PPC Iklan Blogger Indonesia

Rabu, 22 Juni 2011

Ketua MK Klarifikasi Pernyataan Mantan Hakim Konstitusi


Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa begitu saja dihancurkan melalui opini. Hal ini disampaikan Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam jumpa wartawan dengan sejumlah media yang digelar MK, Rabu (22/6), di Ruang Delegasi MK.

“Lembaga ini tidak bisa dihancurkan dengan opini. Harus saya lawan, karena saya bukan hanya hakim, tetapi saya juga pejabat negara yang melindungi kewibawaan kantor ini. Yang penting semua pekerjaan di sini lancar dan sesuai jadwal karena hakim tidak terganggu dan tidak peduli dengan urusan begitu,” tegas Mahfud dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

Mahfud mempersilahkan bagi siapapun yang ingin membongkar kebobrokan MK, termasuk oleh Mantan Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi. “Pak Arsyad mengatakan akan membuka borok MK. Ini yang saya tunggu. Sejak dulu, kalau ada orang yang bermasalah di sini, (mengancam) akan membongkar borok MK, ndak pernah ada. Saya tunggu. Bongkarlah, kalau perlu pakai traktor, apa kesalahan MK itu. Kalau Anda punya kasus di MK, bongkar saja. Saya ini memang tukang bongkar, kalau ada yang menyampaikan akan saya bantu untuk membongkar,” katanya.

Selain itu, Mahfud juga membantah adanya penimbunan kasus oleh MK dan menyatakan semua hakim MK bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara. “Ada yang bilang kasus Nazaruddin itu, pengalihan isu kasus MK yang ditimbun-timbun. Di sini tidak ada kasus yang ditumbun-timbun. Semua kasus berjalan lancar dan semua hakim bersidang seperti biasa, tetapi memang saya harus melawan upaya untuk menggerogoti MK, baik melalui opini maupun melalui tindakan-tindakan nyata untuk menyuap, melemahkan dan sebagainya. Tentu harus saya lawan,” paparnya.

Menurut Mahfud, sejak awal muncul kasus Dirwan Mahmud yang melibatkan Arsyad Sanusi pada Januari 2011 lalu, Arsyad sudah mengancam akan membuka borok MK. Mahfud mempertanyakan masalah yang akan dibongkar oleh Arsyad. “Katanya (Arsyad), Ketua MK telah menerima tamu di rumahnya. Saya tanya siapa tamunya. Katanya, Bambang Widjojanto dan Bibit Samad Riyanto. Lho, sejak dulu saya sering ketemu dengan mereka di rumah saya dan di kantor. Saya sering ketemu dengan mereka. Memang kenapa dengan orang ketemu?” urainya.

Kemudian, sambung Mahfud, Arsyad menyatakan pernah disuruh olehnya untuk meminta Dewi Yasin Limpo mencabut laporannya ke polisi. Waktu itu, lanjut Mahfud, Dewi Limpo mempersoalkan pembatalan keterpilihannya karena adanya surat MK, lalu dia lapor ke polisi. “Saya bilang, ingatkan Dewi limpo, jangan melapor. Karena berdasarkan temuan kami, justru dia yang membuat (surat palsu), kok malah dia yang melapor? Lalu, apa kaitannya dengan perintah mengancam seperti itu?” paparnya.

Mahfud juga membantah pernyataan Arsyad mengenai adanya kekacauan pengelolaan administrasi yustisial di MK sehingga muncul surat palsu MK. Mahfud menegaskan surat palsu tersebut muncul karena adanya keterlibatan Arsyad. “Lho, surat palsu itu yang buat dia (Arsyad, red.). Justru karena administrasi di sini itu bagus, makanya jadi ketahuan. Yang ingin saya katakan, MK itu khusus pemilu saja ada 1.460, namun dua yang bermasalah melibatkan Arsyad. Kemudian Arsyad itu dari pengadilan mana kok membandingkan peradilan MK dengan MA? Yang lain semua bersih, bahkan mendapat penghargaan terhadap administrasi. Masa bilang tidak bisa surat-menyurat? Yang kasus pemalsuan ini, surat ini bukan ke Ketua MK, surat dari Ketua KPU langsung ke Panitera. Dan itu atas perintah seseorang agar Ketua KPU jangan mengirimkan surat ke Ketua MK, tapi langsung ke Panitera. Lebih baik membuktikan itu di forum yang tepat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga memuji kinerja Polri yang dianggapnya memiliki strategi yang bagus. Mahfud menduga sikap diam Polri dalam menangani kasus ini merupakan strategi yang profesional. “Melihat perkembangan ini, saya menilai polisi strategi kerjanya bagus. Pak Boy Rafly selalu bilang belum ada bukti, tapi diam-diam Polri tetap bekerja memeriksa KPU, MK dan pihak lain. Artinya, dia menunggu semua keluar dulu, baru nanti kena jebakan,“ jelas mantan Menteri Pertahanan RI pada masa Presiden Abdurrahman Wahid ini. Polri, kata Mahfud telah bekerja profesional dengan memeriksa semua unit. Mahfud melanjutkan, “Kapolri sendiri mengungkapkan kalau akan ada gelar perkara. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kontroversi MK dan Polri ada masalah.”

Menanggapi adanya wacana mengenai pembelokan kasus seakan-akan Andi Nurpati tidak terbukti terlibat dalam pemalsuan, Mahfud mengatakan telah terjadi penggelapan dan pemalsuan. Mahfud menjelaskan bahwa penggelapan sudah nyata terjadi. “Surat diterima, tapi tidak disampaikan, maka ini terkena Pasal 263 KUHP. Sudah nyata terjadi penggelapan, namun harus dicari aktor intelektualnya. Cara mencari ke Andi Nurpati karena ia yang pertama menunjukkan surat itu pada rapat seperti yang disaksikan juga oleh Bawaslu,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!