PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 11 Agustus 2011

Keringanan dalam Puasa Ramadhan


Keringanan dalam Puasa Ramadhan

Keringanan dalam Puasa Ramadhan – Walaupun ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim diseluruh dunia dan memiliki keutamaan yang sangat besar, tetapi Allah SWT memberikan keringanan atau izin khusus bagi sementara orang karena suatu sebab tertentu, ia diperbolehkan berbuka puasa atau tidak berpuasa.  Orang-orang yang membatalkan puasa atau tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, ada yang dikenakan kewajiban mengqadha, berkafarat, dan berfidyah.
Mengqadha artinya mengganti Puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya pada hari-hari lain sesudah Ramadhan.  Jumlah hari yang di qadhanya harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya. Adapun Keringanan dalam Puasa Ramadhan yang selanjutnya adalah kafarat dan fidyah adalah tebusan terhadap puasa yang ditinggalkannya.  Meskipun demikian, ada perbedaan antara kafarat dan fidyah.
Kafarat memiliki pengertian hukuman yang diberikan kepada seseorang karena batal dalam puasanya yang disengaja misalnya melakukan persetubuhan dengan isterinya di siang hari pada Bulan Ramadhan.  Kafarat dapat dilakukan dengan cara memerdekakan seorang hamba, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin. Sedangkan fidyah adalah tebusan yang dilakukan oleh seseorang karena tidak mampu melaksanakan Puasa Ramadhan, misalnya orang yang lanjut usia, ibu yang sedang hamil dan menyusui.  Adapun orang-orang yang diberi Keringanan dalam Puasa Ramadhan adalah :
  • Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang yang sedang bepergian boleh tidak puasa tapi diwajibkan untuk qadha.  Adapun perjalanan musafir ini kurang lebih 128 – 240 Km dari tempat tinggalnya, dan melakukan perjalanan terus menerus seperti naik pesawat terbang ataupun kereta api yang terus menerus berkendaraan.  Dalilnya terdapat dalam Q.S Al Baqarah 185 :
Dan barang siapa yang dalam sakit atau ia dalam perjalanan, maka boleh puasa itu dibayarnya di hari yang lain saja, Allah menghendaki akan kemudahan bagimu dan bukanlah ia menghendaki kesukaran bagimu.
  • Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit boleh tidak berpuasa tetapi sama seperti yang sedang bepergian, orang yang sedang sakit diwajibkan qadha.  Hal ini diterangkan dalam Q.S Al Baqarah ayat 184.  Tetapi apabila ada suatu kasus orang yang sakit tersebut meninggal dunia, sedangkan hutang puasa (kewajiban qadha) belum dibayar, maka boleh diberikan kewajiban itu kepada walinya.
  • Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui Boleh untuk tidak berpuasa atau berbuka puasa di bulan Ramadhan.  Ini dilakukan karena khawatir akan menimbulkan bahaya bagi janin dan dirinya sendiri.  Adapun cara membayar kewajibannya yaitu dengan mengqadha ataupun membayar fidyah.
  • Orang yang fisiknya lemah seperti sudah tua
Orang yang sudah tua dan lemah fisiknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun diwajibkan untuk berfidyah (bersedekah kepada fakir miskin tiap hari tidak puasa sebesar 3/4 liter beras)
  • Orang yang merasa sangat haus dan lapar
Ini diperbolehkan untuk berbuka puasa dikarenakan untuk kesehatan dirinya sendiri.  Apabila dipaksakan karena ketidak mampuannya boleh berbuka puasa.  Hal ini terdapat dalam Q.S Al Baqarah ayat 195 :
Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam jurang kebinasaan (kehancuran)
Itu adalah beberapa persyaratan orang-orang yang diberikan Keringanan dalam Puasa Ramadhan.  Allah tidak akan pernah memberikan kesulitan bagi hambanya.  Tetapi jangan sampai hal ini dipermainkan oleh kita sendiri dengan berpura-pura atau merasa seperti kondisi orang-orang diatas.  Apa yang kita lakukan harus betul-betul sesuai dengan kemampuan kita karena puasa ini memiliki hikmah dan manfaat yang sangat besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!