
MEDAN - Pengakuan kedua warga Madina yang dijemput paksa oleh polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Hindu Medan, pada saat peristiwa itu, mereka tidak berada di tempat dan tidak mempunyai kaitan sama sekali terhadap penyerangan ratusan warga yang berujung bentrok dengan pasukan Brimob di PT Sorik Mas Mining (SMM) Madina.
Kepala Desa Huta Godang Muda Kecamatan Siabu, Madina Syafrudin mengatakan, aksi protes terhadap usaha tambang tidak diketahuinya. “Saya tahunya saat ada warga yang melaporkan ada korban tembakan. Saat kejadian saya ada di bawah tak ada ikut ke atas (lokasi tambang),” tukasnya, kepada Waspada Online, tadi sore.
Hal senada dikatakan Hamdani Lubis yang merasa heran dia juga ikut dijadikan tersangka. Saat penyerangan dia berada di tempat lain yakni di Kecamatan Lingga Bayu sekitar 30 kilometer dari lokasi atau empat jam perjalanan. “Kenapa saya jadi tersangka. Adanya aksi saja saya tak tahu. Saya ke Medan ini mau mengantarkan warga untuk berobat karena terkena tembakan,” tukas Hamdani.
Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso kepada Waspada Online, menyebutkan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk keterangan yang dihimpun dari CCTV yang ada di PT SMM. “ Silahkan saja mereka berkelit, tapi polisikan punya bukti dan saksi. Itu biasa karena tidak ada maling yang mau ngaku,” ungkap Raden Heru.
Lanjut Heru peran mereka berdua nantinya sebagai apa dalam peristiwa bentrok ratusan warga dengan pasukan Brimob di Madina itu ditentukan oleh penyidik .” Kita belum bisa menentukan apakah keduanya sebagai provokator dalam peristiwa itu karena tergantung dari pemeriksaan penyidik,” ungkap Heru.
Editor: SASTROY BANGUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar