HUKUM yang berlaku di Negara Pancasila adalah hukum positif. Bukan hukum Islam. Lantas, Hukum positif itu apa?
Beberapa pendapat tentang hukum positif:
1.Hukum positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. (Sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080918183929AAtJv81)
2. Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia (Sumber: http://my.opera.com/jawe29/blog/)
Bagaimana hukum positif di Indonesia?
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum: a.Hukum Eropa, b.Hukum Agama (agama apa saja) dan c.Hukum Adat.
a.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
b.Hukum Agama (agama apa saja), karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.(Tambahan: Hukum Agama hanya berlaku untuk penganut agama yang bersangkutan.Hariyanto Imadha)
c.Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
(Sumber: http://my.opera.com/jawe29/blog/)
Kenapa bukan hukum Islam saja?
Kenapa Indonesia yang 80% beragama Islam tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar negara Indonesia? Tidak! Sebab:1. Indonesia merupakan negara heterogen yang terdiri dari berbagai agama,suku,tradisi,adat istiadat,bahasa daerah,budaya,dll).2. Para pendiri Republik Indonesia (hampir semuanya beragama Islam) sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku.
Kenapa harus hukum positif?
Karena hukum positif mampu menyerap dan mengadopsi semua kepentingan agama,suku,tradisi,dan keanekaragaman budaya.
Hasil poling dengan pertanyaan “Setujukan jika syariat Islam diterapkan di Indonesia?”
Jawaban:
Setuju: 8,11%
Tidak setuju: 75,68%
Tergantung situasi: 16,22%
Bingung: 0%
Bukankah hasil survei yang dilakukan Survey Roy Morgan Research yang terbaru (Juni 2008) menunjukkan: 52 persen rakyat Indonesia setuju penerapan syariat Islam?
(Sumber: http://www.akupercaya.com/politik/5447-bagaimana-jika-syariat-islam-diterapkan-di-indonesia-2.html)
Komentar:
Betul.Itu survei tentang penerapan Islam yang konon semua respondennya beragama Islam.Itupun bukan survei tentang pelaksanaan hukum Islam (hukum pidana Islam). Andaikan survei itu dilakukan di Maluku, Bali, Lombok, NTT, NTB dan Papua, mungkin hasilnya justru terbalik: 85% tidak setuju. Jadi, jangan langsung percaya hasil survei.
Kenapa tidak hukum Islam saja yang dipakai sebagai dasar negara Indonesia?
Ada beberapa alasan:
1.NAD (Aceh) telah menerapkan hukum Islam. Namun berdasarkan hasil survei, masyarakat Aceh yang tidak setuju hukum Islam lebih banyak daripada yang setuju.
2.Di Saudi Arabia, angka kriminalitas terus meningkat walaupun hukum Islam telah lama diberlakukan.
3.Bukan salah hukum Islamnya, tetapi faktor manusianya yang tidak sungguh-sungguh mencegah munculnya tindakan yang melanggar hukum.
4.Indonesia merupakan negara heterogen dan bukan homogen.
Bisakah hukum Islam diberlakukan di Indonesia?
Secara teori bisa saja asal melalui referendum dari Aceh hingga Papua dan disetujui minimal 75% penduduk Indonesia.Tidak akan menimbulkan perpecahan bangsa apabila itu hanya diberlakukan khusus mereka yang beragama Islam.Tapi, ini masih teori.
Bisakah Islam dijadikan dasar negara Indonesia?
Secara teori bisa. Secara teori bisa saja asal melalui referendum dari Aceh hingga Papua dan disetujui minimal 75% penduduk Indonesia. Tapi ini tentu akan ditolak penduduk Indonesia terutama wilayah Indonesia Timur (Maluk,Bali,Lombok,NTT,NTB dan sekitarnya serta Papua). Jadi, gagasan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi Islam, hanya layak diucapkan orang yang cara berpikiirnya sempit seperti katak dalam tempurung.
Kenapa hukum positif banyak menimbulkan kasus hukum?
Korupsi,pungli,mafia pajak,mafia hukum dan penyimpangan hukum sangat banyak. Apakah hukum positif cukup efektif?
Efektifitas hukum tidak terletak pada hukumnya saja, tetapi terletak pada moral para penegak hukumnya. Oleh karena itu, hukum positif yang ada sekarang ini secara terus menerus disempurnakan. Juga, perlu peningkatan kesejahtteraan para penegak hukum. Serta perlu adanya kepemimpinan yang tegas untuk menindak tegas para penegak hukum yang melanggar kode etik maupun melanggar hukum.
Kesimpulan
1.Hukum positif jauh lebih tepat diterapkan di Negara Pancasila dibandingkan penerapan hukum Islam sebab hukum positif juga menyerap hukum Eropa, hukum agama (agama apa saja) dan hukum adat.
2.Pemikiran-pemikiran untuk memberlakukan Islam sebagai dasar negara tentu hanya dimiliki bangsa Indonesia yang tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Tidak memahami kondisi bangsa dan negaranya sendiri. Pemikiran ini justru bisa memecahbelah bangsa Indonesia dan bertentangan dengan semangat NKRI.Pemikiran-pemikiran yang demikian justru yang diinginkan Ameeria dan Israel yang tidak ingin melihat Indonesia menjadi negara yang kuat.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar