Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan putusan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Agus Condro. Sebagai pelapor alias whistleblower kasus suap cek pelawat, Agus Condro semestinya mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan.
"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Chondro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan" ujar Ketua LPSK, Abduk Haris Semendawai, (Kamis, 16/6).
Ketua LPSK menyampaikan, perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia belum maksimal karena belum ada jaminan signifikan dari undang-undang. "Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan" ujarnya menambahkan.
LPSK sesuai dengan kewenangannya telah melakukan langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Agus Chondro. LPSK telah menyatakan dalam suratnya kepada Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkannya, untuk mempertimbangkan peran dan informasi penting yang dimiliki Agus Chondro.
"Pertimbangan hakim tentunya sesuai kewenangan yang diberikan, karena hakim punya kekuasaan kehakiman yang tidak boleh dicampuri pihak manapun. LPSK hanya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Selebihnya terserah hakim yang memutuskan" terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar