Hierarki Pemerintahan Kerajaan Majapahit adalah sebagai berikut :
- Raja ; Merupakan pemegang pucuk pimpinan kerajaan.
- Yuwaraja / Kumararaja ; Jabatan yang diduduki oleh putra atau putri raja.
- Rakyan Mahamantri Katrini ; Dewan yang bertugas melaksanakan politik negara.
- Rakyan Mahamantri Ri Pakiran-Kiran ; Dewan ini juga bertugas melaksanakan politik negara.
- Dharmadyaksa ; Merupakan kepala bidang keagamaan.( Semacam Kementrian Agama di jaman sekarang)
- Dhamopapati ; Merupakan dewan yang juga mengurusi bidang keagamaan.
Untuk mengatur kehidupan rakyatnya, Kerajaan Majapahit juga memiiki sejumlah peraturan yang terkumpul dalam Kitab Perundang-undangan. Kitab tersebut baik berisi tentang Hukum Pidana maupun Hukum Perdata.
Peraturan yang dibuat berlaku bagi setiap orang. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 6 Kitab Agama yang berbunyi :
"Hamba Raja, meski ia Mentri sekalipun, jika menjalankan dusta, corah dan tatayi akan dikenakan pidana pati"
Di jaman sekarang mungkin hampir sama dengan pasal -pasal KUHP.
Selain itu, menurut Kitab Perundang-undangan Majapahit pasal 259 dan pasal 261 berbunyi :
"Barang siapa menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati".
Latar belakang peraturan ini kemungkinan disebabkan karena Raja Hayam Wuruk sadar bahwa penggarapan sawah dan pemeliharaan ternak yang baikdapat memengaruhi perekonomian rakyat serta negara.
Undang-undang dan peraturan di masa itu memang menitikberatkan pada sektor agraris dan peternakan, karena seperti kita ketahui bersama, negeri kita tercinta, Indonesia memang diciptakan dengan penuh keberkahan, dengan alam yang subur, iklim yang mendukung. Namun, sayangnya dewasa ini banyak sesuatu dari alam yang terlalu tereksploitasi, sebagian lagi malah terabaikan sehingga semboyan " Gemah Ripah Loh jinawi " di tanah ini lambat laun hilang, terkikis oleh perkembangan jaman, yang kadang tidak memperdulikan segi kelestarian alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar