VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Komite Aksi Jaminan Sosial terkait pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Majelis hakim meminta pemerintah segera melaksanakan SJSN.
"Menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Hakim Ennid Hasanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakaarta, Rabu, 13 Juli 2011.
Majelis menyatakan para tergugat telah lalai tidak melaksanakan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Oleh karena itu majelis menghukum para tergugat untuk segera melaksanakan UU itu.
Gugatan yang dikabulkan antara lain mengundangkan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai perintah pasal 5 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian membentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Selanjutnya melakukan penyesuaian keempat badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen sebagaimana UU SJSN.
Selain itu para penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.381.000.
Sementara itu, Presidium KASJ, Indra Munaswar menyatakan bersyukur karena Presiden beserta menterinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya harus dihukum untuk segera membentuk Undang-Undang BPJS sesuai dengan perintah UU SJSJ.
"Ini sebuah keberuntungan bagi seluruh rakyat Indonesia karena kemudian jaminan kesehatan pun harus juga merangkum seluruh rakyat Indonesia. Alhamdulillah, ini puji syukur, kita tidak menuntut yang lain, itu yang utama," tutur Indra.
Perlu diketahui, pada 10 Juni 2010, KASJ mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam upaya memperjuangkan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komite yang terdiri dari 67 elemen ini menuntut agar para tergugat yaitu Presiden RI, Ketua DPR RI, Wakil Presiden RI, dan 8 menterinya untuk segera melaksanakan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar