PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 09 Juni 2011

Polisi salah kamar kasus Madina

MEDAN – Polisi salah ‘kamar’ dalam penanganan kasus PT Sorik Mas Mining (SMM), dimana masyarakat jadi korban luka tembak senjata api oleh aparat Brimob saat pengamanan, dijadikan pula sebagai tersangka. Bukan itu saja pengejaran warga ini dilakukan hingga ke kantor LBH Medan Jalan Hindu Medan.

“Seharusnya Kapoldasu janganlah menyamakan kasus PT SMM gate dengan kasus lain seperti pembunuhan dan judi, karena nilai dan nuansa kebenaran kasus tersebut sangat jauh berbeda,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada Waspada Online, malam ini.

Lanjutnya, LBH tidak ada melindungi pelaku tindak pidana yang dimaksud Kapoldasu apalagi dalam kasus Madina. Akan tetapi, tugas LBH adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Katanya polisi menggunaka azas praduga tidak bersalah, tetapi faktanya polisi telah salah dalam memposisikan dirinya sebagai penyidik dan seolah-olah sudah menjadi hakim dalam kasus masyarakat Madina ini.

“Ini namanya salah ‘kamar,’ bagaimana mungkin orang yang tidak pernah berada di lokasi terjadi kekerasan dan pembakaran dijadikan tersangka, seharusnya klien ini dijadikan korban bukannya tersangka,” ujar Muslim.

Bagaimana mungkin orang yang belum pasti sebagai pelaku tindak pidana langsung dijadikan tersangka oleh kepolisian. “Klien kami belum pernah sekalipun dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga penentuan status tersangka adalah sangat gegabah dan merendahkan martabat nuansa penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapoldasu Irjen Wisjnu Ahmad Sastro saat dikonfirmasi Waspada Online, dalam kasus Madina menyebutkan, hingga saat ini poliai masih tetap profesional dalam menangangi kasus pembakaran barak PT SMM. Selain itu Wisjnu juga meminta agar tidak lagi mempersoalkan jajarannya yang sempat di tuding 'mengepung' Lembaga Bantuan Hukum Medan di Jalan Hindu.

"Kalau ada tersangka judi masuk ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum), apakah polisi tidak boleh menangkapnya? Kemudian kalau ada orang yang membunuh, lalu berlindung di LBH, apa polisi juga tidak boleh menangkapnya," ujarnya.

Masih dikatakan jenderal berbintang tiga itu, pasca insiden di PT SMM Madina, sejumlah warga yang diduga sebagai provokator sempat meminta perlindungan hukum ke LBH Medan dan kemudian oleh LBH Medan para warga 'disimpan'. Saat 'disimpan' tersebut, aparat Poldasu berusaha untuk membawah paksa warga yang diduga terlibat peristiwa itu.

Memang, proses penangkapan warga Madina tersebut oleh polisi sempat menghebohkan, karena aparat Poldasu sempat menongkrongi LBH Medan dalam beberapa hari. Namun, aparat penyidik Poldasu berdalih bahwa warga yang 'disimpan' LBH Medan adalah terduga tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikantongi penyidik.

Editor: SASTROY BANGUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!