PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 03 Maret 2011

Membangun Peradaban Islam Tinjauan Fiqih Siyasah


Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Mencita-citakan peradaban Islam dalam wadah negara sekuler saat ini, adalah suatu utopia dan pikiran gila. Karena itu upaya untuk menuju peradaban Islam yang gemilang tiada lain adalah dengan mewujudkan negara Khilafah Islamiyah.
Peradaban (al hadharah) secara umum dimengerti sebagai “metode kehidupan tertentu” (thariqah mu’ayyanah fi al ‘aisy) yaitu suatu gaya hidup yang khas dalam kehidupan bermasyarakat (Al Qashash, 1995). Cara hidup yang khas ini jika ditinjau lebih mendalam sebenarnya lahir dari pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) yang khas, sebab cara hidup manusia tergantung sepenuhnya kepada pandangan hidup yang dianutnya. Karena itu, secara lebih spesifik, peradaban dapat didefinisikan pula sebagai “sekumpulam pandangan tentang kehidupan” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah) (An Nabhani, 1953). Pandangan hidup inilah yang kemudian diwujudkan oleh manusia dalam kehidupannya, yakni dalam berbagai interaksi yang dilakukannya dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, budaya, sosial, dan sebagainya. Dari sini dapat dipahami bahwa pandangan hidup yang khas dengan sendirinya akan melahirkan peradaban yang khas pula, yang berbeda dengan peradaban lainnya. Peradaban Barat (al hadharah al gharbiyah) misalnya, akan berbeda dengan peradaban Islam (al hadharah al islamiyah) dan akan berbeda pula dengan peradaban sosialisme (al hadharah al isytirakiyah).
Dari definisi umum peradaban tersebut, dapat diturunkan definisi peradaban Islam secara lebih khusus. Muhammad Husain Abdullah (1990) dalam Dirasat fi Al Fikr Al Islami mendefiniskan peradaban Islam sebagai “sekumpulam pandangan tentang kehidupan menurut sudut pandang Islam” (majmu’ al mafahim ‘an al hayah min wijhah an nazhar al islamiyah). Dari peradaban Islam yang kompleks dan canggih ini, Taqiyyuddin An Nabhani (1953) dalam Nizham Al Islam meringkas pokok-pokoknya dengan menguraikan 3 (tiga) unsur utamanya, yaitu (1) aqidah (pemikiran dasar), (2) tolok ukur perbuatan (miqyas al a’mal), dan  (3) makna kebahagiaan (ma’na as sa’adah). Aqidah peradaban Islam adalah Aqidah Islamiyah yang merupakan pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang manusia, alam semesta dan kehidupan. Tolok ukurnya adalah halal-haram yang menetapkan kebaikan sebagai sesuatu yang dianggap baik oleh syara’ dan keburukan sebagai sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’. Sedang makna kebahagiaan adalah mencapai keridhaan Allah yang dapat terwujud ketika aktivitas manusia untuk memenuhi segala kebutuhannya terikat dengan hukum syara’ yang merupakan perintah dan larangan Allah.
Hubungan Peradaban dan Negara
Peradaban sangat erat hubungannya dengan eksistensi negara. Pandangan hidup (mafahim ‘an al hayah) –sebagai bahan dasar peradaban— dapat dianggap sebagai “isi”, sedangkan negara  adalah “wadah” yang menjadi tempat bagi “isi” itu. Tanpa adanya “wadah”, tentu saja “isi” tidak akan mempunyai eksistensi yang signifikan. “Isi” akan tercecer dan tercerai-berai tanpa kegunaan yang nyata jika tidak ada sebuah “wadah” yang menjadi tempatnya. Berdasar logika inilah, maka Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Mitsaq Al Ummah (1997) pada poin 66 mendefinisikan negara (daulah) sebagai wadah politik pelaksana (kiyan siyasi tanfidzi) untuk sekumpulan maqayis (tolok ukur), mafahim (persepsi/pandangan hidup) dan qana’at (keyakinan) yang diterima oleh umat.
Hubungan erat peradaban dengan eksistensi negara ini dapat dibuktikan dari panggung sejarah umat manusia. Dapat kita ketahui bahwa tak satu pun peradaban dapat eksis secara sempurna kecuali bila ia ditegakkan oleh satu atau beberapa negara yang mendukungnya. Peradaban Barat sulit dibayangkan dapat menjadi hegemoni seperti sekarang ini kalau tidak ada negara-negara pendukungnya seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Perancis, dan lain-lain. Demikian pula peradaban Islam tak akan dapat tegak sempurna kecuali didukung oleh Daulah Islamiyah yang telah eksis sekitar 13 abad lamanya, sejak hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah (622 M) hingga hancurnya Khilafah Utsmaniyah di Turki (1924 M).
Namun demikian, satu hal yang patut dicermati adalah, hubungan antara pandangan hidup –unsur dasar peradaban— dengan negara adalah bersifat unik. Dengan kata lain, hubungan “isi” dengan “wadah” adalah unik. Memang benar bahwa “isi” membutuhkan “wadah”, tetapi bukan sembarang “wadah”. Jadi, “isi” membutuhkan “wadah” tertentu yang sesuai baginya yang hanya dengan “wadah” tertentu itu, “isi” akan berguna secara signifikan. Jika terjadi kasus salah kamar, yakni “isi” diletakkan dalam “wadah” yang tidak kondusif baginya, maka “isi” itu tidak akan berguna secara siginifikan, sama halnya dengan “isi” yang tercecer liar yang tidak terletak dalam sebuah “wadah”.
Pandangan hidup Barat yang sekularistik, misalnya, hanya akan tumbuh subur dalam negara yang cocok baginya, yakni negara sekuler seperti yang ada saat ini, yang memisahkan urusan agama dari urusan politik. Sekulerisme, sebaliknya, tak mungkin tumbuh dalam wadah negara Islam (Daulah Islamiyah) yang akan menerapkan Islam secara total pada segala aspek kehidupan. Paham kebebasan akan dapat terekspresi secara paripurna dalam negara sekuler yang membolehkan manusia berbuat sesukanya asalkan tidak melanggar kebebasan orang lain. Sebaliknya paham ini tidak akan dapat berkembang dalam negara Islam yang mewajibkan rakyatnya untuk terikat dengan hukum-hukum syara’.  Ide nasionalisme akan dapat diterapkan secara leluasa dalam sebuah negara berbasis kebangsaan seperti yang ada sekarang. Sebaliknya ide ini akan mustahil terlaksana dalam negara Islam yang yang mewajibkan umat Islam seluruh dunia untuk hidup bersatu dalam sebuah negara.
Apa yang dikatakan terhadap pandangan hidup Barat di atas berlaku pula untuk pandangan hidup Islam. Pandangan hidup Islam (bahan dasar peradaban Islam) tidak akan terwujud secara sempurna dan menjelma menjadi sebagai sebuah peradaban jika “diletakkan” dalam sebuah negara sekularistik seperti sekarang ini. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh –sebagai salah satu pandangan hidup Islam— jelas mustahil terwujud dalam sebuah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Penerapan hukum kesatuan umat akan menjadi mustahil dalam sebuah negara-bangsa (nation-state)  yang berbasis paham kebangsaan seperti sekarang.  Penerapan haramnya riba jelas menjadi suatu utopia dalam sebuah negara sekuler yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang mutlak ribawi. Penerapan haramnya khamr dan zina juga menjadi omong kosong belaka dalam negara sekuler yang mengagung-agungkan kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu. Jadi, penerapan Islam secara total, juga penerapan hukum kesatuan umat, hukum haramnya riba, zina, dan khamr hanya akan berlangsung secara sempurna dalam sebuah negara Islam yang memang sesuai untuk itu semua.
Dengan demikian, jelas bahwa hubungan pandangan hidup (“isi”) dengan negara (“wadah”) adalah unik. Pandangan hidup tertentu membutuhkan negara tertentu –bukan sembarang negara—agar dia dapat eksis secara sempurna sebagai sebuah peradaban.
Maka, pandangan hidup Islam baru akan sempurna terwujud dan menjelma menjadi peradaban Islam jika ada sebuah negara yang kondusif bagi keberadaan dan kelestariannya.
Itulah negara yang dalam khazanah fiqih siyasah disebut dengan Khilafah atau Imamah yang kewajibannya secara syar’i telah disepakati oleh para imam dan mujtahidin terpercaya. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416 :
“Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”
Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah termasuk Khawarij dan Mu’tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 mengatakan :
“Menurut golongan Syi’ah, mayoritas Mu’tazilah dan Asy’ariyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.”
Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan :
“Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…”
 
Membangun Peradaban Islam
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa peradaban Islam baru akan dapat dibangun secara sempurna dengan terwujudnya negara Khilafah Islamiyah. Dengan kata lain, mencita-citakan sebuah peradaban Islam tanpa Khilafah –yaitu tetap dalam kerangka sistem politik sekuler yang ada saat ini—jelas-jelas merupakan suatu hil yang mustahal. Yaitu hanya merupakan utopia, atau tepatnya, sebuah ide gila.
Maka dari itu, mereka yang serius mendambakan kembalinya peradaban Islam, sudah merupakan keniscayaan baginya untuk berjuang secara sungguh-sungguh mendirikan kembali negara Khilafah Islamiyah.
Di antara langkah-langkah strategis untuk menegakkan Khilafah adalah sebagai berikut :
Pertama, melakukan upaya penyadaran umat. Yaitu upaya untuk menjelaskan pandangan hidup Islam (mafahim Islamiyah) secara jernih dan sahih. Jernih, maksudnya memberikan pemahaman kepada umat semata berupa pandangan hidup dan ide-ide Islam yang murni, yang bebas dari anasir-anasir ide asing yang selama ini secara sengaja dan sistematis disusupkan ke dalam batang tubuh Islam, seperti sekulerisme, demokrasi, nasionalisme, dan sebagainya. Juga harus dihindarkan penyampaian persepsi tentang Islam yang sudah diformat secara paksa dalam kerangka ideologi kapitalisme yang sekuleristik. Misalnya, ide Islam substantif yang menyatakan bahwa Islam itu yang lebih penting adalah aspek substansinya (seperti keadilan, persamaan, persaudaraan, kesejahteraan) dan bukan aspek legal-formalnya (penerapan hukum Islam apa adanya termasuk hukum wajibnya negara Khilafah Islamiyah). Ide ini jelas-jelas secara telanjang adalah pemerkosaan terhadap Islam, yakni menempatkan Islam secara paksa dalam kerangka ide pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Ide ini hakikatnya adalah pengubahan (tahrif) hukum-hukum Islam agar tunduk dan sesuai dengan peradaban Barat yang sedang diterapkan, yang tujuan akhirnya adalah memusnahkan hukum Islam, sekaligus memberikan legitimasi terhadap apa yang sedang berlangsung, yakni sistem kehidupan Barat yang kufur.
Penyadaran umat juga harus dilakukan secara sahih, maksudnya Islam disampaikan secara benar melalui proses berpikir dan proses penalaran. Jadi Islam tidak disampaikan sebagai dogma mati yang harus ditelan bulat-bulat secara membuta tanpa penalaran, melainkan sebagai sebuah pemikiran yang dapat dijangkau melalui proses berpikir yang cemerlang (al fikr al mustanir). Penyampaian seperti ini akan membuat umat meyakini Islam dengan sebenarnya dan teguh, karena mereka memahami alasan dan argumen yang melandasi ide-ide Islam yang mereka anut.
Penyadaran umat di samping berupa penanaman pandangan hidup dan ide-ide Islam, juga harus disertai juga dengan upaya pencabutan ide-ide Barat yang ada. Tidak banyak faedahnya upaya penyadaran umat kalau ide-ide dan pandangan hidup Barat masih bercokol dalam benak umat. Maka harus diberikan kritik yang memadai terhadap ide-ide Barat baik dalam tataran teori maupun praktik.
Termasuk upaya penyadaran umat, adalah juga menjelaskan cara-cara yang harus ditempuh untuk mendirikan Khilafah, dan menjelaskan gambaran Khilafah secara rinci sebagai masa depan umat.
Upaya penyadaran umat ini harus dilakukan pertama kali dan didahulukan sebelum upaya-upaya lainnya untuk mendirikan negara Khilafah. Sebab, yang kita inginkan bukanlah semata membangun negara Khilafah –yang tidak dilandasi pemahaman akan pandangan hidup Islam– (“wadah” tanpa “isi”), melainkan negara Khilafah yang benar-benar dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman sempurna akan pandangan hidup Islam dari umatnya (“wadah” yang ada “isi”-nya).
Kedua, melakukan upaya-upaya politik untuk mendirikan Khilafah. Setelah atau seraya melakukan upaya penyadaran umat, yang harus dilakukan adalah melakukan upaya politik. Upaya politik harus dilakukan karena mendirikan Khilafah merupakan masalah politik (qadhiyah siyasiyah). Yakni berkaitan dengan upaya penggulingan institusi politik lama pada satu sisi, dan upaya pendirian insitusi baru pada sisi lainnya. Karena itu sudah wajar dan alami bila jalur yang ditempuh dalam perjuangan adalah jalur politik, bukan jalur lainnya.
Dan karena tugas ini sangat berat yang tidak akan mampu dilaksanakan secara individual, maka tugas ini mengharuskan umat untuk berkelompok dalam sebuah jamaah atau partai yang terorganisir untuk mencapai tujuan. Kelompok inilah yang selanjutnya memimpin dan membimbing umat secara bersama-sama untuk melakukan langkah-langkah politik guna menegakkan Khilafah. Langkah-langkah politik yang dilakukan misalnya berupa kritik atau penentangan terhadap para penguasa negara-negara adidaya Barat, seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan yang lainnya. Termasuk dalam upaya ini adalah pembongkaran strategi-strategi jahat negara-negara Barat yang ditujukan untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Langkah politik lainnya adalah melakukan kritik atau penentangan terhadap penguasa-penguasa Dunia Islam yang ada saat ini, dengan cara mengungkapkan jati diri dan posisi politis mereka sebagai antek-antek para majikan mereka, yaitu para penguasa negara-negara adidaya Barat, menjelaskan penyimpangan mereka dari hukum-hukum Islam, dan sebagainya.
Langkah politik lainnya misalnya mencari dukungan (thalab an nushrah) dari kelompok atau para tokoh masyarakat yang berpengaruh sebagai langkah untuk mencari jaminan keamanan bagi kegiatan dakwah Islam untuk penyadaran umat, serta untuk mempersiapkan upaya pengambil-alihan kekuasaan.
Upaya-upaya politik ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum-hukum syara’ (tidak menghalalkan segala cara), tidak menggunakan kekerasan (seperti milisi bersenjata), serta tetap harus meneladani Rasulullah SAW dalam langkah-langkah dan tahap-tahap yang telah beliau lakukan dan beliau contohkan untuk mengubah masyarakat Jahiliyah menuju masyarakat Islam.
Kesimpulan   
Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah. Mencita-citakan peradaban Islam dalam wadah negara sekuler saat ini, adalah suatu utopia dan pikiran gila.
Karena itu upaya untuk menuju peradaban Islam yang gemilang tiada lain adalah dengan mewujudkan negara Khilafah Islamiyah.
Namun berdirinya Khilafah ini harus diawali terlebih dahulu dengan upaya penyadaran umat, agar pemahaman umat terhadap pandangan hidup Islam mantap dan sempurna. Tanpa pemahaman akan Islam, negara Khilafah hanya akan menjadi “wadah” tanpa “isi”, atau “jasad” tanpa “ruh”. Setelah penyadaran umat, langkah berikutnya adalah melakukan upaya-upaya politik konkret guna mendirikan Khilafah Islamiyah.
Dengan berdirinya Khilafah Islamiyah –Insya Allah– maka peradaban Islam akan dapat tegak sekali lagi memimpin dunia untuk menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Dan dengan sendirinya, akan musnahlah peradaban Barat yang telah gagal itu, yang selama ini tidak pernah menyebarkan rahmat bagi seluruh alam, melainkan menyebarkan azab dan derita bagi seluruh alam. [Muhammad Shiddiq Al Jawi - Dosen STAIN Surakarta]
———–
*Disampaikan dalam Kuliah Umum dengan tema Rekayasa Masa Depan Peradaban Islam, di Aula II IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu, 31 Maret 2001

Mamamia: Hancur Bersama Mama


Acara Mamamia yang digeber saban Selasa malam di stasiun televisi Indosiar ini sebenarnya mirip dengan kontes audisi pencarian bakat lainnya yang udah ada sebelumnya. Diadap-tasi dari Quincianera—ditayangkan televisi berbahasa Spanyol di Amerika—Mamamia mampu menggugah emosi penonton, termasuk juri vote lock (100 orang juri independen yang nggak ada hubungan kekerabatan atau teman dengan peserta). Apalagi acara ini mirip kayak AFI, yang sering mengekspos latar belakang peserta audisi. Biasanya yang mengharukan gitu deh. Jadinya ya kalo dilihat dari kualitas acara sih biasa-biasa aja. Tapi ada yang membedakan dari segi format acara, yakni peran mama yang biasanya berada di belakang layar, kini tampil bareng dengan anaknya.
Sobat muda muslim, mama dan anak di acara ini bisa bekerja sama, bahkan mamanya langsung jadi manajer anaknya. Pihak stasiun televisi Indosiar pun mengklaim bahwa acara ini cukup laris. Seperti biasa, yang dijual untuk menggoda pengiklan agar ikut mensponsori acara tersebut adalah dari ‘makhluk’ bernama rating. Ambil contoh pada episode kelima, 15 Juni 2007 lalu, di Balai Sarbini, Jakarta, data AGB Nielsen Media Research mingguan pada 1 Juni – 23 Juni menyebutkan rating 6,5 dengan share penonoton 19,4 persen. Pada minggu berikutnya, rating mingguan meningkat lagi menjadi 8,3 dengan share penonton 25,3 persen. (Koran Tempo, 8 Juli 2007)
Maraknya acara seperti ini bukan tanpa sebab lho. Pasti ada banyak alasan dan tentu kepentingan. Gampang aja sih ngelihatnya, orang berbuat itu umumnya disetir oleh kepentingan. Beragam kepentingan tentunya tergantung setiap orang. Sementara kepentingan dari setiap orang biasanya lahir dari sebuah persepsi alias cara pandang yang tentunya saja mempengaruhi sikap. Jadi, berawal dari cara pandang, kemudian melahir-kan sikap, diteruskan dengan kepentingan, dan akhirnya ditumbuhkanlah keinginan.
Ambil contoh masalah ini, cara pandang terhadap acara pencarian bakat secara instan, apalagi ditambah banyak hadiahnya, maka orang pasti senang. Siapa sih yang nggak ingin populer? Manusia mana yang nggak butuh duit—apalagi nyarinya cepat? Maka, ketika memahami bahwa hal itu menyenangkan, akan tumbuh sikap terhadap hal itu. Misalnya, ingin meraihnya dengan penuh ambisi. Sikap ini tentu saja berbanding lurus dengan kepentingan. Apa kepentingannya? Ya, tadi itu: tenar dan tajir dalam waktu sesingkat mungkin. Akhirnya, keinginan untuk merasakan kesenangan itu tumbuh subur. Itulah sebabnya mengapa acara seperti ini begitu marak dan banyak peminat-nya. Berjubel euy!
Bukannya kita ngiri apalagi kebakaran jenggot karena nggak bisa ngikutin acara tersebut. Sori lha yauw, kita cuma ngerasa kasian sama temen-temen yang bela-belain meminati acara begituan. Lho kok kasian, bukannya mereka dapetin semua yang mereka inginkan? Bukankah dengan ikut acara tersebut mereka jadi tenar dan dapat duit banyak? Khusus acara Mamamia, kan bisa barengan ngetop mama sama anaknya, kenapa harus kita yang merasa kasian sama mereka?
Hmmm jawabnya gampang aja: karena kita ngerasa kasian ngeliat mereka terjerumus dalam budaya yang hedonis dan jauh dari nilai-nilai Islam. Itu aja kok. Sederhana banget kan? Kalo kita cuek mana mungkin cerewet nulis artikel kayak gini. Justru ini sebagai tanda cinta kita kepada saudara yang lain. Biar nggak terlalu jauh melangkah meninggalkan Islam. Itu aja kok. Setuju kan?
Mafahim, maqayis, dan qanaatSobat muda muslim, mafahim itu artinya pemahaman. Ya, pemahaman seseorang tentang kehidupan. Bisa juga berarti cara pandang alias persepsi. Sementara maqayis adalah tolok ukur alias standar perbuatan. Ketika kita berbuat pastinya kita dikendalikan oleh pemahaman dan memiliki standar perbuatan sesuai pemahaman tersebut. Nah, kalo qanaat itu adalah kerelaan, ridho. Bisa juga berarti kesenangan dan ketenangan.
Mengapa ini dibahas? Sebab, manusia mana pun ketika melakukan sesuatu perbuatan atau mengeluarkan pendapat bisa dilihat dari tiga komponen ini. Nah, sebagai muslim, maka mafahim, maqayis, dan qanaat-nya kudu Islam. Bukan yang lain.
Lha, kalo sekarang? Duh, sedih banget deh. Ternyata banyak di antara kita yang mafahim-nya tentang kehidupan berdasarkan kapitalisme-sekularisme. Cara pandang sebagian besar manusia saat ini dikendalikan oleh idoelogi tersebut. Sadar atau nggak sadar. Kalo yang sadar, berarti dia meyakini kebenaran kapitalisme-sekularisme. Kalo yang nggak sadar, ia masih percaya Islam tapi karena nggak mendalam akhirnya terjebak oleh pola yang diajarkan kapitalisme-sekularisme.
Hmm.. repot juga ya? Ya, iyalah. Saat ini, sebagian besar kaum muslimin (termasuk yang nonmuslim) sudah tergoda dengan aturan hidup kapitalisme-sekularisme. Oya, kapitalisme itu akidahnya adalah sekularisme. Apa itu sekularisme? Sekularisme itu memisahkan antara kehidupan dunia dengan urusan agama. Misal, kalo lagi shalat mah khusyu’ bukan main. Selesai shalat langsung berdoa dengan penuh pengharapan kepada Allah Swt. But, di luar shalat dan doa, kita liar nggak mau diatur sama Islam. Shalat kuat, ngaji kuat, tapi pacaran dan berzina juga doyan. Halah, itulah sekular, Bro!
Sobat, gara-gara cara pandang kita tentang kehidupan menggunakan standar kapitalisme-sekularisme, maka maqayis alias tolok ukur perbuatannya juga ngikutin ideologi ini. Asas kehidupannya adalah asas manfaat menurut ukuran logika dan hawa nafsu manusia. Kalo jualan miras dan narkoba itu bikin untung, ngapain jualan air mineral kemasan dan bubur ayam, misalnya. Kalo menjadi artis di dunia hiburan saat ini bikin terkenal dan banyak duit, ngapain jadi orang berilmu (ustad or ilmuwan) yang saat ini nggak terlalu dihargai, udah gitu hidupnya nggak sejahtera pula. Inilah cara pandang kapitalisme-sekularisme dan tolok ukurnya.
Apakah mereka rela dan tenang hidup dalam kondisi seperti ini? Sangat boleh jadi mereka menikmati. Tentu saja dong. Sebab, gara-gara cara pandang dan tolok ukur ala kapitalisme-sekularisme, maka qanaat-nya juga ngikutin. Itu sudah satu paket. Nggak bisa dipisah-pisah dan nggak mungkin dipilah-pilah. Orang yang menganggap bahwa jualan miras dan narkoba boleh, maka dia akan melakukan dan merasa ridho serta senang jika udah bisa menjual barang tersebut, apalagi kalo barangnya laku. Sekular itu. Pasti deh.
Terus gimana dengan acara Mamamia? Sama aja, Bro. Ini cuma beda kasus. Mereka yang menganggap bahwa kehidupan dunia saat ini hanya semata untuk senang-senang dan bebas nilai, maka tolok ukur perbuatannya pun semata ngikutin logika dan hawa nafsu tanpa tuntunan dari Allah Swt. dan RasulNya. Itu sebabnya, bagi mereka yang udah terpola dengan cara pandang ini, ikut acara Mamamia (atau acara audisi sejenis) adalah bagian dari jalan meraih kehidupan yang lebih baik. Untung-ruginya diukur dari manfaat, bukan syariat. Mereka juga qanaat alias rela dan merasa puas serta senang ikut acara itu, apalagi jika berhasil.
Padahal, menurut cara pandang Islam, sebelum kita melakukan suatu perbuatan harus dilihat dulu faktanya. Apakah perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam atau malah bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, meraih kehidupan yang lebih baik, bukan berarti menghalalkan segala cara. Islam membolehkan kok umatnya kaya raya, tapi harus diraih dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Islam. Bukan yang lain.
Acara Mamamia (termasuk KDI, Indonesian Idol dan sejenisnya) banyak sekali yang bertentangan dengan Islam. Seperti cara berpakaian yang melanggar ajaran Islam (tak menutup aurat), campur-baurnya penonton laki dan perempuan, dan lagu-lagu yang dinyanyikan tak sedikit yang marusak akidah dan bahkan melanggar syariat. Lebih dari itu, acara semacam ini telah mengubah gaya hidup manusia. Celakanya, gaya hidup yang sangat jauh dari nilai-nilai Islam.
Mama teladan dan pelindung anak
Mama seharusnya menjadi teladan bagi anaknya dan juga pelindung anaknya. Mampu mengarahkan anaknya menjadi anak yang baik dan shaleh/shalihah. Apalagi jika anaknya menjadi pejuang dan pembela Islam. Bukan malah mengarahkan dan membimbing anaknya menuju kehidupan yang lebih rusak. Sungguh malu dan kasihan melihat mama dan anaknya manggung bersama di acara Mamamia. Gemer-lap memang, bertabur pujian memang, terkenal memang, mendapat banyak hadiah memang, tapi sebenarnya itu semua semu belaka.
Jadi seleb di dunia hiburan saat ini memang tak lepas dari kehidupan yang hedonis dan permisif. Meski mungkin saja ada seleb yang ‘bersih’, tapi karena kehidupan itu sangat dekat dengan gaya hidup seperti itu, akhirnya ya kena cap juga. Makanya, jangan dekat-dekat atau malah mendekat dan ingin terlibat di dalamnya. Bahaya, Bro.
Mendidik anak itu memang susah. Nggak gampang. Tapi bukan berarti nggak bisa dilakukan. Bisa kok. Asal ada kemauan dan sadar bahwa pendidikan itu sangat berharga. Apalagi pendidikan yang membentuk mafahim, maqayis, dan qanaat yang berlandaskan ajaran Islam. Insya Allah sangat berharga bagi anak. Dan, ibulah yang paling mungkin untuk lebih banyak mengajarkannya kepada anak-anaknya. Meski tentu saja ada peran dari ayahnya juga. Lha, kalo manggung bareng anak di acara Mamamia, berarti sedang mendidik anak untuk jauh dari ajaran Islam. Sudahlah dirinya tak mampu menjadi teladan bagi anak-anaknya sesuai ajaran Islam, eh, malah ngajakin anaknya untuk rusak juga. Halah, menyedihkan sekali.
Rasulullah saw. bersabda: “Semua bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, ibu-bapaknya-lah yang menjadikan ia yahudi, nasrani, atau majusi.” (HR Bukhari)
Tuh, berat banget kan tugasnya? Itu sebabnya, pendidikan harus dimulai sejak usia dini. Bahkah sebelum mentransfer nilai, kedua orangtua harus melaksanakan lebih dulu dalam kehidupan sehari-hari (menjadi teladan). Karena di usia kecil, anak-anak cerdas cenderung meniru dan merekam segala perbuatan orang terdekat.
Selain itu, bersegera mengajarkan dan memotivasi anak untuk menghafal al-Quran. Kegunaannya di samping sejak dini mengenalkan Yang Maha Kuasa pada anak, juga untuk mendasari jiwa dan akalnya sebelum mengenal pengetahuan yang lain. Oya, nggak lupa menjaga lingkungan si anak, harus menciptakan lingkungan yang sesuai dengan ajaran yang diberikan pada anak.
Nggak heran dong kalo Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkomentar, “Bila terlihat kerusakan pada diri anak-anak, mayoritas penyebabnya adalah bersumber dari orang tuanya.”
Itu artinya, kalo orangtua ngajarin kebaikan, maka hasilnya juga insya Allah baik. Syaikh Sayyid Quthb memberikan testimoni untuk ayahnya: “Semasa kecilku, ayah tanamkan ketakwaan kepada Allah dan rasa takut akan hari akhirat. Engkau tak pernah memarahiku, namun kehidupan sehari-harimu telah menjadi teladanku, bagaimana prilaku orang yang ingat akan hari akhir”
Tuh, tentunya kita sangat mendambakan kehidupan yang lebih baik. Yakin deh, orangtua yang baik, terutama ibu, pasti akan mendidik anak-anaknya ke arah yang benar dan baik sesuai ajaran Islam. Bukan ajaran lain. Sesulit apapun, insya Allah akan dilakukannya demi masa depan anak-anaknya. Sebab, insya Allah akan berbuah pahala dan hasil yang bagus. Bagaimana menurutmu? Setuju kan?

Dr. Ir. Budi Kartiwa, CESA


Amerika Penyumbang Utama Pemanasan Global
dr-budi-kartiwa.jpg
Pemanasan global menjadi isu utama akhir-akhir ini. Dampak nyatanya adalah terjadinya perubahan iklim yang ekstrim. Akibat pemanasan global temperatur pada musim dingin dan malam hari akan cenderung meningkat. Curah hujan meningkat, air akan lebih cepat menguap dari tanah, akibatnya beberapa daerah akan menjadi lebih kering dari sebelumnya. Topan badai lebih sering terjadi. Lalu, faktor apa saja yang bisa ‘menyumbang’ pemanasan global? Bagaimana pula pandangan Islam terhadap masalah lingkungan ini? Berikut hasil wawancara GI-Online dengan Dr. Ir. Budi Kartiwa, CESA, peneliti di Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, Bogor.
Apa pengertian pemanasan global itu?
Pemanasan global (Global Warming) adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi. Pada saat ini bumi menghadapi pemanasan yang cepat. Menurut para ahli meteorologi, selama seratus tahun terakhir, rata-rata temperatur ini telah meningkat dari 15oC menjadi 15.6oC. Hasil pengukuran yang lebih akurat oleh stasiun meteorologi dan juga data pengukuran satelit sejak tahun 1957, menunjukkan bahwa sepuluh tahun terhangat terjadi setelah tahun 1980, tiga tahun terpanas terjadi setelah tahun 1990. Secara kuantitatif nilai perubahan temperatur rata-rata bumi ini kecil tetapi dampaknya sangat luar biasa terhadap lingkungan.
Faktor apa saja yang menyumbang pemanasan global itu?
Penyebab utama pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya seperti Metana, Chlor, Belerang dan lain sebagainya. Pelepasan gas-gas tersebut telah menyebabkan munculnya fenomena yang disebut dengan Efek Rumah Kaca (green house effect).
Efek rumah kaca terjadi karena gas-gas yang dilepaskan dari hasil pembakaran bahan bakar fosil bersifat seperti rumah kaca. Rumah kaca bersifat meloloskan radiasi gelombang pendek dari radiasi matahari, tetapi akan menahan pantulan radiasi matahari tersebut yang setelah mencapai permukaan bumi, berubah menjadi radiasi gelombang panjang. Selama matahari bersinar, akan terjadi akumulasi radiasi sehingga temperatur di dalam rumah kaca akan semakin panas.
Negara mana saja yang paling banyak mengakibatkan pemanasan global?
Secara umum, negara negara industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Rusia, Jepang dan Kanada merupakan negara-negara penghasil gas rumah kaca terbesar, sehingga disinyalir sebagai negara-negara yang paling bertanggung jawab terhadap pemanasan Global. Untuk menetralisir citra negatif yang melekat pada negara-negara industri tersebut, mereka terkadang menuduh negara-negara berkembang seperti Indonesia dan Brasil yang memiliki hutan yang luas, ikut bertanggung jawab pula terhadap pemanasan global karena praktek penebangan hutan. Padahal kebutuhan kayu di negara-negara industri tersebut sebagian besar dipenuhi dari penebangan hutan-hutan di negara berkembang.
Apakah dampak yang terjadi di setiap negara berbeda-beda? Mengapa?
Dampak pemanasan global yang terjadi di setiap negara berbeda karena faktanya iklim di setiap negara berbeda yaitu terdiri dari tropik dan subtropik. Di negara subtropik yang memiliki 4 musim, dampak pemanasan global terutama terjadi pada perubahan suhu yang makin ekstrim saat musim panas (suhu lebih panas) dan saat musim dingin (suhu lebih dingin). Sedangkan dampak yang terjadi di daerah tropik terutama berpengaruh terhadap pergeseran musim (awal dan akhir musim hujan atau kemarau) serta meningkatnya kasus wabah penyakit. Selain itu dampak yang dirasakan oleh negara kepulauan adalah ancaman berkurangnya panjang garis pantai akibat meningkatnya tinggi muka laut karena mencairnya lapisan es di kutub.
Apa saja dampak yang bisa ditimbulkan akibat pemanasan global?
Dampak yang terjadi akibat pemanasan global sangat beragam yaitu dampak terhadap cuaca, tinggi muka air laut, pertanian, hewan dan tumbuhan serta kesehatan manusia.
Akibat pemanasan global temperatur pada musim dingin dan malam hari akan cenderung meningkat. Curah hujan meningkat, air akan lebih cepat menguap dari tanah, akibatnya beberapa daerah akan menjadi lebih kering dari sebelumnya. Topan badai lebih sering terjadi.
Pemanasan global akan mencairkan banyak es di kutub. Akibatnya tinggi muka laut di seluruh dunia telah meningkat 10-25 cm selama abad 20. Diprediksi pada abad 21, akan terjadi peningkatan tinggi muka air antara 9 – 88 cm. Padahal menurut perhitungan para ahli IPPC (lembaga internasional yang menangani perubahan iklim), kenaikan 100 cm muka air laut akan menenggelamkan 6 persen daerah Belanda, 17.5 persen daerah Bangladesh. Dan ribuan pulau kecil di Indonesia akan tenggelam.
Wabah penyakit yang biasanya ditemukan di daerah tropik, seperti malaria dan DBD diperikirakan akan meningkat sebesar 60 %.
Fakta yang tercatat menunjukkan bahwa akibat gelombang panas yang terjadi pada bulan Juni 2003 telah menewaskan 25.000 penduduk Eropa. Sedangkan menurut laporan BBC, musim dingin yang ekstrim yang terjadi pada bulan Desember 2003 telah menyebabkan kematian 2500 penduduk Inggris. Bahkan menurut laporan WHO pada bulan Desember 2003, pemanasan global telah membunuh 150 ribu orang tiap tahun. Menurut perkiraan WHO, dalam 30 tahun mendatang, angka kematian yang disebabkan oleh pemanasan global akan mencapai angka 300 ribu per tahun.
Mengapa Amerika Serikat menolak Protokol Kyoto (tentang penurunan emisi gas rumah kaca)?
Protokol Kyoto yang telah dinegosiasikan di Kyoto, Jepang pada Desember 1997 adalah persetujuan sah dimana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi karbondioksida dan gas-gas rumah kaca lainnya.
Amerika Serikat sebagai negara industri dan negara terbesar penghasil Gas Rumah Kaca, telah menolak menandatangani protokol tersebut. Hal ini bisa dipahami karena sebagai negara pengusung paham Kapitalisme yang terbesar dan terkuat, Amerika Serikat akan berbuat apapun untuk membela kepentingan ekonominya, walaupun perbuatan tersebut akan mendapat kecaman dari masyarakat dunia. Dalam pandangan Kapitalisme, tindakan untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari eksploitasi sumberdaya alam jauh lebih penting walaupun harus merugikan pihak lain.
Bagaimana menurut pandangan Islam tentang masalah lingkungan ini?
Islam sebagai agama yang memberi rahmat bagi alam sangat menjaga pelestarian lingkungan. Allah Swt. berfirman dalam QS al-A’raf (7) : 56: ”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”
Rasulullah saw. telah bersabda terkait dengan larang penebangan pohon secara sia-sia: ”Siapa saja yang memotong pohon bidara yang ada di atas tanah lapang yang sering digunakan sebagai tempat bernaung bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan ataupun binatang-binatang secara sia-sia dan penuh kezhaliman anpa alasan yang benar, maka Allah akan menaruh api neraka di atas kepalanya” (HR Bukhari)
Supaya konsep Islam ini terealisasi, apa yang yang harus dilakukan kaum muslimin?
Kaum muslimin harus menjadikan Islam menjadi sebuah kekuatan yang diperhitungkan oleh umat dan bangsa lain. Hal ini hanya dapat dicapai melalui pembentukan negara Khilafah, seperti yang pernah terjadi beberapa abad yang lalu, dimana Islam menjadi sebuah negara adidaya yang telah memberi kesejahteraan dan kedamaian bagi umatnya dan bagi umat manusia secara keseluruhan.
Jika Khilafah Islam mampu menyelamatkan dunia, berarti Kapitalisme sudah saatnya dihapus dari peradaban ini?
Secara faktual kekuatan paham Kapitalisme saat ini sudah sekarat dan tinggal menunggu saat-saat menuju kehancuran. Saat ini merupakan kesempatan bagi kaum muslimin untuk mendakwahkan ideologi Islam sehingga Islam segera dapat menggantikan dan menghapus ideologi Kapitalisme yang terbukti telah menyengsarakan umat manusia selama ini.[]
====
BIODATA
Nama : Dr. Ir. Budi Kartiwa, CESA
Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 30 Maret 1968
Alamat Kantor : Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi, Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Jl. Tentara Pelajar 1A, Cimanggu.
Bogor. Tel. 0251-312760 Fax 0251- 32760
Alamat Rumah : Villa Ciomas Indah, Jalan Nuri Blok H11 No. 15. Ciomas. Bogor.
Status : Menikah, 2 anak: Rafif Nur Akbar (11 thn) dan Aisya Balqis (9 thn)
Pendidikan:
SDN Batutulis 3, Bogor (lulus Tahun 1981)
SMP Negeri 3, Bogor (lulus Tahun 1984)
SMU Negeri 4, Bogor (lulus Tahun 1987)
S1, di Institut Pertanian Bogor, jurusan Agrometeorologi (lulus Tahun 1993)
S2, di Ecole Nationale Superieure Agronomique (ENSA) Rennes, Perancis (lulus Tahun 1999)
S3, di Universite d’Angers, Angers Perancis (lulus Tahun 2004)

Rabu, 02 Maret 2011

MENIMBANG KONSEP NEGARA FAZLUR RAHMAN


Artikel berikut ini adalah karya ustadz Muhammad Shiddiq Al Jawi yang pernah disampaikan dalam acara Bedah Buku Nasional Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman, yang diselenggarakan oleh Penitia Ramadhan di Kampus Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII, hari Kamis, 14 Desember 2000, di Auditorium UII Pusat, Yogyakarta, semoga bermanfaat.
Ide-ide yang dikemukan Fazlur Rahman seputar negara Islam sebenarnya sulit dikatakan sebagai konsep negara, apalagi konsep negara Islam. Sebab apa yang dikemukannya hanyalah sekedar percikan ide-ide tentang negara yang masih sangat global serta tidak tersistematisir secara komplet. Di samping itu, ide-ide yang dikemukakan pun  banyak diliputi kekaburan dan ketidakjelasan. Karena itu, siapa pun yang mempelajari ide-idenya tentang negara Islam, akan lebih banyak memainkan interpretasi dan analisisnya sendiri guna memahami apa yang dimaksud Fazlur Rahman daripada mendapatkan kejelasan ide menurut Fazlur Rahman sendiri.
Sebagai contoh, Fazlur Rahman tidak menyatakan secara gamblang pendapatnya mengenai konsep Islam mengenai negara, meskipun nampaknya dia lebih cenderung berpendapat bahwa Islam tidak memerintahkan dan juga tidak mengajarkan secara jelas mengenai sistem kenegaraan, tetapi mengakui terdapatnya sejumlah tata nilai dan etika dalam Al Qur`an (h. 82). Fazlur Rahman tidak menjelaskan secara detil bagaimana yang dimaksud dengan metode langsung pemilihan kepala negara dari bawah (h.94). Dia juga tidak merincikan secara detil syarat-syarat kepala negara (h.94). Fazlur Rahman tidak pernah menyinggung lembaga yudikatif dalam tulisan-tulisannya tentang negara (h. 97). Fazlur Rahman tidak pernah menjelaskan argumentasinya mengapa dia memilih bentuk negara kesatuan dan mengapa pemerintah harus mempunyai kedudukan yang besar dan kuat (h. 98). Fazlur Rahman juga tidak menjelaskan, mengapa sistem parlementer tidak cocok dengan Al Qur`an dan tidak pula menjelaskan apakah yang dimaksud pemerintah terpusat itu adalah sistem presidensil (h. 99).
Ini membuktikan bahwa apa yang dikemukakan Fazlur Rahman sebenarnya sangat sulit dikatakan sebagai konsep negara. Sebab sebuah konsep mengharuskan adanya kejelasan yang komprehensip agar dapat dipahami dan dapat diaplikasikan secara praktis, misalnya kejelasan definisi sekaligus argumentasi dari terminologi-terminologi yang digunakan maupun deskripsi content pemikiran secara ekstensif dan mendalam. Kejelasan konsep di samping merupakan tuntutan akademis dan tuntutan ilmiah agar dapat dimengerti secara baik juga merupakan suatu faktor yang akan membuat konsep itu operasional. Dengan demikian, kekaburan konsep hakikatnya adalah tanda kecacatan  ide secara akademis dan ilmiah, di samping tentunya mengakibatkan suatu konsep menjadi tidak operasional sama sekali.
Maka dari itu, ide-ide Fazlur Rahman seputar negara Islam belumlah layak dianggap sebagai konsep negara. Menurut Taqiyuddin An Nabhani dalam Nizham Al Hukm fi Al Islam (1990) konsep tentang negara Islam haruslah menjelaskan tentang bentuk negara (syakl al hukm), sifat negara, dasar negara, prinsip-prinsip (qawa’id)  pemerintahan, struktur pemerintahan, asas yang menjadi landasan pemerintahan, berbagai pemikiran (afkar) dan persepsi (mafahim) untuk menjalankan kehidupan bernegara, standar-standar (maqayis) yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar (dustur) dan perundang-undangan (qanun) yang diberlakukan. Dalam kitabnya Nizham Al Islam (1953) Taqiyuddin An Nabhani mengemukakan bahwa dalam UUD itu harus tercakup penjelasan tentang bagaimana mengatur kekuasaan negara, pembagian kekuasaan negara, juga penjelasan tentang lembaga-lembaga tinggi negara dan wewenangnya masing-masing, serta penjelasan tentang hubungan hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyat serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah.
Semua ini sulit ditemukan dalam serpihan ide-ide Fazlur Rahman tentang negara. Karenanya, ide-idenya belumlah dapat dikatakan sebagai sebuah konsep negara, melainkan hanya sebatas mozaik ide-ide tentang negara yang tidak lengkap dan masih sangat global yang tidak terformulasi secara komprehensip.
Jika ide-ide Fazlur Rahman seputar negara sulit dikatakan sebagai konsep negara, maka lebih sulit lagi untuk mengatakan ide-idenya sebagai konsep negara Islam. Sebab, bentuk negara yang diajukannya adalah bentuk pemerintahan republik yang menjalankan demokrasi (h. 92 dan 149) yang sebenarnya merupakan konsep-konsep yang berakar pada tradisi dan budaya Eropa yang sekularistik. Kedua konsep itu secara historis muncul sebagai antitesis dari budaya politik abad pertengahan yang didominasi oleh agama (kristen), yakni antitesis dari bentuk negara monarki yang ada di Eropa pada abad pertengahan dan dari dominasi ide Hak Ketuhanan (divine rights) di mana hak memerintah ada di tangan raja dan kaisar –dengan legitimasi gereja—dan bukan di tangan rakyat (Abdul Qadim Zallum, 1983).
Atas dasar itu, bentuk negara republik dan konsep demokrasi sebenarnya tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan agama manapun , karena kemunculannya justru merupakan reaksi dari dominasi agama (Kristen) di Eropa. (Abdul Qadim Zallum, 1983)
Dengan demikian, tidak masuk akal bila bentuk negara republik dan konsep demokrasi dijadikan sebagai representasi dari konsep negara Islam. Secara hati-hati dapat dikatakan bahwa konsep negara republik yang demokratis adalah lebih tepat dikatakan sebagai konsep negara sekuler, daripada konsep negara Islam.
Implikasi logisnya, argumentasi Razlur Rahman yang menerima konsep negara republik yang menjalankan demokrasi patutlah kiranya dibongkar dan dikritisi kembali. Fazlur Rahman menerima kedua konsep itu karena dia beranggapan justru Islamlah yang memerintahkan kita untuk berdemorasi dalam wadah negara republik. Demokrasi menurutnya menunjukkan adanya hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dan keharusan menjalankan syura, sementara bentuk negara republik berarti setiap warga negara berhak untuk menjadi pemimpin, berlainan dengan sistem monarki yang membatasi hak kepemimpinan hanya pada keturunan atau kerabat raja. Semua ini menurutnya adalah ajaran Islam itu sendiri (h. 116, 124, 149)
Fazlur Rahman mungkin tidak cermat menangkap esensi demokrasi, yang cenderung dipandang hanya dari sisi kekuasaan (as sulthan) daripada sisi kedaulatan (as siyadah). Dari sisi kekuasaan, memang ada kemiripan Islam dengan demokrasi. Keduanya menyatakan bahwa rakyatlah yang berhak memilih penguasa. Namun ada perbedaan prinsipal di antara keduanya yang sering diabaikan orang. Dalam demokrasi, rakyat memilih penguasa, yang akan menjalankan hukum buatan rakyat. Sebab, rakyatlah yang membuat hukum, sebagai manifestasi konkrit konsep kedaulatan rakyat. Dalam Islam, rakyat memilih penguasa, yang akan menjalankan ketentuan syariat, bukan hukum buatan rakyat. Sebab, rakyat tidak berhak membuat hukum. Yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT semata (Abdul Qadim Zallum, 1983). Allah SWT berfirman :
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (QS Al An’aam : 57)
Namun demikian, manusia diberi kewenangan mengistinbath hukum syara’ dari dalil-dalil syar’i yang terinci melalui proses ijtihad yang shahih. Sedang dalam kehidupan bernegara, Khalifah (Imam) diberi kewenangan untuk mengadopsi (tabanni) hukum dan undang-undang syar’i untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat (An Nabhani, 1953).
Sedangkan bentuk negara republik bukanlah sistem pemerintahan yang Islami (An Nabhani, 1990). Sistem ini tidak diakui oleh Islam sebab berdiri atas dasar sistem demokrasi yang kedaulatan¬nya berada di tangan rakyat (as siyadah li asy sya’bi). Sedangkan sistem Khilafah berdiri atas dasar sistem Islam, yang kedaulatannya berada di tangan syara’ (as siyadah li asy syar’i).  Oleh karena itu seorang Khalifah tidak dapat diberhentikan oleh umat, walaupun umat memiliki hak untuk memilih dan mengawasi serta menasehatinya. Khalifah diberhenti¬kan oleh ketentuan hukum syara semata, yaitu apabila ia menyalahi hukum syara’ yang jenis  kesalahan mengharuskan untuk diberhentikan. Pemberhentiannya dilakukan melalui (keputusan) Mahkamah Madzalim, sesui QS An-Nisaa` : 59.
Jabatan seorang Khalifah dalam Islam tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, tetapi dibatasi oleh (sejauh mana) pelaksanaan hukum Islam. Apabila dia tidak melaksanakan hukum Islam, maka dia diberhentikan, meskipun ia baru satu bulan diangkat. Sedangkan dalam sistem Republik, masa jabatan Presiden ditentukan dalam batas waktu tertentu.
Dari keterangan dan kenyataan ini, terdapat perbedaan yang sangat besar antara sistem Republik dengan sistem Khilafah. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh menyebut bahwa pemerintahan Islam adalah Republik Islam, atau sistem pemerintahan Islam adalah sistem Republik dan bahwasanya Islam memiliki sistem Republik. Sebab, antara keduanya terdapat perbedaan dan pertentangan yang menyeluruh dan prinsipil.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, kiranya dapat disimpulkan, bahwa ide-ide Fazlur Rahman tentang negara Islam belumlah layak dikatakan sebagai konsep negara, apalagi konsep negara Islam. Lalu apa makna ide-ide Fazlur Rahman ini ? Dengan memperhatikan konstelasi politik  internasional yang ada sepanjang abad XIX- XX, di mana negara-negara Barat dengan ideologi kapitalisme-sekulernya telah mendominasi dunia termasuk Dunia Islam, semenjak hancurnya Khilafah Islamiyah di Turki 1924, maka ide-ide Fazlur Rahman hanya memiliki satu makna : melegitimasi dominasi dan hegemoni Barat atas Dunia Islam,  dengan cara melegitimasi sistem-sistem Barat yang sekuler agar seolah-olah nampak Islami dan diterima dengan ikhlas oleh umat Islam. Itu saja maknanya. Sederhana. Dan memang tidak ada makna lainnya. [Muhammad Shiddiq Al Jawi - Dosen STAIN Surakarta]

Tawanan Setan


Tenang jangan gusar dulu dengan judul diatas, emang sedikit ‘spooky’ kalo lihat judulnya, namun ternyata emang ada hubungannya dengan kengerian dan ketidak jelasan, lho kok? Tawanan setan atau yang dalam bahasa kerennya sering disebut sebagai Ghost Detainees ini ternyata cukup banyak jumlahnya, dan dikelola oleh mahluk yang namanya CIA, wah apa pula ini? simak aja tulisan ini lebih lanjut.
Pentolan US alias om Bush mengklaim dari tahun lalu bahwa CIA (Agen rahasia Amerika) tidak lagi melakukan penahanan dalam penjara-penjara rahasia mereka. Namun sebuah report yang di-release 7 Juni lalu oleh berbagai lembaga pengamat hak asasi manusia internasional, ternyata sedikit berbeda tuh dengan omongan om Bush. Dalam report tersebut diungkapkan paling tidak 39 orang masih ditahan di berbagai tahanan rahasia yang dikelola oleh CIA dan lebih hebatnya lagi kebanyakan tahanan rahasia ini lokasinya diluar Amerika, hehehehe, kira-kira di Indonesia ada engga ya?…
Daftar ke 39 orang tersebut merupakan hasil kompilasi dari laporan media, interview dan dokumen-dokumen pemerintah, dari berbagai tempat seperti Pakistan, Iran, Iraq, Sudan dan Somalia. Dalam daftar tersebut juga memuat nama 4 orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai orang hilang.
Laporan tersebut di kompilasi oleh beberapa lembaga seperti: Amnesty International, Human Rights Watch, the Center for Human Rights and Global Justice (CHRGJ),the Center for Constitutional Rights dan Cageprisoners and Reprieve
September tahun lalu, om bush, untuk pertama kalinya mengakui keberadaan penjara-penjara rahasia yang dikelola oleh CIA dan tersebar di berbagai negara di luar US. Klaim ini dikeluarkan setelah cukup banyak desakan dan rumor mengenai penjara rahasia ini menyeruak dari berbagai pihak. Om Bush mengklaim bahwa setelah transfer 14 tawanan dari penjara rahsia mereka ke kamp guantanamo, tidak ada lagi tawanan rahasia yang dimiliki CIA.
Menahan Perempuan dan anak-anak
Menurut laporan setebal 21 halaman tersebut, pihak Amerika (CIA) juga melakukan penahanan terhadap keluarga dari para tawanan tersebut, termasuk seorang anak usia 7 tahun, Subhanallah!
Salah satu contoh adalah kasus Khalid Sheikh Mohammad, yang mengaku sebagai master mind dari penyerangan 11 september, kedua anaknya yang berusia 7 dan 9 tahun juga ikut ditahan pada september 2002. Menurut beberapa saksi mata, kedua anak tersebut dimasukkan dalam tahanan orang dewasa, paling tidak untuk jangka waktu 4 bulan, selama pemerintah US melakukan penyelidikan mengenai keberadaan ayah mereka.
Kasus yang sama juga terjadi pada seorang warga Tanzania, Ahmed Khalfan Ghailani yang ditangkap di Gujarat, Pakistan, pada July 2004, istrinya yang warga negara Uzbek juga ikut ditahan bersama suaminya.
Kejahatan Negara
Mungkin cukup ofensif bila dibilang kalo ini merupakan kejahatan negara, karena saya yakin masih banyak ‘orang baik’ di Amerika, jadi kalo dikatakan negaranya jahat, sudah pasti ‘orang-orang baik’ ini akan protes keras. Tapi kenyataan tidak bisa dipungkiri, konsep negara yang seharusnya melindungi warga negaranya dari terorisme (seperti yang sering digembar gemborkan) ternyata malah melakukan terorisme itu sendiri, inilah kelemahan sistem kufur demokrasi.
Dengan mengoperasikan penjara di luar Amerika, sudah pasti akan dengan mudah bagi pemerintah Amerika untuk menyangkal bila keberadaan penjara tersebut terungkap. Selain itu karena keberadaan fisiknya diluar Amerika, maka tidak ada alasan untuk menggunakan aturan main yang telah di setujui oleh Amerika, seperti perlindungan hak asasi terhadap para tawanan, hasil ratifikasi dari berbagai undang-undang international, dll. Cerdik bukan?
Seperti yang kita ketahui, dalam realita penjara yang umum saja, sangat banyak didapati terjadinya pelecehan dan pelanggaran hak asasi manusia, apalagi kalo penjara tersebut rahasia (alias tidak diketahui keberadaannya), bisa dibayangkan bagaimana kondisinya dan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi? ngeri bo’!
Jadi dengan memiliki penjara rahasia dan berlokasi diluar Amerika, merupakan alat yang sangat efektif untuk melakukan ‘abuse’ terhadap para tawanan tersebut, dengan resiko ketahuan kecil, operasional murah, tidak ada hukum yang perlu diikuti dan kalopun ketahuan mudah untuk menyangkalnya.
Bila hal tersebut bukan merupakan suatu sistem yang dirancang dengan rapi serta melibatkan banyak pihak, maka mustahil untuk bisa memiliki penjara rahasia di negara orang, jadi tidak mungkin kalo hal ini secara struktural kenegaraan (US) tidak diketahui keberadaannya dan tidak didanai.
Jelas terlihat sikap paradoksal dari pemerintah US dalam masalah ini, kampanye dan semangat untuk melawan terorisme serta memberikan perlindungan warga negaranya dari terorisme, ternyata malah menyeret mereka menjadi pelaku terorisme itu sendiri, dengan melakukan penahanan terhadap anggota keluarga dan menyekapnya di lokasi yang dirahasiakan, subhanallah!
Sistem yang Buruk!Tidak ada kata lain selain sistem yang buruk! Sistem yang dibuat oleh manusia, dipraktekkan oleh negara yang dianggap super power serta di klaim sebagai yang terbaik ternyata tidak demikian, kalo dibandingkan dengan sistem yang dimiliki oleh islam, wah jauuuuuh banget tuh! Tidak ada tuntunan untuk bikin penjara dalam islam karena memang islam tidak mengenal penjara, so tidak ada tuh biaya yang harus dikeluarkan negara untuk ngurusin penjara.
Hukum atau syariat Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT yang menciptakan manusia dan alam semesta. Selaku pencipta sebuah produk manusia, Allah SWT tentu Maha Tahu tentang hakikat ciptaan-Nya itu. Dan dia pula yang Maha tahu bagaimana menyusun sebuah panduan hukum/peraturan untuk mengatur bagi ciptaan-Nya itu (ya ibarat buku panduan bagi sebuah kendaraan yang disusun oleh pabrik pembuat/perakit).
Hukum Islam diturunkan dengan memandang manusia sebagai manusia dengan sifat-sifat kemanusiaannya (insaniyah) yang Allah tetapkan sebagai sunnatullah yang tidak mengalami perubahan. Karena dari segi kemanusiaan manusia tidak mengalami perubahan sampai hari kiamat. Maka sudah menjadi tuntutan logika bahwa hukum Islam pasti selalu cocok untuk manusia kapanpun dan dimanapun.
Islam memberi hak bagi korban untuk menuntut sesuai kejahatan yang dialaminya,juga diberikan kesempatan untuk memaafkan pelakunya dengan proses yang detil, adil serta maslahat (sisi ini jarang diangkat/dibahas, sehingga hukum Islam dicitrakan kejam oleh segelintir orang). Bila dimaafkan maka bebaslah si pelaku dari tuntutan tanpa hal itu menyakitkan korban, karena pemberian maaf datang dari korban itu sendiri, bukan diberikan oleh pejabat yang “merasa” memimpin atasnya. Seperti seorang Gubernur meminta maaf kepada  Bupati/Walikota atau Camat atas kesalahan anak buahnya terhadap warga yang berada di daerah yang dipimpin oleh Bupati/Walikota atau Camat tersebut ataupun pengampunan dari presiden yang kita kenal sebagai grasi.
Disitulah letak perbedaan dengan hukum positif yang tidak melibatkan korban dalam menentukan hukuman, sehingga sering hukuman itu tidak sesuai dengan harapan rasa keadilan. Islam juga menyelamatkan si pelaku kejahatan itu, sebab hukuman dalam Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir), yakni hukuman yang diterima didunia atas kejahatan yang dilakukan akan menghapus hukuman di akhirat yang jauh lebih berat dan dahsyat.
Hukuman di dunia telah menjadi kafarah bagi hukuman di akhirat” (HR.Bukhari).
Hukum Islam yang bersifat sebagai zawajir dan jawabir itu akan menyelamatkan individu dan masyarakat, menjamin keadilan bagi korban,dan juga menyelamatkan pelaku kesalahan itu. Hal yang sering disepelekan atau dilupakan  adalah, satu kejahatan yang terjadi bukan hanya berdampak buruk bagi korbannya saja,tetapi juga berdampak buruk bagi orang lain secara umum.
Rasulullah saw pernah mengibaratkan masyarakat seperti perahu yang penuh dengan penumpang. Jika ada salah seorang penumpang yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan air, dengan melobangi perahu tersebut, maka ia harus dicegah. Bila tidak, maka air akan masuk dan menggenangi perahu hingga akhirnya tenggelam. Bukan hanya orang yang melobangi perahu itu saja yang tenggelam, tetapi seluruh penumpang yang ada didalam perahu/kapal, bahkan penumpang yang tidak tahu sama sekali kalau ada salah seorang (sekelompok orang) yang melobangi “kapal” itu juga terkena dampaknya.
Sebuah sistem hukum yang tidak sempurna, secara umum memiliki ciri:
  1. Tidak mampu mencegah kemaksiatan,
  2. Tidak mampu membuat jera pelakunya dan
  3. Munculnya kejahatan dimana-mana secara berjama’ah (kolektif kolegial).
Siapapun pasti mendambakan kehidupan yang tentram. Semua hanya dapat diberikan oleh sistem hukum yang adil. Masyarakat yang mendambakan kehidupan seperti itu terlebih dahulu harus terikat dengan hukum Allah SWT, bukan atas paksaan institusi/organisasi. Disamping itu bagi umat islam, keterikatan dengan hukum islam merupakan konsekuensi dari aqidah yang ia yakini.
Cukup sudah berbagai kemaksiatan yang terjadi di bumi ini apapun modusnya, siapapun pelakunya hendaknya segera berakhir. Hukum harus “digantung” pada persepahaman dengan menghindari kesamaran dan kesimpang siuran. Sungguh naif bila sistem hukum dijalankan sesuai dengan proses kognitif subjek yang menegakkannya. Jelas islam memberikan solusi yang lebih baik! [abu fikri]
morzing.com dunia humor dan amazing!