PPC Iklan Blogger Indonesia

Minggu, 27 Februari 2011

Konsep Civil Society dalam perspektif islam: sebuah tinjaun ideologis


Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :
“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, demokrasi, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.
Atas dasar itu, harus ada pembacaan ulang atas konsep civil society sebagaimana adanya, tanpa tafsiran-tafsiran di luar konteksnya, lalu dilakukan penilaian atasnya menurut perspektif Islam. Jika yang terjadi kemudian adalah kritik dan dekonstruksi atas konsep tersebut, maka perlu pula ditawarkan konsep alternatifnya menurut Islam. Bukan pengislaman civil society –dengan memberikan label-label dan justifikasi-justifikasi agama–, melainkan menunjukkan ‘jawaban’ Islam atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dijawab dalam konsep civil society, yaitu pertanyaan seputar kedudukan negara dalam kehidupan bermasyarakat, serta pertanyaan seputar kedudukan individu dan masyarakat.
Sekilas Konsep Civil Society
Apakah civil society itu ? Tersedia seonggok jawaban yang berwarna-warni. Menurut Dawam Raharjo, seperti dikutipnya dari Adam B. Seligman, konsep civil society “telah menimbulkan arti yang berbeda pada orang yang berbeda” (Ahmad Baso, 1999). Karenanya, konsep civil society memiliki banyak versi dan interpretasi, kendatipun secara idelogis dapat digolongkan ke dalam dua versi ideologis, yakni versi kapitalisme dan sosialisme.
Gellner telah menelusuri akar gagasan ini ke masa lampau dalam sejarah peradaban Barat (Eropa dan Amerika), dan antara lain yang didapatkannya adalah bahwa konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh pemikir terkenal Skotlandia, Adam Ferguson (1723-1816), dalam karya klasiknya An Essay on History of Civil Society (1767). Konsep civil society lebih lanjut dikembangkan oleh kalangan pemikir berikutnya seperti Rousseau, Hegel, Marx dan Tocqueville. Studi Gellner berlanjut sampai pada kajian terhadap upaya menghidupkan kembali konsep civil society di Eropa Timur dan Barat di zaman kontemporer.
John Locke, menurut Fahmi Huwaidi (1996) merupakan orang pertama kali yang membicarakan “pemerintahan sipil” atau civillian government, sebagai cikal bakal konsep civil society. Konsep ini ditulisnya dalam buku yang berjudul Civillian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.. Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil itu, Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasiakan kebebasan dari kekuasaan elit yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. Menurutnya, semua dapat terwujud melalui demokrasi parlementer yang berfungsi sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.
Sedangkan Rousseau yang terkenal dengan bukunya The Social Contract (1762), berbicara tentang otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara individu rakyat dengan penguasa. Dalam hal ini dia satu tujuan dengan Locke, yaitu mengajak individu rakyat untuk ikut menentukan masa depannya sendiri, serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa demi kepentingannya sendiri. (Fahmi Huwaidi, 1999)
Karl Marx (1818-1883), dan pendahulunya Hegel, sebagai pencetus ide sosialisme, juga mempunyai konsep pemberdayaan rakyat ini. Marx dan Hegel berpendapat bahwa negara adalah bagian dari suprastruktur, yang mencerminkan pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas dan dominasi struktur politik oleh kelas dominan. Negara tidak mewujudkan kehendak universal tapi kepentingan kelas borjuis. Secara lebih lengkap Marx telah memberikan teori tradisional tentang dua kelompok masyarakat di dalam negara, yang dikenal dengan base-superstructure. Teori kelas sebagai salah satu pendekatan dalam Marxisme tradisional menempatkan perjuangan kelas sebagai hal sentral, faktor esensial, dan menentukan dalam perubahan sosial. Pendekatan ini cenderung melihat masyarakat kapitalis dari perspektif ekonomi. Masyarakat kapitalis dibagi menjadi dua kelas utama, yaitu proletar dan borjuis. Dari perspektif ini, masyarakat terdiri dari dua unsur esensial yaitu dasar (base) dan superstructur. Adanya dua kelas ini mau tidak mau akan membawa kepada konflik yang tidak dapat dihindarkan ketika keduanya berusaha mendominasi yang lainnya.
Selain Marx, Antonio Gramsci –salah satu tokoh Neo-Marxisme– telah mengembangkan teori ini menjadi lebih luas. Base-superstructure dalam teori Marx dikembangkan tidak hanya dalam bidang ekonomi. Tetapi bisa juga dalam bidang pendidikan, politik, dan sebagainya Dalam bidang politik, negara menjadi superstructure yang sering memaksakan kehendak kepada rakyat (base). Adanya pembagian kelas ini, menurut Gramsci menuntut untuk terciptanya kemandirian masyarakat (civil society), agar negara lebih terbatasi dalam melebarkan kekuasaannya. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Sementara itu, Bell (1989), Keane (1989), Cohen & Arato (1992), menyatakan bahwa civil society setidaknya memiliki tiga ciri utama; Pertama, kemandirian yang tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat, ketika berhadapan dengan negara. Kedua, adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkait dengan kepentingan publik. Dan, ketiga, adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Kembali kepada Gellner, menurutnya, civil society dalam arti luas di samping merupakan sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat mencegah tirani politik baik oleh negara maupun komunal/komunitas, juga cirinya yang menonjol adalah adanya kebebasan individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.
Lebih lanjut Gellner menyatakan bahwa civil society tidak hanya menolak dominasi negara atas dirinya, tetapi juga karena sebagai institusi yang bersifat non-state. Maka dalam penampilan kelembagaannya ia tidak mendominasi individu-individu dalam dirinya. Di sinilah posisi individu sebagai aktor sosial yang bebas yang diistilahkan Gellner sebagai manusia moduler (tidak dipengaruhi kultur), yang menurutnya tidak merupakan prasyarat bagi perwujudan civil society. Jadi civil society tidak hanya menerapkan sifat otonominya terhadap negara, namun dalam konteks internalnya dari sejak hubungan antar anggotanya, ia juga merupakan institusi yang menghargai keniscayaan perlunya menghargai otonomi individual.
Sejalan dengan itu, Culla menyatakan bahwa variabel utama civil society adalah otonomi (kemandirian), publik dan civic, sesuatu yang meniscayakan demokrasi bagi masyarakat seperti kebebasan dan keterbukaann untuk berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat serta kesempatan sama dalam mempertahankan kepentingan di depan umum. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Dari berbagai versi tentang konsep civil society tersebut, Asrori S. Karni dalam Ahmad Baso (1999) menyimpulkan ada 5 (lima) teori civil society yang ada di Barat :
Pertama, teori Hobbes dan Locke, yang menempatkan civil society sebagai penyelesai dan peredam konflik dalam masyarakat. Jadi, civil society disamakan dengan negara…
Kedua, teori Adam Ferguson, yang melihat civil society sebagai gagasan alternatif untuk memelihara tanggung jawab dan kohesi sosial serta menghindari ancaman negatif individualisme, berupa benturan ambisi dan kepentingan pribadi. Civil society dipahami sebagai entitas yang sarat dengan visi etis berupa rasa solider dan kasih sayang antar sesama.
Ketiga, teori Thomas Paine, yang menempatkan civil society sebagai antitesis  negara. Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya, karena keberadaannya hanyalah keniscayaan buruk belaka (necessary evil)…
Keempat, teori Hegel dan Marx, yang tidak menaruh  harapan berarti terhadap entitas civil society. Konseptualisasi mereka tentang civil society bukan untuk memberdayakannya atau menobatkannya, tetapi lebih untuk mengabaikan dan bahkan melenyapkannya…
Kelima, teori Tocquiville, yang menempatkan civil society sebagai entitas untuk mengimbangi (balancing force) kekuatan negara, meng-counter  hegemoni negara dan menahan intervensi berlebihan negara…
Demikianlah para teoritisi kapitalis dan sosialis menggurui dunia bagaimana menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang paling top dan canggih dengan mengajarkan dogma civil society. Sayang sekali, banyak di antara umat Islam yang terkecoh menelan bulat-bulat propaganda itu dengan meriah, seakan-akan konsep civil society adalah tiket gratis dari Tuhan untuk menuju surga yang wajib diimani dan diamalkan, dan haram untuk dikritik ataupun ditampik. Tentu ini suatu kesalahan yang kronis. Sebab dengan demikian, umat Islam berarti telah menjadi korban tawaran ideologi-ideologi kafir yang penuh dengan spekulasi-spekulasi normatif yang dapat menyesatkan dan bahkan dapat menjerumuskan ke dalam jurang kekafiran. Na’uzhu billahi min dzalik !
Kritik Islam
Berdasarkan deskripsi ringkas mengenai konsep civil society di atas, diajukan beberapa komentar dan kritik pada poin-poin kritis sebagai berikut :
Pertama, Kritik Atas Pengislaman Konsep Civil Society Menjadi Masyarakat Madani. Sebagian intelektual seperti Nurcholis Madjid telah melakukan tafsiran ulang terhadap konsep civil society dengan mengajukan istilah ‘masyarakat madani’. Masyarakat ini merujuk kepada masyarakat di Madinah yang dibentuk Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, masyarakat ini dibangun atas asas yang tertuang di dalam “Piagam Madinah”, yang memiliki memiliki 6 (enam) ciri utama yaitu egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras dan sebagainya), keterbukaan (partisipasi seluruh anggota masyarakat aktif), penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme serta musyawarah. (http://www.angelfire.com/md/alihsas/madania.html)
Ada baiknya dibahas secara ringkas alasan yang mendorong kalangan intelektual muslim menggunakan projecting back theory semacam itu. Dalam menerima paham-paham baru (neologism) yang muncul di era modern ini, intelektual muslim umumnya memiliki reservasi. Reservasi tersebut dilakukan karena mereka berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, konsep seperti civil society dibentuk berdasarkan prinsip moral dan tata nilai dari tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions).
Di sisi lain, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menolaknya. Sebab, prinsip-prinsip dalam konsep tersebut telah menyatu secara organik dengan pranata kehidupan modern dan menjadi etika hidup masyarakatnya. Sebagai bagian dari masyarakat ekumenikal, intelektual muslim akan selalu memiliki reservasi terhadap paham-paham baru yang datang dari luar. Dalam sistem ekumenikal, masyarakat akan mencari justifikasi agama sebelum menerima segala produk pemikiran manusia. Karena itu, reservasi tersebut baru bisa cair setelah suatu konsep dinyatakan valid karena, dalam proses pengujiannya, tidak bertentangan dengan landasan normatif (nash) dari sumber primer Islam (Al Qur`an dan Al Hadits) atau dengan praktik generasi awal Islam.
Proses pengujian terhadap konsep baru umumnya dalam bentuk pencarian data sejarah masa lalu Islam, yang analog watak kualitatifnya dengan materi dalam konsep baru tersebut, seperti penganalogan masyarakat Madinah dengan civil society. Bila referensi pada data historis tidak ditemukan, maka dicari landasan tekstual (nash) sebagai alat justifikasi pengganti. (Toha Hamim, 2000)
Sistem berpikir yang demikian ini, terlihat sekali kelemahannya dalam beberapa segi : Pertama, telah terjadi anakronisme sejarah seperti telah diuraikan dalam bagian pendahuluan di atas. Jelas sekali bahwa civil society memiliki latar belakang sosio-historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW. Civil society sebagai pemikiran muncul sebagai antitesis terhadap dominasi agama dalam kehidupan, yang mengasumsikan sekularisme sebagai solusinya dengan cara mereduksi peran agama hanya dalam wilayah privat. Sementara dalam masyarakat (Islam) di Madinah saat itu, yang terjadi justru sebaliknya di mana seluruh aspek kehidupan diatur oleh agama (Islam). Kedua, Nampak Nurcholis Madjid tidak berusaha mengelaborasi konsep civil society apa adanya, melainkan telah melakukan konstruksi masa kini terhadap realitas masa lalu sesuai kehendak (dan agendanya!)  sendiri, bukan sesuai dengan fakta yang terjadi dalam masyarakat Madinah waktu itu. Jadi, yang dilakukannya bukanlah untuk mencari konsep masyarakat Islam itu sendiri, melainkan memberikan justifikasi terhadap masyarakat kontemporer di Indonesia, dengan mengasumsikan masyarakat yang ada sekarang memiliki potensi untuk menjadi masyarakat madani pada masa depan, tanpa menyinggung satu entitas sentral yang ada pada masa Nabi SAW di Madinah, yakni keberadaan insitusi negara Islam yang menaungi masyarakat saat itu. Maka tak heran, Nurcholis Madjid lalu memberikan justifikasi terhadap rezim Orde Baru yang sekuleristik, korup dan suka menindas rakyat, dan bahkan memuji-mujinya setinggi langit sebagai rezim yang mencapai kemajuan besar (!). Ujarnya :
“Bangsa Indonesia memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk menegakkan masyarakat madani, civil society. Dan kita semua sangat berpengharapan bahwa masyarakat madani akan segera tumbuh semakin kuat di masa dekat ini. Kemajuan besar yang telah dicapai oleh Orde Baru dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan kecerdasan umum adalah alasan utama kita untuk berpengharapan itu…” (Ahmad Baso, 1999)
Ketiga, yang dilakukan  Nurcholis Madjid adalah penerimaan mutlak tanpa daya kritis terhadap konsep civil society. Ini nampak dari cara berpikirnya untuk mencari-cari pembenaran dari ayat-ayat atau hadits-hadits untuk mengesahkan konsep civil society. Jadi, civil society diterima dulu tanpa reserve, meskipun itu konsep sekularistik, lalu dicari pembenarannya dari dalil-dalil agama. Padahal yang seharusnya adalah memahami konsep civil society apa adanya, kemudian disorot menurut tinjauan Al Qur`an atau Al Hadits, bukan lantas serta merta menganggapnya konsep itu otomatis benar lalu dicari dalil-dalil pembenarannya.
Sebagian parpol Islam juga melakukan pengislaman terhadap konsep civil society dengan menggunakan istilah masyarakat madani. Berbeda dengan Nurcholis Madjid yang memberi muatan makna dengan karakter sekularistik, parpol tersebut memberikan muatan makna yang non-sekularistik, yakni masyarakat madani adalah masyarakat dalam naungan negara Islam (Khilafah) atau setidaknya masyarakat transisional menuju Khilafah. Pendekatan yang digunakan ini walaupun mungkin niatnya baik, namun tetap tidak dapat diterima sebab telah menimbulkan kerancuan dan kekaburan antara dua hal yang sebenarnya bertolak belakang. Yaitu antara civil society yang sekularistik pada satu sisi, dan masyarakat madani –sebagai hasil interpretasi ulang atau deformasi dan derepresentasi dari civil society— yang non-sekularistik.
Syara’ telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman :
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104)
“Raa’ina” artinya adalah “sudilah kiranya Anda memperhatikan kami.” Di kala para shahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut “Raa’ina”, padahal yang mereka katakan adalah “Ru’uunah” yang artinya ‘kebodohan yang sangat.” Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya para shahabat menukar perkataan “Raa’ina” dengan “Unzhurna” yang sama artinya dengan “Raa’ina”.
Oleh Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhum Al Adalah Al Ijtimaiyah fi Al Fikri Al Islami Al Mu’ashir (1991), ayat ini dijadikan dalil untuk menolak penggunaan istilah yang dapat menimbulkan kerancuan atau bias, yang pengertiannya ada kemungkinan berupa makna Islami atau makna yang tidak Islami. Karena itu, penggunaan istilah masyarakat madani tidak dapat diterima, karena pengertiannya mengandung ambivalensi antara yang mengartikannya sebagai masyarakat sekularistik dan yang mengartikannya sebagai masyarakat non-sekularistik.
Kedua, Kritik Atas Sekularisme Sebagai Asas Konsep Civil Society. Dengan menulusuri sejarah pemikiran civil society, jelas bahwa konsep ini bertumpu pada aqidah (pemikiran dasar) sekularisme, yang merupakan landasan ideologi kapitalisme. Sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashlu al din ‘an al hayah), yang dengan sendirinya akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. (An Nabhani, 1953)
Menurut Abdul Qadim Zallum dalam Al Hamlah al Amirikiyah li Al Qadha` ‘ala Al Islam (1996) sekularisme sebenarnya bukanlah hasil proses berpikir. Bahkan, tak dapat dikatakan sebagai pemikiran yang dihasilkan oleh logika sehat.
Aqidah pemisahan agama dari kehidupan tak lain hanyalah penyelesaian jalan tengah atau kompromistik, antara dua pemikiran yang kontradiktif. Kedua pemikiran ini, yang pertama adalah pemikiran yang diserukan oleh tokoh-tokoh gereja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (sekitar abad ke-5 s/d ke-15 M), yakni keharusan menundukkan segala sesuatu urusan dalam kehidupan menurut ketentuan agama. Sedangkan yang kedua, adalah pemikiran sebagian pemikir dan filsuf yang mengingkari keberadaan Al Khaliq.
Pemikiran pemisahan agama dari kehidupan merupakan jalan tengah di antara dua sisi pemikiran ekstrem tadi. Penyelesaian jalan tengah, sebenarnya mungkin saja terwujud di antara dua pemikiran yang berbeda (tapi masih mempunyai asas yang sama). Namun penyelesaian seperti itu tak mungkin terwujud di antara dua pemikiran yang kontradiktif. Sebab dalam hal ini hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama, ialah mengakui keberadaan Al Khaliq yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dan dari sinilah dibahas : apakah Al Khaliq telah menentukan suatu peraturan tertentu lalu manusia diwajibkan untuk melaksanakannya dalam kehidupan ? Juga apakah Al Khaliq akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq ini ?
Sedang yang kedua, ialah mengingkari keberadaan Al Khaliq. Dan dari sinilah dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa agama tidak perlu lagi dipisahkan dari kehidupan, dan bahkan harus dibuang dari kehidupan.
Jadi, berdasarkan fakta bahwa aqidah kapitalisme adalah jalan tengah di antara pemikiran-pemikiran kontradiktif yang mustahil diselesaikan dengan jalan tengah, maka sudah cukuplah bagi kita untuk mengkritik dan membatalkan aqidah ini. Tak ada bedanya apakah aqidah ini dianut oleh orang yang mempercayai keberadaan Al Khaliq atau yang mengingkari keberadaan-Nya.  (Zallum, 1996)
Tetapi dalam hal ini dalil aqli (dalil yang berlandaskan keputusan akal) yang qath’i (yang tidak diragukan lagi kebenar¬annya), membuktikan bahwa Al Khaliq itu ada dan Dialah yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Dalil tersebut juga membuktikan bahwa Al Khaliq ini telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia dalam kehidupannya, dan bahwasanya Dia akan menghisab manusia setelah mati mengenai keterikatannya terhadap peraturan Al Khaliq tersebut.
Kendatipun demikian, di sini bukan tempatnya untuk melaku¬kan pembahasan mengenai eksistensi Al Khaliq atau mengenai  peraturan yang ditetapkan Al Khaliq untuk manusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan di sini ialah aqidah kapitalisme itu sendiri dan penjelasan mengenai kebatilannya. Dan kebatilan kapitalisme cukup dibuktikan dengan menunjukkan bahwa aqidah kapitalisme tersebut merupakan jalan tengah antara dua pemikiran yang kontradiktif, dan bahwa aqidah tersebut tidak dibangun atas dasar pembahasan akal.
Dengan merobohkan aqidah kapitalisme ini, sesungguhnya sudah cukup untuk merobohkan ideologi kapitalisme secara keseluruhan, termasuk di dalamnyakonsep civil society. Sebab, seluruh pemikiran cabang yang dibangun di atas landasan yang batil pada hakekatnya adalah batil juga. {Ma buniya ‘ala al bathil fahuwa bathil). (Zallum, 1996)
Dalam Al Qur`an terdapat perbandingan kontras antara Islam dan agama/paham kufur yang diumpamakan oleh Allah seperti pohon yang baik dan pohon yang buruk. Allah SWT berfirman :
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dari akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS Ibrahim : 24-26)
Islam adalah kalimat yang baik, seperti pohon yang baik. Sedang kekufuran, syirik, dan yang semisalnya, adalah bagaikan pohon yang buruk, yang akarnya tidak menancap mendalam di dalam tanah, bahkan tercerabut dari tanah. Maka sudah sewajarnya pohon itu segera tumbang karena tidak punya ketegaran sedikit pun.
Civil society yang bertumpu pada akar sekularisme adalah ibarat pohon buruk yang berdiri di atas akar yang tercerabut dari bumi. Maka, dengan kata lain, ia adalah konsep yang batil, sangat rapuh dan ringkih, karena didasarkan pada aqidah yang batil.
Ketiga, Kritik Atas Demokrasi Sebagai Syarat Civil Society. Para penggagas civil society seperti Locke meniscayakan demokrasi bagi tumbuhnya civil society. Menurut para penganutnya, seperti Lincoln, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat; dengan menjalankan peraturan yang dibuat sendiri oleh rakyat.
Tak sedikit kaum kapitalis yang menyebut ideologi kapitalisme mereka sebagai “sistem demokrasi”. Penyebutan ini tidak tepat, berdasarkan beberapa argumen berikut. Yang utama, bahwa demokrasi bukanlah pemikiran orisinal kaum kapitalis. Orang Yunani telah lebih dahulu mencetuskannya. Disamping itu, kaum kapitalis bukan satu-satunya pihak yang menerapkan demokrasi, karena kaum Marxis juga mengaku diri sebagai kaum demokrat. Sampai di akhir hayat ideologi sosialisme, kaum sosialis tetap mengklaim bahwa mereka telah menerapkan demokrasi.
Aspek terpenting dalam demokrasi, adalah ketetapannya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al Musyarri’) adalah manusia itu sendiri, bukan Al Khaliq. Ini logis saja bagi penga¬nut ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), karena pemisahan agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada manusia, bukan kepada Al Khaliq. (Zallum, 1996).
Dalam hal ini, kaum kapitalis tidak pernah membahas apakah Al Khaliq telah mewajibkan manusia untuk mengikuti dan menerapkan syari’at tertentu dalam kehidupan mereka. Bahkan, mereka sedikit pun tak pernah memperdebatkan masalah ini sama sekali. Mereka hanya menetapkan, bahwa yang berhak membuat hukum adalah manusia. Titik.
Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dalalah (pasti penger-tiannya) yang mewajib¬kan kaum muslimin untuk mengikuti syari’at Allah dan membuang peraturan apa pun selain syari’at Allah. Na’udzu billah min dzalik.
Kewajiban di atas diterangkan oleh banyak ayat dalam Al Qur’an.  Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath’i tadi menegas¬kan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari’at Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik.  Allah SWT berfirman :
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (Q.S. Al Maaidah : 44)
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang dzalim.” (Q.S. Al Maaidah : 45)
“Siapa pun yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.” (Q.S. Al Maaidah : 47)
Berdasarkan nash ayat di atas, maka siapa pun juga yang tidak berhukum (termasuk menjalankan urusan pemerintahan) dengan apa yang diturunkan Allah, seraya menging¬kari hak Allah dalam menetapkan hukum –seperti halnya orang-orang yang meyakini demokrasi– maka dia adalah kafir tanpa keraguan lagi, sesuai nash Al Qur’an yang sangat jelas di atas. Hal ini karena tindakan tersebut –yakni tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan mengingkari hak membuat hukum yang dimiliki Allah– berarti ingkar terhadap ayat-ayat yang qath’i dalalah. Padahal orang yang mengingkari ayat yang qath’i adalah kafir, dan ini disepakati oleh seluruh fuqaha.
Kaum kafir dan antek-antek mereka –yaitu para penguasa negeri-negeri muslim–, juga seluruh propagandis demokrasi dari kalangan kaum muslimin yang tertipu –baik individu maupun kelom¬pok–, sesungguhnya memahami benar bahwa asas demokrasi itu harus ditegakkan dengan tindakan membuang syari’at Allah dan menempatkan manusia pada posisi Al Khaliq.
Oleh karenanya, mereka tidak menjajakan demokrasi dengan cara mengungkapkan hakikat itu, akan tetapi mereka mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Mereka katakan pula bahwa demokrasi adalah meratakan persamaan di antara rakyat, menyebarkan keadilan, serta mengoreksi dan mengk¬ritik pemerintah.
Mereka tidak menyinggung-nyinggung sedikit pun mengenai tindakan membuang syari’at Allah itu, padahal substansi (inti) demokrasi –dari awal sampai akhir– tiada lain adalah tindakan membuang syari’at Allah dan mengikuti syari’at makhluk-Nya. (Zallum, 1996)
Adapun ide-ide lain yang –katanya– merupakan ide demokra¬si, sebenarnya tidak ada faktanya sama sekali. Ide bahwa rakyat yang memerintah dirinya sendiri, misalnya, sebenarnya hanyalah sebuah kebohongan besar. Sebab, dalam masyarakat-masyarakat kapitalis-demokrasi, yang memerintah bukanlah rakyat itu sendiri. Ide ini memang hanya sebuah utopia belaka.
Yang memerintah di sana, sebenarnya adalah golongan yang berpengaruh kuat dalam masyarakat mereka. Kalau di AS, mereka adalah para kapitalis raksasa. Sedang di Inggris, mereka adalah para bangsawan. Inilah fakta yang ada di AS  dan di Inggris. Padahal kedua negara ini adalah negara-negara kapita¬lis-demokrasi yang ada di barisan terdepan.
Kelompok-kelompok berpengaruh di negara-negara kapitalis tadi, mempunyai sarana-sarana yang memadai untuk menghantarkan siapa saja  yang mereka kehendaki agar dapat duduk di tampuk pemerintahan dan dewan-dewan legislatif. Dengan demikian, undang-undang yang diberlakukan dan pihak eksekutif yang melaksanakan undang-undang itu, tak lebih hanya akan tunduk untuk melayani kepentingan-kepentingan kelompok berpengaruh tersebut.
Ide-ide lain yang –katanya– juga merupakan ide demokra¬si, seperti persamaan, keadilan, dan hak mengkritik penguasa, semuanya juga cuma sebatas teori. Tak ada fakta-nya. Cukuplah seseorang mengamati kenyataan yang ada di AS –gembong demokrasi di dunia itu– dengan seksama. Niscaya dia akan dapat menyimpul¬kan bahwa persamaan, keadilan, dan kritik kepada pemerintah di sana, semuanya serba diskriminatif.
Mereka yang dapat menikmati dan menjalankan hak-hak itu hanya orang-orang tertentu dengan warna kulit, agama, dan asal-usul tertentu, atau orang-orang  dengan sejumlah harta kekayaan tertentu.
Lihatlah penderitaan memilukan yang dialami oleh orang-orang kulit hitam, orang-orang Indian berkulit merah, orang-orang yang bera¬sal dari Amerika Latin dan  Asia, juga orang-orang yang non Protestan atau yang tidak berasal dari Eropa Barat.
Semua penderitaan mereka ini sudah cukup menjadi bukti bahwa apa yang –katanya– menjadi ide-ide demokrasi, pada hakikatnya hanyalah teori kosong belaka. Meskipun memang ka¬dang-kadang terjadi juga hal-hal janggal yang berbeda dengan kondisi yang telah diterangkan tadi (Zallum, 1996).

Keempat, Kritik Atas Kebebasan (Liberalisme) Sebagai Ciri Menonjol Civil Society.
Gellner menyatakan bahwa di antara ciri menonjol dalam civil society adalah adanya kebebasan individu.
Kebebasan dalam analisis Abdul Qadim Zallum dalam Hizbut Tahrir (1985) meliputi beberapa bentuk, yaitu (1) kebebasan beraqidah (hurriyah al aqidah), (2) kebebasan berpendapat (hurriyah ar ra`yi), (3) kebebesan pemilikan (hurriyah at tamalluk) dan (4) kebebasan bertingkah laku (al hurriyah al syakhshiyyah).
Dari paham kebebasan pemilikan itu muncullah sistem ekonomi kapitalisme yang dibangun atas asas manfaat. Kapitalisme inilah yang mendorong negara-negara Barat menjajah bangsa lain agar dapat merampas kekayaannya.
Keempat macam kebebasan ini bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan bebas memilih aqidahnya. Jika seorang muslim murtad, maka diperintahkan untuk bertaubat. Apabila menolak dia harus dijatuhi hukuman mati. Sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang menukar agamanya maka bunuhlah” (HR. Muslim dan Ashabus Sunan)
Seorang muslim tidak dibenarkan bebas (mengatakan/ menulis) pendapat apa saja. Apa yang menjadi pandangan Islam, wajib menjadi pandangannya. Jika zina dalam Islam haram, wajib dia menyatakan bahwa zina itu haram. Tidak diperkenankan seorang muslim memiliki pendapat yang bukan Islam.  Sebab, segala pendapat yang dinyatakan seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’. Rasulullah SAW dalam konteks ini pernah bersabda :
“Siapa saja yang telah beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menyatakan Al Khair atau diam.”  (HSR. Ahmad, Buk¬hari, dan Muslim) 
Al Khair dalam hadits di atas artinya adalah Islam atau apa yang dibenarkan Islam.
Selain itu, Islam juga telah melarang para pemeluknya untuk mempunyai kecenderungan –walaupun baru berupa kecenderungan– terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sebelum hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam)”. (HR. Imam Nawawi)

Begitu pula seorang muslim tidak bebas memiliki apa saja sekehendaknya. Tidak sah baginya memiliki sesuatu kecuali melalui sebab-sebab pemilikan yang telah ditentukan oleh syara. Dia tidak bebas memiliki apa saja yang dia inginkan. Ia terikat dengan sebab-sebab pemilikan. Tidak sah baginya memiliki sesuatu dengan cara-cara yang menyimpang dari ketenntuan syara secara mutlak. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh memiliki sesuatu melalui cara riba, menimbun, menjual khamr, babi dan sebagainya yang dilarang oleh syara’. Jadi tidak diperkenankan seorang muslim memiliki sesuatu dengan salah satu jalan tadi.
Kebebasan bertingkah laku juga tidak ada rumusannya dalam Islam. Seorang muslim tidak bebas tingkah lakunya. Ia terikat dengan hukum syara’. Apabila seorang muslim tidak menjalankan shalat atau shaum, maka dia memperoleh sanksi. Begitu juga halnya jika kedapatan mabuk, berzina, atau seorang muslimah yang keluar rumahnya dengan tubuh telanjang (tidak mengenakan jilbab dan khumur) atau dengan tabarruj, maka tindakan-tindakan itu berhak memperoleh sanksi.
Oleh karena itu, kebebasan yang terdapat dalam konsep civil society tidak ditemukan keberadaannya dalam Islam, malah bertentangan dengan hukum Islam secara total. (Zallum, 1985)

Tawaran Jawaban Islam
Beberapa pemikir muslim, di antaranya Taqiyudin An Nabhani dalam kitabnya Nizham Al Islam (1953) dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Hamlah Al Amirikiyah (1996) telah mencoba memberikan jawaban-jawaban Islam terhadap beberapa pertanyaan yang secara konseptual telah dijawab dalam konsep civil society. Yaitu : (1) hubungan individu dengan masyarakat, (2) hubungan individu dengan negara, dalam konteks penerapan peraturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

(1) Hubungan Individu Dengan Masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat, dikonsepsikan menurut kapitalisme dan sosialisme sebagai hubun¬gan yang berlawanan dan bertentangan (kontradiktif). (Zallum, 1996)
Menurut Zallum (1996) semuanya tidak tepat, baik pendapat orang-orang kapitalis yang lebih mendahulukan kepentingan individu daripada kepentingan masyarakat; maupun pendapat para propagandis sistem feodalisme yang menyerukan bahwa kepentingan individu telah tercakup dalam kepentingan kolektif/masyarakat;  ataupun pendapat orang-orang Marxis yang menjadikan individu hanya sebagai gigi dalam sebuah roda masyarakat.
Hubungan yang benar adalah seperti yang digambarkan oleh Islam, yang memandang hubungan itu sebagai hubungan keanggotaan yang bersifat saling melengkapi (komplementer). Bukan hubungan yang saling berlawanan. Sebab, individu adalah bagian dari masyarakat, seper¬ti halnya tangan merupakan bagian dari tubuh manusia. Sebagaimana tubuh tidak lengkap tanpa tangan, maka tangan pun tidak ada artinya apabila terpisah dari tubuh.
Dalam hal ini Islam telah menetapkan hak-hak bagi individu sebagaimana Islam telah menetapkan hak-hak bagi masyarakat. Hak-hak tersebut bukan saling bertentangan ataupun berlawanan, tetapi saling melengkapi.
Demikian pula Islam telah mengatur kewajiban-kewajiban masing-masing dan menyerahkan pelaksanaannya kepada negara untuk menjamin keseimbangan antara dua pihak, agar masing-masing tidak melanggar atau mendominasi pihak yang lainnya. Sebab masing-masing harus mendapat¬kan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Berkaitan dengan hal ini, tidak ada gambaran yang lebih indah untuk menun¬jukkan hubungan antara individu dan masyarakat daripada sabda Rasu¬lullah SAW :
“Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang diundi dalam sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Jika orang- orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Maka berkatalah orang-orang yang berada di bawah: ‘Andai saja kami melobangi (dinding kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak meng-hendaki), niscaya binasalah seluruhnya. Dan jika mereka dicegah melakukan hal itu, maka ia akan selamat dan selamatlah semuanya.”
(HSR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi)
Pendapat orang-orang kapitalis yang menyatakan bahwa masyar¬akat itu merupakan sekumpulan individu-individu yang hidup bersa¬ma di suatu tempat, adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Sebab masyarakat bukan hanya sekumpulan individu yang hidup bersama di suatu tempat, melainkan terdiri pula dari ide-ide dan perasaan-perasaan  yang ada pada individu-individu tersebut serta sistem/peraturan yang diterapkan atas mereka. Dengan kata lain, masyarakat  merupakan sekumpulan individu yang memiliki hubungan/interaksi yang terus-menerus. Karena itu para penumpang kapal atau kereta tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat sekalipun jumlahnya mencapai ribuan. Sebaliknya, penduduk kampung yang kecil bisa membentuk sebuah masyarakat, sekalipun jumlahnya hanya beberapa ratus jiwa.
Dengan demikian, masyarakat itu tidak sekedar tersusun dari individu-individu, melainkan terdiri dari kumpulan manusia dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. (Zallum, 1996)
Manusia satu dengan manusia lainnya hanya akan membentuk sebuah jamaah (kelompok), namun tetap tidak akan membentuk sebuah masyarakat kecuali jika mereka menganut pemikiran yang sama, memiliki perasaan yang sama, serta diterapkannya peraturan yang sama di tengah-tengah mereka. Sebab, yang mewujudkan hubungan/interaksi sesama manusia adalah faktor kemaslahatan (kepentingan) dan bila masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemaslahatan, juga perasaan mereka, sehingga rasa senang dan bencinya menjadi sama, ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan, maka terbentuklah hubungan/interaksi antar sesama anggota masyarakat. Apabila terdapat perbedaan dalam pemikiran masyarakat terhadap kemaslahatan, berbeda perasaannya, berbeda rasa senang dan bencinya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terdapat hubungan dengan sesama manusia dan tidak akan terbentuk masyarakat.
Maka, masyarakat Islam terbentuk dari manusia, yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang Islami. Inilah yang mewujudkan adanya hubungan dan yang membuat jamaah itu menjadi sebuah masyarakat yang memiliki ciri khas (unik).
Seandainya seluruh manusia itu muslim, sedangkan pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme-demokrasi, sementara perasaan-perasaan pada mereka adalah perasaan bahwa Islam itu agama ritual semata (tanpa disertai aturan kehidupan bernegara), atau perasaan nasionalisme; sedangkan aturan yang diterapkan adalah aturan kapitalisme-demokrasi, maka masyarakatnya menjadi masyarakat yang tidak Islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. (An Nabhani, 1953)

(2) Hubungan Individu Dengan Negara
Dalam kaitan hubungan individu dan negara, atau dengan kata lain bagaimana negara menerapkan peraturan kehidupan bernegara atas rakyat, ideologi komunisme mengajarkan hanya negara adalah satu-satunya institusi yang berhak menerapkan peraturan melalui kekuatan militer dan undang-undang. Negara yang mengatur dan bertanggung jawab terhadap urusan individu dan kelompok masyarakat. Negara pula yang berhak mengubah peraturan. (An Nabhani, 1953)
Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa negara adalah pihak yang mengontrol kebebasan individu. Jika seseorang melanggar kebebasan individu lainnya, maka negara akan mencegah tindakan tersebut. Bahkan keberadaan negara adalah sarana untuk menjamin adanya kebebasan. Akan tetapi jika seseorang tidak mengganggu kebebasan yang lain, sekalipun terdapat intimidasi serta perampasan terhadap hak-haknya, namun ia rela, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori tindakan melanggar kebebasan. Dalam hal ini negara tidak akan turut campur. Jadi, terwujudnya negara adalah untuk memberi jaminan agar ada kebebasan. (An Nabhani, 1953)
Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa peraturan kehidupan bernegara dilaksanakan : (1) oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya, (2) oleh negara dengan adil dari segi teknis pelaksanaannya, dan (3). oleh adanya sikap tolong menolong antara umat dengan negara dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar. (An Nabhani, 1953)
Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan masyarakat. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu). Selain itu, peraturan Islam tidak mengalami perubahan selamanya, tidak ada evolusi dalam peraturan atau hukum Islam. Negara, dalam hal ini terwujud pada Khalifah, memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan (melakukan tabanni) hukum-hukum syara’ jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.
Jadi negara dalam perspektif ideologi Islam bukanlah alat untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan individu saja –sebagaimana halnya kapitalisme–  akan tetapi merupakan suatu institusi yang mengurusi kebutuhan individu, jamaah, dan masyarakat sebagai satu kesatuan, baik urusan dalam maupun luar negerinya, sesuai dengan peraturan tertentu yang membatasi hak dan kewajiban mas¬ing-masing. Di samping itu negara bertugas untuk mengemban risa¬lah ke seluruh dunia, kalau memang dia memiliki risalah kemanu¬siaan, yaitu risalah yang layak untuk manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tanpa memperhatikan pertimbangan lainnya (Zallum, 1996).
PenutupKonsep civil society adalah konsep yang tidak Islami, karena dibangun di atas dasar sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Di samping itu konsep civil society mengandung ide-ide cabang yang juga bertentangan secara total dengan Islam yaitu ide demokrasi dan kebebasan individu.
Selain itu, konsep civil society mengandung ide-ide yang tidak sesuai dengan Islam dari segi hubungan individu dengan masyarakat; serta dari segi hubungan individu dengan negara.
Maka dari itu, haram bagi kaum muslimin untuk mengadopsi konsep civil society, karena konsep ini adalah konsep kufur, yakni tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah. Segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari dan harus dihancurkan. Allah SWT berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu…”: (QS An Nisaa` : 60)  [ Muhammad Shiddiq Al Jawi** ]
-  -  -  -  -
* Disampaikan dalam ceramah dan dialog di Radio Carolina Surabaya, Ahad,  16 September 2001
** Staf Pengajar Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute, Yogyakarta; Peneliti Shariah Economics and Management (SEM) Institute, Jakarta; sekarang sedang mengikuti program pasca sarjana di Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Sabtu, 26 Februari 2011

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya


Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ‘terorisme’ adalah: ‘The use of violence against civil interests to achieve political objectives.’ atau ‘Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.’ (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini –menurut sangkaan mereka– adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)
Stempel Terorisme : Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS  
Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, kemudian hanya dianggap sebagai “aksi kriminal” belaka.
Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai “gerakan perlawanan rakyat”, misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista),  Tentara Pembebasan Irlandia (IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika,  sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika.  Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)
UU Anti Teoris Untuk Yang Melawan  Hegemoni AS
Sejak dekade 70-an, Amerika  memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia (WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma –bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya– dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.
Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan  kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.
Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh kalangan militer.
Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya terhadap Irak dan Libya.  Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz yang berkata,”Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”
Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam  penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.
Oleh karena itu,  hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)
Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme
Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang-orang Islam.
Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah.  Berpegang teguh dengan metode ini  –yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)– hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.
Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan  menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.
Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi  semata-mata karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.
Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman :
????? ????????????? ?????? ???????? ???????????????
“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiyaa  107)
Allah SWT berfirman pula :
???????????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????????????????
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (An-Nahl 89)
Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada bedanya antara sholat dan jihad, antara do’a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum-hukum syara’ semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)
Sikap Terhadap Penghancuran Gedung WTC
Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para wanita yang tidak terlibat dalam peperangan—meskipun mereka berada di dalam wilayah peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 M, www. al-islam.or.id)
Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden
Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada saat pemboman Gedung Federal mAlfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).
Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin
Hizbut Tahrir Indonesia  menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:
Pertama, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi’lan). Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian”
(TQS An Nisa’ [4] : 101)
Kedua, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi’lan) yang menyerang dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :
“Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu “ (TQS Al Hajj [22] : 39)
“Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” (TQS At Taubah [9] : 123)
Ketiga, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw :
“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas” (HR Bukhari dan Muslim) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)
Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin 
Kami menyerukan penguasa kaum  muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil alih perusahaan-perusahaan mereka  yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.”    (TQS Al Anfal [8] : 24)
(Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)
- – - -
Disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif bertemakan Terorisme Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya, diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Muslim Farmasi UGM, Yogyakarta, Rabu, 26 September 2001
Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi

Aborsi dalam pandangan hukum Islam


Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:  Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I  116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %)  berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga  Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.” (www.indokini.com).  Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar ”Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
Sekilas Fakta AborsiAborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
  1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
  2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau  Abortus Provocatus Criminalis
  3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau  Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
  1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
  2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
  3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.  Dengan jarum khusus,  obat itu langsung  disuntikkan  ke dalam rahim,  ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,  kulitnya terbakar, lalu mati. 
  4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
  5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
  1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
  2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
  3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com). Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang  memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh  (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,  halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat  itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia  masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa¬danya :
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.  Wallahu a’lam [ Ir. Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
REFERENSI
  • Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
  • Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
  • Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
  • Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
  • Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
  • Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
  • Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
  • Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
—————————————————————-
1 Disampaikan dalam acara Kajian Ijtihad Kedokteran Kontemporer, diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, pada hari Sabtu, 15 September 2001, di Ruang Sidang A  FK UNAIR
2 Alumnus Jurusan Biologi FMIPA IPB; Dosen Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta; sekarang sedang mengikuti program Pasca Sarjana di Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta  

Kerang Rebus dan Sebutir Mutiara


Sebutir pasir masuk ke dalam tubuh kerang yang masih belia. Kerang nan belia itu mengerang, merasakan sakit yang luar biasa. Rintihan dan linangan air mata kerang tak mampu menghentikan rasa sakit itu. Butiran pasir bagaikan sembilu yang menusuk dan melukai tubuh kerang, terasa perih, pedih dan ngilu tiada terperi. Dia berteriak; “Bunda.. sakit… Bunda… sakit… aku tak tahan Bunda….”
Sang ibu kerang pun hanya bisa berucap, ”Sabar anakku…sabar…, kuatkan hatimu…kita tidak dikarunia oleh Yang Maha Kuasa untuk menolak rasa sakit itu…”
Sang kerang muda hampir putus asa menghadapi rasa sakit yang luar biasa itu.  Namun dengan penuh kesabaran ia menahan rasa sakit itu. Air mata, teriakan dan rengekan kerang belia tak jua mengeluarkan pasir dari tubuh sang kerang.
Waktu terus berlalu, dan lama kelamaan sang kerang sudah tak merasakan sakit karena butiran pasir itu. Dan Subhanallah, butiran pasir itu telah berubah bentuk menjadi sebutir mutiara nan indah. Dengan segala jerih payah dan kesabaran yang luar biasa kerang itu telah mampu mengubah sebutir pasir menjadi mutiara. Begitulah proses terjadinya mutiara di belantara lautan.
Kesabaran seekor kerang menghadapai rasa sakit itu telah menghasilkan sebutir mutiara yang nilainya ribuan kali dibandingkan dengan kerang yang dijual di bawah tenda bertuliskan; “Sedia Kerang Rebus”. Bila mutiara dijual mahal dan dikenakan oleh orang-orang yang berstatus sosial tinggi maka kerang biasa yang tidak dimasuki butiran pasir di jual dengan harga murah di pinggir-pinggir jalan.
Bila sobat muda ingin menjadi mutiara dimasa yang akan datang, seyognyanya harus sabar dan terbiasa menghadapi berbagai cobaan.  Bagi Sobatmuda yang enggan menerima cobaan dan menerima rasa sakit maka dimasa yang akan datang kamu akan menjadi seperti kerang rebus yang nilainya sungguh sangat murah. Coba simak perjalanan hidup orang-orang besar dan sukses dunia. Dari zaman Nabi Adam sampai abad mileneum pasti anda akan menemukan sejarah kehidupannnya yang penuh dengan cobaan dan rasa sakit sebagaimana sebutir pasir yang masuk ke tubuh kerang.
Rasa sakit, perih, sakit hati, kekecewaan dan kesedihan bukanlah sesuatu yang kita cari. Jalan terbaik yang harus kita pilih bila suatu saat hal itu menimpa kita adalah seperti halnya sikap sang kerang belia, hadapi kenyataan dan tahan rasa sakit itu penuh dengan kesabaran. Pilihan ada pada diri kita, apakah kita ingin menjadi sebutir mutiara yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah atau hanya sekadar menjadi kerang rebus yang dijual dengan harga enam ribuan per porsinya. Bila kita bercermin saat ini, sebutan apa yang pantas buat kita; kerang rebus atau mutiara? [ Oleh: Jamil az-Zaini - Master Trainer ]

Definisi Zakat, Infaq dan Shadaqah


Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan  pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq.  Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus,  1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’   atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :  
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah–  bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 :  148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang  fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat.  Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha”  (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’).  Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika  Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”)  beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah.  Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya.  Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103) 
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
REFERENSI
  • An Nabhani, Taqiyyudin. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III. tp. Al Quds. Cet. II. 1953
  • An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990
  • An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
  • An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII.  Darul Fikr. Beirut. 1982
  • As Sabiq, As Sayyid. Fiqhus Sunnah Juz I . Darul Fikr. Beirut. 1992.
  • Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi  Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
  • Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
  • Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989  
  • Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985
  • Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta.  cetakan  I. 1996
  • Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936
  • Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut.  cetakan I, 1983
morzing.com dunia humor dan amazing!