Mendag Mari Elka Pangestu sadar kalau ada peritel nakal yang suka melepas barang kadaluarsa di saat ramadhan dan menjelang ramadhan. Karenanya Kementerian Perdagangan dan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) pun membuat kesepakatan untuk 'menghukum' peritel nakal. Kesepakatannya: jika menemukan barang kadaluwarsa, silakan bawa ke konter, dan uang konsumen akan dikembalikan dua kali lipat dari harga barang. Serius? ''Coba dites saja,'' kata Mendag. Namun perlu diingat, kesepakatan ini hanya berlaku di tempat penjualan milik peritel anggota Aprindo.
http://www.antaranews.com/berita/1281697004/mendag-temukan-barang-kedaluwarsa-diganti-rugi-dua-kali-lipat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar