PPC Iklan Blogger Indonesia

Minggu, 23 Januari 2011

Tinjauan Hukum Hormat Bendera dalam Perspektif Hukum Positif dan Syariat Islam (Studi Kasus Ancaman Penutupan Sekolah Islam oleh Joko Widodo dan Rina Iriyani)


A.    Hormat Bendera dalam Syariat Islam :
1.      Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.

Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:

Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun.

Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.
Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.


2.      Mubah
Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan analisis fikih yang tepat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.
Jika kita melihat, bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan di bawah kibarannya. Jadi bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan penghormatan kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara yang bendera merupakan simbolnya.
Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Namun tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika memberikan penghormatan terhadap bendera.
Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang melakukannya.
Dengan mengkaji ‘illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan maksud-maksud di atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan terhadap negara dan simbol negara.
Terkait dengan bendera Kerajaan Saudi Arabia, bendera tersebut memuat kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang wajib dihormati oleh setiap muslim.
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, dalam hukum syariat penghormatan terhadap makhluk itu jika tidak semisal dengan penghormatan terhadap Allah hukumnya boleh. Dalilnya saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim surat kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.
Berdiri untuk menghormati orang yang datang adalah penghormatan biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Sehingga berdiri tersebut tidaklah sampai level pengagungan sebagaimana pengagungan kepada Allah. Penghormatan semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana dalil-dalil di atas”.

B.      Bendera dalam UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2009
1.      UUD 1945 Pasal 35
       Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
2.      UU No 24 Tahun 2009
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

a.       Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.

b.       Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan


                c.   Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga Negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

C.     Upacara, Hormat Bendera,NII dan isu Makar
1.      Di Karanganyar
Bupati Karanganyar Rina Iriani 2 Sekolah di Karanganyar diancam akan ditarik BOS dan diancam ditutup, dituduh NII jika tidak melakukan hormat bendera. Bahkan beredar isu sekolah tersebut dikatakan telah melakukan makar
2.      Di Surakarta
Walikota Surakarta Joko Widodo mengancam akan menutup sekolah karena ada sekolah yang tidak hormat dengan alasan tidak hormat bendera merupakan bentuk awal dari penyerangan wawasan kebangsaan.

D.    Pencabutan BOS dan Penutupan sekolah Islam
1.       Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ,
 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari relokasi dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar
Pencabutan BOS secara sepihak oleh pemerintah daerah dikarenakan tidak melakukan hormat bendera merupakan bentuk intimidasi, meresahkan sekolah, siswa dan orang tua murid. Kebijakan pemerintah daerah semacam ini sebenarnya diluar kewenangannya sebagai kepala daerah.

2.       Penutupan Sekolah
Syarat penutupan sebuah sekolah adalah :
a.       Siswa sedikit
E.     Aspek Pidana,Pelanggaran  UUD 1945 dan HAM
1.      Baik ancaman menarik BOS dan penutupan sekolah dikarenakan tidak hormat bendera yang diyakini dan didasari sebuah keyakinan agama merupakan kategori tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (KUHP pasal 310,315)
2.      Sebuah keyakinan yang didasarkan pada agama tertentu kemudian dipaksa untuk meyakini sebuah pemahaman yang tidak ada dasarnya berarti mengabaikan UUD 1945 pasal 29 ayat 2  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Serta UUD 1945 pasal 28 E ayat 1, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
3.      Memaksakan kehendak atas sebuah keyakinan juga melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22
Ayat  (1)
 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2)
 Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

F.      Kesimpulan dan Rekomendasi.
Masalah hormat bendera
1.      Tidak ada dasar hukum baik yang bersumber dari agama, UUD 1945 maupun UU No 24 tahun 2009 yang mewajibkan upacara maupun hormat bendera. Yang ada adalah pemasangan dan atau pengibaran bendera.
2.      Dalam UU No 24 tahun 2009 Tidak ada sanksi bagiyang tidak melaksanakan upacara maupun hormat bendera(memang tidak diatur), yang ada adalah pada UU No 24 tahun 2009 pasal 68 Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Intimidasi pencabutan BOS maupun penutupan sekolah dengan alasan tidak hormat bendera telah meresahkan dan mengganggu sebagian keyakinan umat Islam. Kami memohon dengan hormat untuk mencabut ancaman tersebut karena menyangkut persoalan sensitif dan SARA.
4.      Mendahulukan ancaman ke publik ke sekolah dan tidak melakukan upaya persuasif dan pembinaan kedalam sekolah terkesan sangat arogan dan sewenang-wenang.
5.      Kepada para pejabat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat  agar mempertimbangkan obyektifitas masalah hormat bendera dari sumber  hukum yang benar baik dari syariat Islam maupun perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!