangun masyarakat Islam berdasarkan asas yang tetap dan kokoh, yaitu Aqidah Islamiyah.  Dalam kitab-kitab sirah dan hadits disebutkan antara lain teks piagam tersebut:
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.  Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib…: “Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain …” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, juz 2 hal. 119). 
Dari teks di atas terlihat dengan jelas bahwa umat Islam merupakan satu kesatuan, meskipun tidak berarti negara Islam hanya berwarga negara kaum muslimin. Orang-orang kafir pun dapat menjadi warga negaranya.  Dalam Piagam Madinah itu sendiri juga diatur interaksi golongan Yahudi dengan kaum muslimin.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, persatuan dan kesatuan umat tetap dapat dijaga setelah para shahabat berijma’ untuk membai’at seorang Khalifah saja sebagai kepala negara.  Dan secara global dapat dikatakan, kewajiban mengangkat seorang Khalifah ini tetap dilaksanakan kaum muslimin sepanjang sejarah hingga tahun 1342 H (1924 M), tatkala kaum kafir penjajah meruntuhkan Khilafah Utsmaniyah dan memenggal-menggal Dunia Islam menjadi negara-negara kerdil yang lemah (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah,  cet 2, hal. 100).
Memang, dalam sejarah Islam ada fenomena yang menunjukkan seolah-olah kaum muslimin pernah tidak bersatu di bawah satu negara.  Sebenarnya tidak demikian.  Perlu dipahami, para Khalifah terdahulu umumnya tidak mengadopsi (mentabanni) hukum-hukum tertentu mengenai sistem pemerintahan, meskipun mereka mengadopsi hukum-hukum tertentu dalam bidang perekonomian dan bidang lainnya.  Hal ini mengakibatkan sebagian Khalifah dan Wali mendapatkan kesempatan untuk menjalankan roda pemerintahan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kesatuan dan kekuatan negara, meskipun tidak sampai mempengaruhi keberadaan negara Islam.  Para Wali pada saat itu diberi kekuasaan umum (al wilaayah al ‘aammah) dan otoritas yang luas sebagai wakil dari Khalifah.  Hal ini menyebabkan munculnya keinginan dan hasrat memimpin dalam diri mereka, sehingga mereka bertindak seperti orang yang terpisah atau tidak memiliki hubungan dengan Khalifah di pusat.  Para Wali itu hanya mencukupkan diri dengan membai’at Khalifah, mendo’akannya di mimbar-mimbar masjid pada saat shalat Jum’at atau hari-hari raya, mencetak mata uang atas nama Khalifah, dan hal-hal formalitas lainnya. Sementara itu, urusan pemerintahan secara riil ada di tangan mereka.  Kenyataan ini menyebabkan wilayah-wilayah ini menjadi seperti negara-negara yang berdiri sendiri, yang sebenarnya tidaklah demikian.  Inilah yang dapat menerangkan keberadaan kekuasaan Hamdaniyyin, Saljuqiyyin, dan yang lainnya, yang terkadang dipahami –secara kurang tepat– oleh sebagian penulis sejarah  sebagai negara-negara Islam yang independen (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Daulah Islamiyah, cet. 2, hal. 103. Lihat juga Dr. Abdul Halim ‘Uwais, Dirasah Li Suquthi Tsalatsina Daulah Islamiyah, Darusy Syuruq, Saudi Arabia, 1982)
Sesungguhnya kekuasaan umum (al wilaayah al ‘aammah) tidak berpengaruh terhadap kesatuan negara.  Hal ini pernah terjadi pada shahabat Amr bin Al ‘Ash yang memiliki wilayah kekuasaan umum di Mesir, atau Mu’awiyah bin Abi Sofyan yang juga memiliki kekuasaan umum di Syam.  Meskipun demikian, pada saat itu mereka sebagai Wali tidak berdiri sendiri atau memisahkan diri dari Khalifah sedikit pun. Kesatuan negara tetap terjaga karena kuatnya kepemimpinan para Khalifah.
Tetapi tatkala kepemimpinan para Khalifah lemah dan para Wali membiarkan hal ini, muncullah penampakan adanya negara di wilayah, meskipun sesungguhnya wilayah ini masih berada di bawah teritori Khilafah dan menjadi bagian integral darinya. Negara Khilafah tetap merupakan satu kesatuan dan tidak pernah berubah menjadi semacam “federasi wilayah”, sebab Khalifah-lah yang mengangkat dan memberhentikan para Wali. Mereka tidak berani untuk tidak mengakui kepemimpinan Khalifah, bagaimana pun juga kuatnya kepemimpinan mereka.
Dengan demikian, negara Khilafah tetap merupakan satu kesatuan dengan seorang Khalifah yang satu. Dialah yang memegang segala kewenangan kenegaraan di setiap bagian teritori negara, di pusat (ibu kota), di berbagai wilayah, kota, dan desa. (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Daulah Islamiyah, cet. 2, hal. 104)
Adapun peristiwa sejarah yang menunjukkan adanya Khilafah di Andalusia dan munculnya Khilafah golongan Fathimiyin di Mesir, dimensinya berbeda dengan dimensi menonjolnya kekuatan wilayah seperti telah diterangkan.   Saat itu Andalusia telah dikuasai oleh para Wali yang melepaskan diri dari pusat Khilafah. Namun demikian, Wali yang ada di sana tidak dibai’at sebagai Khalifah untuk kaum muslimin, tetapi –seperti disebut-sebut kemudian– sebagai Khalifah untuk penduduk Andalusia saja, bukan untuk seluruh kaum muslimin. Wilayah Andalusia menganggap dirinya sebagai wilayah yang tidak masuk dalam teritori Khilafah, mirip dengan kondisi yang ada di Iran pada masa Daulah Utsmaniyah Dengan demikian, Khalifah bagi seluruh kaum muslimin tetap satu dan tetap memegang kekuasaan umum bagi mereka. Dengan kata lain, di Andalusia sebenarnya tidak muncul Khalifah kedua. Yang terjadi adalah munculnya satu wilayah yang tidak masuk dalam teritori Khilafah.
Sedangkan munculnya Khilafah golongan Fathimiyin di Mesir, sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai Khilafah kedua dalam tubuh umat Islam. Fakta yang terjadi saat itu, adalah adanya upaya untuk memindahkan kekuasaan Khilafah kepada Ahlul Bait, sesuai dengan pemahaman Islami yang mereka adopsi, bahwa Khilafah harus dipegang oleh Ahlul Bait. Peristiwa ini sangat mirip dengan apa yang dilakukan oleh golongan ‘Abbasiyin tatkala mereka mengambil kekuasaan dari golongan Umawiyin. Seperti diketahui, golongan ‘Abbasiyin telah membangun pengaruh mereka di Persia dan Irak, lalu membai’at Khalifah dan meruntuhkan Khilafah Umawiyin. Demikian pula halnya dengan Khilafah Fathimiyin. Mereka membai’at seorang Khalifah untuk memindahkan kekuasaan Khilafah kepada golongan mereka saja (Ahlul Bait) hingga waktu tertentu saat berakhirnya kekuasaan mereka, sementara Khilafah Abbasiyin masih tetap ada dan terus bertahan. Maka dari itu, berdirinya Khilafah golongan Fathimiyin di Mesir bukan merupakan Khilafah kedua di tubuh umat (setelah adanya Khilafah Abbasiyin di Baghdad), melainkan hanya upaya untuk memindahkan kekuasaan Khilafah dari satu golongan ke golongan lain. (Lihat Taqiyuddin An Nabhani, Daulah Islamiyah, cet. 2, hal. 104)
Jelaslah, negara Islam (Khilafah) dalam sejarahnya tetap merupakan satu kesatuan, tak pernah terpecah-belah menjadi beberapa negara. Yang terjadi adalah usaha-usaha untuk memperoleh kekuasaan sesuai dengan persepsi Islami tertentu mengenai  pemerintahan, kemudian usaha ini berakhir, sementara Khilafah terus eksis dan tetap satu. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa  Khilafah merupakan satu kesatuan, adalah adanya keleluasaan berpindah dan bepergian bagi kaum muslimin dari satu negeri ke negeri Islam lain. Seorang muslim yang bepergian melintasi beberapa negeri Islam tak pernah ditanya dari mana asalnya seperti orang asing, atau dimintai izin pindah dan izin tinggal. Sebab, negeri-negeri Islam adalah satu, di bawah Khilafah Islamiyah yang satu.
Kondisi seperti ini tetap berlangsung sepanjang sejarah Islam, hingga akhirnya kaum penjajah yang kafir menghancurkan Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924 M  melalui agennya Musthofa Kamal Attaturk yang murtad. Sejak itu nasib kaum muslimin menjadi terpuruk hingga taraf yang terendah, terlunta-lunta, ternista, dan terhina dalam belenggu ide nasionalisme dan patriotisme yang batil, yang sengaja disebarluaskan oleh imperialis Barat sebagai racun untuk membunuh hasrat bersatu kaum muslimin sebagai umat Islam, sekaligus untuk melestarikan perpecahan umat Islam agar dapat terus dijajah, dieksploitir, dan dikendalikan oleh imperialis Barat yang kafir.
 
Penutup : Wajib Mengembalikan Kesatuan Umat
Secara umum dapat dinyatakan bahwa umat Islam dalam sejarahnya selalu hidup dalam satu kesatuan, yakni hidup dalam satu institusi, satu negara, di bawah kepemimpinan seorang pemimpin (Khalifah/Imam).
Hal tersebut merupakan suatu kewajiban atas kaum muslimin –sebagaimana kewajiban sholat, shaum, dan jihad— sesuai firman Allah SWT:
“ Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (QS Ali ‘Imraan : 103
Rasulullah SAW dalam masalah ini bersabda :
Barangsiapa mendatangi kalian — sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)– dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka  bunuhlah dia!” (HR. Muslim)

Dalil-dalil di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) –bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu ainnya—di bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah dan bercerai-berai. Barangsiapa yang berupaya untuk memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, maka sanksi syar’i baginya adalah jelas dan tegas : hukuman mati !
Di samping Al Qur`an dan As Sunnah, Ijma’ Shahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq  pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan didengar oleh para shahabat dan tidak mereka ingkari, sehingga menjadi ijma’di kalangan mereka .
Bahkan sebagian fuqoha menggunakan Qiyas –sumber hukum keempat—untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”
Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin, sebagaimana  keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya.Dengan kata lain, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki. (Lihat Dr, Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syai’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Juli 1998 M)
Jelas bahwa kesatuan umat adalah satu kewajiban kaum muslimin yang harus mereka wujudkan. Jika mereka lalai mewujudkannya, mereka akan memikul dosa besar di hadapan Allah pada Hari Kiamat nanti. Karena itu, kaum muslimin wajib berjuang demi terwujudnya kesatuan umat di bawah naungan negara Khilafah, seperti yang pernah terjadi dalam sejarah umat Islam tempo dulu.
Dengan berjuang secara ikhlas dan bersungguh-sungguh, Insya Allah, cita-cita ini akan tercapai, sesuai janji Allah SWT :
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shaleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa…” (QS An Nuur : 55). 
morzing.com dunia humor dan amazing!