PPC Iklan Blogger Indonesia

Sabtu, 14 Mei 2011

ANGGARAN DASAR PEMUDA INDONESIA KEBANGKITAN NASIONAL

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah PEMUDA INDONESIA KEBANGKITAN NASIONAL disingkat PIKN.

Pasal 2
WAKTU
PIKN didirikan atas dasar Kongres Pemuda Kebangkitan Nasional Abad II yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 15-18 Mei 2008, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
KEDUDUKAN
PIKN berpusat dan berkedudukan di Yogyakarta.

BAB II
ASAS DAN PRINSIP DASAR

Pasal 4
ASAS
PIKN berasaskan Pancasila.

Pasal 5
PRINSIP DASAR
Prinsip Dasar PIKN adalah ke-Tuhan-an, kemandirian, kedaulatan, kebangsaan, keberagaman, kerakyatan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, kebudayaan dan persatuan.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 6
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi PIKN berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui kongres.

BAB IV
STATUS

Pasal 7
PIKN adalah organisasi Pergerakan Pemuda

BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
SIFAT
PIKN bersifat independen, egaliter, terbuka untuk semua pemuda yang setuju kepada AD dan ART PIKN, Garis-Garis Kebijakan PIKN serta Program-Program PIKN.

Pasal 9
FUNGSI
PIKN berfungsi sebagai Wadah Pendidikan Kebangsaan dan Kepemimpinan Pemuda.
Pasal 10
PERAN
PIKN berperan sebagai Organisasi Perjuangan dan Pengabdian Pemuda.

BAB VI
TUJUAN

Pasal 11
PIKN bertujuan Mewujudkan Tata Kehidupan Bangsa Indonesia yang Adil, Makmur, dan Berdaulat.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota PIKN adalah Warga Negara Indonesia yang setuju kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIKN serta mendaftarkan diri sebagai anggota.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13
HAK
Anggota PIKN mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memberikan aspirasi dan gagasan, hak mendapat perlindungan hukum.

Pasal 14
KEWAJIBAN
Anggota PIKN mempunyai Kewajiban :
1.              Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIKN serta peraturan organisasi secara aktif dan bertanggung jawab.
2.              Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
3.              Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
4.              Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 17
MAJELIS PRESIDIUM NASIONAL
1.              Majelis Presidim Nasional adalah majelis tertinggi organisasi yang merupakan perwakilan dari masing-masing kepulauan.
2.              Majelis Presidium Nasional dipilih oleh masing-masing kepulauan dan ditetapkan oleh formatur dalam Kongres
3.              Majelis Presidium Nasional bertugas memberikan pengawasan dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus Nasional
        
Pasal 15
PENGURUS ORGANISASI  
1.              Di Tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Nasional (DPN)
2.              Di Tingkat Perkepulauan Besar disebut Dewan Pengurus Kepulauan (DPK)
3.              Di Tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Wilayah (DPW)



Pasal 16
DEWAN PENGURUS NASIONAL
1.              Dewan Pengurus Nasional berkedudukan di Yogyakarta, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.              Dewan Pengurus Nasional ditetapkan melalui formatur yang dibentuk oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Terpilih.
3.              Pengurus Nasional beranggotakan individu-individu yang dianggap memiliki kepemimpinan dan kredibilitas yang teruji dan telah aktif dalam konsolidasi Nasional PIKN.
4.              Dewan Pengurus Nasional dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Umum dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
5.              Dewan Pengurus Nasional bertugas menjalankan kepemimpinan sehari-hari dalam organisasi dan melaksanakan keputusan Kongres.
6.              Masa bakti Dewan Pengurus Kepulauan dan Dewan Pengurus Wilayah berlangsung selama 1 (satu) tahun.

Pasal 18        
DEWAN PENGURUS KEPULAUAN DAN DEWAN PENGURUS WILAYAH

1.              Dewan Pengurus Kepulauan dan Dewan Pengurus Wilayah dipilih dalam Konferensi di tiap struktur organisasi
2.              Dewan Pengurus Kepulauan dan Dewan Pengurus Wilayah bertugas menjalankan kepemimpinan dan kegiatan organisasi pada setiap struktur organisasinya.
3.              Setiap Dewan Pengurus di tiap struktur organisasinya tunduk kepada otoritas Dewan Pengurus diatasnya.
4.              Pengambilan keputusan dalam tiap-tiap Dewan Pengurus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
5.              Masa Bakti Dewan Pengurus Kepulauan dan Dewan Pengurus Wilayah berlangsung selama 1 (satu) tahun.

Pasal 19
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN ORGANISASI
1.              Pendirian struktur organisasi pada setiap tingkat wilayah didasarkan atas syarat-syarat :
a.              Telah terdapat minimal 3 (tiga) kepengurusan tingkat Propinsi di Kepulauan tersebut.
b.              Di dalam satu Kepulauan hanya dapat dibentuk satu kepengurusan Kepulauan.
c.              Anggota Pengurus Kepulauan haruslah individu-individu yang telah terlibat aktif dalam Konsolidasi Pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional.
d.              Dewan Pengurus Kepulauan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, 1 (satu) orang Wakil Bendahara dan Kepala Bidang.

2.              Pendirian struktur organisasi di tingkat wilayah didasarkan atas syarat :
a.              Di dalam satu Wilayah hanya dapat dibentuk satu kepengurusan Wilayah.
b.              Anggota Dewan Pengurus Wilayah haruslah individu-individu yang telah terlibat dalam konsolidasi PIKN.
c.              Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, 1 (satu) orang Wakil Bendahara, Kepala-kepala Bidang sesuai kebutuhan.

BAB X
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA

Pasal 20
KONGRES
1.              KONGRES adalah forum tertinggi organisasi, dilaksanakan sekali dalam sekali      1 (satu) tahun, dan berwenang untuk :
a.              Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah     Tangga.
b.              Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Nasional.
c.              Menetapkan strategi dan kebijakan umum organisasi.
d.              Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus Nasional.
e.              Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
2.              Peserta Kongres adalah seluruh anggota Dewan Pengurus Nasional beserta      4 (empat) orang utusan Kepulauan dan 2 (dua) orang utusan Wilayah.

Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
Kongres Luar Biasa atau yang selanjutnya disebut KLB dilaksanakan oleh DPN, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.              Kongres Luar Biasa, atau selanjutnya disebut KLB, dilaksanakan apabila Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap
2.              KLB dilaksanakan atas permintaan oleh DPN atas permintaan sekurang-kurangnya ⅓ + 1 jumlah Dewan Pengurus Wilayah.
3.              KLB dilaksanakan dengan pertimbangan  Majelis Presidium Nasional dan ditetapkan oleh Majelis Presidium Nasional untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.              Wewenang Kongres Luar Biasa sama dengan wewenang Kongres.

BAB XI
KONFERENSI KEPULAUAN, KONFERENSI WILAYAH 

Pasal 22
KONFERENSI KEPULAUAN
Konferensi Kepulauan disingkat KONFERKEP dilaksanakan satu kali dalam 2 (dua) tahun setelah dilaksanakannya Kongres Nasional, dan berwenang untuk :
1.              Menyusun program kerja kepulauan.
2.              Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kepulauan.
3.              Memilih/menetapkan serta memberhentikan Dewan Pengurus Kepulauan.
4.              Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenang Kepulauan atau Wilayah.
5.              Peserta KONFERKEP adalah seluruh Dewan Pengurus Kepulauan beserta seluruh utusan-utusan Wilayah yang ada di Kepulauan itu, masing-masing sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang dipilih/ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 23
KONFERENSI WILAYAH
Konfresensi wilayah dilaksanakan satu kali dalam 2 tahun setelah di laksanakannya konferensi Kepulauan, dan berwenang untuk:
1.              Menyusun program kerja
2.              Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
3.              Memilih/menetapkan serta memberhentikan Dewan Pengurus Wilayah.
4.              Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenang Wilayah.
5.              Peserta Konferensi Propinsi adalah seluruh Dewan Pengurus Wilayah beserta seluruh angota wilayah.

BAB XIII
JENIS-JENIS RAPAT

Pasal 24
RAPAT KERJA NASIONAL
1.              Rapat Kerja Nasional singkat RAKERNAS diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, setelah dilaksanakannya Kongres.
2.              Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk menyusun agenda dan program kerja organisasi yang didasarkan keputusan Kongres tentang Program, Platform dan Resolusi.
3.              Peserta Rapat Kerja Nasional adalah Anggota Dewan Pengurus Nasional, Dewan Presidium Kepulauan,  dan Utusan Dewan Pengurus Nasional masing-masing berjumlah 2 (dua) orang.
4.              RAKERNAS dilakukan atas Undangan Dewan Pengurus Nasional.

Pasal 25
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
1.              Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, atau bisa dilakukan lebih cepat apabila dipandang perlu.
2.              Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan untuk merespon dan mengantisipasi perkembangan Situasi Nasional sesuai dengan keputusan Kongres.
3.              Peserta Rapat Pimpinan Nasional adalah Anggota Dewan Pengurus Nasional dan masing-masing Ketua dan Sekretaris Majelis Presidium Nasional dan masing-masing Ketua,  Sekretaris Dewan Pengurus Kepulauan.
4.              RAPIMNAS dilakukan atas undangan Dewan Pengurus Nasional.

Pasal 26
RAPAT DEWAN PENGURUS NASIONAL
1.              Rapat Dewan Pengurus Nasional diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali, atau bisa dilakukan lebih cepat apabila dipandang perlu.
2.              Peserta Rapat Dewan Pengurus Nasional adalah seluruh Anggota Dewan Pengurus Nasional.
3.              Rapat Dewan Pengurus Nasional dilaksanakan atas undangan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

Pasal 27
RAPAT DEWAN PENGURUS KEPULAUAN
1.              Rapat Dewan Pengurus Kepulauan diselenggarakan 2 (dua) minggu sekali, atau bisa dilakukan lebih bila dianggap perlu.
2.              Peserta Rapat Dewan Pengurus Kepulauan adalah seluruh anggota Dewan Pengurus Kepulauan.
3.              Rapat Dewan Pengurus Kepulauan dilakukan atas undangan Ketua Dewan Pengurus Kepulauan.

Pasal 28
RAPAT DEWAN PENGURUS WILAYAH
1.              Rapat Dewan Pengurus Wilayah diselenggarakan 2 (dua) minggu sekali, atau bisa dilakukan lebih bila dianggap perlu.
2.              Peserta Rapat Dewan Pengurus Wilayah adalah seluruh anggota Dewan Pengurus Wilayah.
3.              Rapat Dewan Pengurus Wilayah dilakukan atas undangan Ketua Dewan Pengurus Wilayah.




Pasal 29
RAPAT BIDANG
1.              Rapat bidang diselenggarakan 2 minggu sekali, atau bisa dilakukan lebih cepat bila dianggap perlu.
2.              Peserta Rapat Bidang adalah seluruh anggota dari masing-masing departemen.
3.              Rapat Bidang dilakukan atas undangan Kepala Bidang yang bersangkutan.

BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30
1.              KONGRES, Konferensi-Konferensi dan Rapat-Rapat dimaksud sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang seharusnya.
2.              Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
3.              Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta KONGRES dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 31
Sumber keuangan Pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional  didapat dari :
1.              Iuran Anggota
2.              Hasil usaha yang sesuai dengan prinsip perjuangan Pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32
Seluruh keuangan pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional dilaporkan secara bertanggungjawab dan diaudit setiap tahunan oleh setiap struktur kepengurusan,

BAB XVI
PEMBUBARAN

Pasal 33
Pembubaran Pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional hanya dapat dilakukan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 34
1.              Segala lembaga atau peraturan-peraturan yang akan dibentuk/ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.              Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan organisasi.
3.              Untuk pertama kalinya, pembentukan Dewan Pengurus Kepulauan dan Dewan Pengurus Wilayah beserta strukturnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.              Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


 BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 35
Struktur organisasi dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut AD ini

Pasal 36
Sebelum Majelis Presidium Nasional, Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Kepulauan, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk menurut AD ART ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Badan Pengurus Pelaksana Pemuda Indonesia Kebangkitan Nasional dengan bantuan Dewan Presidium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!