-Delapan mantan anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah periode
1999-2004 melalui putusan kasasi di tingkat MA divonis hukuman satu tahun penjara terkait perkara korupsi. Padahal dalam putusan Pengadilkan Negeri (PN) ke delapan anggota panitia anggaran Purwokerto pada 2008 lalu divonis bebas.
Humas PN Purwokerto, Sudira, Selasa (28/9) mengatakan, ke delapan mantan anggota DPRD Banyumas tersebut adalah, R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum,
Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum, sudah meninggal dunia. Selain hukuman 1 tahun penjara, memrekan juga didenda Rp 50 juta. Sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000.
Putusan kasasi tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Tapi salinan putusan itu baru diterima PN Purwokerto pada September 2010 ini. ''Kita memang baru menerima putusan kasus,"jelasnya.
Ke delapan anggota DPRD pada 2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp1,098 miliar saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004.
Tapi Sudira menyatakan, mereka masih bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika memiliki bukti baru (novum). Namun menurutnya, upaya PK tersebut tidak akan menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sardjono, mengaku terkejut dengan putusan kasasi tersebut.
Pasalnya, di tingkat Pengadilan Negeri, ke delapan mantan anggota DPRD sudah dinyatakan bebas. ''Apalagi, surat putusan tersebut. Sudah berusia satu tahun tapi baru sekarang diketahui," ujarnya.
Padahal kondisi terdakwa saat ini sudah berusia lanjut." Bahkan dua dari delapan terdakwa sudah meninggal,'' katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar