Penanganan kasus suap cek pelawat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 sarat rekayasa.
Hal itu dikatakan tersangka kasus tersebut, Panda Nababan dalam sidang pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu malam, 15/6).
Pada awal perkara ini, imbuh Panda, dengan gegap gempita dan gagah perkasa, Jaksa mendakwanya dengan menggunakan Pasal 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkenaan dengan soal suap-menyuap, satu napas siapa yang disuap dan siapa yang menyuap.
Selain itu, Jaksa juga memakai Pasal 11 dari Undang-undang yang sama untuk gratifikasi dan untuk kedua pasal tersebut digunakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang menekankan ‘bersama-sama.’
"Dari awal, saya sudah mencurigai penggunaan Pasal 5 itu semata-mata hanya legitimasi untuk menangkap dan memenjarakan," tuding Panda.
Kalau hanya Pasal 11 untuk gratifikasi dipakai, imbuh Panda, mereka akan mendapat cemoohan dari masyarakat. Tetapi, kalau dapat dengan menggunakan Pasal 5, masyarakat yang mengerti atau tidak mengerti akan melihat sepertinya mereka gagah perkasa.
"Judulnya kasus suap! Kasus korupsi! Siapa penyuapnya, tak penting! Dari mana uang suapnya, tak penting! Apa yang digratifikasikan, tak penting! Apakah uang negara atau uang APBN, tak penting juga," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar