PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 14 Juli 2011

Nasib Sistem Jaminan Sosial Diputus Hari Ini

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan memutuskan perkara No: 278/PDT.G/PN.JKT.PST yang diajukan Komite Aksi Jaminan Sosial. KAJS merupakan komite yang terdiri dari 67 elemen dalam upaya memperjuangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Gugatan yang diajukan pada 10 Juni 2010 ini mendesak para tergugat segera melaksanakan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan itu mencakup 5 program, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Dana Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Sedangkan yang menjadi pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, delapan menteri terkait SJSN, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Apabila tuntutan KAJS tersebut tidak terpenuhi sehingga seluruh rakyat Indonesia tercabut hak-haknya, maka KAJS di seluruh daerah akan melakukan berbagai macam aksi. Antara lain, penutupan kawasan-kawasan Industri di seluruh Indonesia, penutupan Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Surabaya, dan lain-lain demi tegaknya konstitusi negara Republik Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2011.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya membenarkan jika sidang putusan tersebut memang akan dilaksanakan hari ini. "Ya sidangnya hari ini," tegas Suwidya.

Sidang putusan yang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri juga oleh 650 orang anggota KAJS yang berorasi di depan pengadilan Jakarta Pusat. Orasi tersebut membuat lalu lintas di sekitar Gajah Mada tersendat dan nampak beberapa petugas kepolisian berjaga-jaga. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

morzing.com dunia humor dan amazing!