Wa laa taqrabuz-zinaa in-nahuu kaana faahisyah, wa saa-a sabiilaa.Lhaaa terus menurut Islam hukuman orang berzina itu apa … ??? Jika yang melakukan perbuatan zina itu adalah jejaka dan perawan maka masing-masing didera/dirotan masing-masing 100 kali …!!! Hal ini didasarkan pada Qs. An-nur ayat 2 :
Dan jangan kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan merupakan jalan yang buruk (Qs. Al-Isra : 32)
Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka deralah masing-masing mereka seratus kali dera/pukul. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya menghalangi kamu untuk menjalankan agama Allah, jika memang kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka itu disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman (Qs. An-nur : 2)Sedangkan jika pelaku adalah mukhsan (janda, duda, laki-laki yang masih beristri atau istri yang masih bersuami) maka wajib dirajam sampai mati.
Lhaa,… dalam Islam sangat hati-hati sekali dalam menetapkan hukuman buat yang melakukan zina. Ada syarat-syaratnya hukuman itu baik didera 100 kali ataupun rajam bisa dilaksanakan. Syarat-syaratnya adalah (i) Orang yang berzina itu adalah orang yang berakal waras, (ii) Orang yang berzina itu sudah cukup umur (baliq), (iii) Zina itu dilakukannya dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauan sendiri (iv) Orang yang berzina itu tahu, bahwa zina diharamkan.
Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda : Tidaklah dicatat dari tiga hal : dari orang yang tidur hingga dia terjaga/bangun, dari anak-anak hingga dia baliq, dan dari orang gila hingga dia waras (HR Ahmad)Zina dalam keadaan terpaksa,… misalnya seorang wanita korban perkosaan … tidaklah dikategorikan sebagai perbuatan zina. Dalam hal ini si wanita tidak bersalah jadi tidak bisa dihukum dengan hukuman zina. Ataupun misalnya… Juragan ROndO diculik… terus dibius dan diberi obat perangsang… terus diperkosa sama Rondo ayu misalnya… dimana Juragan ROndO terpaksa … tidak berdaya dalam pengaruh obat… yaaa ndak bisa dijatuhi atas hukuman Zina.
Demikian juga… jika si pelaku nggak tahu apa itu zina,… hukumnya apa… yaaa ndak bisa dihukum …!!! Rasulullah SAW dalam kasus perzinaan bertanya terlebih dahulu … “Tahukah engkau, apa zina itu …???” Bahkan Khalifah Umar bin Khattab terpaksa membebaskan seorang pelacur dari hukuman dera ataupun rajam… mengingat sang pelacur tidak mengerti hukum zina… dan menurutnya adalah hal yang biasa… !!! Jadi hukumannya adalah seringan-ringannya… tidak memukulnya …!!!
Teruz dasar penetapan hukuman zina apa … ??? Pertama adalah pengakuan si tertuduh (Ma’iz), dan atau kedua kesaksian orang lain …!!! Pengakuan si tertuduh sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman, sebagaimana hadist berikut :
Rasulullah SAW bersabda : “Hai Unais, temuilah wanita yang telah berzina dengan laki-laki ini. Jika ia mengaku, rajamlah. (HR Abu Hurairah)Lha terus kalau kesaksian orang lain bagaimana…. ??? Bisa saza dijatuhi hukuman… namun untuk kesaksian itu ada syarat-syaratnya… yaitu (i) Orang yang menyaksikan minimal 4 orang. (ii) Saksi-saksi itu harus balig (iii) Saksi itu harus sehat akal, nggak gila (iv) Orang yang menjadi saksi itu harus orang yang adil (Qs. Ath-Thalaq : 2), (v) Saksi-saksi itu orang Islam, (vi) Orang-orang yang menjadi saksi itu harus melihat persis masuknya penis kedalam vagina (vii) Para saksi harus menggunakan kata yang jelas, nggak boleh sindiran, multi-tafsir etc. (viii) Para saksi harus semuanya laki-laki.
Jadi terlihat banget Islam itu sangat menjunjung tinggi masalah praduga tidak bersalah. Jadi teringet tetangga punya pembantu cewek… ada cowok yang ngapelin pembantu itu… kedapatan tiduran (ngasoh kali… capek kali yaagh) namun dua-duanya bugil… langsung deegh diarak keliling kampung… padahal nggak melihat secara persis proses zina tersebut… !!! Ataupun sepasang muda-mudi ketangkap basah oleh seorang Hansip… langsung deegh diarak keliling kampung… padahal menurut kesaksian… nggak cukup 4 orang saksi… !!! Lha teruz yang bersangkutan ngakuuu… ketika ditanya kenapa kok ngaku… abisan dikampleng bang… kalau nggak mau ngaku… xixixi
Last,… mudah-mudahan artikel yooo ngajiii yang singkat ini… bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar