Vonis 1,3 tahun penjara bagi Agus Condro mencedari rasa keadilan. Pasalnya, dalam kasus cek pelawat Agus Condro merupakan whistleblower alias orang yang pertama kali melaporkannya.
Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Sebagai whistleblower, hukuman bagi Agus mencederai rasa keadilan karena dihukuman hampir sama dengan terdakwa cek pelawat lainnya.
"Pada prinsipnya Agus Condro menghormati vonis tersebut. Tapi jelas ada ketidakadilan dalam vonis-nya. Bagaimana mungkin Agus yang seorang whistleblower dihukum dengan hukuman beda tipis dengan terdakwa lainnya," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/5).
Selain dijatuhi hukuman selama 1,3 tahun penjara, Agus Condro juga dijatuhi hakim pengadilan Tipikor dengan hukum membayar denda Rp 50 juta. Dalam kasus yang sama, rekan-rekan Agus, Williem Max Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbartoruan masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun penjara.
Firman meyakini hukuman bagi Agus Condro akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Masyarakat akan kapok melaporkan kasus korupsi. Agus Condro, katanya, akan menjadi whistleblower pertama dan terakhir yang pernah muncul.
"Putusan ini (Agus Condro) agak berbahaya. Ini berpotensi membunuh whistlblower. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terancam. Bisa jadi Agus whistleblower yang terakhir," imbuhnya.
Laporan: Ade Mulyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar