
KARANGANYAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, membantah adanya selebaran tentang larangan menghormat kepada bendera merah putih.
Menurut Ketua MUI karanganyar, Zainuddin, selebaran yang ada di Yayasan Perguruan Islam Al Irsyad Al Islamiyah tawangmangu, bukan berasal dari lembaganya, ataupun dari MUI pusat.
Dalam selebaran yang dikutip dari Suara Islam dan ditulis oleh KH A Cholil Ridwan tersebut, berisi beberapa fatwa yang menyebutkan tindakan menghormat bendera tidak diperbolehkan bagi umat Muslim.
Alasannya, bendera adalah benda mati dan dalam menghormat tersebut ada unsur mengagungkan. Jika hal tersebut dilakukan oleh umat muslim, maka bisa dikategorikan musyrik.
Menurut Zainuddin, MUI tak pernah menerbitkan apapun, terkait pelarangan menghormat bendera.
“Apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus kita taati dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selebaran tersebut saya rasa bukan atas nama lembaga (MUI), tapi atas nama pribadi saja,” terang Zainuddin.
MUI karanganyar sendiri mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan pembinaan, karena dalam berbangsa dan bernegara harus dipisahkan konotasi menghormat dengan memuja terhadap simbol negara.
Zaenuddin menjelaskan, menghormati atau menyembah itu tergantung niatnya atau Innamal a'malu binniya, jika untuk menghormat saja tak masalah untuk dilakukan.
Dia menambahkan, bahwa penolakan untuk menghormat bendera, tidak terjadi di semua sekolah Al Irsyad. “Cucu saya kebetulan bersekolah di Al Irsyad Purwokerto, tapi di sana tak ada larangan apapun untuk hormat ke bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dua sekolah yang tidak mau hormat kepada bendera Merah Putih yakni Yayasan Perguruan Islam Al Irsyad Al Islamiyah Tawangmangu dan SD IST Al Albani Matesih.
Atas keputusan tersebut, pimpinan sekolah dinilai tak memiliki rasa nasionalisme. Sehingga Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengancam akan membubarkan sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar